Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan Dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi Dan Venereologi Indonesia
Pasal 1
(1) Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi INDONESIA merupakan standar yang setara, yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dan kompetensi profesi dokter spesialis dermatologi dan venereologi, dalam mengembangkan kurikulum harus menerapkan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Pasal 3
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 35/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
