Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI INDONESIA

PERATURAN_KKI No. 30 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pendidikan profesi dokter gigi harus diselenggarakan sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 22/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2014 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, MENALDI RASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id