Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENERBITAN REKOMENDASI PEMBUKAAN, PEMBINAAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Pasal 1
Penerbitan rekomendasi pembukaan, pembinaan, dan penutupan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis dilakukan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Pasal 2
Setiap orang, termasuk badan hukum yang akan membuka Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis harus mematuhi Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 19 Desember 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2014 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
