Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pernyataan Akan Mematuhi dan Melaksanakan Ketentuan Etika Profesi selanjutnya disingkat SPAMMEP adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh Dokter dan Dokter Gigi sebagai bagian persyaratan Registrasi yang menegaskan janji untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi kedokteran/kedokteran gigi.
2. Kode Etik Kedokteran, yang selanjutnya disebut Kodeki adalah etika profesi kedokteran yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter INDONESIA yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Dokter dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Kode Etik Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disebut Kodekgi adalah etika profesi kedokteran gigi diterbitkan oleh Persatuan Dokter Gigi INDONESIA yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh Dokter Gigi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
6. Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
7. Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Dokter dan Dokter Gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi.
9. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
10. Konsil Kedokteran, yang selanjutnya disingkat KK adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi Dokter.
11. Konsil Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disingkat KKG adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi Dokter Gigi.
12. Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
13. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
14. Etika Profesi adalah sekumpulan nilai-nilai dan moralitas profesi kedokteran dan kedokteran gigi yang tercantum dalam Kodeki/Kodekgi, fatwa-fatwa etik, pedoman, dan kesepakatan etik lainnya dari IDI/PDGI sebagai Organisasi Profesi.
