Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
3. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
5. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberi
tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
6. Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok orang INDONESIA, atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
7. Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang selanjutnya disebut Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh atasan PPID.
8. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
9. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
10. Panitera adalah pejabat sekretariat Komisi Informasi yang bertanggungjawab mengelola administrasi permohonan Sengketa Informasi Publik, membuat Berita Acara Persidangan, membantu Majelis Komisioner dalam persidangan, menyusun laporan hasil pemeriksaan, dan menyusun Putusan Komisi Informasi.
11. Komisi Informasi adalah Komisi Informasi Pu sat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
12. Kaukus adalah pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
13. Mediator adalah komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
14. Mediator Pembantu adalah komisioner pada Komisi Informasi atau mediator selain komisioner pada Komisi Informasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Komisi Informasi Pusat.
15. Majelis Komisioner adalah majelis yang terdiri dari komisioner Komisi Informasi yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik.
16. Majelis Pemeriksaan Pendahuluan adalah majelis yang terdiri dari komisioner Komisi Informasi yang bertugas melakukan pemeriksaan pendahuluan.
17. Putusan Mediasi adalah putusan Komisi Informasi yang mengukuhkan kesepakatan perdamaian para pihak yang merupakan hasil mediasi.
