Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
2. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4. Monitoring adalah kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik.
5. Evaluasi adalah kegiatan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik.
6. Tim Monitoring dan Evaluasi adalah kelompok yang dibentuk untuk melakukan pemantauan dan memberikan penilaian atas pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
7. Komponen Indikator adalah tolok ukur indikator keterbukaan informasi pada Badan Publik.
Pasal 2
Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi pada Badan Publik dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadilan;
b. objektivitas;
c. akuntabilitas;
d. keterbukaan;
e. partisipatif;
f. berkelanjutan; dan
g. efisiensi.
Pasal 3
Peraturan ini bertujuan untuk:
a. memberikan petunjuk dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik;
b. mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik;
c. mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; dan
d. menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 4
(1) Monitoring dan Evaluasi keterbukaan Informasi Publik dilakukan kepada Badan Publik.
(2) Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a. lembaga negara;
b. kementerian;
c. lembaga pemerintah non kementerian;
d. lembaga non struktural;
e. badan usaha milik negara;
f. perguruan tinggi negeri;
g. pemerintah provinsi;
h. partai politik;
i. pemerintah kabupaten dan kota;
j. badan usaha milik daerah;
k. pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain;
l. badan usaha milik desa atau yang disebut nama lain; dan
m. organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pasal 5
(1) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 dilakukan oleh Komisi Informasi pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi pusat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Badan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dan huruf m.
(3) Komisi Informasi provinsi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i dan huruf j.
(4) Komisi Informasi kabupaten/kota melaksanakan monitoring dan evaluasi Badan Publik sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) pada huruf k dan l.
(5) Dalam hal Komisi Informasi kabupaten/kota belum dibentuk, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Komisi Informasi provinsi.
Pasal 6
(1) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Informasi dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi.
(3) Waktu pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Informasi.
Pasal 7
(1) Tahapan Monitoring Keterbukaan Informasi pada Badan Publik terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pendampingan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan kuesioner; dan
b. penentuan ruang lingkup.
(3) Penentuan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat:
a. penentuan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pada Badan Publik; dan
b. indikator penilaian.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan verifikasi kuesioner dan analisis pelaksanaan monitoring.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Badan Publik yang tidak memenuhi standar layanan Informasi Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan dalam bentuk petunjuk umum ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi.
Pasal 8
(1) Tahapan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengumuman.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan MENETAPKAN aspek yang dinilai.
(3) Aspek yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 6 (enam) komponen indikator:
a. sarana prasarana;
b. kualitas Informasi;
c. jenis informasi;
d. komitmen organisasi;
e. inovasi dan strategi; dan
f. digitalisasi.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi:
a. sosialisasi kepada Badan Publik;
b. pengisian lembar evaluasi diri oleh Badan Publik;
c. verifikasi data evaluasi diri oleh Komisi Informasi;
d. presentasi oleh Badan Publik; dan
e. penilaian oleh Komisi Informasi.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kualifikasi:
a. Informatif dengan nilai 90 sampai dengan 100;
b. Menuju Informatif dengan nilai 80 sampai dengan 89,9;
c. Cukup Informatif dengan nilai 60 sampai dengan79,9;
d. Kurang Informati dengan nilai 40 sampai dengan 59,9; dan
e. Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9.
(6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Komisi Informasi.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1309), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2022
KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,
ttd.
GEDE NARAYANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
