Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
3. Pimpinan Badan Publik adalah pimpinan tertinggi pada Badan Publik.
4. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
7. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
8. Surat Penetapan Klasifikasi adalah surat penetapan terhadap Informasi yang Dikecualikan oleh PPID berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
9. Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan adalah mengubah dasar hukum dan konsekuensi terhadap suatu Informasi yang Dikecualikan dan tetap menjadi Informasi yang Dikecualikan.
