Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang biasanya terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, yang tempatnya berada didalam World Wide Web (WWW) di internet.
2. Informasi adalah kumpulan data yang sudah diolah sehingga memiliki makna; bisa berupa angka, gambar, simbol, diagram, foto, dan sebagainya. Informasi yang dimuat pada website Kejaksaan Republik INDONESIA terdiri dari dua bentuk:
a. berita;
b. non berita.
3. Berita adalah informasi tentang suatu fakta yang bersumber dari sebuah peristiwa dan mempunyai arti penting serta menarik perhatian pembaca. Pada website Kejaksaan Republik INDONESIA, yang dimaksud berita adalah informasi yang dimuat pada kanal:
a. berita;
b. kegiatan;
c. info terkini.
4. Non berita adalah informasi hasil pengolahan data yang tidak bersifat aktual. Pada website Kejaksaan Republik INDONESIA, informasi non berita dimuat pada kanal-kanal selain kanal Berita, Kegiatan, Info Terkini dan kanal-kanal yang terdapat pada setiap unit kerja.
5. Domain adalah nama unik atau alamat situs untuk website.
6. Hosting adalah tempat penyimpanan data berupa HTML.
7. Kanal adalah menu halaman pada website yang memuat informasi yang sudah dikelompokkan. Kanal pada website Kejaksaan Republik INDONESIA terdiri dari ; Home, Tentang Kejaksaan, Berita, Info Perkara, Kegiatan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Satgassus, Reformasi Birokrasi, Peraturan Perundang-Undangan, Pidato Jaksa Agung, Statistik dan Penanganan Perkara, Info Hukum, Laporan Pengaduan, Konsultasi Hukum.
8. Password adalah rangkaian kode rahasia yang digunakan untuk membuka kunci masuk dan mengakses halaman admin website Kejaksaan Republik INDONESIA.
9. Publish adalah menayangkan informasi pada website sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
10. Update adalah memperbarui informasi yang ditayangkan pada website.
11. Upload atau unggah atau muat adalah memasukkan/memindahkan berkas informasi ke admin website Kejaksaan Republik INDONESIA.
12. Username adalah nama unik yang digunakan untuk mengakses halaman admin website.
13. Rapat Redaksi adalah rapat berkala tim redaksi website yang dipimpin oleh redaktur, untuk membahas informasi yang akan ditayangkan pada website, serta agenda penugasan liputan kepada tim redaksi.
14. Rapat Koordinasi adalah rapat Penanggung Jawab Operasional Pusat (PJOP) dengan Penanggung Jawab Operasional Harian (PJOH) dan Penyedia Informasi secara berkala untuk membahas pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA, rapat koordinasi dilakukan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
