Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-015-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR: PER-22/A/JA/03/2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. per-015-a-ja-07-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 31

Pelaksanaan inspeksi kasus dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja, apabila diperlukan dapat diperpanjang lagi selama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Inspeksi kasus terhadap laporan pengaduan yang menarik perhatian masyarakat baik pada tingkat daerah maupun nasional, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah ada penjatuhan hukuman disiplin atau penghentian pemeriksaandari pejabat yang berwenang.
3. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Pelaksanaan klarifikasi dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Terhadap hasil klarifikasi yang belum lengkap, dapat diberikan petunjuk untuk dilengkapi paling lama 2 (dua) hari kerja.

www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 41

(1) Berkas Laporan Hasil Klarifikasi disampaikan kepada pejabat yang memberi perintah.
(2) Hasil klarifikasi yang tidak ditemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin, maka klarifikasi dihentikan setelah mendapat persetujuan pejabat yang memberi perintah.
(3) Apabila terhadap klarifikasi yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh bukti baru atau terdapat hal yang belum dipertimbangkan, maka klarifikasi dilanjutkan kembali.
(4) Terhadap hasil klarifikasi yang ditemukan bukti awal yang cukup adanya dugaan pelanggaran disiplin ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus.
(5) Apabila hasil klarifikasi untuk ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan kewenangan atasan langsung terlapor, maka berkas laporan hasil klarifikasi diteruskan kepada atasan langsung tersebut sesuai hierarki.
(6) Tindak lanjut hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (4) dan ayat (5) dilaporkankepada Jaksa Agung Muda Pengawasan sesuai hierarki.
5. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Pemanggilan terhadap saksi atau terlapor untuk dimintai keterangan dilakukan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal permintaan keterangan.
(2) Apabila saksi atau terlapor tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal permintaan keterangan.
(3) Apabila terlapor tidak hadir pada pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan data yang ada.
6. Ketentuan Pasal 52ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 52

(1) Hasil inspeksi kasus sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat
(1) terbukti adanya pelanggaran disiplin dan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terlapor merupakan kewenangan :
a. atasan langsung, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin;
b. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tersebut wajib menyampaikan berkas laporan hasil inspeksi kasus sesuai hierarki;
c. Jaksa Agung, maka atasan langsung tersebut wajib menyampaikan berkas laporan hasil inspeksi kasus kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan sesuai hierarki.
(2) Hasil inspeksi kasus sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat
(1) tidak terbukti adanya pelanggaran disiplin, maka inspeksi kasus dihentikan setelah mendapat persetujuan pejabat yang memberi perintah.
(3) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkankepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan terlapor sesuai hierarki.
(4) Apabila inspeksi kasus yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh bukti baru, atau terdapat hal yang belum dipertimbangkan, maka inspeksi kasus dilanjutkan kembali.
7. Pada BAB VI ditambah satu bagian yakni bagian kesepuluh dan diantara Pasal 68 dan Pasal 69disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 68a sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

(1) Dalam tenggang waktu tertentu terlapor yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat dipromosikan, mengikuti pendidikan dan pelatihan, diberikan kenaikanpangkatdan/ataukenaikangajiberkala.
(2) Tenggang waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak terlapor mulai menjalani hukuman disiplin, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 3 (tiga) bulan untuk hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b dan c PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 dan untuk hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin telah selesai pada saat Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dan diterima oleh Terlapor;
b. 1 (satu) tahun untuk hukuman disiplin sedangsebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3)PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010;
c. 2 (dua) tahun untuk hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010, kecuali untuk kenaikan pangkat;
d. 2 (dua) tahun dan mendapat persetujuan tertulis Jaksa Agung atas saran dan pendapat Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.
9. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 92 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1.a), ayat (1.b) dan ayat (1.c) sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

(1) Pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin dan Buku Induk Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada setiap satuan kerja.
(1.a) Surat Keterangan Kepegawaian menerangkan keadaan pegawai Kejaksaan dalam hal sebagai berikut :
a. sedang dilakukan Inspeksi Kasus;
b. pernah atau tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. sedang mengajukan Keberatan atau Banding Administratif;
d. sedang dilakukan sidang Majelis Kehormatan Jaksa;
e. sedang dilakukan sidang Kode Perilaku Jaksa;
f. pernah atau tidak pernah dijatuhi Tindakan Administratif.
(1.b) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (2) berlaku juga terhadap pencantuman dalam Surat Keterangan Kepegawaian bagi pegawai Kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1.a) huruf b, dan apabila telah berakhir maka dalam Surat Keterangan Kepegawaian dinyatakan telah selesai menjalani Hukuman Disiplin .
(1.c) Tenggang waktu pencantuman Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud ayat (1.a) huruf f dalam Surat Keterangan Kepegawaian selama Jaksa yangbersangkutan menjalani tindakan administratif yang dijatuhkan.
(2) Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Kepegawaian sebagai berikut :
a. Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk pejabat struktural eselon I, eselon II dan golongan IV c sampai dengan golongan IV e;
b. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk Eselon III kebawah dan golongan IV b ke bawah di lingkungan Kejaksaan Agung;
c. Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Eselon III ke bawah dan pegawai di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
(3) Surat Keterangan Kepegawaian yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, salinannya disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
(4) Pegawai Kejaksaan yang diusulkan untuk promosi, mutasi, pendidikan dan pelatihan, serta kenaikan pangkat wajib melengkapi usulannya dengan Surat Keterangan Kepegawaian.
(5) Permintaan untuk penerbitan Surat Keterangan Kepegawaian harus dilengkapi dengan bukti pengiriman laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(6) Hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap pegawai Kejaksaan mempengaruhi pemberian nilai dalam daftar penilaian prestasi pegawai yang bersangkutan

#### Pasal II
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Juli 2013 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

BASRIEF ARIEF

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id