Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI yang selanjutnya disingkat TP4 adalah tim yang melakukan tugas Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan dengan susunan dan keanggotaan sebagaimana diatur dalam peraturan ini, berkedudukan di pusat yang selanjutnya disebut TP4P dan di daerah yang selanjutnya disebut TP4D.
2. Pengawalan adalah upaya TP4 menjaga, mengawal dan memastikan prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta agar terhindar dari berbagai bentuk hambatan dari pihak-pihak yang berpotensi menghambat atau mengganggu kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang akan dan sedang dijalankan.
3. Pengamanan adalah tindakan TP4 untuk menciptakan dan memelihara keadaan yang mendukung terlaksananya kegiatan pembangunan dan pemerintahan yang dilakukan oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD, agar berjalan dengan aman dan lancar.
4. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
6. Proaktif adalah sikap TP4 yang memiliki kecenderungan lebih aktif, lebih giat mengambil prakarsa untuk menjalin komunikasi dengan lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD, guna mensosialisasikan tugas Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan.
7. Pencegahan adalah upaya TP4 untuk mencegah agar pihak yang dikawal dan diamankan tidak melakukan pelanggaran hukum.
8. Koordinasi adalah upaya TP4 menjalin komunikasi dengan pihak lain untuk mengatur kegiatan agar dapat berjalan lancar dan tidak saling bertentangan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya.
9. Diskusi adalah upaya mengidentifikasi dan mengiventarisasi masalah melalui tukar pikiran dengan pihak yang meminta Pengawalan dan Pengamanan sebagai bahan Analisis guna menentukan bentuk Pengawalan dan Pengamanan.
10. Analisis adalah usaha untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya melalui pengkajian dan penjabaran masalah guna mendapatkan pemahaman secara keseluruhan.
11. Penerangan Hukum adalah penyampaian materi hukum/materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir yang umumnya dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi agar lebih mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan–ketentuan yang terkandung di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
12. Penyuluhan Hukum adalah penyampaian materi hukum/materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir yang umumnya dilaksanakan terhadap masyarakat pedesaan (terpencil/terisolir), petani, buruh, nelayan atau masyarakat berpendidikan rendah agar masyarakat mengetahui, memahami dan melaksanakan
ketentuan–ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
13. Pendapat Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh TP4 dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah.
14. Pendampingan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh TP4 berupa Pendapat Hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk kertas kerja.
15. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
16. Bukti Permulaan yang Cukup adalah suatu kondisi dimana TP4 memperoleh bukti awal diduga telah terjadi tindak pidana.
17. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang diberi tugas melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan.
18. Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan TP4 secara terus menerus untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD dan menilai hasil yang telah dicapai serta kendala yang dihadapi.
Pasal 2
Penyelenggaraan mekanisme kerja teknis dan administrasi TP4 berasaskan kesatuan sistem administrasi yang mudah dipahami, berkesinambungan dan akuntabel.
Pasal 3
Penyelenggaraan mekanisme kerja teknis dan administrasi TP4 bertujuan untuk:
a. terciptanya kesatuan dan keseragaman penyelenggaraan mekanisme kerja teknis dan administrasi TP4;
b. semua unsur TP4 dapat memahami dan mampu melaksanakan mekanisme kerja teknis maupun administrasi TP4 secara tertib, aman, berkesinambungan, akuntabel; dan
c. meningkatkan produk Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkualitas, cepat, tepat, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pasal 4
(1) Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan meliputi:
a. Pencegahan/preventif dan persuasif;
b. Pendampingan Hukum;
c. melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait;
d. melakukan Monitoring dan Evaluasi; dan
e. melakukan penegakan hukum represif.
(2) Pengawalan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pekerjaan pembangunan yang akan dan/atau sedang dikerjakan pada lingkungan
Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/ BUMD.
Pasal 5
Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. tingkat pusat dilakukan oleh TP4 Pusat (TP4P) yang berkedudukan di Kejaksaan Agung; dan
b. tingkat daerah dilakukan oleh TP4 Daerah (TP4D) yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi dan di Kejaksaan Negeri.
Pasal 6
(1) TP4 Pusat beranggotakan:
a. Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selaku Ketua Tim;
b. Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Wakil Ketua Tim;
c. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selaku Sekretaris Tim;
d. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selaku Ketua Sub Tim;
e. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Anggota; dan
f. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Anggota.
(2) TP4 Daerah yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi beranggotakan:
a. Asisten Intelijen selaku Ketua Tim;
b. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Wakil Ketua Tim;
c. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi selaku Sekretaris Tim;
d. Jaksa pada Bidang Intelijen selaku Ketua Sub Tim;
e. Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Anggota; dan
f. Jaksa pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara selaku Anggota.
(3) TP4 Daerah yang berkedudukan di Kejaksaan Negeri beranggotakan:
a. Kepala Seksi Intelijen selaku Ketua Tim;
b. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Wakil Ketua Tim;
c. Jaksa pada Bidang Intelijen selaku Ketua Sub Tim;
d. Jaksa pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara selaku Sekretaris merangkap Anggota; dan
e. Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Anggota.
Pasal 7
(1) Susunan dan keanggotaan TP4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersifat “ex officio”.
(2) Penambahan tim dan/atau jumlah anggota TP4 dapat dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan dan/atau Surat Perintah Ketua Tim.
Pasal 8
Kegiatan Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan dapat diawali dengan sosialisasi oleh TP4 kepada lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/ BUMD.
Pasal 9
(1) TP4 melaksanakan kegiatan Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan terhadap pelaksanaan
pekerjaan pembangunan yang akan dan/atau sedang dikerjakan.
(2) Kegiatan Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/ BUMD.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pemohon.
(4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuatkan notulen oleh Sekretaris TP4 yang paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. pelaksanaan rapat;
d. materi rapat; dan
e. kesimpulan.
(5) Setelah dilakukan pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua TP4 membentuk Tim dengan Surat Perintah.
(6) Tim yang telah dibentuk oleh Ketua TP4 melakukan telaah terhadap hasil pemaparan pemohon guna menentukan dapat tidaknya dilakukan Pengawalan dan Pengamanan.
Pasal 10
(1) TP4 secara Proaktif menjalin Koordinasi dengan lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/BUMN/ BUMD, dalam hal:
a. pekerjaan pembangunan pada lingkungan Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD termasuk dalam daftar proyek strategis nasional; atau
b. pekerjaan pembangunan pada pemerintah daerah dan BUMD yang berskala prioritas.
(2) Kegiatan TP4 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menyarankan lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/BUMN/BUMD mengajukan permohonan untuk dilakukan Pengawalan dan Pengamanan.
Pasal 11
Pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan dilakukan dengan cara:
a. memberikan Penerangan Hukum di lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara;
b. melakukan Diskusi atau pembahasan bersama lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan;
c. memberikan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan;
d. TP4 dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang akan disampaikan kepada lingkungan Pemerintah Pusat/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/ BUMD.
Pasal 12
(1) Dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir dapat diberikan Pendampingan Hukum berupa:
a. pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran;
b. Pendapat Hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan Pengadaan Barang/Jasa atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak yang memerlukan.
(2) Pendapat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi pemohon.
Pasal 13
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, TP4 melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait.
Pasal 14
TP4 bersama-sama pemohon melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Pasal 15
(1) Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan secara berkala sesuai dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.
(2) Hasil Monitoring dan Evaluasi disusun dalam bentuk kertas kerja dan diserahkan oleh Ketua TP4 kepada pemohon pada setiap akhir pekerjaan serta dilaporkan kepada pimpinan.
Pasal 16
Penegakan hukum represif dilakukan ketika ditemukan Bukti Permulaan Yang Cukup setelah dilakukan Koordinasi dengan APIP tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Pasal 17
Berdasarkan hasil Koordinasi dengan APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bila ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Administrasi Pemerintah.
Pasal 18
Dalam hal ditemukan Bukti Permulaan yang Cukup oleh APIP yang bukan bersifat administratif, pimpinan lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah /BUMN/BUMD menyampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 19
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya TP4P bertanggung jawab membuat laporan berkala maupun insidentil kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA secara berjenjang.
(2) Pelaporan kegiatan oleh TP4D dilakukan sampai tingkat Kejaksaan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan, dalam hal ada resistensi dari pihak-pihak tertentu dan/atau menarik perhatian masyarakat.
(3) Pelaporan kegiatan meliputi juga pendokumentasian.
(4) TP4P dan TP4D membuat laporan secara berkala dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
Pasal 20
Ketentuan mengenai Kode Surat dan Register tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
Pasal 21
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan T4P dibebankan kepada anggaran Kejaksaan RI, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Jaksa Agung ini akan diatur kemudian oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai unsur pengarah dan pengendali.
Pasal 23
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd H. M. PRASETYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
