Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Profesi Jaksa adalah tugas dan wewenang yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi Kejaksaan di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, di bidang ketertiban dan ketentraman umum dan tugas-tugas lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma penjabaran dari Kode Etik Jaksa, sebagai pedoman keutamaan mengatur perilaku Jaksa baik dalam menjalankan tugas profesinya, menjaga kehormatan dan martabat profesinya, maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.
4. Pelanggaran adalah setiap perbuatan Jaksa yang melanggar kewajiban dan/atau larangan dalam ketentuan Kode Perilaku Jaksa, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
5. Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dilakukan oleh Jaksa sebagai pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas profesinya baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, dan apabila dilanggar akan dikenakan tindakan administratif.
6. Larangan adalah sesuatu hal yang tidak boleh dilakukan oleh Jaksa sebagai pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas profesinya baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, dan apabila dilanggar akan dikenakan tindakan admnistratif.
7. Norma hukum adalah kaidah yang merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk yang daya lakunya dipaksakan dari luar diri manusia untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, peraturan internal Kejaksaan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung, Keputusan Jaksa Agung, Instruksi Jaksa Agung, Surat Edaran Jaksa Agung, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari Pimpinan Kejaksaan lainnya.
8. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada Jaksa oleh institusi Kejaksaan untuk tidak dipersalahkan atas tindakannya dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa.
9. Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan tindakan administratif terhadap Jaksa yang melakukan pelanggaran.
10. Majelis Kode Perilaku yang selanjutnya disingkat MKP adalah wadah yang dibentuk di lingkungan Kejaksaan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
11. Persatuan Jaksa INDONESIA yang selanjutnya disingkat PJI adalah wadah organisasi profesi Jaksa yang menghimpun seluruh Jaksa di Kejaksaan Republik INDONESIA, terdiri dari PJI Pusat berkedudukan di Kejaksaan Agung, PJI Daerah berkedudukan di Kejaksaan Tinggi, dan PJI Cabang berkedudukan di Kejaksaan Negeri.
12. Lingkungan Kejaksaan adalah Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, dan Perwakilan Kejaksaan di luar negeri
13. Tindakan administratif adalah tindakan yang dijatuhkan kepada Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
