Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-013-a-ja-11-2017 Tahun 2017 tentang Strategi Kepemimpinan

PERATURAN_KEJAKGUNG No. per-013-a-ja-11-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Strategi Kepemimpinan adalah keseluruhan langkah dan kebijakan serta cara yang disusun secara selaras, terpadu dan berkesesuaian ditujukan dalam rangka mencapai sasaran dan hasil proses penegakan hukum oleh Kejaksaan melalui koordinasi, konsolidasi, optimalisasi, pengawasan, pemantauan dan evaluasi guna peningkatan kinerja dan pemulihan kepercayan masyarakat. 2. Konsolidasi adalah upaya meningkatkan dan menyatukan komitmen dan langkah seluruh jajaran Kejaksaan serta pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan penegakan hukum serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. 3. Optimalisasi adalah upaya meningkatkan efektivitas kinerja pelaksanaan tugas Kejaksaan terkait dengan peranan fungsi intelijen penegakan hukum, penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan mengedepankan aspek kualitas serta keseimbangan antara unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. 4. Pemulihan Kepercayaan Masyarakat adalah upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan melalui interaksi aktif serta program yang bersentuhan dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat.

Pasal 2

Strategi Kepemimpinan dibangun berlandaskan asas satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar) dan doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Pasal 3

Strategi Kepemimpinan berlaku sebagai pedoman bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di daerah.

Pasal 4

Konsolidasi dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. melakukan pengenalan wilayah teritorial, pemangku kepentingan terkait dan budaya hukum masyarakat setempat dalam rangka mendeteksi potensi, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan penegakan hukum di daerah hukumnya; b. meningkatkan pembinaan mental, spiritual serta integritas aparatur Kejaksaan di lingkungan unit kerja masing- masing dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah guna melaksanakan arah kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan Kejaksaan secara konsekuen dan bertanggung jawab; c. meningkatkan kesadaran aparatur Kejaksaan dalam menjauhkan diri dari perbuatan tercela demi menjaga citra institusi Kejaksaan, melalui mekanisme pengawasan yang efektif dengan melibatkan peran serta masyarakat; dan d. meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah setempat melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Forum Komunikasi Intelijen Daerah serta dengan pemangku kepentingan terkait dengan fungsi pengawasan lainnya dalam rangka mewujudkan kesamaan persepsi dan keterpaduan di bidang penegakan hukum, dengan tetap menghormati tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Optimalisasi dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. meningkatkan peranan intelijen yustisial di bidang ketertiban umum serta melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengaman pemerintahan dan pembangunan di daerah secara profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kelancaran pembangunan; b. meningkatkan kapasitas Jaksa dalam melakukan penyidikan, penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah- pisahkan dari keberhasilan penanganan perkara dengan memperhatikan kearifan lokal dan prinsip keadilan restoratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menentukan skala prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan mengutamakan aspek kualitas, baik dari sisi jumlah penyelamatan atau pengembalian kerugian negara maupun pengamanan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan; dan d. meningkatan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara serta penegakan wibawa pemerintah melalui penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah serta pelayanan hukum kepada masyarakat di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan aspek kepercayaan, kesetaraan, dan keprofesionalitasan.

Pasal 6

Pemulihan Kepercayaan Masyarakat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. meningkatkan akses masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik terkait dengan pelaksanaan tugas Kejaksaan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan media informasi; b. meningkatkan kemampuan berkomunikasi dengan publik dalam rangka memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai dinamika dan permasalahan dalam penegakan hukum; c. meningkatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sejak dini dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan kebijakan penegakan hukum; dan d. meningkatkan sinergitas dengan perguruan tinggi dalam rangka mendukung penguatan Kejaksaan secara kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penelitian dan kajian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 7

Selain upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dapat melakukan Konsolidasi, Optimalisasi, dan Pemulihan Kepercayan Masyarakat melalui cara lain sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan di daerah hukum masing-masing.

Pasal 8

Sosialisasi Strategi Kepemimpinan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri pelaksanaannya dilakukan di bawah koordinasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan Strategi Kepemimpinan dilaporkan oleh para Kepala Kejaksan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri kepada Wakil Jaksa Agung secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Penerapan Strategi Kepemimpinan merupakan salah satu pertimbangan dalam penilaian kinerja bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, yang pelaksanaannya dilakukan di bawah koordinasi Wakil Jaksa Agung.

Pasal 10

Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd H. M. PRASETYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA