(1) Penghuni Rumah Susun Sewa Kejaksaan
memiliki hak menggunakan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai izin yang diperolehnya.
(2) Penghuni berkewajiban:
a. memiliki Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan
dari Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. memelihara dan merawat Rumah Susun Sewa Kejaksaan
sesuai dengan fungsinya;
c. membayar uang sewa dan semua biaya, pajak dan/atau tagihan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pajak bumi dan bangunan, rekening listrik, rekening air, rekening telepon dan lain sebagainya;
d. turut menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan keasrian lingkungan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA;
e. membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian Penghuni;
f. melaporkan pada Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan
apabila mengetahui adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas di Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA; dan
g. mengosongkan rumah hunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA pada saat batas waktu izin penghunian berakhir.
(3) Penghuni dilarang:
a. mengubah dan/atau menambah bangunan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA tanpa izin Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. menggunakan sebagai tempat usaha atau tidak sesuai peruntukannya;
c. menyewakan atau memindahtangankan kepada pihak lain dengan alasan apapun termasuk mengalihkan hak penghunian kepada pihak yang bukan pegawai Kejaksaan;
d. menghalangi, menutup atau meletakkan barang di ruang umum, tangga dan tempat fasilitas bersama lainnya; dan
e. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perbaikan atas kerusakan kecil pada Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA menjadi tanggung jawab penghuni.
(5) Perbaikan atas kerusakan besar menjadi tanggung jawab Kejaksaan Republik INDONESIA.
(6) Dalam hal terjadi kerusakan besar, penghuni dapat memilih untuk menunggu turunnya anggaran bagi perbaikan tersebut atau melakukan perbaikan dengan sendiri.
(7) Jika penghuni memilih untuk melakukan perbaikan dengan biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), penghuni melepaskan haknya untuk menuntut penggantian atas biaya yang telah dikeluarkannya sehubungan dengan perbaikan tersebut.