Peraturan Badan Nomor per-007-a-ja-08-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 1
Peraturan Jaksa Agung ini berisi pedoman pelaksanaan pengamanan pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 2
Pedoman pengamanan pimpinan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
Pasal 3
Pedoman pengamanan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi satuan kerja Kejaksaan
dalam melaksanakan pengamanan terhadap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 4
Pembentukan personel pengawal khusus dalam pelaksanaan pengamanan terhadap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Jaksa Agung ini.
Pasal 5
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 6
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 974) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung ini.
Pasal 7
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2017
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
H. M. PRASETYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
