Peraturan Badan Nomor per-007-a-ja-08-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015 –2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan negara.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disingkat RPJMN 2015-2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk pereode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
4. Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA untuk periode 5 (lima) tahun yaitu terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
5. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
6. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
7. Tujuan adalah langkah pertama dalam membuat perencanaan sehingga dalam pelaksanaan misi terarah sesuai dengan hasil yang ingin dicapai dalam suatu organisasi.
8. Sasaran Strategis adalah ukuran pencapaian dari tujuan sebagai perwujudan visi dan misi.
9. Target adalah bagian dari rencana yang sudah disusun secara terukur yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu tertentu.
10. Anggaran adalah suatu rencana biaya yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan
dalam seluruh program/kegiatan/sub kegiatan suatu organisasi untuk jangka waktu (periode) tertentu dan masa yang akan datang.
11. Kinerja adalah upaya dalam mencapai hasil dan capaiannya (prestasi kerja atau hasil kerja) yang diwujudkan dalam melaksanakan suatu program/kegiatan/sub kegiatan/ untuk mencapai tujuan dan sasaran.
12. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu program/kegiatan yang diukur untuk menetukan apakah tujuan dan sasasran sudah tercapai.
13. Indikator Kinerja Strategis adalah indikator kinerja prioritas yang mengindikasikan terwujudnya indikator kinerja yang diinginkan dalam pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan yang relevan, penting, dan efektif yang dilakukan di tingkat organisasi.
14. Indikator Kinerja Utama adalah Indikator kinerja yang dilakukan di tingkat eselon I.
15. Indikator Kinerja Kegiatan adalah Indikator Kinerja yang dilakukan di tingkat eselon II maupun eselon III.
16. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
17. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Jaksa Agung untuk mencapai tujuan.
18. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang- bidang untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA yang dikoordinasikan oleh masing-masing pimpinan bidang.
Pasal 2
(1) Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 merupakan penjabaran dari RPJMN Tahun 2015-2019 yang merupakan arah kebijakan Pemerintah,
terutama yang terkait dengan program dan kegiatan prioritas pembangunan nasional yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
(2) Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 selain memuat Strategi Pembangunan Nasional, Kebijakan Umum, Program Kejaksaan Republik INDONESIA secara menyeluruh termasuk arah kebijakan dalam rencana kerja yang berupa kerangka program dan kegiatan serta kerangka kelembagaan dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dan juga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan (yang telah direvisi), program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang.
Pasal 3
(1) Sistematika penulisan Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 :
a. Pendahuluan tentang Kondisi Umum, Serta Potensi dan Permasalahan;
b. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. Arah Kebijakan dan Strategi tentang Arah dan Kebijakan Strategi Nasional, Arah dan Kebijakan Strategi Kejaksaan
serta Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan Kejaksaan Republik INDONESIA;
d. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan;
e. Penutup; dan
f. Lampiran Matrik Kinerja dan Pendanaan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 dan Matrik Kerangka Regulasi.
(2) Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pedoman bagi Penyusunan Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA pada tiap tahun selama 5
(lima) tahun sejak tahun 2015 sampai dengan tahun
2019. (3) Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019, disamping adanya Rencana Kerja Kejaksaan
pada tiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pedoman bagi para Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta Atase Teknis Kejaksaan Republik INDONESIA pada perwakilan INDONESIA di luar negeri, dalam:
a. melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing;
b. membuat visi dan misi masing-masing bagi para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. menyusun Rencana Kerja Tahunan dari masing- masing satuan kerja/bidang/unit kerja; dan
d. menyusun laporan keuangan dan kinerja.
(4) Untuk tingkat Satuan Kerja baik pusat maupun daerah (Kejaksaan Agung/Jaksa Agung R.I, Para JAM, Kabandiklat, Kejaksaan Tinggi (Kajati)/Eselon II , Kejaksaan Negeri (Kajari)/Eselon III, dan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)/Eselon IV) wajib menyusun Rencana Strategis Tahun 2015-2019 dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 dan bersifat indikatif.
(5) Revisi Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 yang menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Strategis Eselon I, II, III, dan IV Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan penjabaran visi Jaksa Agung Republik INDONESIA yang dilengkapi dengan rencana sasaran strategis Kejaksaan Republik INDONESIA yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Pasal 4
Di tingkat Satuan Kerja para Pejabat Eselon I, II, III dan IV sebagaimana dimaksud Pasal 3 Ayat (5) di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA wajib melakukan evaluasi dan melaporkannya kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, atas pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, pada akhir pelaksanaan yaitu minggu pertama bulan November 2019.
Pasal 5
Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015- 2019 yang telah direvisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
Pasal 6
Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pembinaan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, penilaian, monitoring, dan evaluasi, atas pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019, serta melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung dan/atau kepada Kementerian/Lembaga terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Republik INDONESIA Nomor PER- 010/A/JA/06/2015 Tanggal 15 Juni 2015 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015 – 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
H. M. PRASETYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Khusus Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, masing-masing membawahkan beberapa Koordinator dan setiap Koordinator dapat dibantu oleh beberapa tenaga fungsional.
Untuk Kejaksaan di daerah, terdiri dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang kedudukan dan wilayah hukumnya tersebar di seluruh wilayah INDONESIA. Kepala Kejaksaan Tinggi membawahkan Wakil Kejaksaan dan beberapa Asisten.
Asisten di Kejaksaan Tinggi membawahkan beberapa Kasi dan Kasubag.
Kepala Kejaksaan Negeri membawahkan beberapa Kasi dan Kasubag.
Jumlah satuan Kejaksaan seluruhnya sampai dengan tahun 2014 sebanyak 517 satuan kerja, yang terdiri dari 1 Kejaksaan Agung, 1 Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat), 31 Kejaksaan Tinggi, 408 Kejaksaan Negeri, 74 Cabang Kejaksaan Negeri dan 2 Atase Teknis Kejaksaan RI.
Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa telah dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai dengan amanat Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam mendukung tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, masih perlu adanya penguatan lembaga berupa pembentukan 3 Kejaksaan Tinggi di daerah Provinsi yang belum terbentuk yaitu Provinsi Papua Barat, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Sulawesi Barat, dan peningkatan dari Cabang Kejaksaan Negeri menjadi Kejaksaan Negeri sebanyak 4 Cabang Kejaksaan Negeri. Pegabungan beberapa Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Negeri yang satu dengan Kejaksaan Negeri yang lain, yang kinerjanya tidak optimal seperti Kejaksaan Purwokerto dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dijadikan satu
menjadi satu Kejaksaan Negeri saja, Cabang Kejaksaan Negeri Semarang dengan Kejaksaan Negeri Semarang dijadikan satu menjadi Kejaksaan Negeri Semarang saja, dan beberapa Cabang Kejaksaan Negeri serta Kejaksaan Negeri lainnya, penggabungan ini bertujuan untuk menghemat anggaran Kejaksaan RI tetapi tidak mengurangi kinerja dari Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri yang digabung. Sebelum dilakukan penggabungan/merger perlu di kaji dan diteliti terlebih dahulu perlu atau tidak dilakukan penggabungan/merger tersebut.
Selain menambah atau menggabung lembaga Kejaksaan, perlu juga adanya penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas guna menunjang tugas, fungsi dan wewenangnya.
Disamping Kejaksaan R.I akan menambah atau menggabung lembaga Kejaksaan, Kejaksaan R.I akan menghidupkan kembali eselon IV yang berada di bidang teknis Kejaksaan Agung dan eselon V di bidang teknis yang berada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi guna menunjang tugas pokok, fungsi dan wewenang yang sebelumnya dihapus, dengan penghapusan eselon IV dan eselon V ternyata menghambat tugas- tugas dan fungsi Kejaksaan dibidang teknis penaganan perkara. Selain hal tersebut diatas Kejaksaan juga akan menambah Direktorat baru yaitu Direktorat atau eselon II yang menangani masalah HAM Berat di Bidang Tindak Pidana Khusus.
B A B IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
Target kinerja dan kerangka pendanaan Kejaksaan RI Tahun 2015-2019 berupa hasil dan satuan hasil yang akan dicapai dari setiap indikator kinerja, baik indikator kinerja sasaran strategis, indikator kinerja program dan indikator kinerja kegiatan sebagaimana terdapat dalam tabel sebagai berikut :
