Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 1
Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugaslain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan PRESIDEN;
b. penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
d. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
e. pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah,Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan
f. penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 1, diselenggarakan oleh:
a. Kejaksaan Agung;
b. Kejaksaan Tinggi; dan
c. Kejaksaan Negeri.
(2) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu satu dan tidak terpisahkan.
Pasal 6
Susunan Organisasi Kejaksaan Agung terdiri atas:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Staf Ahli; dan
k. Pusat:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
2. Pusat Penerangan Hukum;
3. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; dan
4. Pusat Pemulihan Aset.
Pasal 7
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan yaitu unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa AgungMuda Bidang Pembinaan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pasal 8
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan.
(2) Lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Pasal 10
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
b. Biro Perencanaan;
c. Biro Umum;
d. Biro Kepegawaian;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Perlengkapan;
g. Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 11
Pengaturan wilayah kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaanmeliputi:
a. Wilayah I, terdiri atas:
1. Kejaksaan Tinggi Aceh;
2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
4. Kejaksaan Tinggi Riau;
5. Kejaksaan Tinggi Jambi;
6. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
7. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;
8. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
9. Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
10. Kejaksaan Tinggi Lampung;
11. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
12. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;
13. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; dan
14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
b. Wilayah II terdiri atas:
1. Kejaksaan Agung;
2. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Kejaksaan Tinggi Banten;
4. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
5. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
6. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
7. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
c. Wilayah III terdiri atas:
1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
4. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
5. Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
6. Kejaksaan Tinggi Bali;
7. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;
8. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
9. Kejaksaan Tinggi Maluku;
10. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; dan
11. Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal 12
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang
kesekretariatan di Lingkungan Jaksa AgungMuda Bidang Pembinaan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa AgungMuda Bidang Pembinaan;
b. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyiapan dan penyusunan laporan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
c. pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data kegiatan di bidang pembinaan;
d. pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pasal 14
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian; dan
b. Bagian Tata Usaha.
Pasal 15
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja, serta penyusunan laporan pelaksanaan dan penilaian pelaksanaannya.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, capaian kinerja; dan
c. pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja.
Pasal 17
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Penilaian.
Pasal 18
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencatatan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program kerja, capaian kinerja serta pelaporannya di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas penyiapan dokumen pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan program kerja dan capaian kinerja.
Pasal 19
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pencatatan dan pendistribusian surat dinas yang ditujukan kepada dan/atau yang berasal dari JaksaAgung Muda Bidang Pembinaan serta pengadministrasiannya;
b. pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian termasuk penyiapan usul mutasi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan urusan kepegawaian di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
c. penyiapan bahan untuk peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; dan
d. penyiapan bahan usulan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan termasuk penghapusannya.
Pasal 21
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Subbagian Umum; dan
c. Subbagian Keuangan.
Pasal 22
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pendistribusian surat yang ditujukan kepada dan/atau berasal dari Jaksa Agung Muda Pembinaanserta pengadministrasiannya.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian termasuk penyiapan usul mutasi dan cuti pegawai, bahan yang diperlukan untuk peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai serta kegiatan lain yang berkaitan dengan urusan kepegawaian serta urusan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengurusan keuangan Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pasal 23
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Pembinaan di bidang
perencanaan yang meliputi pengelolaan data, penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan, pemantauan dan evaluasi kinerja dan realisasi anggaran, pengembangan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan meliputi pemberian bimbingan dan pembinaan teknis penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan serta fasilitasi layanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Lingkungan Kejaksaan;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja, revisi anggaran pelaksanaan Instruksi
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahanatau tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan kinerja Kejaksaan;
f. pelaksanaan analisis jabatan, penataan organisasi dan tata laksana; dan
g. fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi Kejaksaan.
Pasal 25
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Data;
b. Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja;
c. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Bagian Reformasi Birokrasi.
Pasal 26
Bagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, danpenganalisisan, penyajian serta penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja serta layanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data;
b. penyajian dan penyimpanan data;
c. pengadministrasian pengelolaan data;
d. penyusunan laporan tahunan dan buku profil Kejaksaan; dan
e. pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik atau e-procurement di Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 28
Bagian Pengelolaan Data terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Data I; dan
b. Subbagian Pengelolaan Data II.
Pasal 29
(1) Subbagian Pengelolaan Data I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyimpanan datapada WilayahI, penyusunan laporan tahunan dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik atau e-procurement.
(2) Subbagian Pengelolaan Data II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyimpanan data pada WilayahII danWilayahIII serta penyusunan buku profil Kejaksaan.
Pasal 30
Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencanaanggaran dan program kerja, pemberian bimbingan teknis Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga, penyiapan, penyusunan dananalisis perencanaan anggaran serta revisi anggaranpelaksanaan Instruksi PRESIDEN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja dan rumusan Rencana Strategis yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan;
b. penyiapan bahan untuk penyusunan perencanaan anggaran Kejaksaan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. penyiapan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga;
d. penyiapan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan revisi anggaran pelaksanaan Instruksi PRESIDEN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan;dan
e. pelaksanaan analisis perencanaan anggaran.
Pasal 32
Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja I;dan
b. Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja II.
Pasal 33
(1) Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja I mempunyai tugas melakukan, pengelolaan dan analisis dalam penyusunan data, program kerja dan anggaran, penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, penyusunan rencana strategis, Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kejaksaan, menyusun alokasi anggaran berdasarkan skala prioritas kegiatan, menyiapkan bahan untuk pembahasan anggaran, pemberian bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kejaksaan, penyiapan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada WilayahI dan WilayahIII, menyusun perubahan atau pergeseran alokasi anggaran, rincian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja II mempunyai tugas melakukan, pengelolaan dan analisis data dalam penyusunan data, program kerja dan anggaran, penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, penyusunan rencana strategis, Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kejaksaan, menyusun alokasi anggaran berdasarkan skala prioritas kegiatan, menyiapkan bahan untuk pembahasan anggaran, pemberian bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kejaksaan, penyiapan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta revisi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran pada WilayahII, menyusun perubahan atau pergeseran alokasi anggaran, rincian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 34
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, serta analisis perencanaan program kerja dan anggaran, capaian kinerja realisasi anggaran dan pelaporannya.
Pasal 35
Dalam melaksanakantugassebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi yang terdiri atas:
a. pelaksanaan analisis hasil pemantauan atas pelaksanaan rencana dan program kerja;
b. pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan realisasi anggaran;
c. penyusunan hasil evaluasi rencana strategis sebagai acuan rencana strategis periode berikutnya; dan
d. penghimpunan dan penyusunan AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah.
Pasal 36
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I;dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.
Pasal 37
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penghimpunan, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta analisis perencanaan program kerja dan anggaran, capaian kinerja realisasi anggaran dan pelaporanpada WilayahI dan Wilayah III.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penghimpunan, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta analisis perencanaan
program kerja dan anggaran, capaian kinerja realisasi anggaran dan pelaporanpada WilayahII.
Pasal 38
Bagian Organisasi dan TataLaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penelaahan dan penilaian tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam rangka pengembangan organisasi dan penyusunan standar organisasi dan kelembagaan di lingkungan Kejaksaan, pelaksanaan dan pengembangan analisis jabatan dan jabatan fungsional serta penyusunan standar ketatalaksanaan dan/atau standar operasional prosedur di Lingkungan Kejaksaan, melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Organisasi dan TataLaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan penilaian pelaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan;
b. pelaksanaan dan pengembangan analisis jabatan dan jabatan fungsional;
c. penyusunan standar organisasi kelembagaan dan tatalaksana di Lingkungan Kejaksaan;
d. penyusunan proses bisnis danstandar operasional prosedur di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan standar prosedur operasional; dan
f. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Pasal 40
Bagian Organisasi dan TataLaksana terdiri atas:
a. Subbagian Kelembagaan;
b. Subbagian TataLaksana;dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 41
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian tugas pokok, dan fungsi Kejaksaan dan penyusunan standar kelembagaan di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
(2) Subbagian TataLaksana mempunyai tugas pelaksanaan dan pengembangan analisis jabatan dan jabatan fungsional serta penyusunan proses bisnis, standar ketatalaksanaan, dan standar operasional prosedur di Lingkungan Jaksa Agung Muda Pembinaan serta melakukan bimbingan teknis penyusunan standar prosedur operasional.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Pasal 42
Bagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penguatan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan, evaluasi dan internalisasi terhadap program Reformasi Birokrasi Kejaksaan di Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal42, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi yang terdiri atas:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kerja program dan kegiatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan;
b. pelaksanaan penyusunan kebijakan strategis yang mendukung penguatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan dengan satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan dan instansi terkait;
d. sosialisasi dan internalisasi program Reformasi Birokrasi Kejaksaan;
e. pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan;
f. pengkajian dan penganalisisan hasil pelaksanaan bidang Reformasi Birokrasi Kejaksaan; dan
g. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 44
Bagian Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Penguatan Reformasi Birokrasi; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Internalisasi Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 45
(1) SubbagianPenyusunan Program dan Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas penyiapan bahanpenyusunan rencana kerja program dan kegiatan,penyusunan kebijakan strategis, untuk perumusan implementasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan, penyusunan laporan kegiatan, kebijakan strategis serta dukungan peningkatan kinerja Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Internalisasi Program Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan dengan satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan dan instansi terkait,sosialisasi dan internalisasi program,mengkaji dan menganalisis serta melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan program dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan baik pusat maupun daerah sesuai dengan arahan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 46
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di bidang ketatausahaanJaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Staf Ahli, keprotokolandan pengamanan pimpinan, keamanan, kesehatan dan pembinaan rohani, serta kerumahtanggaan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro Umum menyelenggarakan fungsi yang terdiri atas:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Staf Ahli;
b. pelaksanaan keprotokolan, pengamanan pimpinan, keamanan, dan tata tertib pegawai;
c. fasilitasi pelayanan kesehatan dan pembinaan mental dan rohani;
d. pelaksanaan urusan keamanan dan objek khusus; dan
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 48
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan;
b. Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan;
c. Bagian Keamanan Dalam;
d. Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani; dan
e. Bagian Rumah Tangga.
Pasal 49
Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan urusan ketatausahaan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan Staf Ahli di Lingkungan Kejaksaan Agung serta urusan kearsipan di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaaan urusanketatausahaan kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Staf Ahli serta Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung;
b. pelaksanaaan urusan persuratan yang meliputi penerimaan, pengadministrasian, pendistribusian surat dan dokumen; dan
c. pelaksanaan pengelolaan arsip inaktif, penyusunan, penyimpanan, dan penyajian kembali serta urusan lain yang berhubungan dengan kearsipan.
Pasal 51
Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinanterdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Jaksa Agung;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Jaksa Agung dan Staf Ahli;
c. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan
d. Subbagian Produksi dan Distribusi.
Pasal 52
(1) Subbagian Tata Usaha Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Jaksa Agung serta Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Wakil Jaksa Agung dan Staf Ahli.
(3) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengadministrasian, pendistribusian surat dinas Kejaksaan Agung serta melaksanakan pengelolaan arsip inaktif Kejaksaan Agung.
(4) Subbagian Produksi dan Distribusi mempunyai tugas pencetakan, penggandaan, penjilidan dan pendistribusian naskah dinas Kejaksaan Agung.
Pasal 53
Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan di kejaksaan dan pengamanan terhadap Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung serta pendokumentasian kegiatan dan penyajian informasi kepada pimpinan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian urusan keprotokolan di lingkungan Kejaksaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolanJaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda dalam hal mewakili Jaksa Agung;
c. pelaksanaan pengamanan terhadap Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung;
d. pelaksanaan pemberian informasi dan dokumentasi kegiatan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung; dan
e. pelaksanaan koordinasi dengan kementerianatau lembaga dalam urusan keprotokolan dan pengamanan pimpinan.
Pasal 55
Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung; dan
b. Subbagian Protokol dan Pengamanan Wakil Jaksa Agung.
Pasal 56
(1) Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung mempunyai tugas penyiapan bahan dan pelaksanaankoordinasi urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengumpulan maupun pemberian informasi,dan pengawalan sertapengamanan fisikyang berhubungan dengan kegiatan Jaksa Agung.
(2) Subbagian Protokol dan Pengamanan Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas penyiapan bahan dan pelaksanaankoordinasi urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengumpulan maupun pemberian informasi,dan pengawalan sertapengamanan fisikyang berhubungan dengan kegiatan Wakil Jaksa Agung.
Pasal 57
Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengawasan tata tertib dan disiplin pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung,pelaksanaanurusan pengamanan terhadap lingkungan dan instalasi fisik milik Kejaksaan Agung dan terhadap objek khusus serta pemberian dukungan pengamanan terhadap tugasdan fungsi Kejaksaan.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan tata tertib dan disiplin di Lingkungan Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pengamanan dalam diLingkungan Kejaksaan Agung;
c. pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan pengawalan terhadap tahanan Kejaksaan;
d. pelaksanaan pengamanan objek khusus meliputi Badan Pendidikan dan PelatihanKejaksaan, kawasan Adhyaksa Loka dan Rumah Susun Sederhana Sewa serta tempat tinggal para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan; dan
e. pemberian bantuan personil serta dukungan pengamanan terhadap tugas operasional Kejaksaan.
Pasal 59
Bagian Keamanan Dalam terdiri atas:
a. Subbagian Tata Tertib; dan
b. Subbagian Pengamanan Lingkungan dan Objek Khusus.
Pasal 60
(1) Subbagian Tata Tertib mempunyai tugas melakukan pengawasan tata tertib dan disiplin di Lingkungan Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Pengamanan Lingkungan dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan pengamanan di Lingkungan Kejaksaan Agung serta tempat tinggal Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik INDONESIA, pengamanan di objek khusus yang berada diluar Lingkungan Kejaksaan Agung antara lain Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Kawasan Adhyaksa Loka dan Rumah Susun Sederhana Sewa, pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, pengawalan terhadap tahanan Kejaksaan, mendukung pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Keluarga Besar Kejaksaan serta mendukung pengamanan kegiatan operasional lainnya.
Pasal 61
Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan lain-lain terkait dengan penunjang kesehatan, pelayanan kesehatanserta pembinaan rohani.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani;
b. pelaksanaan pemberian dukungan pemeriksaan
kesehatan untuk tersangka, tahanan Kejaksaan dan tahanan ekstradisi; dan
c. pelaksanaan ketatausahaan terkait penunjang kesehatan antara lain penyediaan obat, logistik, pemeliharaan alat medis dan penyelenggaraan rekam medis.
Pasal 63
Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani terdiri atas:
a. Subbagian Pelayanan dan Penunjang Kesehatan; dan
b. Subbagian Pembinaan Rohani.
Pasal 64
(1) Subbagian Pelayanan dan Penunjang Kesehatan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan dan penunjang kesehatan.
(2) Subbagian Pembinaan Rohani mempunyai tugas melakukan pembinaan mental dan rohani.
Pasal 65
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan segala urusan terkait kerumahtanggaan Kejaksaan Agung.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan, pengawasan dan pemeliharaan kebersihan lingkungan, pengaturan penggunaan sarana fisik dan nonfisikserta melaksanakan pemeliharaan, pengelolaan sarana di Lingkungan Kejaksaan Agung;
b. pengelolaan kendaraan dinas;dan
c. melaksanakan segala urusan lain terkait dengan penunjang kerumahtanggaan antara lain memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan rapat, upacara serta administrasi dan pelaporan.
Pasal 67
Bagian Rumah Tangga, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Umum;
b. Subbagian Sarana, Prasarana dan Fasilitas Khusus; dan
c. Subbagian Angkutan.
Pasal 68
(1) Subbagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum.
(2) Subbagian Sarana, Prasarana dan Fasilitas Khusus mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengadministrasian sarana prasarana bangunan beserta perlengkapannya, penggunaan rumah dinas atau jabatan di Lingkungan Kejaksaan Agung, Adhyaksa Loka yang meliputi Rumah Sakit Adhyaksa, Puri Adhyaksa dan Disaster Recovery Center serta Rumah Susun Sederhana Sewa maupun fasilitas lainnya milik Kejaksaan.
(3) Subbagian Angkutan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan,pemanfaatan dan pengadministrasian sarana angkutan atau kendaraan dinas.
Pasal 69
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di bidang kepegawaian di Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan kepegawaian meliputi pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian;
c. penyiapan dan penyusunan formasi pegawai berdasarkan hasil analisis jabatan dan pola karier pegawai;
d. penyiapan bahan pengembangan pegawai dan fasilitasi administrasi jabatan fungsional;
e. pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;
f. pelaksanaan urusan kepangkatan, mutasi kepegawaian, dan angka kredit jabatan fungsional; dan
g. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai.
Pasal 71
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Pengembangan Pegawai;
c. Bagian Kepangkatan dan Mutasi; dan
d. Bagian Pemberhentian dan Pensiun.
Pasal 72
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Biro Kepegawaian, pengelolaan data pegawai, urusan tata naskah pegawai,penyusunan peraturan dan petunjuk teknis kepegawaian.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Kepegawaian, pelaksanaan urusan tata naskah kepegawaian di Lingkungan Kejaksaan;
b. pengumpulan dan penyajian data kepegawaian, statistik dan dokumen kepegawaian; dan
c. penyiapan bahan penyusunan peraturan dan petunjuk teknis kepegawaian serta penyiapan bahan usulan pemberian tanda jasa, tanda kehormatan dan tanda
penghargaan.
Pasal 74
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Data Kepegawaian; dan
c. Subbagian Peraturan Kepegawaian.
Pasal 75
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Kepegawaian.
(2) Subbagian Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penyajian data kepegawaian, penyusunan statistik kepegawaian, pencatatan mutasi dan prestasi kepegawaian, penyusunan daftar kepegawaian, penyusunan daftar kepangkatan serta pemeliharaan dokumen kepegawaian.
(3) Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan untuk penyusunan peraturan kepegawaian dan petunjuk teknis serta penyiapan pemberian tanda jasa, tanda kehormatan serta tanda penghargaan.
Pasal 76
Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan formasi pegawai, penyusunan rencana, pengadaan pegawai, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan,administrasi perpindahan pegawai antar instansi, program pendidikan berjangka, program pendidikan terpadu,penyusunan pola karier pegawai, penyiapan pelaksanaan prajabatan, ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah, administrasi perpindahan pegawai antar instansi, administrasi dan pemantauan pegawai yang dikaryakan, serta administrasi perizinan dan cuti pegawai, serta jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi berdasakan analisis jabatan, penyusunan rencana dan pengadaan pegawai;
b. pelaksanaan administrasiperpindahan pegawai antar instansi;
c. pemberian petunjuk teknis dan administrasi serta bimbingan kepegawaian;
d. penyusunan pola karier dan penilaian kemampuan pegawai;
e. penyiapan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
f. penyiapan pelaksanaan seleksi pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan, ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
g. penyusunan program pendidikan terpadu;
h. pelaksanaan administrasi dan pemantauan pegawai yang dikaryakan;
i. pelaksanaan administrasiperizinan dan cuti pegawai;
dan
j. pengembangan jabatan fungsional.
Pasal 78
Bagian Pengembangan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan Pegawai;
b. Subbagian Jenjang Karier; dan
c. Subbagian Kekaryaan, Perizinan dan Pengembangan Jabatan Fungsional.
Pasal79
(1) Subbagian Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi pegawai baru, penyusunan rencana dan pengadaan pegawai serta melakukan administrasi perpindahan pegawai antar instansi.
(2) Subbagian Jenjang Karier mempunyai tugas penyiapan bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyusunan program pendidikan dan pelatihan manajerial, teknis dan fungsional serta program pendidikan terpadu dengan instansi terkait, administrasi penerimaan seleksi pembinaan karier, penyiapan bahan pelaksanaan pra jabatan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, asesmen kompetensi dan pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan, serta pola karier Pegawai Negeri Sipil.
(3) Subbagian Kekaryaan, Perizinan dan Pengembangan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan administrasi dan pemantauanpegawai yang dikaryakan, melakukan administrasi perizinan dan cuti pegawai serta pengembangan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 80
Bagian Kepangkatan dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan keputusan pengangkatan, kepangkatan, penempatan dan mutasi seluruh pegawai Kejaksaan.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Kepangkatan dan Mutasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pertimbangan keputusan pengangkatan dan penempatan calon pegawai dan pegawai Kejaksaan;
b. penyiapan bahan keputusan mengenai kepangkatan pegawai;
c. penyiapan bahan keputusan mutasi, promosi dan demosi pegawai; dan
d. penyiapan ketentuan yang terkait jabatan fungsional serta administrasinya.
Pasal 82
Bagian Kepangkatan dan Mutasi terdiri atas:
a. Subbagian Kepangkatan dan Mutasi I;
b. Subbagian Kepangkatan dan Mutasi II;
c. Subbagian Kepangkatan dan Mutasi III; dan
d. Subbagian Angka Kredit Jabatan Fungsional.
Pasal 83
(1) Subbagian Kepangkatan dan Mutasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan keputusan pengangkatan, kepangkatan dan mutasi pegawai serta pelaksanaan administrasi pada Wilayah I.
(2) Subbagian Kepangkatan dan Mutasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan keputusan pengangkatan, kepangkatan dan mutasi pegawai serta pelaksanaan administrasi pada Wilayah II.
(3) Subbagian Kepangkatan dan Mutasi III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan keputusan pengangkatan, kepangkatan dan mutasi pegawai serta pelaksanaan administrasi pada Wilayah III.
(4) Subbagian Angka Kredit Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengadministrasian bahan untuk penelitian, penilaian, penetapan angka kredit seluruh jabatan fungsional yang berlaku di Kejaksaan dan terhadap Instansi Pembina serta bahan usulan pertimbangan kepangkatan.
Pasal 84
Bagian Pemberhentian dan Pensiunmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk keputusan pemberhentian, pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, keputusan biaya perjalanan pindah pensiun.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal84, Bagian Pemberhentian dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
a. menerima dan mengadministrasikan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Kejaksaan;
b. penyiapan pengusulan kenaikan pangkat pengabdian pegawai dan pensiun pegawai Kejaksaan;
c. penyiapan penetapan biaya perjalanan pindah pensiun;
d. penyiapan penetapan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pensiun dini;
e. penyiapan pengusulan kenaikan pangkat pengabdian untuk pensiun janda atau duda;
f. penyiapan penetapan kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dalam menjalankan tugas kedinasan;
g. penyiapan penetapan cuti besar atau bebas tugas;
h. penyiapan penetapan tentang status kepegawaian pegawai yang bermasalah ke Badan Kepegawaian Negara;dan
i. penyiapansidang Majelis Kehormatan Jaksa.
Pasal 86
Bagian Pemberhentian dan Pensiun, terdiri atas:
a. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun I;
b. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun II; dan
c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun III.
Pasal 87
(1) Subbagian Pemberhentian danPensiun I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk keputusan pemberhentian, pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, penetapan biaya pindah pensiun pada Wilayah I.
(2) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk keputusan pemberhentian, pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, penetapan biaya pindah pensiun pada Wilayah II.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk keputusan pemberhentian, pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, penetapan biaya pindah pensiun pada Wilayah III.
Pasal 88
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di bidangkeuangan di lingkungan Kejaksaan.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal88, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
b. penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem akuntansi instansi;
c. penyusunan pedoman teknis dan kebijakan pengelolaan pendapatan dan piutang negara;
d. penyusunan pedoman teknis terhadap tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian negara;
e. koordinasi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kejaksaan;
f. koordinasi bidang keuangan dengan instansi terkait;
g. pembinaan teknis jabatan fungsional bendaharawan dan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
h. pengelolaan administrasi gaji dan tunjangan serta administrasi biaya perjalanan dinas;
i. pemantauan dan evaluasi bidang keuangan;
j. pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
k. pelaksanaan pengelolaan rekening dinas;
l. melakukan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kejaksaan;
m. pembinaan dan bimbingan teknis, kebijakan di bidang keuangan;
n. penyelenggaraan koordinasi pertanggungjawaban atas pengelolaan pendapatan dan piutang negara di Lingkungan Kejaksaan;
o. melaksanakan penelitian, pemantauan dan penagihan ganti kerugian negara;
p. penyiapan bahan pertimbangan atas tuntutan ganti kerugian negara; dan
q. penyiapan bahan pertimbangan penilaian terhadap usulan penghapusan piutang negara.
Pasal 90
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan;
b. Bagian Pendapatan dan Piutang Negara;
c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
d. Bagian Umum Keuangan.
Pasal 91
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas Penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan perbendaharaan di Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban;
b. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis,
kebijakan di bidang perbendaharaan;
c. penyiapan bahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
d. penyiapan bahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
g. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan; dan
h. penyiapan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan dan penerbitan Surat Keputusan Kuasa Penguna Anggaran tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Pasal 93
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan I;
b. Subbagian Perbendaharaan II; dan
c. Subbagian Perbendaharaan III.
Pasal 94
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan perbendaharaan, penyiapan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, penerbitan Surat Keputusan Kuasa Penguna Anggaran tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Wilayah I.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban, Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan perbendaharaan, penyiapan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, penerbitan Surat Keputusan Kuasa Penguna Anggaran tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Wilayah II.
(3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan perbendaharaan, penyiapan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, penerbitan Surat Keputusan Kuasa Penguna Anggaran tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada wilayah III.
Pasal 95
Bagian Pendapatan dan Piutang Negara mempunyai tugas menyusun target dan realisasi pendapatan, penatausahaan pendapatan dan piutang negara,pengelolaan pendapatan, monitoring dan evaluasi pendapatan dan piutang negara, penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara, pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya, memberikan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Pendapatan dan Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun target dan realisasi pendapatan;
b. penatausahaan pendapatan dan piutang negara;
c. pengelolaan pendapatan;
d. monitoring dan evaluasi pendapatan dan piutang negara;
e. penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara;
f. pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya;
g. penyiapan bahan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara; dan
h. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, kebijakan di bidang pendapatan dan piutang negara.
Pasal 97
Bagian Pendapatan dan Piutang Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pendapatan dan Piutang Negara I;
b. Subbagian Pendapatan dan Piutang Negara II; dan
c. Subbagian Pendapatan dan Piutang Negara III;
Pasal 98
(1) Subbagian Pendapatan dan Piutang Negara I mempunyai tugas menyusun target dan realisasi pendapatan, penatausahaan pendapatan dan piutang negara, pengelolaan pendapatan, pemantauan dan evaluasi pendapatan dan piutang negara, penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara, pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya, memberikan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara pada wilayah I.
(2) Subbagian Pendapatan dan Piutang Negara II melaksanakan tugas menyusun target dan realisasi pendapatan, penatausahaan pendapatan dan piutang negara, pengelolaan pendapatan, pemantauan dan evaluasi pendapatan dan piutang negara, penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara, pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya, memberikan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara pada wilayah
II.
(3) Subbagian Pendapatan dan Piutang Negara III melaksanakan tugas menyusun target dan realisasi pendapatan, penatausahaan pendapatan dan piutang negara, pengelolaan pendapatan, pemantauan dan evaluasi pendapatan dan piutang negara, penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara, pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya, memberikan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara pada wilayah III.
Pasal 99
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem akuntansi instansi, menyusun laporan keuangan, melakukan penyajian informasi keuangan baik sebagai entitas akuntansi maupun entitas pelaporan secara transparan dan akuntabel, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, pemantauan dan penilaian terhadap laporan keuangan serta melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem akuntansi instansi;
b. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan;
c. pelaksanaan verifikasi terhadap bahan laporan keuangan;
d. pelaksanaan pengolahan data hasil verifikasi laporan keuangan;
e. menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah;
f. melakukan pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi;
g. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap laporan keuangan;
h. melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan; dan
i. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, kebijakan di bidang akutansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 101
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III.
Pasal 102
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil PemeriksaanBadan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas pada Wilayah I.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap
implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas pada Wilayah II.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaanterhadap implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas pada Wilayah III.
Pasal 103
Bagian Umum Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perjalanan dinas, pengelolaan gaji dan tunjangan, penelitian dokumen dan penerbitan surat perintah membayar, urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 104
Bagian Umum Keuangan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pedoman dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan administrasi biaya perjalanan dinas, penyiapan berkas pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas, melakukan perhitungan dan pembayaran biaya perjalanan dinas pegawai;
b. melakukan perhitungan dan penelitian rekap daftar hadir pegawai, perhitungan gaji, tunjangan dan uang makan pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung, penyiapan bahan dan usulan pencairan belanja pegawai, pembayaran gaji, tunjangan dan uang makan pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agungserta pengkoordinasiannya;
c. melakukan pengujian atau penelitian dan penerbitan surat perintah membayar, melakukan penyiapan bahan pengujian surat perintah pembayaran dan surat perintah
membayar atas penggunaan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kejaksaan; dan
d. melakukan penilaian terhadap kinerja satuan kerja atas pelaksanaan dan pengelolaan anggaran, melakukan penatausahaan dan pengarsipan surat, penyiapan bahan usulan kenaikan gaji berkala, pangkat dan urusan kepegawaian di lingkungan biro, serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 105
Bagian Umum Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perjalanan Dinas;
b. Subbagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan;
c. Subbagian Penelitian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal106
(1) Subbagian Perjalanan Dinas mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan administrasi biaya perjalanan dinas, penyiapan berkas pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas, melakukan perhitungan dan pembayaran biaya perjalanan dinas pegawai.
(2) Subbagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan perhitungan dan penelitian rekap daftar hadir pegawai, perhitungan gaji, tunjangan dan uang makan pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung, penyiapan bahan dan usulan pencairan belanja pegawai, pembayaran gaji, tunjangan dan uang makan pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung serta pengoordinasiannya.
(3) Subbagian Penelitian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian atau penelitian dan penerbitan surat perintah membayar, melakukan penyiapan bahan pengujian surat perintah pembayaran dan surat perintah membayar atas penggunaan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di
Lingkungan Kejaksaan.
(4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
Pasal 107
Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara di Kejaksaan.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal107, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perlengkapan meliputi pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
c. penyusunan, penyiapan pembinaan administrasi serta petunjuk teknis rencana kebutuhan dan pelaporan barang milik negara, penilaian dan penghapusan Barang Milik Negara, dokumen dan pelaporan pelaksanaan layanan pengadaan barang atau jasa;
d. penyusunan, penyiapan pelaksanaan pengadaan barang, layanan pengadaan barang dan jasa, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan;
e. pelaksanaan, pengumpulan data, analisis, evaluasi, penyusunan petunjuk teknis penatausahaan Barang Milik Negaradi Kejaksaan.
Pasal 109
Biro Perlengkapan terdiri atas:
a. Bagian AnalisisKebutuhan;
b. Bagian Pengadaan; dan
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
Pasal 110
Bagian AnalisisKebutuhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyiapan rencana analisis kebutuhan perlengkapan, petunjuk teknis rencana analisis kebutuhan serta pemantauan dan evaluasi analisis kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Analisis Kebutuhan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan data dan analisisrencana kebutuhan perlengkapan di Kejaksaan;
b. penyiapan dan penyajiandata kebutuhan perlengkapan di Kejaksaan;
c. penyusunan pembinaan administrasi, petunjuk teknis rencana analisis kebutuhan dan pelaporan Barang Milik Negara; dan
d. pemantauandan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negaradan penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negaradi Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 112
Bagian Analisis Kebutuhan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Kebutuhan I;
b. Subbagian Analisis Kebutuhan II; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 113
(1) Subbagian Analisis Kebutuhan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan analisis rencana kebutuhan perlengkapan, penyiapan dan penyajian data kebutuhan perlengkapan serta penyusunan pembinaan administrasi, petunjuk teknis rencana analisis kebutuhan dan pelaporan Barang Milik Negarapada Wilayah I dan Wilayah III.
(2) Subbagian Analisis Kebutuhan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan analisis rencana kebutuhan perlengkapan, penyiapan dan penyajian data kebutuhan perlengkapan serta penyusunan pembinaan administrasi, petunjuk teknis rencana analisis kebutuhan dan pelaporan Barang Milik Negarapada Wilayah II.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan analisis kebutuhan, proses e-tenderingbarang, jasa lainnya, jasa konstruksi dan jasa konsultansi yang telah dilaksanakan, pengelolaan Barang Milik Negara dan penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen AkuntansiBarang Milik Negaradi Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 114
Bagian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, pelaksanaan pengadaan barang, proses layanan pengadaan barang dan jasa, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja dan anggaran pengadaan;
b. pelaksanaan program kegiatan dan rencana pengadaan barang dan layanan pengadaan barang dan jasa;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengadaan barang dan layanan pengadaan barang dan jasa;
d. pelaksanaan pengadaan barang;
e. pelaksanaan proses layanan pengadaan barang dan jasa;
dan
f. pelaksanaanpenerimaan, penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara.
Pasal 116
Bagian Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan Barang;
b. Subbagian Layanan Pengadaan; dan
c. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi.
Pasal 117
(1) Subbagian Pengadaan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunanrencana program kerja dan anggaran pengadaan barang, dan penyiapan bahan program kegiatan pengadaan barang.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja dan anggaran layanan pengadaan barang dan jasa, danpenyiapan bahan proses layanan pengadaan barang dan jasa.
(3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara.
Pasal 118
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negaramempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Negaradi Kejaksaan.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negaramenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja dan anggaran pengelolaan barang milik negara;
b. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan program kegiatan dan rencana pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan barang milik negara; dan
e. pelaksanaan pengelolaanbarang milik negara;
Pasal 120
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negaraterdiri atas :
a. Subbagian Penilaian;
b. Subbagian Penghapusan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 121
(1) Subbagian Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penelitian,pertimbangan dan penetapan penilaian terkait pengelolaan Barang Milik Negara.
(2) Subbagian Penghapusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penelaahan, penelitian, pertimbangan dan penetapan penghapusan Barang Milik Negara.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perlengkapan.
Pasal 122
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pertimbangan hukum, kerja sama dan hubungan luar negeri, perpustakaan, dan dokumentasi hukum.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 122, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perancangan hukum dan peraturan perundang- undanganberupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b. pelaksanaan koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi penyusunan, pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan bahan pertimbangan hukum kepada satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan dan kementerian atau lembaga;
d. pelaksanaan kerja samainternasional dibidang hukum terkait dengan bantuan teknis, ekstradisi, pemindahan narapidana, bantuan hukum timbal balik serta pembinaan jaringan kerjasama hukum luar negeri;
e. penyusunan bahan pembentukan, pelaksanaan dan pemantauan, inventarisasi perjanjian internasional serta hubungan dengan organisasi internasional dan badan internasional;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah;
g. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi hukum; dan
h. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya.
Pasal 124
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum;
b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri; dan
c. Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum.
Pasal 125
Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penelaahan, perancangan,penyusunan, koordinasi, harmonisasi, pemantauan, evaluasi, dansosialisasi peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hukum
di Lingkungan Kejaksaan dan instansi lain.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, koordinasi, harmonisasi pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan dan instansi lain;
b. penelaahan dan pemberian pertimbangan atas masalah hukum, peraturan dan atau rancangan peraturan perundang-undangan kepada satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan dan instansi lain;
c. pengumpulan dan pengelolaan bahan data, pemantauan, evaluasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. Subbagian Pertimbangan Hukum; dan
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 128
(1) Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undanganmempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rancangan, harmonisasi,dan pengundangan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum atas masalah hukum, peraturan dan atau rancangan peraturan perundang-undangan kepada satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan dan instansi lain.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukuan
pengumpulan, pengelolaan, pengolahan, analisa, pemantauan, evaluasi, sosialisasi dan pelaporan rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
Bagian KerjaSama dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugasmelaksanakan kegiatan kerja sama hukum antar instansi pemerintah, kerjasama luar negeri, ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dan pemindahan narapidana antar negara, organisasi internasional dan perjanjian internasional.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian KerjaSamadan Hubungan Luar Negeri, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, pengolahan dan pelaksanaan kegiatan terkait ekstradisi dan pemindahan narapidana antar negara maupun bentuk kerja sama penegakan hukum lainnya dalam upaya pemulangan buronan kejahatan;
b. penyiapan, pengolahan dan pelaksanaan kegiatan terkait bantuan hukum timbal balik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk kerja sama langsung dalam upaya mendukung penegakan hukum;
c. penyiapan, pengolahan dan pelaksanaan kegiatan terkait pembinaan hubungan baik serta kegiatan di bidang kekonsuleran, perlindungan Warga Negara INDONESIA di luar negeri serta dukungan teknis terhadap pelaksanaan tugas Atase Kejaksaan di Perwakilan Republik INDONESIA;
d. pembinaan kerja sama antar instansi pemerintah;
e. pembinaan jaringan kerja sama luar negeri;
f. pembentukan dan pelaksanaan nota kesepahaman dengan institusi penegak hukum atau penuntutan negara asing;
g. pelaksanaan kegiatan perjanjian internasional terkait dengan kewenangan Kejaksaan dan kepentingan
penegakan hukum; dan
h. pelaksanaan kegiatan dalam rangka keanggotaan dan partisipasi Kejaksaan dalam organisasi dan badan internasional.
Pasal 131
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Antar Instansi Pemerintah;
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri;
c. Subbagian Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antar Negara; dan
d. Subbagian Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional.
Pasal 132
(1) Subbagian Kerja Sama Antar Instansi Pemerintah mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan pengolahan bahan yang berkaitan dengan kerja sama hukum antar instansi pemerintah.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas perencanaan dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di Lingkungan Kejaksaan dengan negara lain.
(3) Subbagian Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antar Negara mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan terkait ekstradisi, bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pemindahan narapidana antar negara maupun bentuk kerja sama penegakan hukum lainnya dalam upaya pemulangan buronan kejahatan, bantuan hukum timbal balik untuk kepentinganpenyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk kerja sama langsung dalam upaya mendukung penegakan hukum dari Kejaksaan, perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun instansi lain baik di dalam dan di luar negeri.
(4) Subbagian Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas penyiapan, pengolahan, pemantauan dan pelaksanaan nota kesepahaman
dengan instansi penegak hukum atau penuntutan negara asing, hubungan dengan organisasi internasional dan perjanjian internasional.
Pasal 133
Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi hukum,sertakerja sama antara perpustakaan instansi pemerintah.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja;
b. pelaksanaanpengadaan bahan pustaka, sarana dan perlengkapan perpustakaan serta pengadministrasiannya;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan bahan pustaka, dokumentasi hukum dan pelayanan jasa perpustakaan;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan dokumentasi hukum;dan
e. pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan dokumentasi hukum dengan instansi lain.
Pasal 135
Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Perpustakaan;
b. Subbagian Dokumentasi Hukum; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 136
(1) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengadaan bahan pustaka, sarana dan perlengkapan perpustakaan dan pengadministrasiannya, serta melayani jasa perpustakaan.
(2) Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyajian kembali, pendataan, penghimpunan dan pendayagunaan seluruh koleksi dokumentasi hukum dan bahanpustaka lain yang dimiliki, serta penyebarluasan informasinya untuk kepentingan kedinasan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dan Pasal 129 dibantu oleh beberapa jaksa fungsional yang bertanggungjawab pada masing-masing bagian.
Pasal 138
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Fungsional Jaksa;
b. Fungsional Peneliti;
c. Fungsional Pustakawan;
d. Fungsional Perencana; dan
e. Fungsional lainnya.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksudpadaayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan fungsional sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud padaayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 139
(1) Jabatan Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional jaksa senior yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(3) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada satuan tugas khusus yang menangani permasalahankhusus yang berkaitan dengan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(4) Jumlah Fungsional Jaksa ditentukan berdasarkan kebutuhan.
Pasal 140
(1) Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penelitian.
(2) Jabatan Fungsional Peneliti yaitu unsur pelaksana lapangan yang mempunyai tugas melakukan penelitian sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga Fungsional Peneliti Senioryang ditunjuk oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 141
(1) Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf c terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan haksecara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang Perpustakaan.
(2) Jabatan Pustakawan sebagaimana dimaksudpada ayat
(1) adalah unsur pelaksana tugas yang mempunyai tugas di bidang Perpustakaan.
(3) Jabatan Fungsional Pustakawan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Pustakawan senior yang ditunjuk oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Pasal 142
(1) Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf d terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan.
(2) Jabatan Fungsional Perencana adalah unsur pelaksana lapangan yang mempunyai tugas melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Perencana senior yang ditunjuk oleh Kepala Biro Perencanaan atau lainnya.
Pasal 143
Jabatan Fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari Fungsional Jaksa, Fungsional Peneliti, Fungsional Pustakawan dan Fungsional Perencana yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 144
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pasal 145
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan.
(2) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang intelijen;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri;
d. memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Pasal 147
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
b. Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan;
c. Direktorat Sosial, Budayadan Kemasyarakatan;
d. Direktorat Ekonomi dan Keuangan;
e. Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis;
f.Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen;
g. Koordinator; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 148
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan bidang Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
b. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisa dan penyajian data kegiatan;
c. perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja bidang dan kebijakan teknis lainnya di bidang kesekretariatan;
d. perumusan kebijakan pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
e. perumusan kebijakan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, keprotokolan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
f. pemberian dukungan administrasi keuangan; dan
g. penguatan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 150
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijenterdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Bagian Keuangan.
Pasal 151
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, pemantauan, penilaian dan pelaporan.
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, capaian kinerja;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan capaian kinerja; dan
d. pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 153
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Penilaian.
Pasal 154
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengolahan data, analisis data, penyiapan bahan rencana strategis, rencana kerja, anggaran program atauRencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan serta pengolahan dananalisa data kegiatan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 155
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan persuratan dan kearsipan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan persuratan, pendistribusian, kearsipan dan dokumentasi;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan sumber daya manusia serta urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara; dan
d. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan pengelolaan atas Barang Milik Negara.
Pasal 157
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 158
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengagendaan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan serta pendokumentasian surat dan dokumen lainnya.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan dokumen rencana kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, ketertiban serta penyelenggaraan acara.
Pasal 159
BagianKeuangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja rutin serta pengelolaan akuntansi dan pelaporannya.
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin;
b. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan perbendaharaan;
c. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi;
d. pelaksanaan verifikasi, penelitian bahan pembukuan serta penyusunan laporan perhitungan anggaran; dan
e. pelaksanaan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 161
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. SubbagianAkuntansi dan Pelaporan; dan
b. Subbagian Perbendaharaan.
Pasal 162
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi serta melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian Tagihan Surat Perintah Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran, melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran dan penerimaan negara, belanja pegawai dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 163
(1) Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Direktorat A, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan.
(2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, kesatuan dan persatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik,pemilu,pilkada, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 163,Direktorat A menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan berdasarkan prinsip koordinasi;
g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
i. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
j. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pasal 165
Direktorat A terdiri atas:
a. Subdirektorat Ideologi, selanjutnya disebut Subdirektorat A.1;
b. Subdirektorat Politik, selanjutnya disebut Subdirektorat A.2;
c. Subdirektorat Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Subdirektorat A.3;
d. Subdirektorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara, selanjutnya disebut Subdirektorat A.4; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 166
Subdirektorat A.1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan
kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat A.1 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis;
dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta gerakan separatis kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 168
Subdirektorat A.1 terdiri atas:
a. Seksi Pengamanan Pancasila, Persatuan dan Kesatuan Bangsa; dan
b. Seksi Gerakan Separatis.
Pasal 169
(1) Seksi Pengamanan Pancasila, Persatuan dan Kesatuan Bangsa, selanjutnya disebut Seksi A.1.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahanperencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahanperencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta
bahanpemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahanpembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Seksi Gerakan Separatis, selanjutnya disebut Seksi A.1.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta bahan administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorgerakan separatis.
Pasal 170
Subdirektorat A.2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan
teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat A.2 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpenyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpenyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraanpemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 172
Subdirektorat A.2 terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan; dan
b. Seksi Partai Politik, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 173
(1) Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan, selanjutnya disebut Seksi A.2.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta bahan administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Seksi Partai Politik, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, selanjutnya disebut Seksi A.2.2,mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Pasal 174
Subdirektorat A.3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidanglain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan
kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber.
Pasal 175
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat A.3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorgerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorgerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidanglain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah
teritorial dan kejahatan siber berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 176
Subdirektorat A.3 terdiri atas:
a. Seksi Gerakan Teroris dan Radikal; dan
b. Seksi Pengawasan Wilayah Teritorial dan Kejahatan Siber.
Pasal 177
(1) Seksi Gerakan Teroris dan Radikal, selanjutnya disebut Seksi A.3.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta bahan administrasi intelijen,
perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal.
(2) Seksi Pengawasan Wilayah Teritorial dan Kejahatan Siber, selanjutnya disebut Seksi A.3.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber.
Pasal 178
Subdirektorat A.4 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan
kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorcegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat A.4 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorcegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorcegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara;
h. penyiapan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan,dan pengamanan penanganan perkara; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan,dan pengamanan penanganan perkara kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 180
Subdirektorat A.4 terdiri atas:
a. Seksi Cegah Tangkal dan Pengawasan Orang Asing; dan
b. Seksi Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara.
Pasal 181
(1) Seksi Cegah Tangkal dan Pengawasan Orang Asing, selanjutnya disebut Seksi A.4.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorcegah tangkal dan pengawasan orang asing.
(2) Seksi Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara, selanjutnya disebut Seksi A.4.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
Pasal 182
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 183
(1) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, selanjutnya disebut Direktorat B, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan.
(2) Ruang lingkup bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum serta pembinaan masyarakat taat hukum.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Direktorat B menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan berdasarkan prinsip koordinasi;
g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
i. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
j. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pasal 185
Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan terdiri atas:
a. Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi, selanjutnya disebut SubdirektoratB.1;
b. Subdirektorat Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan, serta Pencegahan Penyalahgunaan danPenodaan Agama, selanjutnya disebut SubdirektoratB.2;
c. Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan, selanjutnya disebutSubdirektorat B.3;
d. Subdirektorat Sosial, Ketertiban dan Ketentraman Umum, Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, selanjutnya disebut Subdirektorat B.4; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 186
Subdirektorat B.1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi.
Pasal 187
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat B.1 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan,dan pengawasan media komunikasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan,dan pengawasan media komunikasi;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 188
Subdirektorat B.1 terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan; dan
b. Seksi Pengawasan Media Komunikasi.
Pasal 189
(1) Seksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan, selanjutnya disebut Seksi B.1.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, dan pengawasan sistem perbukuan.
(2) Seksi Pengawasan Media Komunikasi, selanjutnya disebut Seksi B.1.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan media komunikasi.
Pasal 190
Subdirektorat B.2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Pasal 191
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Subdirektorat B.2 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama kepada
Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 192
Subdirektorat B.2 terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; dan
b. Seksi Pengawasan Aliran Kepercayaandalam Masyarakat.
Pasal 193
(1) Seksi Pengawasan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, selanjutnya disebut Seksi B.2.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan bahan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan aliran keagamaan dalam masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
(2) Seksi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat, selanjutnya disebut Seksi B.2.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen,
bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat.
Pasal 194
Subdirektorat B.3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat B.3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi
masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya,
pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 196
Subdirektorat B.3 terdiri atas:
a. Seksi Ketahanan Budayadan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
b. Seksi Pengawasan Organisasi Masyarakatdan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pasal 197
(1) Seksi Ketahanan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, selanjutnya disebut Seksi B.3.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan
dengan sektor ketahanan budaya dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Seksi Pengawasan Organisasi Masyarakatdan Lembaga Swadaya Masyarakat, selanjutnya disebut Seksi B.3.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 198
Subdirektorat B.4 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaanmasyarakat taat hukum.
Pasal 199
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat B.4 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan
sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal200 Subdirektorat B.4 terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan Konflik Sosial dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum; dan
b. Seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum.
Pasal 201
(1) Seksi Pencegahan Konflik Sosial dan PembinaanMasyarakat Taat Hukum, selanjutnya disebut Seksi B.4.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta
bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial dan pembinaan masyarakat taat hukum.
(2) Seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum, selanjutnya disebut Seksi B.4.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorketertiban dan ketenteraman umum.
Pasal 202
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan.
Pasal 203
(1) Direktorat Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Direktorat C, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi
intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan.
(2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter, penelusuran aset, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atau tata ruang.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Direktorat C menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip koordinasi;
g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
i. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
j. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pasal 205
Direktorat Ekonomi dan Keuanganterdiri atas:
a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.1;
b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.2;
c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut Subdirektorat C.3;
d. Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria atau Tata Ruang, selanjutnya disebut Subdirektorat C.4; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 206
Subdirektorat C.1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen
kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorlembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset.
Pasal 207
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Subdirektorat C.1 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorlembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorlembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter dan penelusuran aset kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 208
Subdirektorat C.1 terdiri atas:
a. Seksi Lembaga Keuangan dan Moneter; dan
b. Seksi Keuangan Negara dan Penelusuran Aset.
Pasal 209
(1) Seksi Lembaga Keuangan dan Moneter, selanjutnya disebut Seksi C.1.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan
pelaksanaan koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan dan moneter.
(2) Seksi Keuangan Negara dan Penelusuran Aset, selanjutnya disebut Seksi C.1.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorkeuangan negara dan penelusuran aset.
Pasal 210
Subdirektorat C.2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorinvestasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Pasal 211
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat C.2 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorinvestasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan dan cukai;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan dan cukai;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan dan cukai;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorinvestasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan dan cukai;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan dan cukai;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan dan cukai berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan dan cukai;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen
yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan dan cukai;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan dan cukai; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 212
Subdirektorat C.2 terdiri atas:
a. Seksi Investasi; dan
b. Seksi Penerimaan Negara.
Pasal 213
(1) Seksi Investasi, selanjutnya disebut Seksi C.2.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal.
(2) Seksi Penerimaan Negara, selanjutnya disebut Seksi C.2.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan
perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorperpajakan, kepabeanan dan cukai.
Pasal 214
Subdirektorat C.3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorperdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat C.3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorperdagangan,
perindustrian, dan ketenagakerjaan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorperdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan kepada Kejaksaan di daerah dan
Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 216
Subdirektorat C.3 terdiri atas:
a. Seksi Perdagangan; dan
b. Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan.
Pasal 217
(1) Seksi Perdagangan, selanjutnya disebut Seksi C.3.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan.
(2) Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut Seksi C.3.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan
pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorperindustrian dan ketenagakerjaan.
Pasal 218
Subdirektorat C.4 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang.
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat C.4 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang;
c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen
yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorperkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang;
f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang berdasarkan prinsip koordinasi;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang;
h. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang;
i. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; dan
j. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang kepada
Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 220
Subdirektorat C.4 terdiri atas:
a. Seksi Sumber Daya Alam; dan
b. Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria atau Tata Ruang.
Pasal 221
(1) Seksi Sumber Daya Alam, selanjutnya disebut Seksi C.4.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
(2) Seksi Lingkungan Hidup, dan Agraria atau Tata Ruang, selanjutnya disebut Seksi C.4.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan
pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorlingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang.
Pasal 222
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 223
(1) Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, selanjutnya disebut Direktorat D, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
(2) Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Direktorat D menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
d. penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyekbersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
e. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
g. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
h. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
i. pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
j. perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
k. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
l. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pasal 225
Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi, selanjutnya disebut SubdirektoratD.1;
b. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian, dan Kelautan, selanjutnya disebut Subdirektorat D.2;
c. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, selanjutnya disebut Subdirektorat D.3;
d. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Lainnya, selanjutnya disebut Subdirektorat D.4; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 226
Subdirektorat D.1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi meliputi pengamanan pembangunan infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan dan telekomunikasi, serta kepelabuhanan.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Subdirektorat D.1 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
b. penyiapan bahanperumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor
pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerahyang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
d. penyiapan penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyekbersifat strategis baik nasional maupun daerahyang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauandan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyekbersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerahyang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor
pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
i. penyiapan pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerahyang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi;
k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; dan
l. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 228
Subdirektorat D.1 terdiri atas:
a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi; dan
b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi.
Pasal 229
(1) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi, selanjutnya disebut Seksi D.1.1,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pemantauan,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur transportasi.
(2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, selanjutnya disebut Seksi D.1.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pemantauan,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Pasal 230
Subdirektorat D.2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan meliputi pengamanan pembangunan infrastruktur pengolahan air, tanggul, dan bendungan, pertanian dan kelautan.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Subdirektorat D.2 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor
pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
d. penyiapan penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyekbersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauandan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
i. penyiapan pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan
dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan;
k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; dan
l. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 232
Subdirektorat D.2 terdiri atas:
a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan dan Pertanian; dan
b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kelautan.
Pasal 233
(1) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairandan Pertanian, selanjutnya disebut Seksi D.2.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan
pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pemantauan,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur pengairan dan pertanian.
(2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kelautan, selanjutnya disebut Seksi D.2.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama,pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur kelautan.
Pasal 234
Subdirektorat D.3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi
dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Subdirektorat D.3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. penyiapan penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerahyang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauandan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
i. pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan
pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
l. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 236
Subdirektorat D.3 terdiri atas:
a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Alam; dan
b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 237
(1) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Alam, selanjutnya disebut Seksi D.3.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen
serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur energi dan sumber daya alam.
(2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, selanjutnya disebut Seksi D.3.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 238
Subdirektorat D.4 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur kawasan
dan sektor lainnya meliputi pengamanan pembangunan infrastruktur perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang, serta sektor pembangunan strategis lainnya.
Pasal 239
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat D.4 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya;
c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya;
d. penyiapan penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor
pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya;
f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauandan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya;
g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor lainnya;
h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor strategis lainnya;
i. pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya;
j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya;
k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan
infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; dan
l. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 240
Subdirektorat D.4 terdiri atas:
a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan;
dan
b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Sektor Strategis Lainnya.
Pasal 241
(1) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan, selanjutnya disebut Seksi D.4.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur kawasan.
(2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Sektor Strategis Lainnya, selanjutnya disebut Seksi D.4.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur sektor strategis lainnya.
Pasal 242
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis.
Pasal 243
(1) Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen,selanjutnya disebut Direktorat E,mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen.
(2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, pemantauan, pengamanan informasi dan sumber daya teknologi informasi, yang terdiri dari produksi intelijen,penyadapan yang sah secara hukumdan intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem
keamanan informasi, pengamanan sinyal, pengembangan sumber daya manusia dan sandi, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat E menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
c. pengolahan, penyajian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah, dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
d. pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
e. penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri
f. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang
berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
g. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
h. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis;
i. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen berdasarkan prinsip koordinasi;
j. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen;
l. penyusunan perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis;
m. perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia intelijen, bank data intelijen, teknologi intelijen lainnya serta prosedur dan aplikasi;
n. perencanaan, dan pelaksanaan pemeliharaan peralatan intelijen;
o. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pasal 245
Direktorat E terdiri atas:
a. Subdirektorat Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Subdirektorat E.1;
b. Subdirektorat Pemantauan, disebut Subdirektorat E.2;
c. Subdirektorat Pengamanan Informasi, disebut Subdirektorat E.3;
d. Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi, disebut Subdirektorat E.4; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 246
Subdirektorat E.1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen,pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen.
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat E.1 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen, administrasi intelijen dan pemanfaatan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen;
c. penyiapan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah, Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri baik dalam bentuk laporan insidentil maupun laporan berkala;
d. pengelolaan bank data intelijen;
e. penyiapan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
f. penyiapan pelaksanaan evaluasi, penghimpunan dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
g. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen;
h. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen dalam rangka pemetaan
potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan,dan pengamanan pembangunan strategis serta penyusunan perkiraan keadaan intelijen;
i. penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan peta potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta perkiraan keadaan intelijen berdasarkan data dan informasi baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri;
j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; dan
k. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan admnistrasi intelijen ke Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 248
Subdirektorat E.1 terdiri atas:
a. Seksi Produksi Intelijen Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan; dan
b. Seksi Produksi Intelijen Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Pasal 249
(1) Seksi Produksi Intelijen Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, selanjutnya disebut Seksi E.1.1, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi
intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian,dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen,pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, dan kemasyarakatan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, dan kemasyarakatan.
(2) Seksi Produksi Intelijen Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, selanjutnya disebut Seksi E.1.2, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian,dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen,pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan
sektor produksi intelijen ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis.
Pasal 250
Subdirektorat E.2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan.
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat E.2 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pemantauan;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan;
c. penyiapan, penyediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan;
d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pemberian dukungan teknis secara
intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pemantauan;
e. penyiapan pengelolaan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan;
f. penyiapan, pengolahan dan penyusunan laporan berkala yang berkaitan dengan sektor pemantauan;
g. penyiapan, penghimpunan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja serta kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan;
h. penyiapan, pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pemanfaatan perangkat intelijen dan administrasi intelijen serta pengawasan penggunaan perangkat Intelijen Kejaksaan di daerah terkait dengan sektor pemantauan;
i. penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen terkait dengan sektor pemantauan;
j. penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen terkait dengan sektor pemantauan; dan
k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi terkait dengan sektor pemantauan.
Pasal 252
Subdirektorat E.2 terdiri atas:
a. Seksi Lawful Interception, Intelijen Sinyal, dan Klandestin; dan
b. SeksiIntelijen Siber, dan Digital Forensik.
Pasal 253
(1) Seksi Lawful Interception, Intelijen Sinyal dan Klandestin, yang selanjutnya disebut Seksi E.2.1, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi
intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat Intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lawful interception,intelijen sinyal, dan klandestin.
(2) Seksi Intelijen Siber dan Digital Forensik, yang selanjutnya disebut Seksi E.2.2, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia Intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan
pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor intelijen siber dan digital forensik.
Pasal 254
Subdirektorat E.3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat E.3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi;
c. penyiapan, penyediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi;
d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi;
e. penyiapan pengelolaan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi;
f. penyiapan, pengolahan dan penyusunan laporan berkala yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi;
g. penyiapan, penghimpunan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja serta kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi;
h. penyiapan, pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pemanfaatan perangkat intelijen dan administrasi intelijen serta pengawasan penggunaan perangkat intelijen Kejaksaan di daerah terkait dengan sektor pengamanan informasi;
i. penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat Intelijen terkait dengan sektor pengamanan informasi;
j. penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen terkait dengan sektor pengamanan informasi; dan
k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi terkait dengan sektor pengamanan informasi.
Pasal 256
Subdirektorat E.3 terdiri atas:
a. Seksi Transmisi Berita Sandi; dan
b. Seksi Kontra Penginderaan, Kontra Intelijen, Audit, dan Pengujian Sistem Keamanan Informasi.
Pasal 257
(1) Seksi Transmisi Berita Sandi, yang selanjutnya disebut Seksi E.3.1, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor transmisi berita sandi.
(2) Seksi Kontra Penginderaan, Kontra Intelijen, Audit, dan Pengujian Sistem Keamanan Informasi, yang selanjutnya disebut Seksi E.3.2, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan
perangkat intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor kontra penginderaan, kontra intelijen, audit, dan pengujian sistem keamanan informasi.
Pasal 258
Subdirektorat E.4 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi.
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Subdirektorat E.4 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi;
c. perencanaan, pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusa sandi, sumber daya manusia lainnya, teknologi, prosedur dan aplikasi yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi;
d. penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusa sandi, sumber daya manusia lainnya, teknologi, prosedur dan aplikasi yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi;
e. perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pelaporan pendidikan dan pelatihan teknis pengembangan kompetensi teknis yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi;
f. penyiapan pengendalian, penilaian dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi;
g. penyiapan evaluasi dan uji kompetensi sumber daya manusia sandi serta penilaian angka kredit jabatan fungsional sandiman;
h. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi;
i. pengelolaan administrasi intelijen terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi;
j. penyiapan, pengolahan dan penyusunan laporan berkala serta laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi;
k. penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi ke Kejaksaan di daerah; dan
l. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan.
Pasal 260
Subdirektorat E.4 terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Sandi dan Sumber Daya Manusia Lainnya; dan
b. SeksiTeknologi, Prosedur dan Aplikasi.
Pasal 261
(1) Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Sandi dan Sumber Daya Manusia Lainnya, yang selanjutnya disebut Seksi E.4.1, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya manusia sandi, dan sumber daya manusia lainnya.
(2) Seksi Teknologi, Prosedur dan Aplikasi, yang selanjutnya disebut Seksi E.4.2, mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia Intelijen, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor teknologi, prosedur, dan aplikasi.
Pasal 262
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen.
Pasal 263
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaandi bidang intelijen meliputi ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan strategis dan teknologi informasi dan produksi intelijen serta tugas lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan;
(3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi pengkajian, telaahan intelijen sesuai dengan permasalahan pada masing-masing Direktorat;
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengkoordinir para Jaksa dalam kegiatan atau operasi intelijen;
(5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijenterdiri atas 5 (lima) Koordinator;
(6) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh beberapa tenaga Fungsional Jaksa dan Tata Usaha sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja;
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas koordinator akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Pasal 264
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atassejumlah tenaga Fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang tenaga Fungsional Jaksa senior yang ditunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 265
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Sandiman pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atassejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Sandiman pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Direktur E sesuai jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Sandiman yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional Sandiman pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional Sandiman pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yaitu unsur pelaksana yang mempunyai tugas melakukan kegiatan dan operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan melalui sarana intelijen komunikasi, analisis produk intelijen untuk memperoleh komponenstrategis sebagai bahan kebijakan pimpinan serta mengamankan, mensukseskan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan.
Pasal 266
(1) Kelompok jabatan fungsional lainnya terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari Fungsional Jaksa, Fungsional Agen maupun Fungsional Sandiman, antara lain fungsional Pranata Komputer, Fungsional Pranata Humas dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat struktural pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kelompok jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 267
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) JaksaAgung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pasal 268
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
(2) Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana umum;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana umum;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana umum;
dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Pasal 270
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
b. Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda;
c. Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umumdan Tindak Pidana Umum Lainnya;
d. Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya;
e. Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara;
f. Koordinator; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 271
Pengaturan wilayah kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum meliputi:
a. Wilayah I, terdiri atas:
1) Kejaksaan Agung;
2) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
3) Kejaksaan Tinggi Riau;
4) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
5) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
6) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
7) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta;
8) Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
9) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
10) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
11) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
12) Kejaksaan Tinggi Aceh;
13) Kejaksaan Tinggi Bali;
14) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
15) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung; dan 16) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
b. Wilayah II, terdiri atas:
1) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
2) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
3) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;
4) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;
5) Kejaksaan Tinggi Jambi;
6) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
7) Kejaksaan Tinggi Papua;
8) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah 9) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
10) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
11) Kejaksaan Tinggi Banten;
12) Kejaksaan Tinggi Lampung;
13) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
14) Kejaksaan Tinggi Maluku;
15) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; dan 16) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pasal 272
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kesekretariatan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kegiatan di bidang kesekretariatan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
b. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran, Rencana Anggaran Kerja Kementerian dan Lembagadi Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
c. pelaksanaan pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja penanganan perkara tindak pidana umum;
d. pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data kegiatan di bidang tindak pidana umum;
e. pengelolaan keuangan dan barang milik negara di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lain yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil; dan
g. pelaksanaan fungsi lain sesuai petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pasal 274
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umumterdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Bagian Keuangan.
Pasal 275
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, pemantauan, penilaian dan pelaporan.
Pasal 276
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, capaian kinerja;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan capaian kinerja; dan
d. pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 277
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Penilaian.
Pasal 278
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencatatan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program kerja, capaian kinerja serta pelaporannya di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
(2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas penyiapan dokumen pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan program kerja dan capaian kinerja.
Pasal 279
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan dan perlengkapan serta koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan persuratan, pendistribusian, kearsipan dan dokumentasi;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan sumber daya manusia serta urusan kerumahtanggaan dan penyelenggaraan acara;
c. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan pengelolaan atas Barang Milik Negara;
d. pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidang tindak pidana umum; dan
e. pelaksanaan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 281
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Subbagian Umum; dan
c. Subbagian Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 282
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pendistribusian surat yang ditujukan kepada dan/atau berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, urusan kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara, menyiapkan dokumen pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, harmonisasi kebijakan, kerja sama, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada lembaga penegak hukum dan lembaga lain terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum.
Pasal 283
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaananggaran pendapatan dan belanja rutin, serta pengelolaan akuntansi dan pelaporannya.
Pasal 284
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin;
b. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan perbendaharaan;
c. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi;
d. penelitian bahan pembukuan serta penyusunan laporan perhitungan anggaran;
e. melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan; dan
f. pelaksanaan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 285
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. SubbagianAkuntansi dan Pelaporan; dan
b. Subbagian Perbendaharaan.
Pasal 286
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi serta melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA atas Laporan Keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian tagihan Surat Perintah Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran, melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran dan penerimaan negara, belanja pegawai dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 287
Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana orang dan harta benda.
Pasal 288
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerjapenanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi;
c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda;
d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kejaksaan;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda;
f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda;
g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pasal 289
Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda terdiri atas:
a. Subdirektorat Prapenuntutan;
b. Subdirektorat Penuntutan;
c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 290
Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program
kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan.
Pasal 291
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan;
c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan;
d. penyiapan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan;
e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap prapenuntutan;
f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap prapenuntutan;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap prapenuntutan tindak pidana orang dan harta benda.
Pasal 292
Subdirektorat Prapenuntutan terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 293
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan wilayah II.
Pasal 294
Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pada tahap penuntutan.
Pasal 295
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan;
c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan;
d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan;
e. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada pelaksanaan diversi, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap penuntutan;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
h. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap penuntutan;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap penuntutan tindak pidana orang dan harta benda.
Pasa 296 Subdirektorat Penuntutan terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 297
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan wilayah II.
Pasal 298
Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi.
Pasal 299
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 298, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
d. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi eksekusi, pelaksanaan pidana pengawasan, pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas usulan pembebasan bersyarat, eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi dan rehabilitasi serta kebijakan lain yang diperlukan;
e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap eksekusi dan eksaminasi;
f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap eksekusi dan eksaminasi; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap eksekusi dan eksaminasi tindak pidana orang dan harta benda.
Pasal300 Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal301
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II.
Pasal 302
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda.
Pasal 303
Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Pasal 304
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303,Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerjapenanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi;
c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya;
d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kejaksaan;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya;
f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya;
g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pasal 305
Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya terdiri atas:
a. Subdirektorat Prapenuntutan;
b. Subdirektorat Penuntutan;
c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 306
Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan.
Pasal 307
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan;
c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan;
d. penyiapan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak
pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan;
e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap prapenuntutan;
f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya tahap prapenuntutan;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap prapenuntutan tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Pasal 308
Subdirektorat Prapenuntutan terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II;
Pasal 309
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan wilayah II.
Pasal 310
Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pada tahap penuntutan.
Pasal 311
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap penuntutan;
c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap penuntutan;
d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak
pidana umum lainnya pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan;
e. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada pelaksanaan diversi, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap penuntutan;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
h. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap penuntutan; dan
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap penuntutan tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Pasal 312
Subdirektorat Penuntutan terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 313
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan
penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap penuntutan wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap penuntutan wilayah II.
Pasal 314
Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi.
Pasal 315
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
d. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi eksekusi, pelaksanaan pidana pengawasan, pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas usulan pembebasan bersyarat, eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi dan rehabilitasi serta kebijakan lain yang diperlukan;
e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara pada tahap eksekusi dan eksaminasi tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Pasal 316
Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II;
Pasal 317
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian
pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II.
Pasal 318
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
Pasal 319
Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 320
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerjapenanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi;
c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya;
d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kejaksaan;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya;
f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya;
g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pasal 321
Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya terdiri atas:
a. Subdirektorat Prapenuntutan;
b. Subdirektorat Penuntutan;
c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 322
Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program
kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan.
Pasal 323
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan;
c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan;
d. penyiapan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan;
e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan;
f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap prapenuntutan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 324
Subdirektorat Prapenuntutan terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II;
Pasal 325
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan wilayah II.
Pasal 326
Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan
penyusunan laporan pada tahap penuntutan.
Pasal 327
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap penuntutan;
c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap penuntutan;
d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terhadap narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan;
e. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada pelaksanaan diversi, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap penuntutan;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
h. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap penuntutan; dan
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap penuntutan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 328
Subdirektorat Penuntutan terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 329
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap penuntutan wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap penuntutan wilayah II.
Pasal 330
Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi.
Pasal 331
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
d. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi eksekusi, pelaksanaan pidana pengawasan, pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas usulan pembebasan bersyarat, eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi dan rehabilitasi serta kebijakan lain yang diperlukan;
e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap eksekusi dan eksaminasi tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 332
Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 333
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II.
Pasal 334
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Pasal 335
Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana
tindak pidana terorisme dan lintas negara.
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerjapenanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi;
c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara;
d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara Tindak pidana terorisme dan lintas negara sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kejaksaan;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja samadengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara;
f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara;
g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporanpenanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pasal 337
Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Prapenuntutan;
b. Subdirektorat Penuntutan;
c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 338
Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan.
Pasal 339
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan;
c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan;
d. penyiapan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan;
e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan;
f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap prapenuntutan tindak pidana terorisme dan lintas negara.
Pasal 340
Subdirektorat Prapenuntutan terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 341
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan wilayah II.
Pasal 342
Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pada tahap penuntutan.
Pasal 343
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan;
c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan;
d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara Tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan;
e. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada pelaksanaan diversi, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
h. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan; dan
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap penuntutan tindak pidana terorisme dan lintas negara.
Pasal 344
Subdirektorat Penuntutan terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 345
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan wilayah II.
Pasal 346
Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi.
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 346,Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
d. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi eksekusi, pelaksanaan pidana pengawasan, pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas usulan pembebasan bersyarat, eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi dan rehabilitasi serta kebijakan lain yang diperlukan;
e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara Tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap eksekusi dan eksaminasi tindak pidana terorisme dan lintas negara.
Pasal 348
Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 349
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II.
Pasal 350
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara.
Pasal 351
(1) Koordinator padaJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan memiliki tugas sebagai koordinator di setiap direktorat yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui direktorat masing-masing.
(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsiKejaksaan bidang tindak pidana umumyang meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda,tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, narkotika dan zat adiktif lainnya, serta tindak pidana terorisme dan lintas negara serta tugas lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan.
(3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) menyelenggarakan fungsi pengkajian dan telaahan tindak pidana umum sesuai dengan permasalahan pada masing-masing direktorat.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaKoordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umummengoordinasikan penanganan perkara yang ditangani oleh Satuan Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
(5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umumterdiri atas4 (empat) Koordinator.
(6) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umumdalam pelaksanaan tugas dibantu oleh beberapa tenaga Fungsional Jaksa dan Tata Usaha sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(7) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas koordinator akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Pasal 352
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas:
a. Fungsional Jaksa;dan
b. Fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 353
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fungsional Jaksa terdiri atas sejumlah Jaksa fungsional yang bertugas menangani perkara dan tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
(3) Fungsional Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinir oleh Koordinator yang memiliki
kompetensi tertentu di bidang tindak pidana umum yang ditunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
(4) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus penanganan perkara tindak pidana umum, yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Jaksa Agung.
(5) Jumlah Fungsional Jaksa ditentukan berdasarkan kebutuhan.
Pasal 354
Jabatan Fungsional Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari Fungsional Jaksa, yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 355
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pasal 356
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
(2) Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus;
dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Pasal 358
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
b. Direktorat Penyidikan;
c. Direktorat Penuntutan;
d. Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi;
e. Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat;
f. Koordinator; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 359
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatandi lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
b. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran, Rencana Anggaran Kerja Kementerian dan Lembaga di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
c. pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
d. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisis dan penyajian data kegiatan;
e. pelaksanaan pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, penyelenggaraan acara, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
g. pemberian dukungan administrasi keuangan;
h. pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pasal 361
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Bagian Keuangan.
Pasal 362
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, pemantauan, penilaian dan pelaporan.
Pasal 363
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, capaian kinerja;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan capaian kinerja; dan
d. pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 364
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Penilaian.
Pasal 365
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencatatan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program kerja, capaian kinerja serta pelaporannya di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
(2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan program kerja dan capaian kinerja.
Pasal 366
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pasal 367
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan persuratan, pendistribusian, kearsipan dan dokumentasi;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan sumber daya manusia serta urusan kerumahtanggaan dan penyelenggaraan acara; dan
c. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan pengelolaan atas barang milik negara.
Pasal 368
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Subbagian Umum.
Pasal 369
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, pencatatan dan pendistribusian surat yang ditujukan kepada dan/atau berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, urusan kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara, menyiapkan dokumen
danpelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pengelolaan atas barang milik negara.
Pasal 370
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja rutin, serta pengelolaan akuntansi dan pelaporannya.
Pasal 371
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin;
b. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan perbendaharaan;
c. pelaksanaan akuntansi, verifikasi, penelitian bahan pembukuan dan penyusunan laporan perhitungan anggaran;
d. melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan; dan
e. pelaksanaan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 372
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
b. Subbagian Perbendaharaan.
Pasal 373
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi serta melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian Tagihan Surat Perintah Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran, melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran dan penerimaan negara, belanja pegawai dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 374
Direktorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 375
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Direktorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penyidikan;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan
serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
f. pelaksanaan koordinasidan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan data dan laporan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penyidikan; dan
j. pelaksanaan fungsilain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pasal 376
(1) Direktorat Penyidikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
b. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
c. Subdirektorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
(2) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wilayah kerja.
(3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wilayah I, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Wilayah II, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan
c. Wilayah III, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal 377
Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan
pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377,Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi atas laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 379
Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I;
b. Seksi Wilayah II; dan
c. Seksi Wilayah III;
Pasal 380
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II.
(3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja,
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III.
Pasal 381
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 382
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 383
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I;
b. Seksi Wilayah II; dan
c. Seksi Wilayah III.
Pasal 384
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja
sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II.
(3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III.
Pasal 385
Subdirektorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 386
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 385, Subdirektorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 387
Subdirektorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I;
b. Seksi Wilayah II; dan
c. Seksi Wilayah III.
Pasal 388
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja
sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II.
(3) Seksi Wilayah IIImempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pendapat dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III.
Pasal 389
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Penyidikan.
Pasal 390
Direktorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan,penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 391
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi
dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan data dan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta
tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penuntutan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pasal 392
(1) Direktorat Penuntutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
(2) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wilayah kerja;
(3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wilayah I, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Wilayah II, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan
Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Tinggi Aceh, Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan
c. Wilayah III, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal 393
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 394
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan
penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam melaksanakan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan,
penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 395
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I;
b. Seksi Wilayah II; dan
c. Seksi Wilayah III.
Pasal 396
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian,
pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II.
(3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pendapat dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uangpada wilayah III.
Pasal 397
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 398
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam melaksanakan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Penuntutan.
Pasal 399
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I;
b. Seksi Wilayah II; dan
c. Seksi Wilayah III.
Pasal 400
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan
pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi,pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II.
(3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pendapat dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uangpada wilayah III.
Pasal 401
Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan tindakanprapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 402
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam melaksanakan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan,
penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 403
Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I;
b. Seksi Wilayah II; dan
c. Seksi Wilayah III.
Pasal 404
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II.
(3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pendapat dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan
prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uangpada wilayah III.
Pasal 405
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Penuntutan.
Pasal 406
Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi,
amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa dalam pelaksanaan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan data dan laporan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pasal 408
(1) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
(2) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wilayah kerja;
(3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wilayah I, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; dan
b. Wilayah II, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal 409
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 410
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 411
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 412
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uangpada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi,pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uangpada wilayah II.
Pasal 413
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan
perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 414
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada jaksa dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan
abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 415
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 416
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uangpada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi,pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana
perpajakan dan tindak pidana pencucian uangpada wilayah II.
Pasal 417
Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar
biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 419
Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 420
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar
biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uangpada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi,pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uangpada wilayah II.
Pasal 421
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi.
Pasal 422
Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan
grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat.
Pasal 423
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional
maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Jaksa dalam pelaksanaan tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaantindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
f. pelaksanaan koordinasidan kerja samatindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
g. pengelolaan data dan laporan tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa,
pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pasal 424
(1) Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat;
b. Subdirektorat Penuntutan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat;
c. Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
(2) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wilayah kerja.
(3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wilayah I, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi
Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
b. Wilayah II, meliputi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal 425
Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat.
Pasal 426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi
manusia berat;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam pelaksanaan prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran
hak asasi manusia berat; dan
i. melaksanakan fungsilain yang diberikan oleh Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
Pasal 427
Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 428
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadipada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi,pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadipada wilayah II.
Pasal 429
SubdirektoratPenuntutan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat.
Pasal 430
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, Subdirektorat Penuntutan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi
dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa,
upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat.
Pasal 431
Subdirektorat Penuntutan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 432
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadipada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi,pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup
nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadipada wilayah II.
Pasal 433
Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat.
Pasal 434
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Beratmenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada jaksa dalam pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik
dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat.
Pasal 435
Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 436
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadipada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi,pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia
berat yang terjadipada wilayah II.
Pasal 437
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
Pasal 438
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus.
(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khususmempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta pelanggaran hak asasi manusia berat.
(3) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khususterdiri atas4 (empat) Koordinator.
(4) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh beberapa tenaga Fungsional Jaksa dan Tata Usaha sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas koordinator akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Pasal 439
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 ayat (2),Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kajian teknis terhadap pelaksanaan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta pelanggaran hak asasi manusia berat;
b. penyiapan bahan perumusan dukungan pemikiran yang bersifat nonteknis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta pelanggaran hak asasi manusia berat;
c. mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, serta pelacakan dan pengelolaan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
d. mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi penuntutan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
e. mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi eksekusi, eksaminasi dan upaya hukum luar biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang;
f. mengoordinasikan para jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi prapenyidikan, penyidikan, penuntutan,
upaya hukum luar biasa eksekusi dan eksaminasi dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia berat;
g. koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak PidanaKhusus menyelenggarakan pengkajian dan telaahan sesuai dengan permasalahan pada masing- masing Direktorat; dan
h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pasal 440
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Fungsional Jaksa;dan
b. Fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 441
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fungsional Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinir oleh Koordinator yang
penempatannya ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
(3) Jumlah fungsional Jaksa ditentukan berdasarkan analisis beban kerja.
(4) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Perkara.
(5) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan untuk melakukan supervisi dan bimbingan teknis penanganan perkara berdasarkan pengalamannya.
Pasal 442
Jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari fungsional Jaksa, yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 443
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 444
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan
tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
(2) Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Pasal 446
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
b. Direktorat Perdata;
c. Direktorat Tata Usaha Negara;
d. Direktorat Pertimbangan Hukum;
e. Koordinator; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 447
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta melaksanakankoordinasi hubungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengankementerianatau lembaga di pusat dan daerah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan.
Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapankegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
b. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran, Rencana Anggaran Kerja Kementerian dan Lembaga di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
c. pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis kegiatan, serta perumusan kebijakan koordinasi di Lingkungan Kejaksaan;
d. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahananalisis dan penyajian data kegiatan;
e. pelaksanaan pemantauan, penilaian, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, keprotokolan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
g. pemberian dukungan administrasi keuangan;
h. pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi; dan
i. pelaksanaan koordinasi hubungan antar kementerianatau lembaga di pusat dan daerah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha MilikDaerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan di bidang perdata dan tata usaha negara;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 449
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Bagian Keuangan.
Pasal 450
Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, menyusun, menganalisa, dan mengembangkan rencana strategis, rencana kerja, dan program anggaran, pemantauan dan penilaian pelaksanaannya, serta penguatan Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 451
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, capaian kinerja;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan capaian kinerja; dan
d. pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 452
BagianPenyusunan Program, Laporan, dan Penilaian terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Penilaian.
Pasal 453
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas penyusunan dokumen rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran program, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan, serta pengolahan dananalisa data kegiatan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas menyiapkan dokumen pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja, penyiapan dokumen penilaian program kerja, serta dokumen pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 454
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian umum, penyelenggaraan acara, ketertiban dan keamanan, pengelolaan persuratan dan pendistribusian, kearsipan, dokumentasi, urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta koordinasi hubungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
dengan kementerian atau lembaga di pusat dan daerah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan dalam rangka pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 455
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan tata usaha yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, ketertiban, dan pengamanan dalam yang meliputi pembinaan sikap dan disiplin pegawai;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
c. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara;
d. pengelolaan yang berkaitan dengan persuratan, pendistribusian, kearsipan, dan dokumentasi;
e. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan, serta pengelolaan atas barang milik negara;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan termasuk kebersihan; dan
g. pelaksanaan koordinasi hubungan antar kementerianatau lembaga di pusat dan daerah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan dalam rangka pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 456
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 457
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengagendaan, pembuatan, penggandaan, pendistribusian, dan pengarsipan, serta pendokumentasian surat dan dokumen lainnya.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan dokumen rencana kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pengangkutan, pengadministrasian, dan penghapusan barang milik negara, serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan kesejahteraan, pemeliharaan, dan pengawasan kebersihan, keindahan, dan pemanfaatan sarana fisik dan sarana lainnya.
Pasal 458
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja rutin, serta pengelolaan akuntansi dan pelaporannya.
Pasal 459
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin;
b. pelaksanaan penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan perbendaharaan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
d. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
e. pelaksanaan verifikasi, penelitian bahan pembukuan, serta penyusunan laporan perhitungan anggaran.
Pasal 460
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
b. Subbagian Perbendaharaan.
Pasal 461
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi serta melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA atas Laporan Keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian Tagihan Surat Perintah Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran, melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran dan penerimaan negara, belanja pegawai dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 462
Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.
Pasal 463
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis pemberian bantuan
hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
c. penyelenggaraan bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang perdata dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan;
e. pelaksanaan analisis dalam memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
Pasal 464
Direktorat Perdata terdiri atas:
a. Subdirektorat Bantuan Hukum Penyelamatan;
b. Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan;
c. Subdirektorat Arbitrase;
d. Subdirektorat Penegakan Hukum; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 465
Subdirektorat Bantuan Hukum Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan di bidang perdata.
Pasal 466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Bantuan Hukum Penyelamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan;
c. penyiapan pelaksanaan kerjasama bantuan hukum penyelamatan;
d. penyiapan analisis pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan.
Pasal 467
Subdirektorat Bantuan Hukum Penyelamatan terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 468
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan bantuan hukum penyelamatan di bidang perdata.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan di bidang perdata.
Pasal 469
Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan bantuan hukum pemulihan, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum pemulihan di bidang perdata.
Pasal 470
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan bantuan hukum pemulihan;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama bantuan hukum pemulihan;
d. penyiapan analisis pelaksanaan bantuan hukum pemulihan;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan bantuan hukum pemulihan; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum pemulihan.
Pasal 471
Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 472
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bantuan hukum pemulihan, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan bantuan hukum pemulihan di bidang perdata.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum pemulihan di bidang perdata.
Pasal 473
Subdirektorat Arbitrase mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase.
Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Arbitrase menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase;
d. penyiapan analisis pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase.
Pasal 475
Subdirektorat Arbitrase terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 476
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase.
Pasal 477
Subdirektorat Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan penegakan hukum, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan,
pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan penegakan hukum.
Pasal 478
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan penegakan hukum;
c. penyiapan pelaksanaan kerjasama penegakan hukum;
d. penyiapan analisis pelaksanaan penegakan hukum;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan penegakan hukum; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penegakan hukum.
Pasal 479
Subdirektorat Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 480
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan penegakan hukum, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam pelaksanaan penegakan hukum.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penegakan hukum.
Pasal 481
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Perdata.
Pasal 482
Direktorat Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
Pasal 483
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara;
c. penyelenggaraan jasa hukum di bidang tata usaha negara;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang tata usaha negara dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan;
e. pelaksanaan analisis dalam memberikan jasa hukum di bidang tata usaha negara;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
Pasal 484
Direktorat Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara;
b. Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan;
c. Subdirektorat Uji Materiil;
d. Subdirektorat Pelayanan Hukum; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 485
Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan bantuan hukum tata usaha negara, pelaksanaan kerja samapenyiapananalisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan bantuan hukum tata usaha negara.
Pasal 486
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan bantuan hukum tata usaha negara;
c. penyiapan pelaksanaan kerjasama bantuan hukum tata usaha negara;
d. penyiapan analisis pelaksanaan bantuan hukum tata usaha negara;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan bantuan hukum tata usaha negara;
dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum tata usaha negara.
Pasal 487
Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 488
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bantuan hukum tata usaha negara, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan bantuan hukum di bidang tata usaha negara.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan bantuan hukum di bidang tata usaha negara.
Pasal 489
Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kerjasama penyiapananalisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 490
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
c. penyiapan pelaksanaan kerjasama pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
d. penyiapan analisis pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 491
Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 492
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 493
Subdirektorat Uji Materiil mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG.
Pasal 494
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Uji Materiil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG;
c. penyiapan pelaksanaan kerja sama bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG;
d. penyiapan analisis pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG.
Pasal 495
Subdirektorat Uji Materiil terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 496
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG.
Pasal 497
Subdirektorat Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pelayanan hukum, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelayanan hukum di bidang tata usaha negara.
Pasal 498
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan hukum;
c. penyiapan pelaksanaan kerjasama pelayanan hukum;
d. penyiapan analisis pelaksanaan pelayanan hukum;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pelayanan hukum; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan hukum.
Pasal 499
Subdirektorat Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 500
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan hukum, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan pelayanan hukum di bidang tata usaha negara.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelayanan hukum di bidang tata usaha negara.
Pasal 501
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Tata Usaha Negara.
Pasal 502
Direktorat Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Pasal 503
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Pertimbangan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
c. penyelenggaraan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang perdata dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan;
e. pelaksanaan analisis dalam memberikan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
Pasal 504
Direktorat Pertimbangan Hukum terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendapat Hukum;
b. Subdirektorat Pendampingan dan Audit Hukum;
c. Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 505
Subdirektorat Pendapat Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pemberian pendapat hukum, pelaksanaan kerjasama penyiapananalisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pemberian pendapat hukum di bidang perdata.
Pasal 506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Pendapat Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian pendapat hukum di bidang perdata;
c. penyiapan pelaksanaan kerjasama pemberian pendapat hukum di bidang perdata;
d. penyiapan analisis pelaksanaan pemberian pendapat hukum di bidang perdata;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian pendapat hukum di bidang perdata; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian pendapat hukum di bidang perdata.
Pasal 507
Subdirektorat Pendapat Hukum terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 508
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pemberian pendapat hukum, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan pendapat hukum di bidang perdata.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pemberian pendapat hukum di bidang perdata.
Pasal 509
Subdirektorat Pendampingan dan Audit Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pendampingan dan audit hukum, pelaksanaan kerjasama penyiapan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata.
Pasal 510
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Subdirektorat Pendampingan dan Audit Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata;
c. penyiapan pelaksanaan kerjasama pendampingan dan audit hukum di bidang perdata;
d. penyiapan analisis pelaksanaan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata.
Pasal 511
Subdirektorat Pendampingan dan Audit Hukum terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 512
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pendampingan dan audit hukum, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam pendampingan dan audit hukum di bidang perdata.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata.
Pasal 513
Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, pelaksanaan kerja samapenyiapan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Pasal 514
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukummenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum;
c. penyiapan pelaksanaan kerjasama tindakan hukum lain dan pelayanan hukum;
d. penyiapan analisis pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
Pasal 515
Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Analisis; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 516
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Pasal 517
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanDirektorat Pertimbangan Hukum.
Pasal 518
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur penunjang untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memberikan dan melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran dalam bidang perdata dan tata usaha negara kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, serta mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara.
(3) Dalam mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Koordinator selain harus mendapat persetujuan terlebih dahulu juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Direktur terkait dan Direktur yang bersangkutan melaporkan lebih lanjut kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
(4) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga fungsional dan Tata Usaha yang banyaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negaraterdiri atas3 (tiga) Koordinator;
(6) Koordinator melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
(7) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas Koordinator akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Pasal 519
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 520
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pasal 521
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.
(2) Lingkup bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 522
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern Kejaksaan;
b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Pasal 523
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV;
f. Inspektorat V;
g. Inspektorat Keuangan; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 524
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas mengoordinasikan dan memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan teknis lainnya dalam merumuskan rencana, analisa, pengembangan, pemantauan, penilaian dan pelaporan program, memberikan dukungan manajemen dalam bidang tata usaha, penyelenggaraan acara, pembinaan Sumber Daya Manusia, tata persuratan, pendistribusian, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta bidang keuangan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Pasal 525
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan, pembinaan dan dukungan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan bidang Pengawasan;
b. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisa dan penyajian data kegiatan;
c. perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana anggaran dan program kerja, rencana strategis dan kebijakan teknis lainnya di bidang kesekretariatan;
d. perumusan kebijakan pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
e. perumusan kebijakan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, penyelenggaraan acara, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
f. pemberian dukungan administrasi keuangan;
g. pelaksanaan penilaian program kerja;
h. penerbitan surat keterangan kepegawaian (clearance kepegawaian) untuk pejabat struktural Eselon III ke bawah dan golongan IV b ke bawah di Lingkungan Kejaksaan Agung; dan
i. penguatan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 526
SekretariatJaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terdiri atas:
a. Bagian Program, Laporan dan Penilaian;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Bagian Keuangan.
Pasal 527
BagianPenyusunan Program, Laporan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, penyusunan, menganalisa dan mengembangkan rencana anggaran dan program kerja, rencana strategis, pemantauan dan penilaian pelaksanaannya, serta penguatan Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 528
Dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Bagian PenyusunanProgram, Laporan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pencatatan, pengelolaan dan penyajian data kegiatan;
b. pelaksanaan pengolahan dan analisa data kegiatan;
c. penyusunan rencana anggaran dan program kerja, rencana strategis dan Program Kerja Pengawasan Tahunan;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program kerja;
e. penyiapan bahan data penilaian program kerja dan surat keterangan kepegawaian (clearance kepegawaian);
f. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan;
g. pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 529
Bagian PenyusunanProgram, Laporan dan Penilaian terdiri atas:
c. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan
d. Subbagian Pemantauan dan Penilaian.
Pasal 530
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengolahan data, analisis data, penyiapan bahan rencana strategis, rencana kerja, anggaran program atau Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan serta pengolahan dan analisa data kegiatan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 531
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian umum, penyelenggaraan acara, ketertiban dan keamanan, pengelolaan tata persuratan dan
pendistribusian, kearsipan dan dokumentasi serta urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
Pasal 532
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan tata usaha, yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, ketertiban dan pengamanan dalam yang meliputi pembinaan sikap, dan disiplin pegawai;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan penyelenggaraan acara;
c. pengelolaan persuratan, pendistribusian, kearsipan, dan dokumentasi;
d. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan serta pengelolaan atas barang milik negara; dan
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 533
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan
b. SubbagianUmum.
Pasal 534
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan, mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengaggendaan, pembuatan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan serta pendokumentasian surat dan dokumen lainnya.
(2) Subbagian Umum, mempunyai tugas pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kesejahteraan, administrasi kepegawaian, ketertiban dan keamanan, penyelenggaraan acara, pemeliharaan dan pengawasan kebersihandan pemanfaatan sarana fisik dan sarana lainnya serta pengelolaaanbarang milik negaradan pelaporannya.
Pasal 535
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja rutin, serta pengelolaan akuntansi dan pelaporannya.
Pasal 536
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin;
b. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan perbendaharaan;
c. pelaksanaan akuntansi, verifikasi, penelitian bahan pembukuan, revisi anggaran; dan
d. penyusunan akuntansi dan pelaporannya.
Pasal 537
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. SubbagianAkuntansi dan Pelaporan; dan
b. Subbagian Perbendaharaan
Pasal 538
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi serta melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA atas Laporan Keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian Tagihan Surat Perintah Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran, melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran dan penerimaan negara, belanja pegawai dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 539
(1) Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat I.
(2) Wilayah kerja Inspektorat I meliputi Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 540
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan wilayah I;
b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern Kejaksaan wilayah I;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah I;
d. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di wilayah I;
e. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah I;
f. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di wilayah I;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan wilayah I;
i. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan InspektoratI.
Pasal 541
Inspektorat I terdiri atas:
a. Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum;
b. Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara;
c. Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus;
dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 542
Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang kepegawaian dan tugas umum.
Pasal 543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan.
Pasal 544
Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum terdiri atas:
a. Pemeriksa Kepegawaian; dan
b. Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan.
Pasal 545
(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian.
(2) Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin,
pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tugas umum dan perlengkapan.
Pasal 546
Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara.
Pasal 547
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara.
Pasal 548
Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Pemeriksa Tindak Pidana Umum; dan
b. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 549
(1) Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum.
(2) Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 550
Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan intelijen dan tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Pasal 552
Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Pemeriksa Intelijen; dan
b. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus.
Pasal 553
(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen.
(2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus.
Pasal 554
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat I.
Pasal 555
(1) Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan tugas
pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat II.
(2) Wilayah kerja Inspektorat II meliputi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal 556
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan wilayah II;
b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern Kejaksaan wilayah II;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah II;
d. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di wilayah II;
e. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah II;
f. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di wilayah II;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan wilayah II;
i. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan InspektoratII.
Pasal 557
Inspektorat II terdiri atas:
a. Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum;
b. Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara;
c. Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus;
dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 558
Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang kepegawaian dan tugas umum.
Pasal 559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan.
Pasal 560
Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum terdiri atas:
a. Pemeriksa Kepegawaian; dan
b. Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan.
Pasal 561
(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian.
(2) Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tugas umum dan perlengkapan.
Pasal 562
InspektoratMuda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara.
Pasal 563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara.
Pasal 564
Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Pemeriksa Tindak Pidana Umum; dan
b. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 565
(1) Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum.
(2) Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 566
Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Pasal 567
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan intelijen dan tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Pasal 568
InspektoratMuda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Pemeriksa Intelijen; dan
b. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus.
Pasal 569
(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta
penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen.
(2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus.
Pasal 570
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat II.
Pasal 571
(1) Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat III.
(2) Wilayah kerja Inspektorat III meliputi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasal 572
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan wilayah III;
b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern Kejaksaan wilayah III;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah III;
d. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di wilayah III;
e. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah III;
f. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di wilayah III;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan wilayah III;
i. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan InspektoratIII.
Pasal 573
Inspektorat III terdiri atas:
a. Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum;
b. Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, danTata Usaha Negara;
c. Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus;
dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 574
Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang kepegawaian dan tugas umum.
Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan.
Pasal 576
Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum terdiri atas:
a. Pemeriksa Kepegawaian; dan
b. Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan.
Pasal 577
(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian.
(2) Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tugas umum dan perlengkapan.
Pasal 578
Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang tindak pidana umum, perdatadan tata usaha negara.
Pasal 579
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara.
Pasal 580
Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Pemeriksa Tindak Pidana Umum; dan
b. Pemeriksa Perdatadan Tata Usaha Negara.
Pasal 581
(1) Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut
hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum.
(2) Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 582
Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Pasal 583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan intelijen dan tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang Intelijen dan tindak pidana khusus;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Pasal 584
Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Pemeriksa Intelijen; dan
b. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus.
Pasal 585
(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen.
(2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama
pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus.
Pasal 586
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat III.
Pasal 587
(1) Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan tugas- tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat IV.
(2) Wilayah kerja Inspektorat IV meliputi Pusat Penerangan Hukum, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Pasal 588
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, InspektoratIV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan wilayah IV;
b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern Kejaksaan wilayah IV;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan
pengawasan lainnya di wilayah IV;
d. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di wilayah IV;
e. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah IV;
f. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di wilayah IV;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan wilayah IV;
i. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan InspektoratIV.
Pasal 589
Inspektorat IV terdiri atas:
a. Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum;
b. Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara;
c. Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus;
dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 590
Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang kepegawaian dan tugas umum.
Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan.
Pasal 592
Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum terdiri atas:
a. Pemeriksa Kepegawaian; dan
b. Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan.
Pasal 593
(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan
pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian.
(2) Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tugas umum dan perlengkapan.
Pasal 594
Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara.
Pasal 595
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara.
Pasal 596
Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdatadan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Pemeriksa Tindak Pidana Umum; dan
b. Pemeriksa Perdata, dan Tata Usaha Negara.
Pasal 597
(1) Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum.
(2) Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan
program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 598
Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Pasal 599
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan intelijen dan tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Pasal 600
Inspektorat Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Pemeriksa Intelijen; dan
b. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus.
Pasal 601
(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen.
(2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus.
Pasal 602
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat IV.
Pasal 603
(1) Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat V.
(2) Wilayah kerja Inspektorat V meliputi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pasal 604
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, InspektoratV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan wilayah V;
b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern Kejaksaan wilayah V;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah V;
d. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di wilayah V;
e. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah V;
f. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di wilayah V;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan wilayah V;
i. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan InspektoratV.
Pasal 605
Inspektorat V terdiri atas:
a. Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum;
b. Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara;
c. Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus;
dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 606
Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang kepegawaian dan tugas umum.
Pasal 607
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum,
dan perlengkapan;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan.
Pasal 608
InspektoratMuda Kepegawaian dan Tugas Umum terdiri atas:
a. Pemeriksa Kepegawaian; dan
b. Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan.
Pasal 609
(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian.
(2) Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan
program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tugas umum dan perlengkapan.
Pasal 610
Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang tindak pidana umum, dan perdata dan tata usaha negara.
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara.
Pasal 612
Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Pemeriksa Tindak Pidana Umum; dan
b. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 613
(1) Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum.
(2) Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 614
Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.
Pasal 615
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi;
e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus; dan
g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Pasal 616
Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Pemeriksa Intelijen; dan
b. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus.
Pasal 617
(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen.
(2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus.
Pasal 618
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat V.
Pasal 619
(1) Inspektorat Keuangan melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di bidang pengelolaan keuangan, penerimaan Negara, dan proyek Pembangunan, melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Wilayah kerja Inspektorat Keuangan meliputi seluruh bidang, Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Penerangan Hukum, PusatData Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi seluruh INDONESIA.
Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, InspektoratKeuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada InspektoratKeuangan;
b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan Kejaksaan;
c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan di satuankerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
d. pelaksanaan reviu Laporan Keuangan Kejaksaan;
e. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan di satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada InspektoratKeuangan;
h. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya;
i. pelaksana pengendali pengawasan keuangan di satuankerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri; dan
j. pelaksanaanurusanketatausahaandan kerumahtanggaan InspektoratKeuangan.
Pasal 621
Inspektorat Keuangan terdiri atas:
a. Inspektorat Muda I;
b. Inspektorat Muda II;
c. Inspektorat Muda III;
d. Inspektorat Muda IV; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 622
(1) Inspektorat Muda I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda I.
(2) Wilayah kerja Inspektorat Muda I meliputi Jaksa Agung Muda Pembinaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Inspektorat Muda I menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda I;
b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis Kejaksaan;
c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis di satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis Kejaksaan;
e. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda I; dan
h. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 624
Inspektur Muda I terdiri atas:
a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Pemeriksa Keuangan Teknis.
Pasal 625
(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda I.
(2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda I.
Pasal 626
(1) Inspektorat Muda II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda II.
(2) Wilayah kerja Inspektorat Muda II meliputi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pasal 627
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Inspektorat Muda II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda II;
b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis
Kejaksaan;
c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis Kejaksaan;
e. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda II; dan
h. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 628
Inspektur Muda II terdiri atas:
a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Pemeriksa Keuangan Teknis.
Pasal 629
(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan,pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan,
evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda II.
(2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan Intelijen, penanganan perkara Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus serta Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda II.
Pasal 630
(1) Inspektorat Muda III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda III.
(2) Wilayah kerja Inspektorat Muda III meliputiJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pasal 631
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Inspektorat Muda III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda III;
b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis Kejaksaan;
c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis Kejaksaan;
e. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda III; dan
h. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 632
Inspektur Muda III terdiri atas:
a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Pemeriksa Keuangan Teknis.
Pasal 633
(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajakdi daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda III.
(2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan Intelijen, penanganan perkara Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus serta Perdata dan Tata Usaha Negara di Daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda III.
Pasal 634
(1) Inspektorat Muda IVmempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda IV.
(2) Wilayah kerja Inspektorat Muda IV meliputiPusat Penerangan Hukum, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Data Statistik Kriminal dan
Teknologi Informasi, Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Pasal 635
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Inspektorat Muda IV menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda IV;
b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis Kejaksaan;
c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajakdan keuangan teknis di satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis Kejaksaan;
e. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis di satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda IV; dan
h. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 636
Inspektur Muda IV terdiri atas:
a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Pemeriksa Keuangan Teknis.
Pasal 637
(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda IV.
(2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda IV.
Pasal 638
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan.
Pasal 639
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terdiri atas:
a. Fungsional Jaksa; dan
b. Fungsional Lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatanfungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 640
(1) Jabatan Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga Fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fungsional Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinir oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
(3) Fungsional Jaksa di bidang pengawasan mempunyai tugas sebagai pejabat pengawasan dan tugas lain yang diperintahkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
(4) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan padaInspektorat dan Satuan Khusus Penanganan Laporan Pengaduan.
(5) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan untuk melakukan supervisi dan bimbingan teknis penanganan laporan pengaduan dan/atau pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.
Pasal 641
(1) Satuan Khusus Penanganan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640 ayat (4) mempunyai tugas dan tanggung jawab menangani dan menyelesaikan laporan pengaduan.
(2) Satuan Khusus penanganan laporan pengaduan melaksanakan tugas yaitu:
a. melakukan telaahan terhadap laporan pengaduan;
b. melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi dan laporan hasil pemeriksaan;
c. melaksanakan tugas pengawasan fungsional;dan
d. melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan.
Pasal 642
Jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 ayat (1)hurufb terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari Fungsional Jaksa, yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 643
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 644
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 645
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Pasal 646
Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan; dan
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.
Pasal 647
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan,mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pembinaan serta pemberian dukungan manajemendan pelaksanaan teknis lainnyadi Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 648
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pemantauan, laporan dan penilaian kinerja di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan;
b. penyusunan kerja sama dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya di Lingkungan Kejaksaan;
c. penyusunan rencana kerja dan program kerja Sentra Pendidikan dan Pelatihan;
d. penyusunan penyelenggaraan kerja sama pendidikan dan pelatihan di dalam negeri dan luar negeri baik yang bersifat
jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan maupun di Sentra Pendidikan dan Pelatihan;
e. penyusunan kebijakan administrasi kepegawaian di Lingkungan Badan Pendidikan dan
Pelatihan;
f. pemberian dukungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, tata usaha, protokol, pembinaan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai, persuratan, pendistribusian, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan serta bidang keuangan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan;
h. penyusunan kebijakan pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Badan Pendidikan dan Pelatihan;
i. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan;
j. pelaksanaan standardisasi pendidikan dan pelatihan, serta penjaminan mutu;
k. pengelolaan perpustakaan, museum dan dokumentasi;
dan
l. pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
Pasal 649
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian;
b. Bagian Tata Usaha; dan
c. Bagian Keuangan.
Pasal 650
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana dan program, penyusunan laporan, dan penilaian pendidikan dan pelatihan.
Pasal 651
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan;
b. pengelolaan data dan informasi pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan penilaian program kerja;
e. pelaksanaan fasilitasi penyusunan standardisasi dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama pendidikan dan pelatihan; dan
g. fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Pasal 652
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 653
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program, pengelolaan data dan informasi pendidikan dan pelatihan serta fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
(3) Subbagian Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian program kerja, fasilitasi penyusunan standardisasi dan penjamin mutu penyelenggaraan audit internal penerapan standar dan penjamin mutu.
Pasal 654
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan persuratan dan pendistribusian, kearsipan, perpustakaan, museum dan dokumentasi di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 655
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan umum yang berkaitan dengan urusan persuratan dan kearsipan, ketertiban dan pengamanan dalam serta kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan serta pengelolaan atas barang milik negara;
d. pelaksanaan pengelolaan museum, perpustakaan dan dokumentasi pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaanketertiban dan urusan kerumahtanggaan;
dan
f. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat dan urusan keprotokolan.
Pasal 656
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Persuratan; dan
c. SubbagianPerlengkapan, Perpustakaan dan Dokumentasi.
Pasal 657
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan urusan kerumahtanggan, ketertiban dan kebersihan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, penyelenggaraan hubungan masyarakat dan urusan keprotokolan, pengelolaan dan pelayanan poliklinik kesehatan, dan melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, pengaturan atas penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya.
(2) Subbagian Persuratan melaksanakan penerimaan, pengagendaan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan serta pendokumentasian surat dan dokumen lainnya.
(3) Subbagian Perlengkapan, Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan museum, perpustakaan dan dokumentasi.
Pasal 658
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja rutin, serta pengelolaan akuntansi dan pelaporannya.
Pasal 659
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin;
b. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan perbendaharaan;
c. pelaksanaan akuntansi, verifikasi, penelitian bahan pembukuan dan penyusunan laporan perhitungan anggaran;
d. melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan; dan
e. pelaksanaan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 660
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
b. Subbagian Perbendaharaan.
Pasal 661
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi serta melakukan tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian Tagihan Surat Perintah Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar,
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran, melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran dan penerimaan negara, belanja pegawai dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 662
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan, pembinaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan.
Pasal 663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen;
b. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen;
e. pelaksanaan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen dengan instansi terkait;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat.
Pasal 664
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal665 Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana pengembangan, standardisasi, dan metode, koordinasi dan kerja sama,pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen.
Pasal 666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal665, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen;
b. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen;
c. penyiapan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen;
d. penyiapan pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen.
Pasal 667
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan; dan
b. Subbidang Evaluasi.
Pasal 668
(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan,penyusunan rencana dan program, dan standardisasi, serta metode pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen;
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan.
Pasal 669
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan.
Pasal 670
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal669, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan;
b. penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan;
c. penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar;
d. penyiapan penilaian dan pemberian sertifikat pendidikan
dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan;
e. pelayanan administrasi peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan;
f. pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan; dan
g. penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan.
Pasal 671
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
a. Subbidang Akademis; dan
b. Subbidang Pengajaran.
Pasal 672
(1) Subbidang Akademis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan, penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan, pelayanan administrasi dan pengelolaan basis data peserta dan alumnipendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan.
(2) Subbidang Pengajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar, penyiapan bahan penilaian dan pemberian sertifikat, pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar serta penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan.
Pasal 673
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan.
Pasal 674
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.
Pasal 675
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
b. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
e. pelaksanaan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dengan instansi terkait;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat;dan
i. pengendalian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada Sentra Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 676
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 677
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana pengembangan, standardisasi, dan metode, koordinasi dan kerja sama,pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
Pasal 678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal677, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
b. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
c. penyiapan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
d. penyiapan pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
Pasal 679
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan; dan
b. Subbidang Evaluasi.
Pasal 680
(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan,penyusunan rencana dan program, dan standardisasi, serta metode pendidikan dan pelatihan teknis Fungsional.
(2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan evaluasi pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
Pasal 681
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
Pasal 682
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal681, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
b. penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran matapendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
c. penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar;
d. pelaksanaan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
e. penyiapan penilaian dan pemberian sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
f. pelayanan administrasi peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
g. pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; dan
h. penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
Pasal 683
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
a. Subbidang Akademis; dan
b. Subbidang Pengajaran.
Pasal 684
(1) Subbidang Akademis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan, penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan, pelayanan administrasi dan pengelolaan basis data peserta dan alumnipendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
(2) Subbidang Pengajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional, penyiapan bahan penilaian dan pemberian sertifikat, pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar serta penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
Pasal 685
BidangPengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana pengembangan, standardisasi, metode, koordinasi dan kerja sama,pemantauan dan evaluasi, serta melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di sentra pendidikan dan pelatihan.
Pasal 686
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan;
c. penyiapan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan;
f. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan;
g. penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan;
h. penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar pada sentra pendidikan dan pelatihan;
i. penyiapan penilaian dan pemberian sertifikat pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan;
j. pelayanan administrasi peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan;
k. pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; dan
l. penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan.
Pasal 687
Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihanterdiri atas:
a. Subbidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan Wilayah I; dan
b. Subbidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan Wialayah II.
Pasal 688
Sentra Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Wilayah I meliputi Sentra Pendidikan dan Pelatihan Medan, Palembang dan Bandung; dan
b. Wilayah II meliputi Sentra Pendidikan dan Pelatihan Semarang, Surabaya dan Makassar.
Pasal 689
(1) Subbidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan Wilayah I mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan, penyusunan rencana dan program, dan standardisasi, serta metode pendidikan dan pelatihan, penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penyiapan bahan penyelenggaraan, penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan, pelayanan administrasi dan pengelolaan basis data peserta dan alumni, melakukan penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar, penyiapan bahan penilaian dan pemberian sertifikat, pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, serta penyusunan laporan di wilayah I.
(2) Subbidang Pengendalian Sentra Diklat Wilayah II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan, penyusunan rencana dan program, dan standardisasi, serta metode pendidikan dan pelatihan, penyiapan bahan
pelaksanaan kerja sama dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penyiapan bahan penyelenggaraan, penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan, pelayanan administrasi dan pengelolaan basis data peserta dan alumni, melakukan penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar, penyiapan bahan penilaian dan pemberian sertifikat, pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, serta penyusunan laporan di wilayah II
Pasal 690
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat pendidikan dan pelatihan Teknis Fungsional.
Pasal 691
(1) Kelompok jabatan fungsional di Lingkungan Badan Pendidikan dan pelatihan terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Widyaiswara, Kelompok Fungsional Jaksa danrumpun Jabatan Fungsional lainnya.
(3) Kelompok Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. Fungsional Widyaiswara yang merupakan pelaksanafungsional di bidang kependidikan dan pelatihanan; dan
b. Widyaiswara Luar Biasa yaitu yang bukan merupakan pejabat Fungsional Widyaiswara dan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kependidikan dan Pelatihanan;
(4) Kelompok Widyaiswara dipimpin oleh seorang tenaga Fungsional Widyaiswara senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
(5) Kelompok Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Jaksa senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta tugas lainnya di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana yang diberikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
(6) Rumpun jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah kelompok jabatan fungsional diluar Widyaiswara dan Jaksa yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan untuk menunjang kelancaran administrasi penyelenggaraan kependidikan dan pelatihanan.
(7) Jumlah tenaga fungsional di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja.
(8) Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 692
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung serta dikoordinir oleh Wakil Jaksa Agung.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan, pengkajian dan pemikiran kepada Jaksa Agung mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
(3) Staf Ahli membantu Jaksa Agung untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
(4) Staf Ahli melaksanakan tugas lain atas petunjuk Jaksa Agung.
(5) Tugas Staf Ahli merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan dalam hal tertentu pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara bersama-sama.
(6) Staf Ahli dalam melaksanakan tugas diminta ataupun tidak, dapat menyampaikan saran, pendapat, pertimbangan dan rekomendasi kepada Jaksa Agung.
(7) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, dapat dibantu oleh Koordinator dan beberapa Jaksa Fungsional.
Pasal 693
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Staf Ahli menyelenggarakan fungsi:
a. telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai aspek pembinaan;
b. telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai aspek intelijen;
c. telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai aspek tindak pidana umum;
d. telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai aspek tindak pidana khusus;
e. telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai aspek perdata dan tata usaha negara; dan
f. telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai aspek pengawasan.
Pasal 694
Staf Ahli, terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Pembinaan;
b. Staf Ahli Bidang Intelijen;
c. Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Umum;
d. Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus;
e. Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
f. Staf Ahli Bidang Pengawasan
Pasal 695
(1) Staf Ahli Bidang Pembinaan mempunyai tugas memberikan telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai permasalahan di bidang pembinaan.
(2) Staf Ahli Bidang Intelijen mempunyai tugas memberikan telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai permasalahan di bidang intelijen.
(3) Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas memberikan telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai permasalahan di bidang tindak pidana umum.
(4) Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas memberikan telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai permasalahan di bidang tindak pidana khusus.
(5) Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas memberikan telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
(6) Staf Ahli Bidang Pengawasan mempunyai tugas memberikan telaahan, pengkajian dan pemikiran mengenai permasalahan di bidang pengawasan.
(7) Pembidangan Staf Ahli merupakan kemitraan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara efektif dan efisien dengan mengikuti perkembangan kinerja masing-masing bidang.
Pasal 696
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggungjawab kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengembangandipimpin oleh Kepala PusatPenelitian dan Pengembangan.
Pasal 697
Pusat Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 698
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Pusat Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian, pengkajian, dan pengembangan;
b. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan;
c. pelaksanaan kerjasama penelitian, pengkajian dan pengembangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan;
e. pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya di Lingkungan Kejaksaan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 699
Pusat Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Kerja Samadan Pengembangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 700
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan,
dan keuangan di Lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 701
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 700, Bagian TataUsaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan, administrasikepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapan dankerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan;
d. pendistribusian hasil penelitian, pengkajian, pengembangan, survei, kerja sama keilmuan dan kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 702
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan.
Pasal 703
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan perpustakaan serta pendistribusian hasil penelitian, pengkajian, pengembangan, survei, kerjasama keilmuan dan kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 704
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan.
Pasal 705
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan;
b. fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan;
d. penyiapan penilaian karya tulis ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya; dan
e. fasilitasi penyusunan laporan hasil penelitian, pengkajian, pengembangan dan kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 706
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Program;
b. Subbidang Fasilitasi; dan
c. Subbidang Evaluasi.
Pasal 707
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan.
(2) Subbidang Fasilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan hasil penelitian, pengkajian, pengembangan dan kegiatan ilmiah lainnya.
(3) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan, serta penyiapan bahan penilaian karya tulis ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 708
Bidang Kerja Sama dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan kerjasama penelitian, pengkajiandan pengembangan.
Pasal 709
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Bidang KerjaSama dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyusunan program kerja sama dan pengembangan;
b. pelaksanaan kerja sama kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dan pengembangan.
Pasal 710
Bidang Kerja Sama dan Pengembanganterdiri atas:
a. Subbidang Penyusunan Program Kerja Sama dan Pengembangan;
b. Subbidang Pelaksanaan Kerja Sama; dan
c. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama.
Pasal 711
(1) Subbidang Penyusunan Program Kerja Sama dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerjasama dan pengembangan.
(2) Subbidang Pelaksanaan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan.
(3) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja samadan pengembangan.
Pasal 712
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 713
(1) Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala PusatData Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Pasal 714
Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
Pasal 715
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan strategi di bidang pengelolaan data, statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi;
b. pelaksanaan pengelolaan data dan statistik kriminal;
c. penerapan dan pengembangan teknologi informasi;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data, statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Data Statistik Kriminal dan
Teknologi Informasi.
Pasal 716
Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengelolaan Data dan Statistik Kriminal;
c. Bidang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Informasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 717
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, penyusunan program, pelaporan dan penilaian di LingkunganPusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Pasal 718
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan urusan, ketatausahaan, kepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapandan kerumahtanggaan;
c. pengelolaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan;
dan
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Pasal 719
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan;
b. Subbagian Umum; dan
c. Subbagian Keuangan.
Pasal 720
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan kepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan.
Pasal 721
BidangPengelolaan Data dan Statistik Kriminal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan basis data serta analisis data dan statistik kriminal di Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 722
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bidang Pengelolaan Data dan Statistik Kriminal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kegiatan di bidang pengelolaan basis data serta analisis data dan statistik kriminal di Lingkungan Kejaksaan;
b. pengelolaan dan pengembangan basis data pada Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. pengolahan dan analisisdata dengan memanfaatkan basis data dalam rangka penyajianstatistik kriminal maupun statistik lainnya;
d. pemberian dukungan dan bantuan teknis untuk pelaksanaan pengelolaan basis data serta analisis dan statistik kriminal;
e. penyajian dan pendistribusian hasil analisis data dan statistik kriminal maupun statistik lainnya;
f. koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengelolaan basis data serta analisis data dan statistik kriminal maupun statistik lainnya; dan
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan.
Pasal 723
Bidang Pengelolaan Data dan Statistik Kriminal terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Basis Data; dan
b. SubbidangAnalisis Data dan Statistik Kriminal.
Pasal 724
(1) Subbidang Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas penyiapan bahan kegiatan pengelolaan dan pengembangan basis data, pada Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA, pemberian dukungan dan bantuan teknis untuk pelaksanaan pengelolaan basis data, koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengelolaan basis data.
(2) SubbidangAnalisis Data dan Statistik Kriminal mempunyai tugaspenyiapan bahan kegiatan pengolahan dan analisisdata dengan memanfaatkan basis data dalam rangka penyajianstatistik kriminal maupun statistik lainnya, pemberian dukungan dan bantuan teknis untuk pelaksanaan analisis data dan statistik kriminal maupun statistik lainnya, penyajian dan pendistribusian hasil analisis data dan statistik kriminal maupun statistik lainnya, koordinasi dan kerjasama dalam rangka analisis data dan statistik kriminal.
Pasal 725
BidangPenerapan dan Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penerapan dan pengembangan terhadap perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data di Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 726
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Bidang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan kebijakan teknis terkait dengan penerapan dan pengembangan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data di Lingkungan Kejaksaan;
b. perencanaan, pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengendalian perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. pemantauan, analisis dan evaluasi serta pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data di Lingkungan Kejaksaan; dan
d. koordinasi dan kerjasama dalam rangka penerapan dan pengembangan teknologi informasi, baik di dalam maupun di luar Lingkungan Kejaksaan.
Pasal 727
Bidang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Informasi terdiri dari:
a. Subbidang Perangkat Lunak; dan
b. Subbidang Perangkat Keras dan Jaringan.
Pasal 728
(1) Subbidang Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan, perancangan, pembangunan, pengujian, penerapan, pemeliharaan dan pengembangan perangkat lunak Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA, pemantauan, analisis dan evaluasi serta pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan perangkat lunak di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerjasama baik di dalam maupun di luar Lingkungan
Kejaksaan dalam rangka penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
(2) Subbidang Perangkat Keras dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, analisis, pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengamanan perangkat keras dan sistem jaringan komunikasi data dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA, pemantauan, analisis dan evaluasi serta pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan perangkat keras dan jaringan komunikasi data di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerjasama baik di dalam maupun di luar Lingkungan Kejaksaan dalam rangka penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
Pasal 729
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional pranata komputer, statistik dan kelompok jabatan fungsional lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 730
(1) Pusat Penerangan Hukum merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
(2) Pusat Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala PusatPenerangan Hukum.
Pasal 731
Pusat Penerangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, media dan kehumasan, serta hubungan antar lembaga.
Pasal 732
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731, Pusat Penerangan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan strategi di bidang penerangan dan penyuluhan hukum, media dan kehumasan, serta hubungan antar lembaga;
b. fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum;
c. pelaksanaan kegiatan hubungan media dan kehumasan;
d. koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga pemerintah dan non pemerintah; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 733
Pusat Penerangan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum;
c. Bidang Media dan Kehumasan;
d. Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 734
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, penyusunan program, pelaporan dan penilaian di Lingkungan Pusat Penerangan Hukum.
Pasal 735
Dalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 734, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan; dan
c. pelaksanaan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Pasal 736
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program, Laporan dan Pemantauan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 737
(1) Subbagian Penyusunan Program, Laporan dan Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Pasal 738
Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melaksanakanfasilitasi dan pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
Pasal 739
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738, Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum;
b. penyiapanmateri dan dokumentasi kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum;
c. fasilitasi pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
Pasal 740
Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Penerangan Hukum; dan
b. Subbidang Penyuluhan Hukum.
Pasal 741
(1) Subbidang Penerangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan materi dan dokumentasi, fasilitasi, dan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan penerangan hukum.
(2) Subbidang Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan materi dan dokumentasi, fasilitasi, dan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan penyuluhan hukum.
Pasal 742
BidangMedia dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan media dan kehumasan.
Pasal 743
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Bidang Media dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan kehumasan;
b. pengelolaan data, layanan informasi, dokumentasi dan publikasi;
c. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan media massa dan media sosial; dan
d. pelaksanaan analisis berita media.
Pasal 744
Bidang Media dan Kehumasan, terdiri atas:
a. SubbidangMedia Massa dan Media Sosial; dan
b. Subbidang Kehumasan.
Pasal 745
(1) Subbidang Media Massa dan Media Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan, dan analisis berita media massa dan media sosial.
(2) Subbidang Kehumasan mempunyai tugas melakukan urusan kehumasan, pengelolaan data, layanan informasi, dokumentasi dan publikasi.
Pasal 746
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
Pasal 747
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 746, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga pemerintah;
b. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga nonpemerintah; dan
c. pengelolaan pengaduan dan pelaporan.
Pasal 748
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbidang HubunganAntar Lembaga Pemerintah; dan
b. Subbidang HubunganAntar Lembaga Nonpemerintah.
Pasal 749
(1) Subbidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga pemerintah.
(2) Subbidang Hubungan Antar Lembaga NonPemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan hubungan antar lembaga nonpemerintah dan pengelolaan pengaduan dan pelaporan.
Pasal 750
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Penerangan Hukum terdiri atas tenaga Fungsional Jaksa, Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Fungsional Pranata Komputer serta fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Penerangan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.
(3) Jumlah tenaga fungsional pada Pusat Penerangan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional pada Pusat Penerangan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 751
(1) Pusat Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Pusat Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset.
Pasal 752
Pusat Pemulihan Aset mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan koordinasi dengan jaringan kerja sama pemulihan aset nasional maupun transnasional.
Pasal 753
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Pusat Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan strategi di bidang pemulihan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional dan transnasional yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pendampingan pengurusan benda sitaan dan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pengendalian dan pengurusan pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanakan koordinasi dengan jaringan kerja sama pemulihan aset nasional dan transnasional;
f. pelaksanaan pengelolaan basis data pemulihan aset dan pertukaran informasi;
g. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaaan Pusat Pemulihan Aset.
Pasal 754
Pusat Pemulihan Aset terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pemulihan Aset Nasional;
c. Bidang Pemulihan Aset Transnasional;
d. Bidang Database dan Pertukaran Informasi;
e. Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 755
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, penyusunan program, pelaporan dan penilaian di Lingkungan Pusat Pemulihan Aset.
Pasal 756
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencanaanggaran atau Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga dan program kerja, laporan akuntabilitas kinerja dan pelaporannya;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan persuratan; dan
d. pelaksanaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara dan pengelolaan keuangan.
Pasal 757
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian;
b. Subbagian Administrasi dan Persuratan; dan
c. Subbagian Umum dan Keuangan.
Pasal 758
(1) Subbagian Program, Laporan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencanaanggaran atau Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga dan program kerja, laporan akuntabilitas kinerja dan pelaporannya.
(2) Subbagian Administrasi dan Persuratan mempunyai tugas melakukanurusan administrasi kepegawaian dan urusan persuratan.
(3) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara, pengelolaan keuangan, akuntansi dan pelaporan.
Pasal 759
Bidang PemulihanAset Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan kegiatan, program dan strategis,
pelaksanaan koordinasidengan jaringan kerja sama, pelaksanaan dan pengendalian pengurusan di bidang pemulihan aset nasionalyang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 760
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bidang Pemulihan Aset Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyusunanrencana kerja, program kerja, kebijakan teknis, dan strategi pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya secara berkala;
b. pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya;
c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kegiatan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya dengan kementerian atau
lembaga, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
d. pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional atas permintaan kementerian atau lembaga;
e. pemberian bimbingan teknis pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya;
dan
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemulihan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya.
Pasal 761
Bidang Pemulihan Aset Nasional terdiri dari:
a. Subbidang Pemulihan Aset Nasional Terkait Tindak Pidana; dan
b. Subbidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya.
Pasal 762
(1) Subbidang Pemulihan Aset Nasional Terkait Tindak Pidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunanrencana kerja, program kerja, kebijakan teknis, dan strategis pemulihan aset nasional terkait tindak pidana, pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama kegiatan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional atas permintaan kementerian atau lembaga, pemberian bimbingan teknis pemulihan aset nasional terkait tindak pidana.
(2) Subbidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunanrencana kerja, program kerja, kebijakan teknis, dan strategis pemulihan aset nasional lainnya, pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional lainnya, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama kegiatan pemulihan aset
nasional lainnyadengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional lainnya atas permintaan kementerian atau lembaga, pemberian bimbingan teknis pemulihan aset nasional lainnya.
Pasal 763
Bidang Pemulihan Aset Transnasional mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemulihan aset INDONESIA di luar negeri dan pemulihan aset negara lain di INDONESIA.
Pasal 764
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bidang Pemulihan Aset Transnasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunanrencana kerja, bahan kebijakan teknis, program kegiatan dan strategi pemulihan aset yang bersifat transnasionalsecara berkala;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kegiatan kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah terkait kegiatan pemulihan aset lintas negara, termasuk pemulihan aset yang menggunakan mekanisme mutual legal assistence;
c. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan seluruh tahapan pemulihan aset yang bersifat lintas negara;
d. pemberian bimbingan teknis dalam melaksanakan kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset lintas negara;
e. pemberian bimbingan teknis dan/atau pendampingan kepada satuan kerja Kejaksaan dalam melakukan kegiatan pemulihan aset lintas negara;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama internasional melalui jejaring pemulihan aset baik secara formal maupun informal; dan
g. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan, pelaksanaan pemulihan aset lintas negara.
Pasal 765
Bidang Pemulihan Aset Transnasional terdiri atas:
a. Subbidang Pemulihan Aset INDONESIA di Luar Negeri; dan
b. Subbidang Pemulihan Aset Negara Lain di INDONESIA.
Pasal 766
(1) Subbidang Pemulihan Aset INDONESIA di Luar Negeri mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pemulihan aset INDONESIA yang ada di luar negeri, koordinasi dan kerja sama internasional pemulihan aset untuk kepentingan Kejaksaan, pendampingan terhadap kegiatan pemulihan aset yang menyangkut kepentingan Pemerintah di luar negeri, pendampingan kepada satuan kerja Kejaksaan dalam pemulihan aset di luar negeri, dan program kegiatan berkaitan dengan jejaring pemulihan aset internasional untuk pemulihan aset di luar negeri, serta penyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemulihan aset yang berada di luar negeri.
(2) Subbidang Pemulihan Aset Negara Lain di INDONESIA mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pemulihan aset terkait tindak pidana yang ada di wilayah INDONESIA, koordinasi atas proses kerja sama internasional pemulihan aset untuk kepentingan pemenuhan permintaan pemerintah asing, pendampingan terhadap pemulihan aset yang menyangkut kepentingan negara asing di INDONESIA, pendampingan kepada satuan kerja Kejaksaan dalam pemulihan aset negara lain di INDONESIA, dan program kegiatan berkaitan dengan jejaring pemulihan aset internasional untuk pemulihan aset negara lain di INDONESIA, serta penyusunan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemulihan aset negara lain yang berada di INDONESIA.
Pasal 767
Bidang Database dan Pertukaran Informasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan penyelenggaraan database pemulihan aset, teknologi informasi dibidang pemulihan aset danpertukaran informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset.
Pasal 768
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bidang Database dan Pertukaran Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, inventarisasi, klarifikasi, verifikasi aset benda sitaan dan barang rampasan negara serta aset lainnya dalam satu database pemulihan aset nasional (Asset Recovery Secured Data System) yang terintegrasi dan terkoneksi dengan kementerian atau lembaga terkait;
b. pengelolaan dan penatalaksanaan websitePusat Pemulihan Aset dan Asset Recovery Center, serta teknologi informasi pemulihan aset;
c. pelaksanaan koordinasi, pertukaran data dan informasi terkait pemulihan aset dengan kementerian atau lembaga; dan
d. pelaksanaan sistem pertukaran data dan informasi pemulihan aset secara terpadu.
Pasal 769
Bidang Database dan Pertukaran Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Database Pemulihan Aset; dan
b. Subbidang Pertukaran Informasi.
Pasal 770
(1) Subbidang Database Pemulihan Aset mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan sistem database pemulihan aset yang terintegrasi dan bertanggung jawab atas kelengkapan data dan validitasnya, pengelolaan dan
penatalaksanaan website Pusat Pemulihan Aset dan Asset Recovery Centre, serta teknologi informasi pemulihan aset.
(2) Subbidang Pertukaran Informasi melaksanakan kegiatan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pertukaran data dan informasi terkait pemulihan aset baik internal, eksternal dan internasional.
Pasal 771
Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengendalian pengurusan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Pasal 772
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771, Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pengurusan benda sitaan dan barang rampasan negara;
b. pengumpulan dan pengelolaan data benda sitaan dan barang rampasan negara yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Gudang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Kejaksaan dan/atau tempat lainnya;
c. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pengurusan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilaksanakan oleh satuan kerja Kejaksaan; dan
d. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi penitipan, pengamanan dan pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan negara oleh kementerian atau lembaga.
Pasal 773
Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
a. Subbidang Benda Sitaan; dan
b. Subbidang Barang Rampasan Negara.
Pasal 774
(1) Subbidang Benda Sitaan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis pengurusan benda sitaan, melakukan pendataan benda sitaan yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Gudang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kejaksaan membantu pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pengurusan benda sitaan yang dilaksanakan oleh satuan kerja Kejaksaan serta membantu pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penitipan, pengamanan dan pemeliharaan benda sitaan kepada kementerian atau lembaga.
(2) Subbidang Barang Rampasan Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis pengurusan barang rampasan negara, membantu melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian barang rampasan negara serta membantu penyelesaian barang rampasan negara yang ditangani satuan kerja Kejaksaan.
Pasal 775
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Pemulihan Aset terdiri atas:
a. Fungsional Jaksa; dan
b. Fungsional lainnya.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 776
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas khusus Jaksa Agung yang karena sifatnya memerlukan penanganan secara tertentu dan langsung, dapat diangkat 2 (dua) orang Asisten Jaksa Agung.
Pasal 777
Asisten Jaksa Agung terdiri atas:
a. Asisten Umum; dan
b. Asisten Khusus.
Pasal 778
(1) Asisten Umum Jaksa Agung mempunyai tugas memberikan bahan pertimbangan kepada Jaksa Agung dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait bidang pembinaan, dan manajemen.
(2) Asisten Khusus Jaksa Agung mempunyai tugas memberikan bahan pertimbangan kepada Jaksa Agung dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait bidang teknis.
Pasal 779
Dalam pelaksanaan tugasnya, Asisten Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pasal 780
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung dapat dibantu oleh Jaksa Fungsional.
(2) Jaksa Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berada di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pasal 781
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan, Jaksa Agung dapat menempatkan pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri diatur oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 782
Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara
mempunyai tugas menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 783
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA;
b. pelaksanaan fungsi Kejaksaan di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA;
c. pelaksanaan kegiatan intelijen yustisial mengenai masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan serta masalah lainnya untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum dan keadilan, baik preventif maupun represif;
d. pelaksanaan dukungan kerjasama hukum dalam penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara dengan penegak hukum serta pihaklain, di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA;
e. pelaksanaan dukungankerja sama antara Kejaksaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA;
f. pelaksanaan dukungan kegiatan pelacakan dan pengembalian buronan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri serta aset hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara Republik INDONESIA yang berada di luar negeri;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan intelijen;
h. perbantuan kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA; dan
i. pelaksanaan pemberian saran dan pendapat kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA.
Pasal 784
(1) Di Lingkungan Kejaksaan dapat dibentuk Tenaga Ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan para ahli dalam berbagai disiplin ilmu dan tidak dimaksudkan untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan.
(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berasal dari pegawai negeri dan bukan pegawai negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 785
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, di Lingkungan Kejaksaan dapat diangkat dan ditugaskan Tenaga Tata Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menduduki jabatan struktural selain jabatan struktural yang ditetapkan hanya dapat diduduki oleh jabatan fungsional Jaksa atau jabatan fungsional selain jabatan fungsional Jaksa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan penamaan lain sesuai dengan penamaan jabatan struktural atau jabatan fungsional yang diduduki.
Pasal 786
Pembinaan karier Tenaga Tata Usaha dilaksanakan oleh Jaksa Agung sebagai pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 787
Ketentuan mengenai jabatan struktural dan jabatan fungsional di Lingkungan Kejaksaan yang dapat diduduki oleh Tenaga Tata Usaha diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 788
Kejaksaan di daerah terdiri atas:
a. Kejaksaan Tinggi; dan
b. Kejaksaan Negeri.
Pasal 789
(1) Kejaksaan Tinggi adalah Kejaksaan di ibu kota propinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.
(2) Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
Pasal 790
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, Kejaksaan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas barang milik negarayang menjadi tanggung jawabnya;
c. pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana;
d. pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
f. pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansipemerintah, Badan Usaha Milik Negara danBadan Usaha Milik Daerahdalampenyusunanperaturanperundang-undangan sertameningkatkan kesadaranhukum masyarakat;
g. koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; dan
h. pelaksanaan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Pasal 791
Kejaksaan Tinggi terdiri atas:
a. Kepala Kejaksaan Tinggi;
b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
c. Asisten Bidang Pembinaan;
d. Asisten Bidang Intelijen;
e. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Asisten Bidang Pengawasan
i. Bagian Tata Usaha; dan
j. Koordinator.
Pasal 792
Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas:
a. pelaksanaan pengendalian Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
b. pelaksanaan kebijakan, penegakan hukum, keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain;
c. pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain;
d. pelaksanaan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain;
e. pelaksanaan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik INDONESIA, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara;
f. melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili lembaga negara, instansi pemerintah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara;
g. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
h. pelaksanaan pemberianijin sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain;
i. pengendalian pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
j. pengendalian perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugaspengawasan lainnya di Lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Pasal 793
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi serta tugas teknis operasional lain;
b. membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
c. pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara;
d. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan;
e. pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
f. penanggung jawab pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
g. pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 794
Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakanpembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, perpustakaan, pengelolaanpegawai, keuangan dan piutang negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan data dan statistik kriminal, penerapandan pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan program reformasi birokrasi serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Pasal 795
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 794, Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerjasama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;
c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya;
d. pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis jabatan, jabatan fungsional Jaksa,urusanketatausahaan, perpustakaan, dan pengelolaan keuangan, kepegawaian,
perlengkapan dan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai;
f. pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan piutang negara;
g. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, barang sitaan dan barang rampasan negara;
h. pelaksanaan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Pasal 796
Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum;
d. Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan;
e. Subbagian Perencanaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 797
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pembinaandan urusan kepegawaian di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 798
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Subbagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana dan program kerja kepegawaian;
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan mutasi
pegawai;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan pegawai;
d. pelaksanaan urusan jabatan fungsional Jaksa dan jabatan fungsional lainnya;
e. penyiapan bahan dan pelaksanaan tata naskah kepegawaian organisasi dan analisis jabatan;
f. pelaksanaan urusan pembinaan kerohanian dan kesejahteraan pegawai; dan
g. penyiapan bahan usulan pengangkatan, kepangkatan, pensiun dan pemberhentian pegawai.
Pasal 799
Subbagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Urusan Kepangkatan dan Mutasi Pegawai;
b. Urusan Pengembangan Pegawai; dan
c. Urusan Kesejahteraan.
Pasal 800
(1) Urusan Kepangkatan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengangkatan, kenaikan pangkat, penempatan, pemberhentian dan pensiun pegawai.
(2) Urusan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan ujian penerimaan calon pegawai, ujian prajabatan, ujian dinas, pengusulan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta pengurusan tata naskah pegawai dan organisasi.
(3) Urusan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan kerohanian dan kesejahteraan pegawai.
Pasal 801
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan pengeloaan anggaran pendapatan dan belanja rutin, serta pengelolaan akuntansi dan
pelaporannya.
Pasal 802
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapanbahanpenyusunanrencana anggaran rutindan anggaran pembangunan;
b. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin;
c. pelaksanaan pengelolaan anggaran perjalanan dan perbendaharaan, pendapatan dan piutang negara;
d. penyiapan bahan penyusunan sumbangan perhitungan anggaran keuangan;
e. pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan penelitian bahan pembukuan serta penyusunan laporan perhitungan anggaran;
f. penelitian dan penilaian, terhadap pelaksanaan anggaran rutin dan anggaran pembangunan; dan
g. pelaksanaan revisi angaran.
Pasal 803
Subbagian Keuangan terdiri atas:
a. Urusan Akutansi dan Pelaporan;
b. Urusan Anggaran, Perjalanan dan Perbendaharaan; dan
c. Urusan Pendapatan dan Piutang Negara.
Pasal 804
(1) Urusan Akutansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pembukuan, verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran.
(2) Urusan Anggaran, Perjalanan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
(3) Urusan Pendapatan dan Piutang Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan piutang negara, urusan perbendaharaan dan bahan pengajuan usul penunjukan bendaharawan.
Pasal 805
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, kearsipan, perlengkapandan pengelolaan barang milik negara Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan sarana dan prasarana;
c. pengelolaan kearsipan;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 807
Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Rumah Tangga dan Sarana Prasarana;
b. Urusan Kearsipan; dan
c. Urusan Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Pasal 808
(1) Urusan Rumah Tangga dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan pengurusan, pengaturan, pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan lingkungan.
(2) Urusan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penataan arsip, penyimpanan, penyajian serta pengusulan penghapusan arsip.
(3) Urusan Perlengkapan dan barang milik negara mempunyai tugas melakukan analisa dan menyusun rencana kebutuhan,melaksanakan layanan pengadaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik negaradan barang rampasan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi serta melakukan inventarisasi, penyiapan usulan
penggunaan,pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaiandan penghapusan serta akuntansi dan pelaporan barang milik negara, barang persediaan, penyelesaian barang rampasan negara serta melakukan penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Pasal 809
Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasidan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan data statistik kriminal dan teknologi informasi, kepustakaan dan dokumentasi hukum.
Pasal 810
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasidan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan urusan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. analisis data dalam rangka penyajian statistik kriminal;
c. pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengamanan perangkat lunak, perangkat keras dan sistem jaringan komunikasi data;
d. koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengelolaan basis data, analisis data dan statistik kriminal serta penerapan teknologi informasi;
e. Pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA; dan
f. Pelaksanaan urusan perpustakaan dan dokumentasi hukum.
Pasal 811
Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan terdiri atas:
a. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi;
dan
b. Urusan Perpustakaandan Dokumentasi Hukum.
Pasal 812
(1) Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas pelaksanaan pengelolaan urusan data statistik kriminal dan teknologi informasi.
(2) Urusan Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugaspengadaan bahan pustaka, sarana, perlengkapan perpustakaan dan pengadministrasiannya, serta pelayanan jasa perpustakaan.pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan dokumentasi hukum.
Pasal 813
Subbagian Perencanaan mempunyai tugas penyusunan perencanaan dan program kerja, serta perencanaan anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, evaluasi serta analisis perencanaan program kerja dan anggaran, dan pelaksanaan program reformasi birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Pasal 814
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Subbagian Perencanaan mempunyai tugas:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana program kerja, rencana strategis, rencana kerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Laporan TahunanKejaksaan Tinggi;
b. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana anggaran, Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga, Daftar Isian Peleksanaan Anggaran, penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja, dan Rincian Anggaran Biaya di Lingkungan Kejaksaan Tinggi;
c. penyiapan bahan evaluasi serta analisis program kerja dan anggaran Kejaksaan Tinggi; dan
d. pelaksanaan dan penguatan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
Pasal 815
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Fungsional Perencana;dan
b. Fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 816
(1) Jabatan fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Perencana yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Perencana senior yang ditunjuk Asisten Bidang Pembinaan.
Pasal 817
Jabatan fungsional Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815ayat (1) huruf b terdiri dari sejumlah tenaga fungsional selain dari fungsional Perencana dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 818
(1) Asisten Bidang Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugasdan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya.
(2) Asisten Bidang Intelijen dipimpin oleh seorang Asisten Intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 819
(1) Asisten Bidang Intelijen mempunyai tugas dan melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya.
(2) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah untuk mendukung penegakan hukum di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan strategis, teknologi informasi dan produksi intelijen serta penerangan hukum.
(3) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum,pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal dan pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasiKejaksaan dan pengamanan penanganan perkara.
(4) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum.
(5) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ekonomi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter, penelusuran aset, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atautata ruang.
(6) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan pembangunan infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan dan telekomunikasi, kepelabuhanan, pengolahan air, tanggul dan bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi,smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara dan sarana penunjang, serta sektor lainnya.
(7) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang teknologi informasi dan produksi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor produksi intelijen, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandi, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi,
pengembangan prosedur dan aplikasi serta pemetaan, data dan pelaporan;
(8) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang penerangan hukum meliputi sektor penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat propinsi, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi serta data dan pelaporan.
Pasal 820
Dalam melaksanakan tugasdan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Asisten Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;
b. perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta penerangan hukum guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c. pelaksanaan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
d. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
e. perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pelaksanaan pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi;
f. perencanaan,pengelolaan, dan pemeliharaan peralatan intelijen;
g. penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil;
h. penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta pengamanan pembangunan strategis;
i. pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
j. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
k. pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang
Kejaksaan Negeridi daerah hukumnya;
l. penyiapan bahan analisa kebutuhan pengembangan sumber daya manusia intelijen dan teknologi intelijen;
m. perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya;
n pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
o. pemeliharaan peralatan intelijen;
p. penyiapan bahan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja fungsional sandiman; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 821
Asisten Bidang Intelijen terdiri atas:
a. Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Seksi A;
b. Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, selanjutnya disebut Seksi B;
c. Seksi Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Seksi C;
d. Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis, selanjutnya disebut Seksi D;
e. Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Seksi E;
f. Seksi Penerangan Hukum; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 822
(1) Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Seksi A,mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan di daerah hukumnya.
(2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, kesatuan dan persatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum,pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
Pasal 823
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 822,Seksi A menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukumnya;
b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukumnya guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c. penyiapan bahanpengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukumnya;
d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen,
Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
e. penyiapan bahanperencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi;
f. penyiapan bahan penyususnan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
h. pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan;
k. penyiapan bahan bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah
hukumnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikanAsisten Intelijen.
Pasal 824
Seksi A terdiri dari:
a. Subseksi Ideologi dan Politik; dan
b. Subseksi Pertahanan dan Keamanan, Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara.
Pasal 825
(1) Subseksi Ideologi dan Politik, yang selanjutnya disebut Subseksi A.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, dan politik di daerah hukumnya.
(2) Subseksi Pertahanan dan Keamanan, Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara, yang selanjutnya disebut Subseksi A.2,mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan, serta sektor cegah tangkal, dan pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi, dan pengamanan penanganan perkara di daerah hukumnya.
Pasal 826
(1) Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut SeksiB,mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukumnya.
(2) Ruang lingkup bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, serta pembinaan masyarakat taat hukum di daerah hukumnya.
Pasal 827
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 826, Seksi Bmenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan
kemasyarakatan di daerah hukumnya;
b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan di daerah hukumnya guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan di daerah hukumnya;
d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
e. penyiapan bahanperencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi;
f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
h. pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan di daerah hukumnya;
i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan di daerah hukumnya;
j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan;
k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikanAsisten Intelijen.
Pasal 828
Seksi B terdiri dari:
a. Subseksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan Dalam Negeri, Pengawasan Peredaran Impor Barang Cetakan, Pengawasan Sistem Perbukuan, Pengawasan Media Komunikasi, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; dan
b. Subseksi Ketahanan Budaya, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengawasan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pencegahan Konflik Sosial,
Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
Pasal 829
(1) Subseksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan Dalam Negeri, Pengawasan Peredaran Impor Barang Cetakan, Pengawasan Sistem Perbukuan, Pengawasan Media Komunikasi, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang selanjutnya disebut Subseksi B.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama di daerah hukumnya.
(2) Subseksi Ketahanan Budaya, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengawasan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pencegahan Konflik Sosial, Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, yang selanjutnya disebut Subseksi B.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,
pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, orgnisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum serta pembinaan masyarakat taat hukum di daerah hukumnya.
Pasal 830
(1) Seksi Ekonomi dan Keuangan, yang selanjutnya disebut SeksiC,mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya.
(2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter, penelusuran aset, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang di daerah hukumnya.
Pasal 831
Dalam melaksanakan tugasdan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Seksi C menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya;
b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya;
d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
e. penyiapan bahanperencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi;
f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya;
i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya;
j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikanAsisten Intelijen.
Pasal 832
Seksi C terdiri atas:
a. Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai; dan b Subseksi Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan, dan Agraria atau Tata Ruang.
Pasal 833
(1) Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, Cukai, yang selanjutnya
disebut Subseksi C.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter, penelusuran aset, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai di daerah hukumnya.
(2) Subseksi Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan, Agraria atau Tata Ruang, yang selanjutnya disebut Subseksi C.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang di daerah hukumnya.
Pasal 834
(1) Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis,selanjutnya disebut SeksiD,mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di daerah hukumnya.
(2) Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, smelter, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya.
Pasal 835
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Seksi D menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis di daerah hukumnya;
c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan, dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya;
e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya;
f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis di daerah hukumnya;
g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya;
h. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis di daerah hukumnya;
i. penyiapan pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis di daerah hukumnya;
j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugasdan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis di daerah hukumnya;
k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis di daerah hukumnya;
l. penyiapan pembinaan, dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
Pasal 836
Seksi D terdiri atas:
a. Subseksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi, Telekomunikasi, Pengairan, Pertanian, dan Kelautan; dan
b. Subseksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya.
Pasal 837
(1) Subseksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi, Telekomunikasi, Pengairan, Pertanian, dan Kelautan, yang selanjutnya disebut Subseksi D.1, mempunyai tugas melaksanakan rencana dan program kerja, kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, kegiatan intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, perkiraan keadaan intelijen, pemberian bimbingan teknis intelijen yang berkaitan dengan pengamanan pembangunan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, pengairan, pertanian, dan kelautan di daerah hukumnya.
(2) Subseksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya, yang selanjutnya disebut Subseksi D.2, mempunyai tugas melaksanakan rencana dan program kerja, kebijakan
teknis intelijen dan administrasi intelijen, kegiatan intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, perkiraan keadaan intelijen, pemberian bimbingan teknis intelijen yang berkaitan dengan pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, kawasan, dan sektor strategis lainnya di daerah hukumnya.
Pasal 838
(1) Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, yang selanjutnya disebut SeksiE,mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen di daerah hukumnya.
(2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi di daerah hukumnya.
Pasal 839
Dalam melaksanakan tugas, dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Seksi E menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen, administrasi intelijen dan pemanfaatan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi;
c. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen yang
berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi;
d. pengelolaan dan pemeliharaan peralatan bank data intelijen, jaring komunikasi sandi, kontra penginderaan yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi;
e. penyiapan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi;
g. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya;
h. penyiapan bahan perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen dalam rangka pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan,dan pengamanan pembangunan strategis serta penyusunan perkiraan keadaan intelijen;
i. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan peta potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan,dan pengamanan pembangunan strategis; dan
j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi lain yang
berkaitan dengan sektor produksi intelijen, dan pengamanan informasi; dan
Pasal 840
Seksi E terdiri atas:
a. Subseksi Produksi Intelijen; dan
a. Subseksi Pengamanan Informasi.
Pasal 841
(1) Subseksi Produksi Intelijen, yang selanjutnya disebut Subseksi E.1, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen,pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan,dan pengamanan pembangunan strategis, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Tinggi, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen.
(2) Subseksi Pengamanan Informasi, yang selanjutnya disebut Subseksi E.2, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil
pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Tinggi, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi.
Pasal 842
Seksi Penerangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi di daerah hukumnya.
Pasal 843
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Seksi Penerangan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kinerja serta laporan pelaksanaannya;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemberian bimbingan serta pembinaan teknis penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat daerah provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi;
c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan teknis penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat daerah provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi;
e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, instansi dan organisasi di daerah hukumnya;
f. penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana kinerja, pengumpulan, penelitian, pengolahan dan penelaahan serta pengadministrasian laporan mengenai kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah, instansi dan organisasi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
Pasal 844
Seksi Penerangan Hukum terdiri dari:
a. Subseksi Penerangan Hukum dan Dokumentasi; dan
b. Subseksi Hubungan Masyarakat.
Pasal 845
(1) Subseksi Penerangan Hukum dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugasdan
fungsi Seksi Penerangan Hukum yang berkaitan dengan sektor penerangan hukum dan dokumentasi.
(2) Subseksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Seksi Penerangan Hukum yang berkaitan dengan sektor hubungan masyarakat.
Pasal 846
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Asisten Bidang Intelijen terdiri atas:
a. fungsional Jaksa;
b. fungsional Agen;
c. fungsional Sandiman;dan
d. fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 847
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Jaksa senior yang ditunjuk Asisten Intelijen.
Pasal 848
(1) Jabatan fungsional Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf b terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
(2) Jabatan fungsional Agen adalah unsur pelaksana lapangan yang mempunyai tugas melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen untuk memperoleh komponenstrategis sebagai bahan kebijakan pimpinan serta mengamankan, mensukseskan dan melaksanakan tugas lainsesuai petunjuk pimpinan.
(3) Jabatan fungsional Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 849
(1) Jabatan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf c terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
(2) Jabatan fungsional Sandiman adalah unsur pelaksana yang mempunyai tugas melakukan kegiatan dan operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan melalui sarana intelijen komunikasi, analisis produk intelijen untuk memperolehkomponen strategis sebagai bahan kebijakan pimpinan serta mengamankan, menyukseskan dan melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan.
(3) Jabatan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi SeksiIntelijen.
Pasal 850
Jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf d terdiri dari sejumlah tenaga fungsional selain dari fungsional Jaksa, fungsional Agen maupun fungsional Sandiman, antara lain fungsional Pranata Komputer, fungsional Pranata Humas dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Pasal 852
Dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
c. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.
Pasal 853
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas:
a. Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda;
b. Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya;
c. Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya;
d. Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 854
Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Pasal 855
Dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda;
c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda;
e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda di daerah hukumnya;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
Pasal 856
Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda terdiri dari:
a. Subseksi Prapenuntutan;
b. Subseksi Penuntutan; dan
c. Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi.
Pasal 857
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan.
(2) Subseksi Penuntutan mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap penuntutan.
(3) Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda tahap eksekusi dan eksaminasi.
Pasal 858
Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 859
Dalam melaksanakan tugas dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapanbahan materi atau dokumen pendukung untuk pemberiansaran, masukan, konsep, pendapat, dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan
pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum eksekusi dan eksaminasi;
c. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan;
d. perencanaan dan pengendalian kegiatan penuntutan, pelaksanaan diversi, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi dan tindakan hukum lain;
e. koordinasi, harmonisasi, kerja sama dan komunikasi dengan instansi atau lembaga penegak hukum lain yang terkait dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya;
f. penyiapan bahan materi untuk pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya;
g. pengumpulan data dan laporan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi dari satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya;
h. melakukan evaluasi terhadap data dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
Pasal 860
Seksi TindakPidanaKeamanan Negara, Ketertiban UmumdanTindak Pidana Umum Lainnya terdiri atas:
a. Subseksi Prapenuntutan;
b. Subseksi Penuntutan; dan
c. Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi.
Pasal 861
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas dan fungsiadministrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana
terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan.
(2) Subseksi Penuntutan mempunyai tugasdan fungsi administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap penuntutan.
(3) Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas dan fungsiadministrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi.
Pasal 862
Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 863
Dalam melaksanakan tugas dan fungsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. menyiapkan bahan materi atau dokumen pendukung untuk pemberiansaran, masukan, konsep, pendapat, dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum eksekusi dan eksaminasi kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum;
c. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan;
d. perencanaan dan pengendalian kegiatan penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi dan tindakan hukum lain;
e. koordinasi, harmonisasi, kerja sama dan komunikasi dengan instansi atau lembaga penegak hukum lain yang terkait dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap narkotika dan zat adiktif lainnya dan pencucian uang dengan tindak pidana asal Narkotika;
f. penyiapan bahan materi untuk pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya;
g. pengumpulan data dan laporan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi dari satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya;
h. melakukan evaluasi terhadap data dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terhadap narkotika dan zat adiktif lainnya dan pencucian uang dengan tindak pidana asal Narkotika; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
Pasal 864
Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya terdiri dari:
a. Subseksi Prapenuntutan;
b. Subseksi Penuntutan; dan
c. Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi.
Pasal 865
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugasdan fungsi administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap prapenuntutan.
(2) Subseksi Penuntutan mempunyai tugas dan fungsiadministrasi, penelaahan, penanganan perkara,
dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap penuntutan.
(3) Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas dan fungsiadministrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi.
Pasal 866
Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara melaksanakan sebagiantugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas tindak pidana terorisme dan lintas negara, pencucian uang dengan tindak pidana asal terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 867
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. menyiapkan bahan materi atau dokumen pendukung untuk memberikan saran, masukan, konsep, pendapat, dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum eksekusi dan eksaminasi kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum;
c. perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan;
d. perencanaan dan pengendalian kegiatan penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi dan tindakan hukum lain;
e. koordinasi, harmonisasi, kerja sama dan komunikasi dengan instansi atau lembaga penegak hukum lain yang
terkait dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap terorisme dan lintas negara;
f. penyiapan bahan materi untuk pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya;
g. pengumpulan data dan laporan pelaksanaan prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi dari satuan kerja Kejaksaan yang ada di wilayah hukumnya;
h. pelaksanaan evaluasi terhadap data dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terhadap terorisme dan lintas negara; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
Pasal 868
Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara terdiri atas:
a. Subseksi Prapenuntutan;
b. Subseksi Penuntutan; dan
c. Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi.
Pasal 869
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas dan fungsipengelolaan administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan.
(2) Subseksi Penuntutan mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan terkait tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan.
(3) Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas dan fungsipengelolaan administrasi, penelaahan, penanganan perkara, dan pengelolaan data dan laporan
terkait tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi.
Pasal 870
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum terdiri dari:
a. Fungsional Jaksa;dan
b. Fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 871
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah Jaksa fungsional yang bertugas menangani perkara dan tugas lain berdasarkan kebijakan Asisten Tindak Pidana Umum.
(3) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh Jaksa koordinator yang memiliki kompetensi tertentu di bidang tindak pidana umum yang ditunjuk Asisten Tindak Pidana Umum.
(4) Kelompok jabatan fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi.
(5) Jumlah kelompok jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan.
Pasal 872
Jabatan fungsional Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870 ayat (1) huruf b terdiri dari sejumlah tenaga fungsional selain dari fungsional Jaksa, yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 873
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 874
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
b. pelaksanaanpenegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaanhubungan kerjadengan instansi atau lembagabaik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Tinggi;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 875
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan;
b. Seksi Penuntutan;
c. Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 876
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 877
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Seksi Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja bidang penyidikan di Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti
perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
f. pelaksanaan koordinasidan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
g. pengelolaan data dan laporan dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
Pasal 878
Seksi Penyidikan terdiri atas:
a. Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
b. Subseksi Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Pasal 879
(1) Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
(2) Subseksi Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukumKejaksaan Tinggi.
Pasal 880
Seksi Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan,penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana
kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 881
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Seksi Penuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan rencana dan program kerja tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan,penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa
perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
f. pelaksanaan koordinasidan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
g. pengelolaan data dan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak
pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.
Pasal 882
Seksi Penuntutanterdiri atas:
a. Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
b. Subseksi Tindak Pidana Khusus Lainnya.
Pasal 883
(1) Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukumKejaksaan Tinggi.
(2) Subseksi Tindak Pidana Khusus Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan
pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukumKejaksaan Tinggi.
Pasal 884
Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 885
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 884, Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa dalam pelaksanaan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan
terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
f. pelaksanaan koordinasidan kerja sama tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
g. pengelolaan data dan laporan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi.
Pasal 886
Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas:
a. Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
b. Subseksi Tindak Pidana Khusus Lainnya.
Pasal 887
(1) Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
(2) Subseksi Tindak Pidana Khusus Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi,
pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 888
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Fungsional Jaksa; dan
b. Fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 889
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888 ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah Jaksa fungsional yang bertugas menangani perkara dan tugas lain berdasarkan kebijakan AsistenTindak Pidana Khusus.
(3) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh jaksa koordinator yang memiliki kompetensi tertentu di bidang
tindak pidana khusus yang ditunjuk Asisten Tindak Pidana Khusus.
(4) Kelompok jabatan fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi.
(5) Jumlah kelompok jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan.
Pasal 890
Jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888ayat (1) huruf b terdiri dari sejumlah tenaga fungsional selain dari fungsional Jaksa, yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 891
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.
Pasal 892
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 893
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Seksi Perdata;
b. Seksi Tata Usaha Negara; dan
c. Seksi Pertimbangan Hukum.
Pasal 894
Seksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.
Pasal 895
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Seksi Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
c. penyelenggaraan bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang perdata dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan;
e. pelaksanaan analisis dalam memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 896
Seksi Perdata terdiri atas:
a. Subseksi Bantuan Hukum;
b. Subseksi Negosiasi; dan
c. Subseksi Penegakan Hukum.
Pasal 897
(1) Subseksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan dan pemulihan, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan bantuan hukum penyelamatan dan pemulihan di bidang perdata.
(2) Subseksi Negosiasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan negosiasi, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan negosiasi.
(3) Subseksi Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan penegakan hukum, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penegakan hukum.
Pasal 898
Seksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
Pasal 899
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Seksi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis jasa hukum di bidang tata usaha negara;
c. penyelenggaraan jasa hukum di bidang tata usaha negara;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang tata usaha negara dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan;
e. pelaksanaan analisis dalam memberikan jasa hukum di bidang tata usaha negara;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 900
Seksi Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Subseksi Bantuan Hukum;
b. Subseksi Penyelenggaraan Pemerintahan; dan
c. Subseksi Pelayanan Hukum.
Pasal 901
(1) Subseksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan bantuan hukum tata usaha negara dan perkara uji materiil peraturan di bawah UNDANG-UNDANG, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan bantuan hukum tata usaha negara dan perkara uji materiil peraturan di bawah UNDANG-UNDANG.
(2) Subseksi Penyelenggaraan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Subseksi Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pelayanan hukum, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelayanan hukum di bidang tata usaha negara.
Pasal 902
Seksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Pasal 903
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Seksi Pertimbangan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
c. penyelenggaraan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang perdata dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan;
e. pelaksanaan analisis dalam memberikan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 904
Seksi Pertimbangan Hukum terdiri atas:
a. Subseksi Pendapat Hukum;
b. Subseksi Pendampingan dan Audit Hukum; dan
c. SubseksiTindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.
Pasal 905
(1) Subseksi Pendapat Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pemberian pendapat hukum, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pemberian pendapat hukum di bidang perdata.
(2) Subseksi Pendampingan dan Audit Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pendampingan dan audit hukum, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata.
(3) Subseksi Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana
dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Pasal 906
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri dari:
a. fungsional Jaksa;dan
b. fungsional lainnya.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 907
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jaksa fungsional yang bertugas menangani perkara dan tugas lain berdasarkan kebijakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
(3) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh jaksa koordinator yang memiliki kompetensi tertentu di bidang perdata dan tata usaha negara yang ditunjuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
(4) Kelompok jabatan fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi
(5) Jumlah kelompok jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan.
Pasal 908
Jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 ayat (1) huruf b terdiri dari sejumlah tenaga fungsional selain dari fungsional Jaksa, yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 909
(1) Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliaan pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Asisten Bidang Pengawasandipimpin oleh Asisten Pengawasan.
Pasal 910
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Asisten Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja bidang pengawasan;
b. pelaksanaan dan pengendalian pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;
c. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
d. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
e. pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait pelaksanaan rencana dan program kerja, program kerja pengawasan tahunan maupun laporan pengawasan lainnya yang diwajibkan;
g. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Kejaksaan Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
h. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan atau temuan tentang
adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara; dan
j. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 911
Asisten Bidang Pengawasan terdiri atas:
a. Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum;
b. Pemeriksa Intelijen;
c. Pemeriksa Tindak Pidana Umum;
d. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus;
e. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara;
f. Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 912
Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan kinerjadi bidang kepegawaian, tugas umum dan keamanan dalam pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 913
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait kepegawaian, tugas umum dan keamanan dalam;
b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja terkait kepegawaian, tugas umum dan keamanan dalam pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;
c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin,
penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait kepegawaian, tugas umum dan keamanan dalam terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait kepegawaian, tugas umum dan keamanan dalam;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait kepegawaian, tugas umum dan keamanan dalam;
h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait kepegawaian, tugas umum dan keamanan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 914
Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum terdiri atas:
a. Pemeriksa Pembantu Kepegawaian; dan
b. Pemeriksa Pembantu Tugas Umum dan Keamanan Dalam.
Pasal 915
(1) Pemeriksa Pembantu Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait kepegawaian di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Pemeriksa Pembantu Tugas Umum dan Keamanan Dalam mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pemeriksa kepegawaian dan tugas umum dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait tugas umum dan keamanan dalam di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 916
Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijenpada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 917
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pemeriksa Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen;
b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;
c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan
tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen;
h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan,pengamanan pembangunan strategis serta teknologi informasi dan produksi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 918
Pemeriksa Intelijen terdiri atas:
a. Pemeriksa Pembantu Ekonomi, Sosial dan Politik; dan
b. Pemeriksa Pembantu Produksi Sarana Intelijen dan Penerangan Hukum.
Pasal 919
(1) Pemeriksa Pembantu Ekonomi, Sosial dan Politik mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Intelijen dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait ideologi, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan, budaya dan kemasyarakatan, politik, keuangan sertapengamanan pembangunan strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Pemeriksa Pembantu Produksi Sarana Intelijen dan Penerangan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pemeriksa intelijen dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan
pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait teknologi informasi, produksi intelijen dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 920
Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang tindak pidana orang dan harta benda,keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 921
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920, Pemeriksa Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait tindak pidana orang dan harta benda,keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya;
b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja terkait tindak pidana orang dan harta benda,keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;
c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi
yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait tindak pidana orang dan harta benda,keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait tindak pidana orang dan harta benda,keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait tindak pidana orang dan harta benda,keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya;
h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait tindak pidana orang dan harta benda,keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah lainnya.
Pasal 922
Pemeriksa Tindak Pidana Umum terdiri atas:
a. Pemeriksa Pembantu Tindak Pidana Orang dan Harta Benda; dan
b. Pemeriksa Pembantu Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya;
Pasal 923
(1) Pemeriksa Pembantu Tindak Pidana Orang dan Harta Benda mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pemeriksa tindak pidana umum dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait tindak pidana orang dan harta benda di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Pemeriksa Pembantu Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan pemeriksa tindak pidana umum dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 924
Pemeriksa Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang penyidikan, penuntutan upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi, pelanggaran hak asasi manusia berat pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 925
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Pemeriksa Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait penyidikan, penuntutanupaya hukum, eksekusi dan eksaminasi;
b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja terkait penyidikan, penuntutanupaya hukum, eksekusi dan eksaminasi pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;
c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait penyidikan, penuntutanupaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait penyidikan, penuntutanupaya hukum, eksekusi dan eksaminasi;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait penyidikan, penuntutanupaya hukum, eksekusi dan eksaminasi;
h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait penyidikan, penuntutanupaya hukum, eksekusi dan eksaminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 926
Pemeriksa Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Pemeriksa Pembantu Penyidikan dan Penuntutan; dan
b. Pemeriksa Pembantu Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi.
Pasal 927
(1) Pemeriksa Pembantu Penyidikan dan Penuntutan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pemeriksa tindak pidana khusus dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait penyidikan, penuntutan dan pelanggaran hak asasi manusia berat di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Pemeriksa Pembantu Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Tindak Pidana khusus dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 928
Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaanpengawasan di bidang perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 929
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum;
b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;
c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah
disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum;
h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait perdata, tata usaha negara dan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 930
Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Pemeriksa Pembantu Perdata dan Tata Usaha Negara;
dan
b. Pemeriksa Pembantu Pertimbangan Hukum.
Pasal 931
(1) Pemeriksa Pembantu Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Pemeriksa Pembantu Pertimbangan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait pertimbangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 932
Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang keuangan, perlengkapandan proyek pembangunan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 933
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait keuangan, perlengkapandan proyek pembangunan;
b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja terkait keuangan, perlengkapandan proyek pembangunan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;
c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait keuangan, perlengkapandan proyek pembangunan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait keuangan, perlengkapandan proyek pembangunan;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait keuangan, perlengkapandan proyek pembangunan;
h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait keuangan, perlengkapandan proyek pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 934
Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan terdiri atas:
a. Pemeriksa Pembantu Keuangan dan Perlengkapan; dan
b. Pemeriksa Pembantu Proyek Pembangunan.
Pasal 935
(1) Pemeriksa Pembantu Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pemeriksa Keuangan dan Perlengkapan, dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait keuangan dan perlengkapan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Pemeriksa Pembantu Proyek Pembangunan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,penyiapan bahan pelaksanaan pemeriksaan pengawasan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan apabila terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala, pemberian saran dan pertimbangan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Pemeriksa Proyek Pembangunan, dan koordinasi kerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, serta pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terkait proyek pembangunan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 936
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Asisten Pengawasan terdiri dari:
a. Fungsional Jaksa; dan
b. Fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 937
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fungsional Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinyadikoordinir oleh Asisten Pengawasan.
(3) Fungsional Jaksa di bidang pengawasan mempunyai tugas sebagai pejabat pengawasan dan tugas lain yang diperintahkan oleh Asisten Pengawasan.
(4) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Laporan Pengaduan.
Pasal 938
(1) Satuan Khusus Penanganan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937 ayat (4) mempunyai tugas dan tanggung jawab menangani dan menyelesaikan laporan pengaduan.
(2) Satuan Khusus penanganan laporan pengaduan melaksanakan tugas yaitu:
a. melakukan telaahan terhadap laporan pengaduan;
b. melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi dan laporan hasil pemeriksaan;
c. melaksanakan tugas pengawasan fungsional; dan
d. melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan.
Pasal 939
Jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936 ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari fungsional Jaksa, yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 940
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di Lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 941
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapanbahan penyusunanrencana dan program;
b. penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen;
c. penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada satuan kerja;
e. pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan pertemuan; dan
f. pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 942
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan
b. Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam.
Pasal 943
Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan.
Pasal 944
Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 943, Subbagian Persuratan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penghimpunan, penelitian, pengolahan, penelaahan dan pengadministrasian surat;
b. pengelolaan dan pendistribusian surat baik yang masuk maupun yang keluar dan pendistribusiannya;
c. pengetikan, menggandakan dan menghimpun surat;
d. pemberian penyusunan, penyimpanan dan perawatan arsip dan dokumen; dan
e. penyusunan dan pengadministrasian pelaksanaan laporanrapat staf dan laporan lainnya.
Pasal 945
Subbagian Persuratan terdiri atas:
a. Urusan Persuratan;
b. Urusan Distribusi; dan
c. Urusan Laporan.
Pasal 946
(1) Urusan Persuratan mempunyai tugas melakukan penghimpunan, penelitian, pengolahan, penelaahan dan pengadministrasian surat, pengetikan, menggandakan dan menghimpun surat.
(2) Urusan Distribusi mempunyai, tugas melakukan pengelolaan dan pendistribusian surat baik yang masuk maupun yang keluar dan pendistribusiannya.
(3) Urusan Laporan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengadministrasian pelaksanaan laporanrapat staf dan laporan lainnya.
Pasal 947
Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pembinaan urusan protokol, keamanan dalam, penegakan dan pengawasan tata tertib serta pengamanan pimpinan.
Pasal 948
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947, Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pemberian bahan rencana kegiatan penerimaan tamu dan keprotokolan;
b. penyiapan dan pemberian bahan rencana kegiatan pelaksanaan penegakan dan pengawasan tata tertib dan keamanan dalam di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
c. penyiapan dan pemberian bahan rencana pengamanan pimpinan baik di kantor maupun di tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 949
Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam terdiri atas:
a. Urusan Protokol dan Pengamanan Pimpinan; dan
b. Urusan Keamanan Dalam.
Pasal 950
(1) Urusan Protokol dan Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengaturan waktu dan persiapan acara penerimaan tamu,pengaturan keperluan upacara, rapat dan pertemuan, melayani kunjungan tamu serta pengamanan fisik pimpinan baik selama kegiatan dinas maupun di tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
(2) Urusan Keamanan Dalam mempunyai tugas menjaga keamanan di dalam Lingkungan Kejaksaan tinggi serta melakukan penegakan dan pengawasan tata tertib di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Pasal 951
(1) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
(2) Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.
(3) Jumlah Koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) Koordinator.
(4) Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
Pasal 952
(1) Kejaksaan Negeri adalah Kejaksaan di ibukota kabupaten atau kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.
(2) Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
Pasal 953
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 952, Kejaksaan Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan tugasnya;
b. pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, pelaksanaan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal yang dapat
membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
e. pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, penyusunan peraturan perundang- undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan
f. koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas.
Pasal 954
Organisasi Kejaksaan Negeri, terdiri atas:
a. Kejaksaan Negeri Tipe A; dan
b. Kejaksaan Negeri Tipe B.
Pasal 955
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, didasarkan atas kedudukan, beban kerja dan atau kekhususan daerah.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria Tipe Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 956
Kejaksaan Negeri Tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Kejaksaan Negeri;
b. Subbagian Pembinaan;
c. Seksi Intelijen;
d. Seksi Tindak Pidana Umum;
e. Seksi Tindak Pidana Khusus;
f. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara;
g. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan;
dan
h. Pemeriksa.
Pasal 957
Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d. melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugasyustisial lainberdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e. melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan
Negara Republik INDONESIA, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negaraberdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
f. melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara, Badan Usaha Milik Negara dan/atauBadan Usaha Milik Daerah di dalam dan diluar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
g. membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
h. pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lainberdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
i. bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi;
j. mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugaspengawasan lainnya di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri;
k. melaksanakan pengendalian atas benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan dalam tahap penyidikan penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilanberdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 958
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaanketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan,perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Pasal 959
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri; dan
e. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Pasal 960
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Urusan Perlengkapan;
d. Urusan Tata Usahadan Perpustakaan; dan
e. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Pasal 961
(1) Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
(2) Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajakmempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(4) Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum.
(5) Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan tehnologi informasi.
Pasal 962
(1) Seksi Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya.
(2) Seksi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
Pasal 963
Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapanperumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain,
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen, dan penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional Sandiman yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, pengamanan pembangunan strategis, teknologi intelijen, produksi intelijen, dan penerangan hukum.
Pasal 964
Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;
b. perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta
penerangan hukum guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c. pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
d. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
e. perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi;
f. perencanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan peralatan intelijen;
g. penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil;
h. penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta pengamanan pembangunan strategis;
i. pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
j. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan
program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
k. pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri;
l. penyiapan bahan analisa kebutuhan pengembangan sumber daya manusia intelijen dan teknologi intelijen;
m. perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya;
n. pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
o. pemeliharaan peralatan intelijen; dan
p. penyiapan bahan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja fungsional sandiman.
Pasal 965
Seksi Intelijen terdiri atas:
a. Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan;
b. Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis; dan
c. Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum.
Pasal 966
(1) Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut Subseksi A, mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan
intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan.
(2) Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, yang selanjutnya disebut Subseksi B, mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis
intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan dan pengamanan pembangunan strategis.
(3) Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum, yang selanjutnya disebut Subseksi C, mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen, dan penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional Sandiman.
Pasal 967
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan
pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Pasal 968
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
c. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.
Pasal969 Seksi Tindak Pidana Umum terdiri atas:
a. Subseksi Prapenuntutan;
b. Subseksi Penuntutan; dan
c. Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi.
Pasal 970
(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan.
(2) Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap penuntutan.
(3) Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda tahap eksekusi dan eksaminasi.
Pasal 971
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat,
dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Pasal 972
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. pelaksanaanpenegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
d. pelaksanaanhubungan kerjadengan instansi atau lembagabaik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.
Pasal 973
Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Subseksi Penyidikan;
b. Subseksi Penuntutan; dan
c. Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.
Pasal 974
(1) Subseksi Penyidikan melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti
perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
(2) Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
(3) Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Pasal 975
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.
Pasal 976
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pasal 977
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Subseksi Perdata;
b. Subseksi Tata Usaha Negara; dan
c. Subseksi Pertimbangan Hukum.
Pasal 978
(1) Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.
(2) Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
(3) Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Pasal 979
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Pasal980 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
c. pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Pasal981 Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:
a. Subseksi Barang Bukti; dan
b. Subseksi Barang Rampasan.
Pasal982
(1) Subseksi Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, serta laporan dan pengarsipanterkaitpengelolaan benda sitaan dan barang buktitindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan, dan penuntutan.
(2) Subseksi Barang Rampasan mempunyai tugas pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengidentifikasian fisik barang rampasan sesuai dengan dokumen pendukung, menyiapkan administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang rampasan, menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan, perencanaan dan penyelesaian barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian barang rampasan serta laporandan pengarsipan terkaitpengelolaan barang rampasantindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap eksekusi.
Pasal 983
Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala Kejaksaan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 984
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Pemeriksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan;
b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;
c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan;
h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 985
Pengangkatan Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri didasarkan kepada adanya Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah yang bersangkutan.
Pasal 986
Kejaksaan Negeri Tipe B, terdiri atas:
a. Kepala Kejaksaan Negeri;
b. Subbagian Pembinaan;
c. Seksi Intelijen;
d. Seksi Tindak Pidana Umum;
e. Seksi Tindak Pidana Khusus;
f. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara;
g. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan;
dan
h. Pemeriksa.
Pasal 987
Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d. melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugasyustisial lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e. melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik INDONESIA, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
f. melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara, Badan Usaha Milik Negara dan/atauBadan Usaha Milik Daerah di dalam dan diluar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
g. membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
h. pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
i. bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi;
j. mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri;
k. melaksanakan pengendalian atas benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan dalam tahap penyidikan penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 988
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaanketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan,perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Pasal 989
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
e. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Pasal 990
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Urusan Perlengkapan; dan d Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan.
Pasal 991
(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
(2) Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajakmempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(4) Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaanmempunyai tugas melakukan urusanpengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dokumentasi hukum.
Pasal 992
(1) Seksi Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya.
(2) Seksi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
Pasal 993
Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapanperumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pengendalian penyelenggaraan
administrasi intelijen, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen, dan penyiapan bahan evaluasi kinerja Fungsional Sandiman yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, pengamanan pembangunan strategis, teknologi intelijen, produksi intelijen, dan penerangan hukum.
