Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong adalah Jaksa yang ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di Hong Kong, dengan Status Diplomatik untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-03-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI HONG KONG
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong berkedudukan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Hong Kong, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Negara Republik Rakyat China dan Asia Timur.
(2) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA;
(3) Pembinaan teknis dan Pengamanan operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen;
(4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tersebut di atas meliputi aspek-aspek ketatausahaan, personil, perlengkapan, pengamanan dokumen dan lain-lain yang bersifat operasional;
(5) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong merupakan Unsur Pelaksana dalam Susunan Organisasi Perwakilan Republik INDONESIA yang secara administratif di bawah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Hong Kong.
Pasal 3
Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong mempunyai tugas dan wewenang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan intelijen yustisial mengenai masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta masalah-masalah lainnya untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum dan keadilan, baik preventif maupun represif;
b. pendukung kerjasama hukum dalam penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara dengan penegak hukum serta pihak- pihak lain, di wilayah Negara Republik Rakyat China dan Asia Timur;
c. pendukung kerjasama antara Kejaksaan Republik INDONESIA dengan Lembaga Kejaksaan di wilayah Negara Republik Rakyat China dan Asia Timur;
d. pendukung kegiatan pelacakan dan pengembalian aset hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara Republik INDONESIA yang berada di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Intelijen;
f. perbantuan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Hong Kong;
g. pemberian saran dan pendapat kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Hong Kong.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong wajib menerapkan prinsip- prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan seluruh jajaran Perwakilan Republik INDONESIA setempat;
(2) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong menyampaikan laporan berkala dan insidentil kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda terkait;
(3) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong wajib memperhatikan petunjuk para Jaksa Agung Muda.
Pasal 6
(1) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa;
(2) Syarat untuk diangkat menjadi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong adalah :
a. mempunyai pengalaman sebagai Jaksa sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b. pangkat serendah-rendahnya golongan IVa;
c. menguasai bahasa Inggris secara aktif.
(3) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong diangkat oleh Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA atas usul Jaksa Agung Republik INDONESIA;
Pasal 7
Pemberhentian dari Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA atas usul Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong dibebankan pada Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 9
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Jaksa Agung Republik INDONESIA Nomor KEP-108/JA/10/1994 tanggal 6 Oktober 1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
BASRIEF ARIEF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
