Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Pimpinan Kejaksaan yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung yang berkedudukan di Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi setempat dan Kepala Kejaksaan Negeri yang
berkedudukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri setempat.
2. Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Jaksa dan Tata Usaha.
3. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG;
4. Tata Usaha adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan yang tidak menduduki jabatan fungsional Jaksa.
5. Pakaian Dinas adalah pakaian dan kelengkapan yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
6. Pakaian Dinas Umum adalah pakaian dan kelengkapan perorangan yang secara umum digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.
7. Pakaian Dinas Khusus adalah pakaian dan kelengkapan perorangan yang secara khusus digunakan oleh Pegawai pada bidang atau unit tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas khusus atau dalam keadaan tertentu.
8. Pakaian Dinas Lainnya adalah pakaian dinas selain Pakaian Dinas Umum dan Pakaian Dinas Khusus.
9. Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pakaian Korpri adalah pakaian dengan motif, corak dan ungkapan makna filosofi desain serta spesifikasi teknis, warna kain/bahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah barang yang dikenakan atau digunakan untuk melengkapi Pakaian Dinas.
