Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman terhadap keamanan nasional khususnya untuk penegakan hukum.
2. Kegiatan Intelijen adalah serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang telah direncanakan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau bagian dari Operasi Intelijen.
3. Operasi Intelijen adalah serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka penyelidikan, pengamanan maupun penggalangan Intelijen.
4. Data Intelijen adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan ide, objek, kondisi, atau situasi dari kegiatan maupun Operasi Intelijen yang dapat dijadikan bahan untuk menghasilkan Informasi Intelijen.
5. Informasi Intelijen adalah hasil dari pengolahan Data Intelijen melalui Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dalam bentuk laporan intelijen sebagai bahan masukan bagi pimpinan/user dalam rangka penegakan hukum baik preventif maupun represif.
6. Bank Data Intelijen adalah himpunan atau kumpulan Data Intelijen dan Informasi Intelijen yang dikelola dalam Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
7. Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen adalah pengelolaan Data Intelijen dan Informasi Intelijen berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Bidang intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau satuan kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan serta pihak eksternal Kejaksaan sesuai Standar Prosedur Operasional yang telah ditetapkan dengan dukungan sumber daya manusia intelijen yang andal untuk menghasilkan Data Intelijen dan Informasi Intelijen yang cepat, tepat, akurat, dan berintegritas.
8. Data Internal adalah data yang berasal atau yang dimiliki internal Kejaksaan, baik berbentuk data elektronik maupun nonelektronik.
9. Data Eksternal adalah data yang berasal atau yang dimiliki di luar Kejaksaan, baik berbentuk data elektronik maupun nonelektronik.
10. Standar Prosedur Operasional adalah panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen berjalan dengan baik dan menghasilkan Data Intelijen dan Informasi Intelijen secara cepat, tepat, akurat, terintegrasi, dan berintegritas.
11. Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, Kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak.
12. Masa Retensi adalah jangka waktu perlindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.
13. Pengembangan adalah upaya dan/atau kegiatan untuk meningkatkan manfaat dan daya dukung Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
Pasal 2
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen berasaskan:
a. cepat;
b. tepat;
c. akurat;
d. profesionalitas;
e. kerahasiaan;
f. koordinasi;
g. integritas;
h. netralitas;
i. akuntabilitas; dan
j. objektivitas.
Pasal 3
Peraturan Kejaksaan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
Pasal 4
Peraturan Kejaksaan ini bertujuan untuk optimalisasi penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen yang andal dan terintegrasi.
Pasal 5
(1) Data Intelijen dan Informasi Intelijen bersumber dari:
a. Kegiatan Intelijen; dan
b. Operasi Intelijen.
(2) Kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan tersinkronisasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Bidang intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau satuan kerja lainnya di lingkungan
Kejaksaan serta pihak eksternal Kejaksaan.
(3) Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka penegakan hukum baik preventif maupun represif.
Pasal 6
Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen terdiri atas:
a. Bank Data Intelijen berbasis teknologi informasi;
b. Standar Prosedur Operasional; dan
c. sumber daya manusia.
Pasal 7
(1) Bank Data Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas piranti lunak, piranti mediasi, piranti keras, dan piranti jaringan yang terintegrasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau satuan kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan serta pihak eksternal Kejaksaan.
(2) Penyelenggaraan Bank Data Intelijen dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan;
c. pengolahan;
d. penyebaran; dan
e. penyimpanan, Data Intelijen dan Informasi Intelijen.
(3) Perencanaan Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui proses pembuatan analisa sasaran, analisa tugas dan/atau target operasi guna mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan.
(4) Pengumpulan Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari Data Internal dan/atau Data Eksternal melalui Bank Data Intelijen yang dilakukan sesuai dengan
perencanaan dan arahan atau petunjuk dari pimpinan/user.
(5) Pengolahan Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan kegiatan pemrosesan Data Intelijen dan Informasi Intelijen melalui Bank Data Intelijen sesuai dengan perencanaan dan arahan atau petunjuk dari pimpinan/user.
(6) Penyebaran Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan kegiatan pemberian akses, pengiriman, pendistribusian, pentransferan, penyebarluasan, pertukaran, dan penyajian Data Intelijen dan Informasi Intelijen melalui Bank Data Intelijen sesuai dengan perencanaan dan arahan atau petunjuk dari pimpinan/user.
(7) Penyimpanan Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan dengan kegiatan pemilahan, pencadangan, penyediaan, pemeliharaan, pengamanan, pemulihan, dan pengarsipan Data Intelijen dan Informasi Intelijen melalui Bank Data Intelijen sesuai dengan perencanaan dan arahan atau petunjuk dari pimpinan/user.
Pasal 8
(1) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mengatur mengenai teknis pelaksanaan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
(2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 9
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. pejabat administrasi;
c. pejabat fungsional Jaksa dan pejabat fungsional tertentu lainnya; dan
d. pelaksana di lingkungan bidang Intelijen.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengendali, pengelola, pelaksana, dan pengguna Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis guna meningkatkan kompetensinya dalam menyelenggarakan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
Pasal 10
Sumber data dan informasi berasal dari hasil Kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen serta pengintegrasian data dan informasi yang berasal atau diperoleh dari Data Internal dan/atau Data Eksternal.
Pasal 11
Pengintegrasian data dan informasi dari Data Internal dapat dilakukan setelah koordinasi antara Bidang Intelijen dengan bidang lainnya di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 12
Pengintegrasian data dan informasi dari Data Eksternal dapat dilakukan setelah adanya Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan pihak eksternal terkait.
Pasal 13
Pengendali Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi:
a. Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung;
b. Kepala Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi; dan
c. Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Pasal 14
Pengelola Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi:
a. Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Kejaksaan Agung;
b. Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi;
c. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri; dan
d. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri.
Pasal 15
(1) Pelaksana Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan Agung terdiri atas:
a. Kepala Subdirektorat Produksi Intelijen;
b. Kepala Subdirektorat Pemantauan;
c. Kepala Subdirektorat Pengamanan Informasi; dan
d. Kepala Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi.
(2) Pelaksana Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan Tinggi terdiri atas:
a. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen;
b. Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan;
c. Kepala Seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan;
d. Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan;
e. Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis;
dan
f. Kepala Seksi Penerangan Hukum.
(3) Pelaksana Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri terdiri atas:
a. Kepala Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum; dan
b. Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis.
(4) Pelaksana Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Cabang Kejaksaan Negeri yaitu Kepala Subseksi Intelijen, dan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 16
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat didukung oleh pejabat fungsional Jaksa, pejabat fungsional tertentu lainnya, dan pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditunjuk oleh pengendali; dan
b. telah mengikuti pendidikan, pelatihan dan/atau bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
Pasal 17
(1) Pengguna Data Intelijen dan Informasi Intelijen terdiri atas:
a. pengguna Data Internal; dan
b. pengguna Data Eksternal.
(2) Pengguna Data Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagai pengguna data tertinggi di Kejaksaan Republik INDONESIA, termasuk Wakil Jaksa Agung; dan
b. pimpinan satuan kerja dan pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA berdasarkan otorisasi atau pemberian akses atau izin sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Kementerian/Lembaga, instansi, badan, dan pemerintah daerah dapat menggunakan Data Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Untuk data terbatas dan data tertutup yang bersifat rahasia, hanya dapat diakses atau dibagipakaikan kepada pengguna Data Eksternal setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Intelijen atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
Pasal 18
(1) Penempatan Bank Data Intelijen berada di Kejaksaan Agung.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpusat, terintegrasi, dan terhubung dengan bidang Intelijen dan bidang lain pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan, serta pihak eksternal terkait.
(3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh bidang Intelijen berkoordinasi dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Pasal 19
(1) Pengelolaan Bank Data Intelijen dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Tata Kelola Bank Data Intelijen.
(2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 20
(1) Pengamanan Bank Data Intelijen meliputi unsur:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan dan keaslian;
c. ketersediaan; dan
d. tanpa penyangkalan.
(2) Unsur kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian otorisasi, akses, dan/atau izin secara terbatas bagi pejabat sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam pengelolaan data dan informasi serta kewajiban menjaga data dan informasi sesuai dengan sifat atau tingkat kerahasiaannya.
(3) Unsur keutuhan dan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menjaga dan mempertahankan integritas data dan informasi serta memastikan data dan informasi tidak diubah, ditambah, dikurangi, dipalsukan, dimodifikasi, dan/atau dirusak secara tanpa hak atau melawan hukum, serta memastikan keamanan portabilitas data dan informasi.
(4) Unsur ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memastikan data dan informasi dapat dibagipakaikan, diakses, dan digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak pengguna.
(5) Unsur tanpa penyangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memastikan validitas pengiriman data dan informasi, antara lain pihak yang mengirimkan, waktu, dan tempat pengiriman data dan informasi.
Pasal 21
(1) Pengamanan Bank Data Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi.
(2) Pengendali, pengelola, dan pelaksana bertanggung jawab atas pengamanan Bank Data Intelijen sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Pengamanan Bank Data Intelijen.
(3) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 22
(1) Selain melakukan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap pengelolaan Bank Data Intelijen juga dilakukan pengendalian keamanan melalui tindakan pencegahan atau mitigasi untuk menghindari, mendeteksi, menangkal, atau meminimalisir risiko keamanan terhadap properti fisik, jaringan, sistem, aplikasi, data, dan aset Bank Data Intelijen lainnya.
(2) Pengendalian keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keamanan fisik; dan
b. keamanan infrastruktur teknologi informasi.
(3) Keamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. keamanan lingkungan, dengan memperhatikan lokasi infrastruktur fisik;
b. keamanan material lokasi infrastruktur fisik;
c. keamanan catu daya;
d. keamanan kebakaran; dan
e. keamanan akses fisik.
(4) Keamanan infrastruktur teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. keamanan perimeter;
b. keamanan jaringan;
c. keamanan titik akhir (endpoint);
d. keamanan aplikasi;
e. keamanan data digital; dan
f. keamanan operasional.
Pasal 23
(1) Perawatan Bank Data Intelijen dilakukan melalui upaya untuk menjaga, mempertahankan, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan kinerja Bank Data Intelijen agar penggunaannya optimal.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengantisipasi, memperbaiki, mengatasi, dan menanggulangi segala potensi kerusakan, gangguan, dan ancaman dalam pengelolaan Bank Data Intelijen.
(3) Perawatan Bank Data Intelijen menjadi tanggung jawab pegawai yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Perawatan Bank Data Intelijen dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Perawatan Bank Data Intelijen.
(5) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 24
(1) Pemanfaatan Data Intelijen dan Informasi Intelijen pada Bank Data Intelijen harus dilakukan atas izin dari pengendali dan/atau pengelola.
(2) Izin dari pengendali dan/atau pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagai pengguna data tertinggi di Kejaksaan Republik INDONESIA, termasuk Wakil Jaksa Agung; dan
b. pengendali dan pengelola pada satuan kerja yang lebih tinggi untuk pemanfaatan Data Intelijen dan Informasi Intelijen pada satuan kerja di bawahnya sesuai dengan wilayah hukumnya.
Pasal 25
(1) Segala data dan informasi yang berasal dari Bank Data Intelijen bersifat rahasia.
(2) Pihak terkait dilarang dengan sengaja maupun tidak sengaja menyebarluaskan data dan informasi yang berasal dari Bank Data Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang tidak berwenang.
Pasal 26
Penyebarluasan Data Intelijen dan Informasi Intelijen yang termasuk dalam kategori Rahasia Intelijen yang dilakukan secara melawan hukum, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Data Intelijen dan Informasi Intelijen, termasuk yang dikategorikan sebagai Rahasia Intelijen memiliki Masa Retensi.
(2) Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pengembangan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen disesuaikan dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi guna meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan pengelolaan Data Intelijen dan Informasi Intelijen.
Pasal 29
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dikoordinasikan dalam Forum Satu Data Kejaksaan dan dengan:
a. Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan; dan
b. Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 30
(1) Pengadministrasian penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dilakukan secara tertib dan akuntabel.
(2) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
