Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA merupakan kerangka acuan bagi pegawai di Kejaksaan Republik INDONESIA untuk memahami, mencegah, dan menangani terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Kejaksaan ini meliputi:
a. prinsip dasar;
b. bentuk, jenis, dan sumber benturan kepentingan;
c. penanganan benturan kepentingan; dan
d. tahapan penanganan benturan kepentingan.
Pasal 3
(1) Pegawai di Kejaksaan Republik INDONESIA wajib menaati Peraturan Kejaksaan ini.
(2) Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kejaksaan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal 5
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2020
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
