Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-036/A/JA/09/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 13 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDINESIA, ttd BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA