Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 11 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Kejaksaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Jaksa Agung Republik INDONESIA yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan Pegawai dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. 6. Mutasi adalah perpindahan penugasan Pegawai dari unit kerja satu ke unit kerja yang lain di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA maupun ke instansi pemerintah lainnya. 7. Promosi adalah penaikan Pangkat dan/atau Jabatan Pegawai ke tingkat yang lebih tinggi atau pemindahan penugasan Pegawai ke unit kerja yang lebih tinggi atau ke instansi lain dengan jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. 9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak Pegawai dalam suatu satuan organisasi. 10. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 11. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik di bidang penegakan hukum serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA. 12. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Kejaksaan Republik INDONESIA. 13. Kualifikasi Pemantapan adalah Mutasi dalam satu golongan Jabatan, dengan penempatan pada satuan kerja yang memiliki variabel pembeda yang lebih tinggi baik secara kualitas maupun kuantitas dari penempatan satuan kerja yang sebelumnya. 14. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. 15. Asesmen Kompetensi adalah sistem pembinaan kepegawaian dengan menguji kompetensi Pegawai sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka pengembangan karier Pegawai. 16. Kader Khusus adalah Pegawai yang mempunyai penilaian kinerja dan prestasi menonjol yang disiapkan untuk pengisian JA dan JPT di masa mendatang melalui sistem pemantauan, penilaian, penempatan, dan pengembangan kompetensi secara khusus. 17. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja Pegawai dengan memperhatikan perilaku dan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, yang disusun dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai. 18. Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai. 19. Pengelola Fungsi Jaksa adalah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan yang dalam pelaksaan tugas dan fungsinya secara teknis operasional terkait langsung dengan tugas dan fungsi Jaksa, yang meliputi tugas pra perencanaan, perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, dan pelaksanaan serta pengawasan fungsi Jaksa.

Pasal 2

Manajemen karier Pegawai meliputi: a. Pangkat dan Jabatan; b. Pola Karier; c. Mutasi dan Promosi; d. Penilaian Kinerja; e. Asesmen Kompetensi; f. pendidikan dan pelatihan; dan g. pemberhentian dan pensiun.

Pasal 3

Manajemen karier Pegawai diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit dengan tetap mengacu pada karakteristik Kejaksaan Republik INDONESIA yang mempunyai kekhususan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Pasal 4

(1) Jaksa Agung sebagai PPK berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPK dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya dalam hal kepangkatan, Jabatan, Mutasi, Penilaian Kinerja, dan pelaksanaan asesmen kepada pejabat yang berwenang. (3) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.

Pasal 5

Pegawai diberi Pangkat dan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pegawai dapat diberikan kenaikan Pangkat. (2) Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai terhadap negara. (3) Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem: a. kenaikan Pangkat reguler; atau b. kenaikan Pangkat pilihan. (4) Selain kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kenaikan Pangkat dapat diberikan berdasarkan: a. kenaikan Pangkat anumerta; atau b. kenaikan Pangkat pengabdian. (5) Nama dan susunan Pangkat serta tata cara pengajuan usul kenaikan Pangkat Pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Jabatan Pegawai meliputi: a. JA; b. JF; dan c. JPT. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Jabatan yang ada di Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.

Pasal 9

Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan Jabatan struktural eselon III yang terdiri atas: a. Jabatan struktural eselon III.a.; dan b. Jabatan struktural eselon III.b.

Pasal 10

(1) Jabatan struktural eselon III.a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung; b. Asisten pada Kejaksaan Tinggi; dan c. Kepala Kejaksaan Negeri tipe A. (2) Jabatan struktural eselon III.b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. Kepala Kejaksaan Negeri tipe B; b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi; dan c. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi. (3) Pejabat dalam Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik di bidang penegakan hukum serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 11

(1) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan Jabatan struktural eselon IV yang terdiri atas: a. Kepala Subbagian; b. Kepala Seksi; c. Kepala Subbidang; d. Pemeriksa; dan e. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Pejabat dalam Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat pelaksana.

Pasal 12

(1) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: a. Jabatan pelaksana eselon V; dan b. Jabatan pelaksana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kepala Urusan; b. Kepala Subseksi; dan c. Pemeriksa Pembantu. (3) Pejabat dalam Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik di bidang penegakan hukum, administrasi pemerintahan dan pembangunan serta yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 13

Persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil; b. menduduki Pangkat paling rendah satu tingkat di bawah jenjang Pangkat yang ditentukan; c. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; d. memiliki integritas dan moralitas yang baik; e. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penilai Kinerja; h. tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin; dan i. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 14

Persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil; b. menduduki Pangkat paling rendah satu tingkat di bawah jenjang Pangkat yang ditentukan; c. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara; d. memiliki integritas dan moralitas yang baik; e. memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penilai Kinerja; h. tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin; dan i. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 15

Persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil; b. menduduki Pangkat paling rendah satu tingkat di bawah jenjang Pangkat yang ditentukan; c. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; d. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; e. memiliki integritas dan moralitas yang baik; f. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; g. tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin; dan h. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 16

(1) JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, meliputi: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. (2) JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. JF Jaksa; dan b. JF keahlian lainnya.

Pasal 17

(1) Jenjang JF Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Jaksa Ahli Utama; b. Jaksa Ahli Madya; c. Jaksa Ahli Muda; dan d. Jaksa Ahli Pertama; (2) Jaksa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas JF Jaksa dengan Pangkat/golongan: a. Jaksa Utama (IV/e); dan b. Jaksa Utama Madya (IV/d). (3) Jaksa Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas JF Jaksa dengan Pangkat/golongan: a. Jaksa Utama Muda (IV/c); b. Jaksa Utama Pratama (IV/b); dan c. Jaksa Madya (IV/a). (4) Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas JF Jaksa dengan Pangkat/golongan: a. Jaksa Muda (III/d); dan b. Jaksa Pratama (III/c). (5) Jaksa Ahli Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas JF Jaksa dengan Pangkat/golongan: a. Ajun Jaksa (III/b); dan b. Ajun Jaksa Madya (III/a).

Pasal 18

JF keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan JF keahlian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, pengaturannya sesuai dengan instansi pembina masing-masing.

Pasal 19

(1) Jaksa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf a melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. (2) Jaksa Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. (3) Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) hururf c melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. (4) Jaksa Ahli Pertama sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf d melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. (5) Kualifikasi profesional jenjang JF Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Syarat untuk diangkat dalam JF Jaksa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 21

(1) JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi: a. JPT Madya, yakni Jabatan struktural eselon I; dan b. JPT Pratama, yakni Jabatan struktural eselon II. (2) Jabatan struktural eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. eselon I.a. meliputi Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan; dan b. eselon I.b. yakni Staf Ahli. (3) Jabatan struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. eselon II.a. meliputi Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan, Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi; dan b. eselon II.b. meliputi Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.

Pasal 22

Persyaratan untuk diangkat dalam JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a paling sedikit: a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana; b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; d. sedang atau pernah menduduki JPT pratama dengan Jabatan struktural eselon II.a atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; e. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; f. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan g. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 23

Persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b paling sedikit: a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana; b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; d. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator dengan Jabatan struktural eselon III.a atau JF jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun; e. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; f. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan g. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 24

Persyaratan kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan untuk menduduki JA dan JPT ditetapkan oleh Jaksa Agung. Paragraf Kedua Seleksi Terbuka

Pasal 25

(1) Seleksi terbuka untuk pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui kompetisi secara terbuka. (2) Untuk pengisian JPT yang menjalankan tugas dan fungsi teknis JF Jaksa dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi Jaksa. (3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi terbuka dan persyaratan pengisian JPT diatur oleh Jaksa Agung. Paragraf Ketiga Rangkap Jabatan

Pasal 26

(1) JF Jaksa dapat merangkap JA atau JPT. (2) Rangkap Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kompetensi dan bidang tugas JF Jaksa. Paragraf Keempat Instansi Pembina

Pasal 27

(1) Kejaksaan Republik INDONESIA selaku instansi pembina JF Jaksa berperan sebagai pengelola JF Jaksa menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kejaksaan Republik INDONESIA memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi JF Jaksa; b. menyusun standar kompetensi JF Jaksa; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Jaksa; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jaksa; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF Jaksa; f. menyusun kurikulum pelatihan JF Jaksa; g. menyelenggarakan pelatihan JF Jaksa; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan fungsional Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan; i. menyelenggarakan uji kompetensi JF Jaksa; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF Jaksa; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan tugas dan fungsi JF Jaksa; l. mengembangkan sistem informasi JF Jaksa; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas JF Jaksa; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF Jaksa; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF Jaksa; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF Jaksa di seluruh instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jaksa. Paragraf Kelima Organisasi Profesi

Pasal 28

(1) Persatuan Jaksa INDONESIA merupakan organisasi profesi JF Jaksa. (2) Setiap Jaksa wajib menjadi anggota Persatuan Jaksa INDONESIA. (3) Persatuan Jaksa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung pembinaan karier profesi JF Jaksa.

Pasal 29

(1) Pola Karier Pegawai dibentuk dengan memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan. (2) Jalur karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh Pegawai, baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi. (3) Pola Karier Pegawai dapat berbentuk: a. horisontal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT; b. vertikal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c. diagonal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Pasal 30

(1) Penempatan Pegawai didasarkan pada formasi penetapan rincian kebutuhan pegawai negeri sipil di Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Penempatan Pegawai dengan formasi calon Jaksa/analis penuntutan ditugaskan pada bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri (3) Penugasan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan rotasi dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembinaan karier calon Jaksa/analis penuntutan.

Pasal 31

(1) Calon Jaksa/analisis penuntutan yang telah menyelesaikan pendidikan pelatihan pembentukan Jaksa dan dinyatakan lulus dapat diangkat menjadi Jaksa dan menduduki JF Jaksa pada pengangkatan pertama. (2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri. (3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. (4) Jaksa dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) dalam Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa dapat: a. memilih penempatan pertama pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri; atau b. mendapat Promosi Jabatan pelaksana eselon V pada Kejaksaan Negeri Tipe B. (5) Pemilihan satuan kerja atau Promosi Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan persetujuan PPK dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier Jaksa yang bersangkutan.

Pasal 32

Pegawai selain fungsional Jaksa ditempatkan pada satuan kerja yang disesuaikan dengan analisa beban kerja dan analisa Jabatan.

Pasal 33

(1) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Muda dengan Pangkat Jaksa Pratama (III/c) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dapat ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan. (3) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Muda dengan Pangkat Jaksa Muda (III/d) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dapat ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe A. (4) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Madya dengan Pangkat Jaksa Madya (IV/a) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c dapat ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung. (5) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Madya dengan Pangkat Jaksa Utama Pratama (IV/b) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dapat ditempatkan pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung. (6) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Madya dengan Pangkat Jaksa Utama Muda (IV/c) sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (3) huruf a dan JF Jaksa Ahli Utama dengan Pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b ditempatkan pada Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau Kejaksaan Agung. (7) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Utama dengan Pangkat Jaksa Utama (IV/e) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditempatkan di Kejaksaan Agung. (8) Penempatan Jaksa dalam JF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan dengan mempertimbangkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja pada satuan kerjanya.

Pasal 34

(1) Jenjang karier JF keterampilan dan keahlian lainnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada instansi pembina masing-masing. (2) Pengurusan administrasi terkait jenjang karier JF keterampilan dan keahlian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Biro Kepegawaian.

Pasal 35

(1) JA yang bidang tugasnya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan tugas atau kewenangan Jaksa dijabat oleh pejabat fungsional Jaksa. (2) JA Pengelola Fungsi Jaksa dapat dirangkap oleh pejabat fungsional Jaksa atau dijabat oleh Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa. (3) JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 36

(1) Pegawai dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Pegawai yang menduduki Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pelaksana eselon V pada Kejaksaan Negeri Tipe A atau Kejaksaan Tinggi. (3) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B. (4) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan. (5) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi. (6) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau Kejaksaan Agung. (7) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau Kejaksaan Agung, dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator. (8) Pejabat fungsional Jaksa yang merangkap Jabatan pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Koordinator atau Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi. (9) Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud padal ayat (7) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud ayat (9) dapat diusulkan menjadi Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung dengan Kualifikasi Pemantapan. (11) Pejabat fungsional Jaksa yang merangkap Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B. (12) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan. (13) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, atau Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi. (14) Pejabat fungsional Jaksa yang merangkap Jabatan administrator sebagai Asisten pada Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (13), dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung, Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A. (15) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung, Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dapat menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Subdirektorat atau Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, atau Asisten pada Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan.

Pasal 37

Setiap kenaikan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus memenuhi persyaratan kompetensi, kinerja, dan evaluasi Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) JPT yang bidang tugasnya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan tugas atau kewenangan Jaksa dijabat oleh pejabat fungsional jaksa. (2) JPT Pengelola Fungsi Jaksa dapat dirangkap oleh pejabat fungsional Jaksa atau dijabat oleh Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa. (3) JPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 39

(1) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Subdirektorat atau Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, atau Asisten pada Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama yakni sebagai Asisten Jaksa Agung atau Koordinator pada Kejaksaan Agung. (2) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JPT Pratama sebagai Asisten Jaksa Agung atau Koordinator pada Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. (3) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JPT Pratama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Kepala Kejaksaan Tinggi. (4) Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki Jabatan administrator sebagai Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (10) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Kepala Biro atau Kepala Pusat. (5) Pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki JPT Pratama sebagai Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Inspektur atau Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan. (6) Pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki JPT Pratama sebagai Inspektur atau Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda atau Sekretaris Badan. (7) Pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki JPT Pratama sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan, Inspektur, atau Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan dapat diusulkan untuk menduduki JPT Madya sebagai Jaksa Agung Muda, Kepala Badan atau Staf Ahli Jaksa Agung.

Pasal 40

Setiap kenaikan jenjang Jabatan dalam JPT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 harus memenuhi standar kompetensi, kinerja dan evaluasi Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Ketentuan jangka waktu dan pola karier untuk menduduki suatu Jabatan Pola Karier dalam JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pola Karier dalam JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat dikecualikan dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dengan persetujuan PPK.

Pasal 42

(1) Untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dapat dibentuk satuan tugas khusus atau satuan khusus. (2) Pejabat fungsional Jaksa dapat ditugaskan di satuan tugas khusus atau satuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selain pejabat fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai yang menduduki JF keterampilan dan keahlian lainnya dapat ditugaskan di satuan tugas khusus atau satuan khusus. (4) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), yaitu: a. Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Muda dengan Pangkat minimal Jaksa Pratama (III/c) dapat ditempatkan pada satuan tugas khusus atau satuan khusus di Kejaksaan Tinggi. b. Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Muda dengan Pangkat minimal Jaksa Muda (III/d) dapat ditempatkan pada satuan tugas khusus atau satuan khusus di Kejaksaan Agung. (5) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan kompetensi tertentu serta telah lulus tahapan seleksi. (6) Selain penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus dapat diangkat berdasarkan penilaian PPK. (7) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pelaksanaan jenjang karier diagonal. (8) Persyaratan dan tata cara seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 43

(1) Satuan tugas khusus atau satuan khusus merupakan unit atau formasi satuan kerja pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung yang menangani permasalahan tertentu dan/atau tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung. (2) Pembentukan dan keanggoatan satuan tugas khusus atau satuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Jaksa Agung dengan memperhatikan analisis Jabatan dan analisis beban organisasi. (3) Anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Tinggi berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dan satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Agung berjumlah paling banyak 100 (seratus) orang. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan PPK. (5) Pengisian anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan pada: a. Kejaksaan Agung dilakukan oleh Jaksa Agung Muda yang membidangi satuan tugas khusus atau satuan khusus bersama Jaksa Agung Muda Pembinaan; b. Kejaksaan Tinggi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi bersama dengan Kepala Biro Kepegawaian. (6) Persyaratan umum untuk diangkat menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus paling sedikit: a. memiliki komitmen kuat pada bidang tugas yang bersangkutan; b. berpengalaman di bidang tugas yang bersangkutan, baik melalui pengalaman kerja maupun pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan bidang tugas yang bersangkutan; c. tidak sedang dalam pemeriksaan bidang pengawasan karena pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil atau tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin pegawai negeri sipil. (7) Persyaratan khusus bagi JF Jaksa untuk menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Tinggi meliputi: a. paling rendah menduduki JF Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b; dan b. diutamakan menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Jabatan pelaksana pada Kejaksaan Negeri tipe A. (8) Persyaratan khusus untuk menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Agung meliputi: a. paling rendah menduduki JF Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a; dan b. diutamakan menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi. (9) Jaksa Agung Muda yang membidangi satuan tugas khusus atau satuan khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus setelah 2 (dua) tahun menjalankan tugas. (10) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus menunjukan kinerja yang baik dapat diusulkan untuk: a. Promosi; b. tetap menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus; atau c. Mutasi pada satuan kerja lainnya dengan Jabatan yang sama. (11) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus tidak dapat menunjukan kinerja yang baik dapat diusulkan untuk: a. program pengembangan kompetensi berupa pendidikan untuk kembali menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus; atau b. dikembalikan kepada satuan kerja sebelumnya atau satuan kerja sesuai dengan jenjang Jabatan fungsional yang bersangkutan.

Pasal 44

(1) Pejabat fungsional dapat berpindah ke Jabatan administrator atau JPT. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pejabat fungsional yang paling singkat 2 (dua) tahun telah menduduki jenjang Ahli Madya dengan golongan IV/a dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator setelah melalui seleksi pengisian Jabatan administrator; dan b. Pejabat fungsional yang paling singkat 2 (dua) tahun telah menduduki jenjang Ahli Madya dengan golongan IV/c dapat menduduki JPT Pratama setelah melalui seleksi pengisian JPT. (3) Pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi dan ditetapkan oleh PPK. (4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dan menjadi bahan pertimbangan oleh PPK.

Pasal 45

(1) Pegawai yang menduduki JA dan JPT Pratama dapat berpindah ke posisi JF. (2) Penempatan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di satuan tugas khusus atau satuan khusus berdasarkan kebutuhan organisasi dan penilaian PPK. (3) Perpindahan JF Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Pasal 46

(1) Pegawai dapat mengajukan permohonan untuk melepaskan jabatan struktural atas permintaan sendiri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung, untuk diusulkan kepada PyB. (3) Pegawai yang melepaskan jabatan struktural tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, kecuali ditentukan lain oleh PPK.

Pasal 47

(1) Pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk diusulkan mengikuti seleksi terbuka dan penugasan untuk menduduki JPT, JA atau JF pada instansi pemerintah pusat atau daerah, di luar instansi pemerintah, dan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi terkait. (2) Pegawai yang telah melaksanakan tugas pada instansi pemerintah pusat atau daerah, di luar instansi pemerintah, dan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menduduki Jabatan pada JF, JA, maupun JPT pada lingkungan Kejaksaan dengan memperhatikan formasi, kompetensi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. (3) Tata cara perpindahan ke dan dari instansi lain dilakukan atas izin dari PPK dan dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 48

(1) Setiap Jaksa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti jenjang karier spesialisasi. (2) Spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. (3) Setiap Jaksa yang akan mengikuti jenjang karier spesialisasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menjadi Jaksa paling singkat 4 (empat) tahun; b. memiliki Pangkat minimal Jaksa Pratama (III/c); c. lulus seleksi spesialisasi yang dilakukan oleh Biro Kepegawaian dan bidang yang terkait; d. diutamakan jalur pendidikan formal (strata 1, strata 2 maupun strata 3) yang sejalan dengan bidang spesialisasi yang dibutuhkan; e. hasil evaluasi nilai Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang sesuai dengan bidang spesialisasi yang dibutuhkan; dan f. telah mengikuti diklat teknis sesuai dengan spesialisasi yang dibutuhkan. (4) Setiap Jaksa memenuhi persyaratan spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditugaskan pada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung paling singkat 4 (empat) tahun pada bidang spesialisasi tersebut. (5) Seleksi pengisian jenjang karier spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan secara berkala selama 3 (tiga) tahun sekali. (6) Setiap Jaksa yang memiliki spesialisasi diutamakan untuk mengikuti pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan bidang spesialisasinya. (7) Spesialisasi menjadi salah satu penilaian dalam pengisian JA maupun JPT yang berkaitan dengan bidang spesialisasi tersebut. (8) Setiap Jaksa yang memiliki spesialisasi akan diutamakan dalam mengisi JA maupun JPT yang berkaitan dengan bidang spesialisasi dimaksud.

Pasal 49

Kader Khusus merupakan Jaksa yang menerima penghargaan sebagai Prima Adhyaksa lulusan Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa.

Pasal 50

Kader Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh PPK.

Pasal 51

Kader Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mendapatkan prioritas pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi dan Promosi.

Pasal 52

Jaksa Agung Muda Pembinaan melalui Kepala Biro Kepegawaian melakukan pemantauan atas pelaksanaan tugas serta kinerja Kader Khusus.

Pasal 53

Kader Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dikeluarkan dari Daftar Penetapan Kader Khusus apabila Pegawai tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin atau mendapatkan hasil yang tidak memenuhi standar dalam evaluasi Penilaian Kinerja berdasarkan Asesmen Kompetensi.

Pasal 54

Dalam menjamin ketersediaan Pegawai yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal dalam menduduki Jabatan pengawas, Jabatan administrator dan JPT Pratama sebagaimana diatur dalam peraturan ini perlu dibentuk Manajemen Talenta pada lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen Talenta diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Pasal 56

(1) Mutasi dilakukan oleh PyB melalui penyusunan perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Biro Kepegawaian.. (3) Perencanaan Mutasi pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) mempertimbangkan aspek sebagai berikut: a. kompetensi; b. pola Karier; c. pemetaan Pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan/atau h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi Jabatan. (4) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, kecuali ditentukan lain oleh PyB. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pertimbangan antara lain: a. prestasi kerja yang luar biasa b. kepentingan organisasi; c. penilaian khusus dari Pimpinan; d. Hukuman Disiplin; atau e. terdapat indikasi penyimpangan. (6) Mutasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan benturan kepentingan. (7) Selain Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai dapat mengajukan permohonan Mutasi atas permintaan sendiri. (8) Permohonan Mutasi atas permintaan sendiri dapat diproses dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Pembiayaan Mutasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 57

Mutasi bertujuan untuk: a. mengisi kekosongan formasi suatu unit kerja; b. penyegaran bagi Pegawai; c. menghindari terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme; d. memberikan pengalaman kewilayahan dalam menggali kearifan lokal (tour of duty dan tour of area); e. mewujudkan proses pembinaan karier yang terencana, bertahap, terarah, obyektif, dan berkeadilan; f. peningkatan motivasi kinerja Pegawai; g. sebagai bentuk pelaksanaan penghargaan (reward) dan sanksi (punishment); dan h. sebagai bentuk pemerataan Pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 58

(1) Mutasi dalam lingkungan Kejaksaan terdiri atas: a. Mutasi nasional. b. Mutasi lokal. c. Mutasi sesuai kebijakan PPK. (2) Mutasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PyB dan PPK berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Pusat. (3) Mutasi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah. (4) Mutasi nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap bulan Maret, Juli, dan Oktober. (5) Mutasi sesuai kebijakan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 59

Mutasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a, merupakan Mutasi dalam JF, JA, dan JPT di lingkungan Kejaksaan Agung, lintas atau dalam wilayah Kejaksaan Tinggi, lintas atau dalam wilayah Kejaksaan Negeri, dan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan ketentuan sebagai berikut : a. PyB MENETAPKAN mutasi dalam JF dan JA; b. PPK MENETAPKAN mutasi dalam JPT Pratama;dan c. PRESIDEN MENETAPKAN mutasi dalam JPT Madya atas usulan PPK.

Pasal 60

(1) Mutasi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b merupakan Mutasi dalam satu wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Mutasi lokal dilakukan terhadap Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana eselon V, JF Jaksa dengan golongan paling tinggi III.c, dan Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa dengan golongan paling tinggi III.c penetapannya dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

Pasal 61

(1) Mutasi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya diberikan dengan memenuhi ketentuan: a. pada satuan kerja dengan tipe yang sama; b. mempertimbangkan Pola Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; c. dilakukan paling singkat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan mendapatkan Mutasi nasional; dan d. dilaksanakan selain waktu Mutasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4). (2) Pelaksanaan Mutasi lokal wajib dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan melalui Kepala Biro Kepegawaian dan dimasukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian. (3) Keputusan Mutasi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat pertentangan dengan kebijakan dari PPK.

Pasal 62

(1) Untuk memenuhi kebutuhan organisasi pada wilayah hukumnya Kepala Kejaksaan Tinggi dapat menerbitkan surat perintah penugasan kepada Pegawai dengan golongan III.d sampai dengan golongan IV.a yang tidak menduduki JA untuk ditempatkan pada satuan kerja di wilayahnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1(satu) kali. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PyB melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk dikukuhkan menjadi surat keputusan. (3) Dalam hal jangka waktu surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan pengukuhan Surat Keputusan yang diusulkan tidak diterbitkan oleh PyB, Pegawai yang bersangkutan dikembalikan ke satuan kerja asal.

Pasal 63

Pegawai yang mendapatkan Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah yang bersangkutan menerima surat keputusan Mutasi wajib melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam surat keputusan Mutasi.

Pasal 64

(1) Setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan Promosi. (2) Dalam melaksanakan Promosi di lingkungan Kejaksaan dengan mempertimbangkan analisis jabatan, kebutuhan organisasi, Asesmen Kompetensi dan pola pembinaan karier sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Pasal 65

Penilaian Kinerja digunakan sebagai pertimbangan untuk pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan/atau penugasan lain terkait tugas dan fungsi Jabatan selama tahun berjalan.

Pasal 66

(1) Evaluasi kinerja dilakukan terhadap seluruh pegawai. (2) Hasil dari Evaluasi kinerja menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses Mutasi dan Promosi Pegawai. (3) Tata cara dan ketentuan mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Tim Penilai Kinerja Pegawai pada Kejaksaan dibentuk oleh PyB. (2) Tim Penilai Kinerja Pegawai terdiri dari Tim Penilai Kinerja Pusat dan Tim Penilai Kinerja Daerah. (3) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. PyB; b. pejabat yang menangani bidang kepegawaian; c. pejabat yang menangani bidang pengawasan internal; dan d. pejabat pimpinan tinggi terkait. (4) Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang. (5) Susunan Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (6) Susunan Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Jaksa Agung. (7) Dalam melaksanakan tugas Tim Penilai Kinerja dibantu oleh sekretariat. (8) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi kepegawaian.

Pasal 68

(1) Tim Penilai Kinerja Pegawai mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil Penilaian Kinerja yang dilakukan dengan cara menggabungkan nilai sasaran kinerja pegawai dan nilai Perilaku Kerja. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPK untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai Kejaksaan. (3) Pembentukan Tim Penilai Kinerja dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah penetapan peraturan ini.

Pasal 69

(1) Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan; (2) Evaluasi Kinerja dan Tim Penilai Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Asesmen kompetensi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan tujuan: a. mendapatkan hasil penilaian kompetensi individu yang obyektif dari Pegawai; b. untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi teknis Pegawai dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier; dan c. memberikan suatu instrumen dan dokumen untuk merencanakan pengembangan Pegawai yang relevan, transparan dan akuntabel kepada PPK. (2) Sasaran pelaksanaan Asesmen Kompetensi untuk mendapatkan profil kompetensi dari seluruh Pegawai untuk kepentingan Mutasi di lingkungan Kejaksaan.

Pasal 71

(1) Asesmen Kompetensi terdiri dari asesmen umum dan asesmen khusus. (2) Asesmen umum dilaksanakan untuk pemetaan profil kompetensi Pegawai. (3) Asesmen khusus dilaksanakan untuk pengisian Jabatan tertentu yang paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Pasal 72

(1) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1) dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan melalui lembaga Assessment Centre/Pusat Penilaian Kompetensi. (2) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi di daerah dapat diselenggarakan di Kejaksaan Tinggi dengan melibatkan lembaga assesment centre/Pusat Penilaian Kompetensi. (3) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pembinaan bersama dengan Asisten Bidang Pengawasan. (4) Lembaga Assesment Centre dibentuk paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan ini.

Pasal 73

(1) Komponen Asesmen Kompetensi terdiri atas: a. Kamus Kompetensi; b. Standar Kompetensi Jabatan; c. metode dan alat ukur; d. peserta asesmen; dan e. asesor. (2) Asesmen Kompetensi dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel sesuai sistem penilaian yang ditetapkan. (3) Hasil asesmen digunakan dalam pengelolaan Pegawai yang meliputi: a. pengembangan karier; b. pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; dan c. pengembangan kompetensi Pegawai. (4) Pengembangan karier Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui Mutasi dan Promosi dengan menggunakan nilai yang diperoleh dari hasil Asesmen Kompetensi. (5) Diklat berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan hasil Asesmen Kompetensi untuk menganalisis kesenjangan kompetensi Pegawai. (6) Pengembangan kompetensi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menggunakan hasil asesmen melalui program umpan balik dan/atau laporan asesmen individual untuk menentukan rencana pengembangan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan minat Pegawai. (9) Pelaksanaan asesmen, kamus kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan, metode dan alat ukur ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 74

(1) Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. (2) Setiap Pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, dengan memperhatikan hasil Penilaian Kinerja dan penilaian kompetensi Pegawai yang bersangkutan. (3) Pengembangan kompetensi bagi setiap Pegawai dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (4) Batas minimum pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran pada Kejaksaan. (5) Pengembangan kompetensi menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan

Pasal 75

(1) Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi, maka PPK MENETAPKAN kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi. (2) Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis kompetensi yang perlu dikembangkan; b. target Pegawai Kejaksaan yang akan dikembangkan kompetensinya; c. jenis dan jalur pengembangan kompetensi; b. penyelenggara pengembangan kompetensi; c. jadwal atau waktu pelaksanaan; d. kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi; dan e. anggaran yang dibutuhkan

Pasal 76

(1) Bentuk pengembangan kompetensi terdiri atas: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan (2) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi. (3) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelatihan klasikal; dan b. pelatihan nonklasikal. (4) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. (5) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilakukan melalui proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.

Pasal 77

Pegawai yang lepas jabatan stuktural karena mendapat tugas belajar, diprioritaskan untuk menduduki kembali jabatan struktural setelah Pegawai yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan dan rencana serta pelaksanaan pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. f. mencalonkan diri atau atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. (2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah: a. Pejabat yang menduduki JF Jaksa yang telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun; b. Pegawai selain JF Jaksa yang telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan tahun). c. JF lainnya mengikuti kententuan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai alasan dan tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang menduduki Jabatan struktural dan/atau fungsional, yang terkena pemberhentian berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

Pada saat peraturan kejaksaan ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Tim Penilai Kinerja berdasarkan peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 81

Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku Pegawai yang sedang ditugaskan berdasarkan surat perintah penugasan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dikembalikan ke unit asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan.

Pasal 82

Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, maka Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-049/A/JA/12/2011 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 211) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 83

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA