Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. 2. Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa Rahasia adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia oleh Kejaksaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kejaksaan. 4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara di lingkungan Kejaksaan. 5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kejaksaan yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. 6. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ Kejaksaan untuk mengelola pemilihan Penyedia. 7. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-Purchasing. 8. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 9. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. 10. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/ jasa konsultasi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Pasal 2

Peraturan Kejaksaan ini menjadi pedoman Pengadaan Barang/Jasa Rahasia di lingkungan Kejaksaan.

Pasal 3

Pengadaan Barang/Jasa Rahasia dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; b. persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; c. persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; d. pelaksanaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; e. pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; dan f. serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia.

Pasal 4

(1) Pengadaan Barang/Jasa Rahasia dilaksanakan dengan kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu. (2) Kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. prasarana dan sarana yang khusus untuk melakukan pemantauan intelijen; b. prasarana dan sarana yang khusus untuk melakukan pengamanan informasi intelijen; c. barang/jasa lain yang khusus untuk mendukung pelaksanaan intelijen. (3) Penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia sesuai kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.

Pasal 5

(1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disusun oleh PPK sesuai kebutuhan Kejaksaan untuk tahun anggaran berikutnya atau tahun anggaran berjalan. (2) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi pengadaan barang/jasa; b. penetapan jenis barang/jasa; c. cara pengadaan; d. pemaketan dan konsolidasi; e. waktu pemanfaatan barang/jasa; dan f. anggaran pengadaan. (3) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia tidak diumumkan melalui sistem informasi rencana umum pengadaan. (5) Pengadaan Barang/Jasa Rahasia dilaksanakan dengan pemilihan Penyedia menggunakan metode Penunjukan Langsung.

Pasal 6

(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh PPK terdiri atas: a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja; b. penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri; c. penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; dan/atau d. penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. (2) PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja dan rancangan kontrak untuk Penunjukan Langsung dapat dilakukan bersama calon Penyedia yang akan ditunjuk. (3) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PPK MENETAPKAN dokumen persiapan pengadaan yang merupakan pengesahan atas keluaran PPK dalam tahap persiapan pengadaan.

Pasal 7

(1) Persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dimulai dari PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan disertai permintaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia melalui Penunjukan Langsung kepada: a. Pejabat Pengadaan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan b. Kepala UKPBJ untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau jasa konsultasi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Setelah menerima permintaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ MENETAPKAN Pokja Pemilihan. (3) Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia terdiri atas: a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan metode pemilihan Penyedia; c. penetapan metode kualifikasi; d. penetapan persyaratan Penyedia; e. penetapan metode evaluasi penawaran; f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan h. penyusunan dokumen pemilihan. (4) Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan yang merupakan pengesahan atas keluaran Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dalam tahap persiapan pemilihan. (5) Persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dengan metode Penunjukan Langsung. (2) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. (3) Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dapat meminta atau menerima rekomendasi dari PPK untuk menentukan Pelaku Usaha yang dipilih dalam Penunjukan Langsung. (4) Pelaksanaan pemilihan metode Penunjukan Langsung oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu laporan hasil pemilihan Penyedia; b. penetapan surat penunjukan Penyedia; c. rapat persiapan penandatanganan kontrak; d. penandatanganan kontrak; e. penyerahan lokasi kerja dan personel; f. penerbitan surat perintah mulai kerja/surat perintah pengiriman; g. pemberian uang muka; h. penyusunan program mutu; i. rapat persiapan pelaksanaan kontrak; j. mobilisasi; k. pemeriksaan bersama; l. pengendalian kontrak; m. pembayaran prestasi pekerjaan; n. perubahan kontrak; o. keadaan kahar; p. penghentian kontrak dan berakhirnya kontrak; q. inspeksi pabrikasi jika diperlukan; r. pemutusan kontrak; s. penyesuaian harga jika diperlukan; t. pemberian kesempatan; dan u. denda dan ganti rugi. (3) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Penandatangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia disertai penandatanganan pernyataan kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) oleh penyedia.

Pasal 11

(1) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyedia dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK. (3) PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang diserahkan oleh Penyedia. (4) PPK dan Penyedia menandatangani berita acara serah terima.

Pasal 12

(1) PPK menyerahkan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA dan/atau bidang/satuan kerja pengguna akhir. (2) Penyerahan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

Pasal 13

(1) Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan pengawasan terhadap Pengadaan Barang/Jasa Rahasia. (2) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2025 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Œ BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж