Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 1
Penataan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, transparan, proporsional, efektivitas, bermanfaat, dan akuntabel.
Pasal 2
(1) Penataan organisasi Kejaksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. prinsip penataan organisasi;
b. pembentukan unit organisasi;
c. peningkatan status unit organisasi Cabang Kejaksaan Negeri menjadi unit organisasi Kejaksaan Negeri;
d. pembubaran unit organisasi Cabang Kejaksaan Negeri;
dan
e. penamaan unit organisasi.
(2) Pedoman penataan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
(3) Sistematika dan format dokumen pelaksanaan penataan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan penataan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA, dibentuk tim penataan organisasi.
(2) Susunan tim penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jaksa Agung Muda Pembinaan selaku penanggung jawab;
b. Kepala Biro yang membidangi fungsi organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku ketua;
c. Kepala Bagian yang membidangi fungsi organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku sekretaris; dan
d. perwakilan unit organisasi terkait selaku anggota.
(3) Susunan tim penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait sesuai kebutuhan.
(4) Tim penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melakukan tugas studi kelayakan yang meliputi:
a. melakukan audiensi dengan pejabat Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat, pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dan masyarakat setempat;
b. melakukan pengkajian dan penilaian beban kerja untuk mencocokkan proposal dengan kondisi riil;
c. memeriksa kesiapan lahan untuk pembangunan gedung kantor, rumah dinas, serta fasilitas umum dan sosial yang pengadaannya dapat berasal dari anggaran pendapatan belanja negara ataupun hibah dari pemerintah daerah dengan diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA melalui Kejaksaan;
d. memeriksa kesiapan anggaran untuk sarana dan prasarana, alat perkantoran, alat transportasi, alat material khusus, alat komunikasi, pembangunan ruang/gedung kantor, dan fasilitas lainnya, serta dukungan operasional sesuai standar yang telah ditentukan; dan
e. memeriksa kesiapan pegawai untuk mengisi jabatan yang ada.
(5) Dalam hal kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi maka usulan dapat mempertimbangkan kebutuhan organisasi dengan tetap memperhatikan prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 1.
(6) Tim penataan organisasi melaporkan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Jaksa Agung disertai rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan pembentukan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri, pembubaran Cabang Kejaksaan Negeri, dan peningkatan status Cabang Kejaksaan Negeri menjadi Kejaksaan Negeri.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penataan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2024
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
