Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Senjata Api adalah suatu alat yang terbuat dari logam atau fiber digunakan untuk melontarkan Peluru/ proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki, sebagai akibat dari hasil ledakan Amunisi.
3. Amunisi adalah suatu rangkaian komponen dan bahan kimia yang dapat menimbulkan api maupun ledakan.
4. Peluru adalah Amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat peluncur.
5. Senjata Api Dinas adalah senjata api perlengkapan pegawai Kejaksaan termasuk suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Standar Militer maupun Senjata Api Non Standar Militer.
6. Senjata Api Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh militer untuk mematikan dengan kaliber atau ukuran laras mulai dari 5,56 mm (lima koma lima enam milimeter) ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi serta yang digunakan dan/atau yang telah menjadi senjata organik Tentara Nasional INDONESIA.
7. Senjata Api Non Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh non militer untuk melumpuhkan maksimal kaliber atau ukuran laras 9 mm (sembilan milimeter) dengan proyektil lunak (soft projectile) dengan sistem kerja non otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi serta yang tidak digunakan dan/atau yang bukan menjadi senjata organik Tentara Nasional INDONESIA.
8. Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan Senjata Api.
9. Pengelolaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengadaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, penyimpanan, pengawasan, pengendalian, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan Senjata Api Dinas.
10. Pengadaan adalah semua Senjata Api yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Penggunaan adalah hak atas Senjata Api Dinas dengan tujuan untuk menggunakannya sebagai kepentingan penegakan hukum dan pengamanan dalam lingkup tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menyelamatkan dan mengamankan Senjata Api Dinas, baik dalam pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan, pemusnahan, dan penghapusan Senjata Api Dinas.
13. Pemeliharaan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk mempertahankan dan mengembalikan kondisi Senjata Api Dinas agar berfungsi sebagaimana mestinya sehingga terhindar dari kerusakan dan penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan apabila terjadi kerusakan sebelum usia pakai berakhir.
14. Penyimpanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyimpan Senjata Api Dinas berikut pelurunya di tempat yang aman agar terhindar dari pencurian, kerusakan, dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
15. Pengawasan adalah segala kegiatan dalam rangka Pengamanan dan Pengendalian terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api Dinas.
16. Pengendalian adalah segala usaha kegiatan dan pekerjaan dalam rangka mengendalikan peredaran dan Penggunaan Senjata Api Dinas yang telah diterbitkan perizinannya.
17. Pemusnahan adalah suatu tindakan atau kegiatan penghancuran fisik Senjata Api Dinas yang telah rusak dan tidak dapat digunakan.
18. Penghapusan adalah suatu tindakan atau kegiatan menghapus data Senjata Api Dinas dari daftar barang milik negara dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
19. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Izin Penggunaan Senjata Api Dinas adalah dokumen yang berisi persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UNDANG-UNDANG.
