Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Senjata Api adalah suatu alat yang terbuat dari logam atau fiber digunakan untuk melontarkan Peluru/ proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki, sebagai akibat dari hasil ledakan Amunisi.
3. Amunisi adalah suatu rangkaian komponen dan bahan kimia yang dapat menimbulkan api maupun ledakan.
4. Peluru adalah Amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat peluncur.
5. Senjata Api Dinas adalah senjata api perlengkapan pegawai Kejaksaan termasuk suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Standar Militer maupun Senjata Api Non Standar Militer.
6. Senjata Api Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh militer untuk mematikan dengan kaliber atau ukuran laras mulai dari 5,56 mm (lima koma lima enam milimeter) ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi serta yang digunakan dan/atau yang telah menjadi senjata organik Tentara Nasional INDONESIA.
7. Senjata Api Non Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh non militer untuk melumpuhkan maksimal kaliber atau ukuran laras 9 mm (sembilan milimeter) dengan proyektil lunak (soft projectile) dengan sistem kerja non otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi serta yang tidak digunakan dan/atau yang bukan menjadi senjata organik Tentara Nasional INDONESIA.
8. Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan Senjata Api.
9. Pengelolaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengadaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, penyimpanan, pengawasan, pengendalian, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan Senjata Api Dinas.
10. Pengadaan adalah semua Senjata Api yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Penggunaan adalah hak atas Senjata Api Dinas dengan tujuan untuk menggunakannya sebagai kepentingan penegakan hukum dan pengamanan dalam lingkup tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menyelamatkan dan mengamankan Senjata Api Dinas, baik dalam pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan, pemusnahan, dan penghapusan Senjata Api Dinas.
13. Pemeliharaan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk mempertahankan dan mengembalikan kondisi Senjata Api Dinas agar berfungsi sebagaimana mestinya sehingga terhindar dari kerusakan dan penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan apabila terjadi kerusakan sebelum usia pakai berakhir.
14. Penyimpanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyimpan Senjata Api Dinas berikut pelurunya di tempat yang aman agar terhindar dari pencurian, kerusakan, dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
15. Pengawasan adalah segala kegiatan dalam rangka Pengamanan dan Pengendalian terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api Dinas.
16. Pengendalian adalah segala usaha kegiatan dan pekerjaan dalam rangka mengendalikan peredaran dan Penggunaan Senjata Api Dinas yang telah diterbitkan perizinannya.
17. Pemusnahan adalah suatu tindakan atau kegiatan penghancuran fisik Senjata Api Dinas yang telah rusak dan tidak dapat digunakan.
18. Penghapusan adalah suatu tindakan atau kegiatan menghapus data Senjata Api Dinas dari daftar barang milik negara dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
19. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Izin Penggunaan Senjata Api Dinas adalah dokumen yang berisi persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Penggunaan Senjata Api Dinas oleh aparatur sipil negara non Jaksa dan pejabat lain di lingkungan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas di bidang pengamanan dan tugas lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Kejaksaan menyelenggarakan tata kelola Senjata Api Dinas.
(2) Tata kelola Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara tertib, aman, profesional, efektif, dan efisien.
(3) Tata kelola Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Pengelolaan Peralatan Keamanan.
Pasal 5
(1) Senjata Api Dinas dan Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Barang Milik Negara.
(2) Jenis Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Senjata Api Standar Militer; dan
b. Senjata Api Non Standar Militer;
(3) Senjata Api Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Senjata Api bahu jenis senapan; dan
b. Senjata Api genggam jenis pistol.
(4) Senjata Api Non Standar Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Senjata Api bahu jenis senapan;
b. Senjata Api genggam jenis pistol; dan
c. Senjata Api Peluru karet jenis pistol/revolver.
(5) Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. senjata Peluru gas;
b. senjata semprotan gas;
c. alat kejut listrik; dan/atau
d. Peralatan Keamanan lainnya.
Pasal 6
(1) Tata kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan meliputi kegiatan:
a. Pengadaan;
b. Penggunaan;
c. Pengamanan;
d. Pemeliharaan;
e. Penyimpanan;
f. Pengendalian;
g. perizinan;
h. Pengawasan;
i. Pemusnahan;
j. Penghapusan; dan
k. Penatausahaan Senjata Api Dinas.
(2) Tata kelola Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. integral;
b. sentralisasi;
c. prioritas;
d. terus menerus; dan
e. efektif dan efisien.
Pasal 7
(1) Kejaksaan dapat melaksanakan Pengadaan Senjata Api Dinas dengan cara:
a. pembelian;
b. peminjaman;
c. hibah;
d. pengalihan dari barang rampasan negara; dan/atau
e. Pengadaan lainnya sesuai dengan kebutuhan unit organisasi Kejaksaan.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan Senjata Api Dinas.
(3) Dalam melakukan identifikasi kebutuhan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi harus memperhatikan jenis dan standar Senjata Api Dinas serta perbandingan jumlah Senjata Api Dinas dengan pegawai pada unit organisasi.
(4) Pengadaan Senjata Api Dinas sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Senjata Api Dinas dipergunakan untuk:
a. pengamanan pimpinan oleh satuan pengawal khusus;
b. pengamanan sumber daya organisasi dan objek vital Kejaksaan;
c. pencarian dan penangkapan buronan;
d. pengamanan personel Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme, narkotika, dan tindak pidana korupsi;
e. pengamanan dalam Kejaksaan;
f. pelaksanaan tugas, wewenang, dan jabatan Jaksa;
g. pengawalan tahanan; dan/atau
h. pelaksanaan tugas lain yang ditentukan oleh pimpinan.
(2) Senjata Api Dinas yang dibawa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan apapun tidak boleh terlepas dari pemegangnya.
Pasal 9
(1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang:
a. menghalangi, merintangi, menggagalkan, dan/atau melarikan diri dari tindakan upaya paksa, proses peradilan, dan/atau pelaksanaan tugas Jaksa;
dan/atau
b. mengancam jiwa Jaksa dengan mempertimbangkan risiko paling ringan yang mungkin terjadi.
(2) Penggunaan Peralatan Keamanan dilakukan dalam hal menghadapi tindakan agresif seseorang atau sekelompok orang yang menyerang atau mengancam keselamatan jiwa Jaksa.
(3) Sebelum menggunakan Senjata Api Dinas dan/atau Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), sedapat mungkin Jaksa melakukan
tindakan:
a. perintah lisan yang diucapkan secara tegas dan berwibawa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti untuk memperingatkan seseorang atau sekelompok orang agar mematuhi perintah Jaksa;
b. penggunaan tangan kosong lunak dilakukan dalam hal menghadapi tindakan pasif seseorang atau sekelompok orang yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan, dan/atau mengabaikan perintah Jaksa untuk menghentikan perilaku tersebut; dan
c. penggunaan tangan kosong keras dilakukan dalam hal menghadapi tindakan aktif seseorang atau sekelompok orang untuk melepaskan diri atau melarikan diri tanpa menunjukkan upaya menyerang Jaksa pada saat melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(4) Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedapat mungkin didahului tembakan peringatan dengan memperhatikan:
a. aspek keamanan;
b. kehati-hatian; dan
c. keselamatan orang lain di sekitarnya.
(5) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan tujuan:
a. untuk menurunkan mental orang atau sekelompok orang yang tindakannya mengancam keselamatan jiwa Jaksa; dan
b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada seseorang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan cara ditembakkan ke arah atas atau yang aman dan sedapat mungkin diketahui oleh seseorang dan/atau sekelompok orang.
(7) Dalam hal tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diabaikan, Jaksa sedapat mungkin melaporkan dan meminta izin kepada atasan langsung dan/atau pejabat pemberi tugas untuk:
a. mengambil tindakan tegas dan keras yang seimbang sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi;
dan/atau
b. melepaskan tembakan ke arah anggota tubuh dengan tujuan melumpuhkan.
(8) Dalam hal keadaan terpaksa atau terdesak menghadapi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa Jaksa, laporan dan permintaan izin kepada atasan langsung dan/atau pejabat pemberi tugas bagi Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan.
Pasal 10
(1) Setelah menggunakan Senjata Api Dinas, Jaksa melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memberikan pertolongan akibat penggunaan Senjata
Api Dinas;
b. menghubungi petugas medis;
c. menghubungi keluarga yang bersangkutan;
d. melaporkan secara lisan kepada atasan langsung pada kesempatan pertama;
e. membuat berita acara laporan kejadian; dan/atau
f. menghubungi petugas kepolisian setempat.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan/atau keamanan Jaksa yang bersangkutan.
Pasal 11
Senjata Api Dinas yang digunakan oleh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib dalam keadaan siap dengan magasin terisi Amunisi, laras dalam keadaan kosong, dan tuas pengaman dalam keadaan terkunci.
Pasal 12
(1) Pejabat yang berwenang bidang pembinaan mendistribusikan Senjata Api Dinas disertai bekal pokok Amunisi paling banyak 100 (seratus) butir setiap 1 (satu) pucuk Senjata Api bahu dan paling banyak 50 (lima puluh) butir setiap 1 (satu) pucuk Senjata Api genggam.
(2) Pelaksanaan pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang bidang intelijen.
(3) Bekal pokok Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak seluruhnya dibawa pemegang Senjata Api Dinas dengan ketentuan:
a. pemegang Senjata Api bahu mendapatkan paling banyak 22 (dua puluh dua) butir; dan
b. pemegang Senjata Api genggam mendapatkan paling banyak 12 (dua belas) butir, dan sisa bekal pokok disimpan di gudang Penyimpanan.
(4) Permohonan persediaan bekal pokok Amunisi pemegang Senjata Api Dinas diajukan kepada pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(5) Setiap butir peluru yang digunakan untuk menembak dilaporkan kepada pimpinan unit organisasinya.
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi permasalahan hukum akibat penggunaan Senjata Api Dinas oleh Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dapat dicabut dan ditarik dari penguasaannya serta terhadap Jaksa yang bersangkutan dapat diberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permasalahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, dapat diberikan kembali Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sepanjang Jaksa yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal 14
(1) Pengamanan Senjata Api Dinas ditujukan untuk menyelamatkan dan mengamankan Senjata Api Dinas, baik dalam Pengadaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Penghapusan.
(2) Pengamanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengamanan Senjata Api Dinas pada waktu Pengadaan, Pemusnahan, dan Penghapusan dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang intelijen;
b. Pengamanan Senjata Api Dinas di gudang Penyimpanan dan pada waktu Pemeliharaan diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang pembinaan; dan
c. untuk Penggunaan Senjata Api Dinas, pengamanannya menjadi tanggung jawab pemegang yang bersangkutan.
(3) Untuk keperluan Pengamanan Senjata Api Dinas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang intelijen dan bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, pimpinan unit organisasi wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Pengamanan Senjata Api Dinas dan Amunisinya.
(4) Pengamanan Senjata Api Dinas dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Senjata Api Dinas yang digunakan harus selalu dalam keadaan bersih, siap untuk dipakai, dan dicatat secara tertib; dan
b. Senjata Api Dinas setelah digunakan dalam tugas wajib disimpan kembali di gudang penyimpanan Senjata Api Dinas berikut Amunisinya, setelah terlebih dahulu dibersihkan terutama bagian yang memiliki kepekaan terhadap udara.
Pasal 15
(1) Pemindahan Senjata Api Dinas dan/atau Amunisi keluar dari wilayah unit organisasi menuju unit organisasi lainnya dalam rangka pendistribusian wajib memiliki izin pengangkutan.
(2) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen untuk Senjata Api Standar Militer; dan
b. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pejabat Kepolisian untuk Senjata Api Non Standar Militer.
(3) Pengangkutan Senjata Api Dinas dilaksanakan di bawah koordinasi pejabat yang berwenang bidang intelijen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan untuk mempertahankan dan mengembalikan kondisi Senjata Api Dinas agar berfungsi sebagaimana mestinya sehingga terhindar dari kerusakan dan penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan apabila terjadi kerusakan sebelum usia pakai berakhir.
(2) Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(3) Pimpinan unit organisasi wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan dan pencatatan Senjata Api Dinas;
b. melakukan kontrol suhu gudang Penyimpanan;
c. menyusun ulang Amunisi;
d. melakukan pembersihan Senjata Api Dinas; dan
e. melakukan pembersihan gudang Penyimpanan.
(5) Tingkat Pemeliharaan Senjata Api Dinas meliputi:
a. tingkat organik;
b. tingkat ringan;
c. tingkat sedang; dan
d. tingkat berat.
(6) Tingkat Pemeliharaan organik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dilakukan oleh satuan pemakai/pengguna dengan melakukan Pemeliharaan sederhana bersifat Pemeliharaan, pencegahan, dan deteksi dini terhadap timbulnya kerusakan awal.
(7) Tingkat Pemeliharaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dilakukan oleh instalasi pemeliharaan lapangan yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan yang sederhana.
(8) Tingkat Pemeliharaan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c dilakukan oleh instalasi pemeliharaan daerah yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang khusus.
(9) Tingkat Pemeliharaan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan oleh instalasi pemeliharaan pusat secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang dapat menjawab kebutuhan teknis pemeriksaan, rebuild, produksi, maupun assembling.
(10) Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 1 (satu) bulan sekali Senjata Api Dinas
harus dibersihkan dan bagian logam Senjata Api yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata;
b. Senjata Api Dinas yang digunakan setiap hari harus selalu dalam keadaan bersih dan siap untuk dipakai dan selama digunakan dalam tugas sedapat mungkin jangan terjemur matahari;
c. Peluru Senjata Api Dinas yang dibawa dalam melaksanakan tugas wajib disimpan kembali di gudang Penyimpanan dan Peluru tersebut harus dikeluarkan dari magasin;
d. Senjata Api Dinas yang telah digunakan untuk menembak wajib didinginkan dan dibersihkan dengan urutan sebagai berikut:
1) membersihkan laras Senjata Api dengan menggunakan sikat laras, lantak laras, dan minyak senjata;
2) membersihkan bagian logam lain yang dikenai gas ledakan dengan menggunakan minyak senjata dan sikat kecil sehingga tidak ada bekas noda hitam yang keluar bersama minyak; dan 3) apabila telah bersih, seluruh bagian logam senjata diberi minyak senjata lagi dan dibersihkan dengan kain halus dan bersih (planel) sampai benar-benar kering;
e. Senjata Api Dinas yang tidak digunakan untuk menembak tetapi terus menerus dipergunakan dalam tugas, paling lama setiap 1 (satu) minggu sekali harus dibongkar dan dibersihkan dengan urutan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Pasal 17
(1) Senjata Api Dinas berikut Pelurunya disimpan di gudang Penyimpanan.
(2) Penyimpanan Senjata Api Dinas dimaksudkan agar Senjata Api Dinas terhindar dari pencurian, kerusakan, dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
(3) Penyimpanan Senjata Api Dinas di gudang Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(4) Pimpinan unit organisasi menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Penyimpanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 18
(1) Gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas harus dilengkapi dengan standar Pengamanan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di tempat yang terpisah dan tempat tersebut harus selalu dalam keadaan bersih
dan kering serta terkunci dengan aman yang dikunci 3 (tiga) lapis dengan pemegang berbeda.
(3) Gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan termometer dan closed-circuit television serta lemari besi untuk menyimpan Senjata Api Dinas dan Amunisi.
(4) Penyimpanan Senjata Api Dinas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Senjata Api Dinas yang disimpan harus dalam keadaan bersih dan kering serta tidak boleh dengan laras tersumbat;
b. bagian logam yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata; dan
c. Peluru disimpan di dalam peti yang diberi label yang mudah dibaca mengenai jumlah dan tanggal penerimaannya.
Pasal 19
(1) Penyimpanan Senjata Api Dinas di bawah penguasaan Jaksa pada saat tidak dalam keadaan bertugas dan/atau keadaan waspada dilakukan secara mandiri dengan tetap memperhatikan risiko kehilangan, kelalaian, kerusakan, dan penyalahgunaan terhadap Senjata Api Dinas dari yang tidak berhak.
(2) Penyimpanan Senjata Api Dinas secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. laras dalam keadaan kosong;
b. magasin terlepas dari senjata; dan
c. Amunisi dikeluarkan dari magasin.
(3) Dalam hal Senjata Api Dinas hilang, Jaksa atau petugas yang bertanggung jawab atas penguasaan atau Penyimpanan Senjata Api Dinas wajib melaporkan kepada atasan langsung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penggudangan Senjata Api Dinas dilakukan setelah tercatat dalam daftar inventaris dan ditempatkan pada gudang Penyimpanan.
Pasal 21
(1) Pengendalian Senjata Api Dinas dilakukan dalam rangka mengendalikan peredaran dan Penggunaan Senjata Api Dinas yang telah diterbitkan perizinannya.
(2) Pengendalian Senjata Api Dinas dilakukan oleh Jaksa Agung yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan evaluasi atas izin Penggunaan Senjata Api Dinas yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang intelijen, baik secara
berkala atau insidentil.
(4) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat indikasi pelanggaran prosedur dan/atau penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Jaksa Agung dapat membentuk tim investigasi atas Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat pelanggaran prosedur dan/atau penyalahgunaan Senjata Api Dinas, tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan rekomendasi atas hasil investigasi kepada Jaksa Agung.
Pasal 22
(1) Izin Penggunaan Senjata Api Standar Militer diterbitkan oleh Jaksa Agung.
(2) Izin Penggunaan Senjata Api Non Standar Militer diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas dengan syarat harus mendapatkan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dari Jaksa Agung yang dapat didelegasikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
(2) Pemberian Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk Jaksa yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang pengamanan, penegakan hukum, dan/atau pelaksanaan tugas jabatan atau tugas kedinasan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini.
(3) Jaksa yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas wajib melaporkan penguasaan atas Senjata Api Dinas kepada pejabat yang berwenang bidang intelijen pada masing- masing unit organisasinya untuk dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk dilakukan perekaman data personil guna kepentingan pembinaan.
Pasal 24
(1) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) melekat pada tugas, wewenang, dan/atau jabatan Jaksa.
(2) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun.
(4) Permohonan perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Izin Penggunaan Senjata Api Dinas berakhir.
Pasal 25
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi Jaksa untuk mendapatkan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dan perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. tidak sedang dalam penjatuhan sanksi;
c. mendapat rekomendasi dari atasan langsung;
d. dinyatakan lulus dalam psikotes;
e. dinyatakan lulus oleh tim asesmen; dan
f. memiliki sertifikat atau surat keterangan keterampilan menggunakan senjata api yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Pasal 26
Dalam hal Jaksa sudah tidak lagi melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau jabatannya atau masa berlaku Izin Penggunaan Senjata Api Dinas telah berakhir, Jaksa wajib mengembalikan Senjata Api Dinas yang ada pada penguasaannya kepada pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
Pasal 27
(1) Pengawasan Senjata Api Dinas dilakukan dalam rangka Pengamanan dan Pengendalian terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api Dinas.
(2) Pengawasan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang intelijen.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan secara berkala paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap:
a. kondisi kesehatan fisik dan psikis pemegang Senjata Api Dinas; dan
b. keterampilan dan pemahaman Penggunaan Senjata Api Dinas.
(4) Selain pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilakukan pemeriksaan secara insidentil.
(5) Pemeriksaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap kondisi fisik Senjata Api Dinas dan kelengkapan administrasi.
(6) Selain Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap penguasaan dan penggunaan Senjata Api Dinas juga berlaku pengawasan fungsional dan pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
(1) Senjata Api Dinas yang telah rusak dan tidak dapat digunakan dapat dilakukan Pemusnahan.
(2) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan setelah mendapatkan penilaian atau nilai taksiran tidak wajar dalam rangka pemanfaatan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang pembinaan setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan dengan:
a. dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi kemudian ditanam di dalam tanah; atau
b. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemusnahan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan surat perintah dan dibuatkan berita acara Pemusnahan Senjata Api Dinas.
(6) Dalam hal Pengadaan Senjata Api Dinas diperoleh dengan cara peminjaman, Senjata Api Dinas tersebut dikembalikan kepada instansi yang meminjamkan untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.
(7) Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Senjata Api Dinas yang sudah dilakukan Pemusnahan dilakukan pendataan dan pelaporan secara berjenjang.
(2) Pendataan dan pelaporan Senjata Api Dinas yang telah dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan Penghapusan data pada administrasi inventaris Senjata Api Dinas.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Penatausahaan Senjata Api Dinas dilakukan dengan cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan kegiatan tata kelola
Senjata Api Dinas.
(2) Penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pejabat yang berwenang bidang intelijen dan pejabat yang berwenang bidang pembinaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(3) Pimpinan unit organisasi menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penatausahaan Senjata Api Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka mendukung tata kelola Senjata Api Dinas meliputi:
a. sarana pengangkut;
b. gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas dan Amunisi;
c. gudang Pemeliharaan Senjata Api Dinas;
d. tempat latihan menembak;
e. teknologi informasi; dan
f. infrastruktur lain yang menunjang tata kelola Senjata Api Dinas.
Pasal 32
(1) Dalam pelaksanaan tata kelola Senjata Api Dinas, Kejaksaan dapat menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis.
(2) Jaksa yang dilengkapi dengan Senjata Api Dinas wajib mengikuti pelatihan penggunaan Senjata Api Dinas.
(3) Pelatihan penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara mandiri oleh Kejaksaan maupun bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, instansi, dan/atau organisasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyelenggaraan pelatihan penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling singkat setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh bidang pembinaan, bidang intelijen, dan/atau Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 33
(1) Jaksa dilarang:
a. menggunakan Senjata Api Dinas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan Senjata Api Dinas untuk kepentingan pribadi;
c. sengaja atau lalai yang menyebabkan kehilangan Senjata Api Dinas;
d. sengaja atau lalai yang menyebabkan kerusakan Senjata Api Dinas; dan/atau
e. sengaja atau lalai yang menyebabkan beralihnya Senjata Api Dinas kepada pihak yang tidak berhak/berwenang.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa dapat dikenai sanksi:
a. pencabutan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dan/atau penarikan Senjata Api Dinas; dan/atau
b. hukuman disiplin atau sanksi pelanggaran kode etik dan kode perilaku Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Kejaksaan ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan ini berlaku mutatis mutandis terhadap:
a. aparatur sipil negara non Jaksa dan pejabat lain di lingkungan Kejaksaan yang dalam melaksanakan tugas di bidang pengamanan dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menggunakan Senjata Api Dinas; dan
b. tata kelola Peralatan Keamanan di lingkungan Kejaksaan.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi tata kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 37
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2023
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
