Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 001-a-ja-01-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 001-a-ja-01-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2017 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. (2) Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017, merupakan arah kebijakan Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan Republik INDONESIA dalam memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017, terdiri atas: a. Buku I tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini; dan b. Buku II tentang Matriks Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kejaksaan Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini. (2) Buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Bab I Pendahuluan, terdiri atas: 1. latar belakang; 2. tujuan; dan 3. sistematika; b. Bab II Arah Kebijakan Pemerintah di Bidang Hukum dalam Pembangunan Nasional, terdiri atas: 1. tema; 2. strategi pembangunan; dan 3. prioritas pembangunan nasional, program prioritas dan kegiatan prioritas pembangunan nasional; c. Bab III Arah Pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017, terdiri atas: 1. tema pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2017; 2. sasaran pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2017; 3. arah kebijakan pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2017; dan 4. rekomendasi hasil rapat kerja Kejaksaan Republik INDONESIA tahun 2016; d. Bab IV Program Kerja dan Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017, yang memuat 8 (delapan) program, yaitu: 1. program dukungan manajeman dan pelaksanaan tugas teknis lainnya; 2. program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA; 3. program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA; 4. program pendidikan dan pelatihan aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA; 5. program penyelidikan/pengamanan/penggalangan permasalahan hukum di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan; 6. program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum; 7. program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus, pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan perkara tindak pidana korupsi; dan 8. program penanganan dan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara; dan e. Bab V Penutup.

Pasal 3

Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017 merupakan pedoman bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta Atase Teknis Kejaksaan Republik INDONESIA pada Perwakilan INDONESIA di luar negeri, dalam: a. melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing; dan b. menyusun Rencana Kerja selama 1 (satu) tahun masing- masing satuan kerja/bidang/unit kerja sebagaimana tercantum dalam formulir Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2017 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.

Pasal 4

(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat laporan keuangan dan kinerja bulanan, triwulan dan tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung secara berjenjang, yaitu: a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Negeri; b. Kepala Kejaksaan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi; c. Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan; d. Atase Teknis Kejaksaan Republik INDONESIA pada Perwakilan INDONESIA di luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan; e. Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung Muda Bidang masing-masing; dan f. para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan kepada Jaksa Agung. (4) Akhir periode pelaporan adalah sebagai berikut: a. laporan bulanan adalah tanggal terakhir dari setiap bulan; b. laporan triwulan pertama adalah tanggal 31 Maret; c. laporan triwulan kedua adalah tangagl 30 Juni; d. laporan triwulan ketiga adalah 30 September; dan e. laporan triwulan keempat adalah tanggal 31 Desember. (5) Selain laporan keuangan dan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), laporan harus segera disampaikan secara insidentil atas permintaan pimpinan dan/atau atasan langsung.

Pasal 5

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Cq. Kepala Biro Perencanaan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja Triwulanan dan Tahunan Jaksa Agung Republik INDONESIA, untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya.

Pasal 7

Penyusunan laporan kinerja berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd H. M. PRASETYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA