Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib
Pasal 211
(1) Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dilakukan untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada masyarakat di daerah pemilihan Anggota.
(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses;
b. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang DPR; dan
c. kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang DPR.
(3) Kunjungan kerja pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, 4 (empat) atau 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
(4) Kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, 1 (satu) kali 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 5 (lima) hari.
(5) Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(6) Anggota membuat rencana dan mengajukan anggaran kegiatan kunjungan kerja daerah pemilihan kepada Fraksi yang selanjutnya disampaikan kepada BURT untuk ditindaklanjuti.
(7) Hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis oleh Anggota kepada Fraksi masing-masing.
(8) Untuk melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditentukan oleh Anggota.
(9) Anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
(10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat ditindaklanjuti dengan penyampaian usulan program kegiatan kepada:
a. rapat paripurna DPR; dan
b. komisi terkait.
(11) Usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat digabungkan dengan usulan Anggota dari daerah pemilihan yang sama.
(12) Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan berdasarkan surat perintah perjalanan dinas dengan tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atau secara lumsum atas nama yang bersangkutan.
#### Pasal II
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2016
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
ttd
ADE KOMARUDIN
WAKIL KETUA,
ttd
FADLI ZON WAKIL KETUA,
ttd
AGUS HERMANTO
WAKIL KETUA,
ttd
TAUFIK KURNIAWAN WAKIL KETUA,
ttd
FAHRI HAMZAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
