Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
3. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Anggota DPR yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
7. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
8. Komisi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan fungsi dan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
9. Badan Legislasi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan tugas penyusunan dan pembahasan Prolegnas,
penyiapan, penyusunan, pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, serta tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10. Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang selanjutnya disingkat PPUU adalah alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas penyusunan dan pembahasan Prolegnas, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG usulan DPD.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
12. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
13. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Badan Keahlian adalah unit organisasi di dalam Sekretariat Jenderal DPR yang secara fungsional bertanggungjawab kepada DPR dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR.
15. Tenaga Ahli DPR yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah bagian dari sistem pendukung DPR dengan keahlian tertentu yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan alat kelengkapan DPR, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota, alat kelengkapan DPR, atau Fraksi yang secara administrasi ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
Pasal 2
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR dapat diajukan oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan Naskah Akademik, kecuali rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; dan
c. pencabutan UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Pasal 3
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
(2) Dalam Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan UNDANG-UNDANG tertentu yang dapat diajukan berdasarkan kebutuhan.
(3) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. anggaran pendapatan dan belanja negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
e. penetapan atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(4) Dalam keadaan tertentu, DPR atau PRESIDEN dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan Menteri.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan oleh:
a. Anggota;
b. Komisi;
c. gabungan Komisi; atau
d. Badan Legislasi.
Pasal 4
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan skala prioritas program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam mewujudkan sistem hukum nasional.
Pasal 5
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyusunan daftar rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja Pemerintah serta rencana strategis DPR dan DPD;
h. daftar rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya;
i. hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah; dan
j. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 6
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(2) Penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi.
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPD dikoordinasikan oleh PPUU.
(5) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 7
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 8
(1) Prolegnas jangka menengah merupakan Prolegnas jangka waktu 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPR.
(2) Prolegnas jangka menengah memuat:
a. gambaran umum hukum nasional;
b. arah dan kebijakan pembangunan hukum nasional untuk 5 (lima) tahun masa keanggotaan DPR; dan
c. judul rancangan UNDANG-UNDANG beserta keterangan mengenai konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi:
1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
3. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Judul rancangan UNDANG-UNDANG beserta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari:
a. usulan DPR, DPD, atau Pemerintah; dan/atau
b. daftar rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya.
(4) Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat penugasan kepada DPR, DPD, dan Pemerintah untuk menyiapkan Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG untuk usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Judul rancangan UNDANG-UNDANG beserta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
Pasal 9
(1) Prolegnas prioritas tahunan merupakan pelaksanaan Prolegnas jangka menengah yang dilakukan setiap tahun.
(2) Prolegnas prioritas tahunan memuat:
a. judul rancangan UNDANG-UNDANG; dan
b. keterangan mengenai konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi:
1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
3. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari:
a. rancangan UNDANG-UNDANG luncuran pembahasan tahun sebelumnya;
b. rancangan UNDANG-UNDANG yang sudah diajukan sebagai usul inisiatif DPR;
c. rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang atau sudah diharmonisasi oleh Badan Legislasi; dan/atau
d. rancangan UNDANG-UNDANG usulan baru yang berasal dari Prolegnas jangka menengah.
(4) Judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
Pasal 10
Penyusunan Prolegnas jangka menengah dilaksanakan pada awal masa keanggotaan DPR.
Pasal 11
(1) Untuk menyusun Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Legislasi menyampaikan surat kepada Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi untuk meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan dalam Prolegnas jangka menengah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Badan Legislasi terbentuk.
(2) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c.
Pasal 12
(1) Untuk mendapat masukan dari masyarakat, Badan Legislasi:
a. mengumumkan rencana penyusunan Prolegnas jangka menengah kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik;
b. melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat; dan
c. menerima masukan dalam rapat Badan Legislasi.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada pimpinan Badan Legislasi sebelum dilakukan pembahasan rancangan Prolegnas jangka menengah oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri.
Pasal 13
(1) Usulan Prolegnas dari Anggota, Fraksi, Komisi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diinventarisasi oleh Badan Legislasi.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas jangka menengah dari DPR.
Pasal 14
(1) Rancangan Prolegnas jangka menengah dari DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dibahas oleh Badan Legislasi dan hasilnya ditetapkan sebagai Prolegnas jangka menengah dari DPR.
(2) Prolegnas jangka menengah dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi dengan PPUU dan Menteri.
Pasal 15
(1) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan dilaksanakan sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan penyusunan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 16
(1) Untuk menyusun Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Badan Legislasi menyampaikan surat kepada Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi untuk meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diprioritaskan dalam Prolegnas prioritas tahunan paling lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Anggota, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas.
(3) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b.
(4) Selain dilengkapi dengan keterangan, usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 17
(1) Untuk mendapat masukan masyarakat, Badan Legislasi:
a. mengumumkan rencana penyusunan Prolegnas prioritas tahunan kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik;
b. melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat; dan
c. menerima masukan dalam rapat Badan Legislasi.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada pimpinan Badan Legislasi sebelum dilakukan pembahasan rancangan Prolegnas prioritas tahunan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri.
Pasal 18
(1) Usulan Prolegnas prioritas tahunan dari Anggota, Fraksi, Komisi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diinventarisasi oleh Badan Legislasi.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan Prolegnas prioritas tahunan dari DPR.
Pasal 19
(1) Rancangan Prolegnas prioritas tahunan dari DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibahas oleh Badan Legislasi dan hasilnya ditetapkan sebagai Prolegnas prioritas tahunan dari DPR.
(2) Prolegnas prioritas tahunan dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi dengan PPUU dan Menteri.
Pasal 20
(1) Pembahasan Prolegnas jangka menengah dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri.
(2) Pembahasan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat kerja;
b. rapat panitia kerja; dan/atau
c. rapat tim perumus.
Pasal 21
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. penyampaian pengantar pimpinan Badan Legislasi;
b. penyampaian sambutan pimpinan PPUU;
c. penyampaian sambutan Menteri;
d. pembahasan daftar inventarisasi usulan Prolegnas jangka menengah; dan
e. pengambilan keputusan.
(2) Dalam pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pimpinan Badan Legislasi menyampaikan usulan Prolegnas jangka menengah dari DPR.
(3) Dalam sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pimpinan PPUU menyampaikan usulan Prolegnas jangka menengah dari DPD.
(4) Dalam sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menyampaikan usulan Prolegnas jangka menengah dari Pemerintah.
(5) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri memperhatikan:
a. alasan diajukannya rancangan UNDANG-UNDANG yang dimuat dalam keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; dan/atau
b. pelaksanaan Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya.
(6) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas jangka menengah, Badan Legislasi dan Menteri terlebih dahulu menyepakati jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas jangka menengah.
(7) Setelah menyepakati jumlah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri menyepakati judul rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya yang dapat dimasukkan kembali dalam Prolegnas jangka menengah.
(8) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a membentuk panitia kerja untuk membahas lebih lanjut Prolegnas jangka menengah.
(9) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat membentuk tim perumus yang bertugas untuk merumuskan Prolegnas jangka menengah.
(10) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) melaporkan hasil perumusan Prolegnas jangka menengah dalam rapat panitia kerja.
(11) Hasil perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibahas dalam rapat panitia kerja.
(12) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaporkan oleh panitia kerja dalam rapat kerja.
(13) Dalam hal panitia kerja melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanpa membentuk tim perumus, hasil pelaksanaan tugas dilaporkan oleh panitia kerja dalam rapat kerja.
(14) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat
(13), Badan Legislasi bersama Menteri mengambil keputusan setelah dilakukan:
a. pembacaan daftar Prolegnas jangka menengah;
b. penyampaian pendapat Fraksi;
c. penyampaian pendapat DPD; dan
d. penyampaian pendapat Pemerintah.
(15) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(16) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (15) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 22
(1) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan pembahasan Prolegnas jangka menengah.
(2) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mutatis mutandis dengan pembahasan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Pasal 23
(1) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri.
(2) Pembahasan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat kerja;
b. rapat panitia kerja; dan/atau
c. rapat tim perumus.
Pasal 24
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. penyampaian pengantar pimpinan Badan Legislasi;
b. penyampaian sambutan pimpinan PPUU;
c. penyampaian sambutan Menteri;
d. pembahasan daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan; dan
e. pengambilan keputusan.
(2) Dalam pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Legislasi menyampaikan usulan Prolegnas prioritas tahunan dari DPR.
(3) Dalam sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPUU menyampaikan usulan Prolegnas prioritas tahunan dari DPD.
(4) Dalam sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri menyampaikan usulan Prolegnas prioritas tahunan dari Pemerintah.
(5) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri memperhatikan:
a. alasan diajukannya rancangan UNDANG-UNDANG yang dimuat dalam keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c;
b. hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun sebelumnya; dan
c. tersedianya Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(6) Dalam membahas daftar inventarisasi usulan Prolegnas prioritas tahunan, Badan Legislasi dan Menteri terlebih dahulu menyepakati jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan.
(7) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf a membentuk panitia kerja untuk membahas lebih lanjut Prolegnas prioritas tahunan.
(8) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat membentuk tim perumus yang bertugas untuk merumuskan Prolegnas prioritas tahunan.
(9) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaporkan hasil perumusan Prolegnas prioritas tahunan dalam rapat panitia kerja.
(10) Hasil perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibahas dalam rapat panitia kerja.
(11) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaporkan oleh panitia kerja dalam rapat kerja.
(12) Dalam hal panitia kerja melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tanpa membentuk tim perumus, hasil pelaksanaan tugas dilaporkan oleh panitia kerja dalam rapat kerja.
(13) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat
(12), Badan Legislasi bersama Menteri mengambil keputusan terhadap rancangan Prolegnas prioritas tahunan setelah dilakukan:
a. pembacaan daftar Prolegnas prioritas tahunan;
b. penyampaian pendapat Fraksi;
c. penyampaian pendapat DPD; dan
d. penyampaian pendapat Pemerintah.
(14) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(15) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (14) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 25
(1) Prolegnas jangka menengah, Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama, dan Prolegnas prioritas tahunan yang telah disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (14), Pasal 22, dan Pasal 24 ayat (13) dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(2) Penetapan Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR.
(3) Penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Pasal 26
Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menjadi dasar pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR, DPD, atau Pemerintah.
Pasal 27
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan UNDANG-UNDANG tertentu untuk mengisi kebutuhan hukum.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. anggaran pendapatan dan belanja negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Pasal 28
(1) Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf c diajukan oleh Pemerintah kepada DPR sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dan huruf d dapat diajukan oleh DPR, DPD, atau Pemerintah sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Pengajuan
rancangan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e dapat diajukan oleh DPR atau Pemerintah sesuai dengan tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 29
Rancangan UNDANG-UNDANG tertentu yang diajukan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), pengajuannya dapat dilakukan oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi.
Pasal 30
(1) Badan Legislasi melakukan inventarisasi terhadap UNDANG-UNDANG yang telah dilakukan pengujian dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dimasukkan ke dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b.
(2) Badan Legislasi menyerahkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPR.
Pasal 31
(1) Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh DPR, DPD, dan/atau Pemerintah.
Pasal 32
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengkaji:
a. urgensi rancangan UNDANG-UNDANG;
b. pelaksanaan Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya;
c. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun sebelumnya;
d. arah dan kebijakan pembangunan hukum nasional yang ingin diwujudkan dari Prolegnas jangka menengah;
e. hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG;
dan/atau
f. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. perubahan judul rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah;
b. dikeluarkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG dari Prolegnas jangka menengah; dan
c. ditambahkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG ke dalam Prolegnas jangka menengah.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan Prolegnas jangka menengah.
Pasal 33
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengkaji:
a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun berjalan; dan/atau
b. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap:
a. perubahan judul rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas prioritas tahunan;
b. dikeluarkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG dari Prolegnas prioritas tahunan; dan
c. ditambahkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG ke dalam Prolegnas prioritas tahunan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas prioritas tahunan perubahan.
(5) Dalam hal perubahan Prolegnas prioritas tahunan mengakibatkan perubahan Prolegnas jangka menengah, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas jangka menengah perubahan.
Pasal 34
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 di lingkungan DPR dilakukan oleh Badan Legislasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka menengah perubahan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka menengah perubahan, Badan Legislasi mengundang PPUU dan Menteri untuk membahas usulan tersebut dalam rapat kerja.
Pasal 35
Dalam hal hasil evaluasi DPD terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berupa usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka menengah perubahan, PPUU meminta Badan Legislasi mengadakan rapat kerja dengan Menteri untuk membahas usulan tersebut.
Pasal 36
Dalam hal hasil evaluasi Pemerintah terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) berupa usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka menengah perubahan, Menteri meminta Badan Legislasi mengadakan rapat kerja untuk membahas usulan tersebut.
Pasal 37
(1) Sebelum melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan Legislasi melakukan kajian terhadap Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat Badan Legislasi untuk menjadi bahan evaluasi yang akan dibahas bersama Menteri.
(3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terkait dengan rancangan UNDANG-UNDANG yang menjadi kewenangan DPD, pembahasan melibatkan PPUU.
(4) Evaluasi Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
(5) Dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(6) Prolegnas yang disetujui dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Pasal 38
Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan dapat dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi.
Pasal 39
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat usulan Prolegnas jangka menengah perubahan, pembahasan dan penetapan usulan tersebut dilakukan secara mutatis mutandis dengan pembahasan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25.
Pasal 40
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, pembahasan dilakukan oleh Badan Legislasi dan Menteri dalam rapat kerja.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan terkait rancangan UNDANG-UNDANG yang menjadi kewenangan DPD pembahasan dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri dalam rapat kerja.
(3) Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan terhadap usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri menyetujui usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Legislasi melaporkannya dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(7) Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Pasal 41
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan DPR, DPD, dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
(2) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dan/atau masyarakat dilakukan oleh Badan Legislasi.
(3) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPD dan/atau masyarakat dilakukan oleh PPUU.
(4) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah dan/atau masyarakat dilakukan oleh Menteri.
(5) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan Prolegnas.
(6) Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
(7) Penyebarluasan setelah penetapan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara bersama oleh DPR, DPD, dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi dan/atau secara sendiri-sendiri oleh masing-masing lembaga melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, dan/atau melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Pasal 42
Badan Legislasi melakukan penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (7) kepada Anggota, Komisi, dan Fraksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Prolegnas ditetapkan.
Pasal 43
Dalam keadaan tertentu, DPR atau
dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan Menteri.
Pasal 44
Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat diajukan oleh:
a. Anggota;
b. Komisi;
c. gabungan Komisi; dan
d. Badan Legislasi.
Pasal 45
(1) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas yang diajukan oleh Anggota, Komisi, dan/atau gabungan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Badan Legislasi memuat urgensi yang disertai Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Badan Legislasi membahas urgensi usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Badan Legislasi menyetujui usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Legislasi mengundang Menteri untuk membahas bersama urgensi usulan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
Pasal 46
(1) Badan Legislasi dan Menteri membahas urgensi usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dalam rapat kerja.
(2) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Legislasi menyampaikan adanya usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas.
(3) Menteri memberikan tanggapan atas usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan atas usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri menyetujui usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Legislasi melaporkan usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(6) Dalam hal Menteri menolak usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas tersebut tidak dapat diajukan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 47
(1) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas yang diajukan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan kepada Badan Legislasi memuat urgensi yang disertai Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Badan Legislasi mengadakan rapat kerja dengan Menteri untuk membahas urgensi usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan atas usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri MEMUTUSKAN menyetujui usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Legislasi melaporkan usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
(5) Dalam hal Badan Legislasi MEMUTUSKAN menolak usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas tersebut tidak dapat diajukan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 48
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR dapat disusun oleh:
a. Anggota;
b. Komisi;
c. gabungan Komisi; atau
d. Badan Legislasi.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh 1 (satu) orang Anggota atau lebih.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung oleh Anggota lain dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, atau rapat Badan Legislasi.
(5) Setiap rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah Akademik.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; atau
c. pencabutan UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Pasal 49
Konsepsi dan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 harus sesuai dengan falsafah negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 50
(1) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan dengan berpedoman pada teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. studi kepustakaan; dan/atau
b. studi lapangan.
(3) Studi kepustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pencarian data dan informasi yang bersifat teoritis, perkembangan pemikiran, serta penelaahan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Studi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pencarian data dan informasi atas nilai-nilai dan praktik kegiatan kemasyarakatan, penyelenggaraan pemerintahan, serta kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
(5) Hasil studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik.
(6) Naskah Akademik yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan uji publik dengan pakar, praktisi, dan pemangku kepentingan.
(7) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui kegiatan lokakarya, seminar, atau diskusi.
(8) Hasil uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik.
Pasal 51
(1) Anggota dalam menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dibantu oleh Badan Keahlian.
(2) Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dalam menyusun Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dibantu oleh Badan Keahlian dan Tenaga Ahli alat kelengkapan DPR.
(3) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Anggota, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
Pasal 52
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan pada Naskah Akademik.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. judul;
b. pembukaan;
c. batang tubuh;
d. penutup;
e. penjelasan; dan
f. lampiran.
(3) Penjelasan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dibuat jika diperlukan.
(4) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada teknik penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui kegiatan:
a. perumusan konsep rancangan UNDANG-UNDANG;
b. pembahasan konsep rancangan UNDANG-UNDANG;
dan
c. penyebarluasan.
(2) Perumusan konsep rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pembuatan norma atas materi muatan yang akan diatur.
(3) Pembahasan konsep rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan membahas hasil perumusan konsep rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembahasan konsep rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, atau rapat Badan Legislasi.
(5) Konsep rancangan UNDANG-UNDANG yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan penyebarluasan.
(6) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
(7) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik;
c. lokakarya;
d. seminar; dan/atau
e. diskusi.
(8) Hasil penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 54
(1) Anggota dalam menyusun rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dibantu oleh Badan Keahlian.
(2) Dalam menyusun rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat meminta masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
Pasal 55
Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG oleh Anggota dilakukan melalui kegiatan:
a. perumusan konsep rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan Naskah Akademik; dan
b. penyebarluasan.
Pasal 56
Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disusun oleh Anggota disampaikan kepada Badan Legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 57
(1) Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dalam menyusun rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dibantu oleh Badan Keahlian dan tenaga ahli alat kelengkapan DPR.
(2) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
Pasal 58
Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dilakukan melalui kegiatan:
a. perumusan konsep rancangan UNDANG-UNDANG;
b. pembahasan konsep rancangan UNDANG-UNDANG; dan
c. penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 59
Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG telah tersedia pada saat penetapan Prolegnas jangka menengah, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi melakukan pembahasan konsep rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c.
Pasal 60
Dalam menyusun rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat.
Pasal 61
(1) Untuk mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dapat melakukan:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja ke daerah; atau
c. kunjungan kerja ke luar negeri.
(2) Rapat dengar pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengundang pakar atau para pemangku kepentingan yang dianggap perlu atau terkait dengan materi rancangan UNDANG-UNDANG baik perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.
(3) Kunjungan kerja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi muatan yang ingin diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG dan pengaruhnya bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat di daerah.
(4) Kunjungan kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mendapatkan masukan tentang aturan atau pelaksanaan suatu aturan di suatu negara yang terkait dengan materi yang ingin diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Hasil rapat dengar pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat menjadi bahan penyempurnaan konsep rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 62
(1) Kunjungan kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dilakukan dengan persetujuan pimpinan DPR.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, atau pimpinan Badan Legislasi mengajukan surat usulan kunjungan kerja ke luar negeri setelah terlebih dahulu disepakati dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, atau rapat Badan Legislasi.
(3) Usulan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat alasan:
a. urgensi;
b. kemanfaatan; dan
c. keterkaitan negara tujuan dengan materi rancangan UNDANG-UNDANG.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan alasan yang dimuat dalam usulan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 63
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja.
(2) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membahas substansi rancangan UNDANG-UNDANG atau materi lain yang diputuskan dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, atau rapat Badan Legislasi.
(3) Keanggotaan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dengan didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap Fraksi.
(4) Panitia kerja yang ditetapkan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak berjumlah 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi.
(5) Rapat panitia kerja dipimpin oleh salah seorang pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, atau pimpinan Badan Legislasi.
Pasal 64
(1) Dalam hal diperlukan penyempurnaan rumusan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang bersifat redaksional, panitia kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dapat membentuk tim perumus.
(2) Rapat tim perumus dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
(3) Tim perumus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
Pasal 65
(1) Hasil kerja panitia kerja dilaporkan dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, atau rapat Badan Legislasi.
(2) Dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, atau rapat Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi mengambil keputusan setelah terlebih dahulu dilakukan:
a. pembacaan rancangan UNDANG-UNDANG; dan
b. penyampaian pendapat Fraksi.
(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disetujui menjadi rancangan UNDANG-UNDANG Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR mengenai tata tertib.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui dalam rapat Komisi atau rapat gabungan Komisi disampaikan kepada Badan Legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui dalam rapat Badan Legislasi dianggap telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 66
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Komisi atau gabungan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4), disampaikan kepada Badan Legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang disampaikan kepada Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Naskah Akademik.
Pasal 67
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG meliputi:
a. aspek teknik;
b. aspek substansi; dan
c. asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Aspek teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kajian kesesuaian rancangan UNDANG-UNDANG dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
(3) Aspek substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kajian kesesuaian rancangan UNDANG-UNDANG dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan UNDANG-UNDANG.
(4) Asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup kajian rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan asas:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 68
(1) Untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG, Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja.
(2) Keanggotaan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap Fraksi.
(3) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak berjumlah 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Badan Legislasi.
(4) Rapat panitia kerja dipimpin oleh salah seorang pimpinan Badan Legislasi.
Pasal 69
(1) Untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG, Badan Legislasi melakukan kajian terhadap aspek dan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1).
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibicarakan dalam rapat Badan Legislasi.
Pasal 70
(1) Setelah Badan Legislasi membicarakan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), Badan Legislasi mengundang pengusul dalam rapat Badan Legislasi untuk menyampaikan hasil kajian pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan perumusan ulang atas rancangan UNDANG-UNDANG yang diharmonisasi.
Pasal 71
(1) Dalam hal konsep rancangan UNDANG-UNDANG memerlukan perumusan ulang, perumusan dilakukan oleh Badan Legislasi bersama dengan unsur pengusul dalam panitia kerja gabungan.
(2) Keputusan mengenai perlunya perumusan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi.
(3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG diusulkan oleh Komisi atau gabungan Komisi, pengusul diwakili oleh unsur pimpinan dan/atau Anggota.
(4) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG diusulkan oleh Anggota, pengusul diwakili oleh paling banyak 4 (empat) orang.
Pasal 72
(1) Hasil kerja panitia kerja dilaporkan dalam rapat Badan Legislasi.
(2) Dalam rapat Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Legislasi mengambil keputusan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG, setelah terlebih dahulu dilakukan:
a. pembacaan rancangan UNDANG-UNDANG; dan
b. penyampaian pendapat Fraksi.
(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR mengenai tata tertib.
(4) Pada rancangan UNDANG-UNDANG yang telah diambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibubuhkan tanda tangan pimpinan Badan Legislasi serta paraf wakil Fraksi dan pengusul yang diwakili oleh 1 (satu) orang.
Pasal 73
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sejak rancangan UNDANG-UNDANG diterima Badan Legislasi.
(2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada akhir masa sidang kurang dari 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang, sisa hari kerja dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
(3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan pada masa reses, 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang dihitung sejak pembukaan masa sidang berikutnya.
Pasal 74
(1) Apabila dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG memerlukan perumusan ulang, perumusan dilakukan oleh Badan Legislasi bersama dengan unsur pengusul dalam panitia kerja gabungan yang penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali masa sidang.
(2) Penentuan mengenai perumusan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi.
(3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 4 (empat) orang.
(4) Rapat Badan Legislasi mengambil keputusan terhadap hasil perumusan ulang rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Pada setiap lembar naskah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibubuhkan paraf pimpinan Badan Legislasi dan 1 (satu) orang yang mewakili pengusul.
Pasal 75
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 disampaikan oleh Badan Legislasi kepada pengusul.
(2) Pengusul menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG yang telah diharmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPR, yang disertai dengan keterangan pengusul dan Naskah Akademik.
Pasal 76
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diteruskan Pimpinan DPR kepada Badan Musyawarah untuk penjadwalan rapat paripurna.
(2) Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengambilan keputusan menjadi rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR.
Pasal 77
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diputuskan menjadi rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu Fraksi memberikan pendapatnya.
(2) Pendapat Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tegas menyatakan persetujuan tanpa perubahan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan.
(3) Berdasarkan pendapat Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat paripurna dengan tegas mengambil keputusan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR mengenai tata tertib.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. persetujuan tanpa perubahan;
b. persetujuan dengan perubahan; atau
c. penolakan.
(5) Dalam hal keputusan rapat paripurna menyatakan persetujuan tanpa perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, rancangan UNDANG-UNDANG langsung disampaikan kepada PRESIDEN.
(6) Dalam hal keputusan rapat paripurna menyatakan persetujuan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG.
(7) Dalam hal keputusan rapat paripurna menyatakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
(8) Dalam hal keputusan rapat paripurna tidak tegas menyatakan persetujuan dengan perubahan, rancangan UNDANG-UNDANG dianggap disetujui tanpa perubahan dan langsung disampaikan kepada PRESIDEN.
Pasal 78
(1) Untuk penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (6) Badan Musyawarah menugaskan kepada Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.
(2) Penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditugaskan kepada Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus dilakukan dengan memperhatikan pendapat Fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Pasal 79
(1) Penugasan penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) didasarkan atas pertimbangan usul rancangan UNDANG-UNDANG dan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG dengan ruang lingkup Komisi.
(2) Penugasan penyempurnaan diserahkan kepada Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup 1 (satu) Komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Komisi tersebut.
(4) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada gabungan komisi.
(5) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
Pasal 80
(1) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus melakukan penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dalam masa sidang.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipenuhi, Badan Musyawarah dapat memperpanjang waktu penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan permintaan tertulis pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.
(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang.
(4) Apabila setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG belum selesai, rancangan UNDANG-UNDANG hasil keputusan rapat paripurna dianggap telah selesai disempurnakan dan selanjutnya dikirimkan kepada PRESIDEN.
Pasal 81
Dalam hal diperlukan masukan untuk penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG, Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum.
Pasal 82
Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG hasil penyempurnaan dengan surat kepada pimpinan DPR.
Pasal 83
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada PRESIDEN dengan permintaan agar PRESIDEN menunjuk menteri yang akan mewakili
untuk melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut bersama Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.
(2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kewenangan DPD, Pimpinan DPR menyampaikan kepada Pimpinan DPD untuk menunjuk alat kelengkapan DPD yang akan ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
Pasal 84
(1) PRESIDEN mengirim surat kepada DPR yang berisikan penunjukan menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR yang disertai dengan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1).
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PRESIDEN belum mengirim surat kepada DPR dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG, pimpinan DPR melaporkan dalam rapat paripurna untuk menentukan tindak lanjut.
(3) Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari DPD belum menunjuk alat kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tetap dilaksanakan.
Pasal 85
Apabila dalam 1 (satu) masa sidang DPR dan PRESIDEN menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai materi yang sama, yang dibahas merupakan rancangan UNDANG-UNDANG yang disampaikan oleh DPR dan rancangan UNDANG-UNDANG yang disampaikan PRESIDEN digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 86
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Naskah Akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.
(3) Pimpinan DPR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengirim surat kepada PRESIDEN untuk menunjuk menteri yang ditugasi mewakili
dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dengan mengikutsertakan DPD.
(4) PRESIDEN mengirim surat kepada DPR yang berisikan penunjukan menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR yang disertai dengan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PRESIDEN belum mengirim surat kepada DPR dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG, pimpinan DPR melaporkan dalam rapat paripurna untuk menentukan tindak lanjut.
(6) Pimpinan DPR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengirim surat kepada pimpinan DPD untuk menunjuk alat kelengkapan DPD yang ditugasi mewakili DPD ikut serta dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG oleh DPR bersama PRESIDEN.
(7) DPR dan PRESIDEN mulai membahas rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima pimpinan DPR.
Pasal 87
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan 2 (dua) tingkat pembicaraan.
(2) Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tingkat I dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili PRESIDEN; dan
b. tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
(3) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dengan status operan (carry over) dalam Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setelah Prolegnas prioritas tahunan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membahas rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, rancangan UNDANG-UNDANG mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 88
(1) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran membahas rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan penugasan Badan Musyawarah.
(2) Penugasan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diputuskan setelah mempertimbangkan:
a. pengusul rancangan UNDANG-UNDANG;
b. penugasan penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG;
c. keterkaitan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG dengan ruang lingkup tugas Komisi; dan
d. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang ditangani oleh Komisi atau Badan Legislasi.
Pasal 89
(1) Komisi atau gabungan Komisi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG diprioritaskan untuk ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapat tugas penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) langsung bertugas membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 90
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup 1 (satu) Komisi, penugasan pembahasannya diserahkan kepada Komisi tersebut.
(2) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus dengan ketentuan:
a. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang ditangani Komisi telah melebihi jumlah maksimal;
b. Komisi sedang menangani rancangan UNDANG-UNDANG yang mengandung materi muatan yang kompleks dan memerlukan waktu pembahasan yang lama; atau
c. sebagian besar anggota Komisi menjadi anggota pada beberapa panitia khusus.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) Komisi, pembahasannya ditugaskan kepada gabungan Komisi.
(4) Ketentuan mengenai pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG oleh gabungan Komisi.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) Komisi, pembahasannya ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
Pasal 91
(1) Dalam hal penugasan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG diserahkan kepada Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi yang bukan pengusul atau panitia khusus maka Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapatkan penugasan tersebut berkewajiban mengundang pengusul untuk memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, rapat Badan Legislasi, atau rapat panitia khusus, sebelum pembahasan dengan Pemerintah atau pada setiap rapat jika diperlukan.
(3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh pimpinan alat kelengkapan pengusul atau Anggota pengusul paling banyak 5 (lima) orang.
Pasal 92
(1) Penugasan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG oleh Badan Musyawarah kepada Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) rancangan UNDANG-UNDANG pada waktu yang bersamaan, kecuali menyangkut pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
b. pembentukan pengadilan tinggi;
c. ratifikasi perjanjian internasional;
d. rancangan UNDANG-UNDANG paket; dan
e. rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi mendapat penugasan baru untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG setelah 1 (satu) rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dibahas pada pembicaraan tingkat I.
Pasal 93
Setiap Anggota mendapatkan penugasan paling banyak 3 (tiga) rancangan UNDANG-UNDANG pada waktu yang bersamaan, kecuali untuk pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
b. pembentukan pengadilan tinggi;
c. ratifikasi perjanjian internasional; dan
d. rancangan UNDANG-UNDANG paket.
Pasal 94
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah;
c. penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir;
dan
d. pengambilan keputusan.
(2) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan sesuai dengan mekanisme pembahasan dalam rapat Badan Anggaran.
(3) DPD ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(4) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. DPR memberikan penjelasan dan
menyampaikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR;
b. DPR memberikan penjelasan serta PRESIDEN dan DPD menyampaikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR yang berkaitan dengan kewenangan DPD;
c. DPD memberikan penjelasan serta DPR dan
menyampaikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPD yang berkaitan dengan kewenangan DPD;
d. memberikan penjelasan dan Fraksi memberikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN; atau
e. PRESIDEN memberikan penjelasan serta Fraksi dan DPD menyampaikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari
yang berkaitan dengan kewenangan DPD.
(5) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:
a. PRESIDEN jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR;
b. DPR jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN;
c. DPR dan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN sepanjang berkaitan dengan kewenangan DPD;
d. DPR dan PRESIDEN jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPD sepanjang terkait dengan kewenangan DPD; atau
e. DPD dan PRESIDEN jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR sepanjang terkait dengan kewenangan DPD.
(6) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a. Fraksi;
b. DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD; dan
c. PRESIDEN.
(7) Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e dan/atau tidak menyampaikan pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, pembicaraan tingkat I tetap dilaksanakan.
(8) Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain apabila materi rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain.
Pasal 95
(1) Dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan panitia khusus dibantu oleh Badan Keahlian dan Tenaga Ahli alat kelengkapan DPR.
(2) Dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
Pasal 96
(1) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a dilakukan dalam:
a. rapat kerja;
b. rapat panitia kerja;
c. rapat tim perumus/tim kecil; dan/atau
d. rapat tim sinkronisasi.
(2) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat.
Pasal 97
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.
(2) Pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, dan pimpinan panitia khusus memberikan laporan perkembangan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG kepada Badan Musyawarah paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa sidang dan tembusan kepada Badan Legislasi.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG yang bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak serta beban tugas dari Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.
Pasal 98
Rapat kerja antara Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili PRESIDEN terlebih dahulu menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah.
Pasal 99
(1) Pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan Menteri apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR dan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan oleh DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(2) Menteri yang mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama dengan Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus memberikan:
a. penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan Fraksi atau Anggota apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN; dan
b. penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan oleh DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(3) DPD memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan Fraksi atau Anggota atau Menteri yang mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPD.
(4) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta Fraksi atau Anggota untuk memberikan penjelasan, keterangan, atau tanggapan.
Pasal 100
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(1) huruf a membahas seluruh materi rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan daftar inventarisasi masalah yang dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus dengan menteri yang mewakili PRESIDEN dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD, dengan ketentuan:
a. daftar inventarisasi masalah dari semua Fraksi atau daftar inventarisasi masalah dari Pemerintah dan daftar inventarisasi masalah dari DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD, menyatakan rumusan “tetap”, langsung disetujui sesuai dengan rumusan;
b. penyempurnaan yang bersifat redaksional, langsung diserahkan kepada tim perumus;
c. dalam hal substansi disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus;
atau
d. dalam hal substansi belum disetujui, dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia kerja.
(2) Rumusan “tetap” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tetap seperti rumusan dalam naskah rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam hal daftar inventarisasi masalah Fraksi terdapat kolom masalah yang kosong, rumusan yang digunakan adalah yang sesuai dengan rumusan dalam naskah rancangan UNDANG-UNDANG.
(4) Dalam rapat kerja dapat dibahas substansi di luar daftar inventarisasi masalah yang diajukan oleh Anggota atau menteri jika:
a. substansi yang diajukan mempunyai keterkaitan dengan materi yang sedang dibahas; dan
b. mendapat persetujuan rapat kerja.
Pasal 101
(1) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat meminta menteri yang mewakili PRESIDEN membahas rancangan UNDANG-UNDANG untuk menghadirkan menteri lainnya atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam rapat kerja atau mengundang masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas.
(2) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat mengadakan kunjungan kerja ke daerah untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat di daerah.
(3) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat mengadakan kunjungan kerja ke luar negeri dengan dukungan anggaran DPR dan persetujuan pimpinan DPR.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan mempertimbangkan alasan yang dimuat dalam usulan rencana kunjungan kerja yang diajukan oleh Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus.
(5) Usulan rencana kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. urgensi;
b. kemanfaatan; dan
c. keterkaitan negara tujuan dengan materi rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 102
Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dalam rapat kerja Komisi, rapat kerja gabungan Komisi, rapat kerja Badan Legislasi, rapat kerja Badan Anggaran, atau rapat kerja panitia khusus, lebih lanjut diserahkan kepada panitia kerja.
Pasal 103
(1) Panitia kerja dibentuk oleh Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus yang ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang keanggotaannya paling banyak 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
(2) Panitia kerja bertugas membahas substansi rancangan UNDANG-UNDANG atau materi lain yang diputuskan dalam rapat kerja Komisi, rapat kerja gabungan Komisi, rapat kerja Badan Legislasi, rapat kerja Badan Anggaran, atau rapat kerja panitia khusus.
(3) Rapat panitia kerja membahas substansi rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan daftar inventarisasi masalah, yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(4) Panitia kerja dapat membentuk tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi.
(5) Keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja.
(6) Keanggotaan tim kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja.
(7) Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja Komisi, rapat kerja gabungan Komisi, rapat kerja Badan Legislasi, rapat kerja Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
Pasal 104
(1) Tim perumus bertugas merumuskan materi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(2) Rapat tim perumus dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
(3) Tim perumus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
Pasal 105
(1) Tim kecil bertugas merumuskan materi rancangan UNDANG-UNDANG konsideran Menimbang dan penjelasan umum atau sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(2) Rapat tim kecil dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
(3) Tim kecil bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
Pasal 106
(1) Keanggotaan tim sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja.
(2) Tim sinkronisasi bertugas menyelaraskan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG dengan memperhatikan keputusan rapat kerja, rapat panitia kerja, dan hasil rumusan tim perumus dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(3) Rapat tim sinkronisasi dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil tim sinkronisasi dilaporkan dalam rapat panitia kerja untuk selanjutnya diambil keputusan.
Pasal 107
(1) Pengambilan keputusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam rapat kerja dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.
(3) Apabila dalam rapat panitia kerja tidak tercapai kesepakatan atas suatu atau beberapa rumusan rancangan UNDANG-UNDANG, permasalahan tersebut dilaporkan dalam rapat kerja untuk selanjutnya diambil keputusan.
(4) Apabila dalam rapat kerja tidak tercapai kesepakatan atas suatu atau beberapa rumusan rancangan UNDANG-UNDANG, pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu dilakukan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 108
Pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan dengan acara:
a. pengantar pimpinan Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus;
b. laporan panita kerja;
c. pembacaan naskah rancangan UNDANG-UNDANG;
d. pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi, PRESIDEN, dan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD;
e. penandatanganan naskah rancangan UNDANG-UNDANG;
dan
f. pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II.
Pasal 109
(1) Hasil pembicaraan tingkat I atas pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR yang didahului oleh:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini Fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari Fraksi dan Anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR; dan
c. pendapat akhir PRESIDEN yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak tercapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui bersama oleh DPR dan PRESIDEN yang diwakili oleh Menteri, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada PRESIDEN untuk disahkan menjadi UNDANG-UNDANG.
(5) Penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(6) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disahkan oleh PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disetujui bersama, rancangan UNDANG-UNDANG tersebut sah menjadi UNDANG-UNDANG dan wajib diundangkan.
Pasal 110
(1) Anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan rancangan UNDANG-UNDANG yang telah masuk pembicaraan tingkat I dan memiliki daftar inventarisasi masalah pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada Badan Legislasi sebagai usulan rancangan UNDANG-UNDANG operan dalam Prolegnas prioritas tahunan.
(2) DPR, PRESIDEN, dan DPD dapat MENETAPKAN rancangan UNDANG-UNDANG operan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Prolegnas prioritas tahunan.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG operan yang ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat I dengan menggunakan surat PRESIDEN dan daftar inventarisasi masalah yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya.
(4) Dalam hal pembicaraan tingkat I pada periode keanggotaan DPR sebelumnya dilakukan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi, pembicaraan tingkat I tetap dilakukan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi.
(5) Dalam hal pembicaraan tingkat I pada periode keanggotaan DPR sebelumnya dilakukan oleh panitia khusus, pembicaraan tingkat I dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
(6) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR ini.
(7) Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) atau alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membahas ulang daftar inventarisasi masalah tertentu yang sudah disetujui oleh anggota DPR periode sebelumnya.
Pasal 111
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat dilakukan penarikan dalam proses penyusunan dan pembahasan.
(2) Penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:
a. perbaikan materi rancangan UNDANG-UNDANG oleh pengusul;
b. perbaikan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN;
c. melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan; dan/atau
d. tidak terjadinya kesepakatan terhadap suatu materi dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG setelah melalui 2 (dua) kali masa sidang.
Pasal 112
Penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dilakukan pada tahapan:
a. sebelum usulan rancangan UNDANG-UNDANG diputuskan menjadi rancangan UNDANG-UNDANG dalam rapat paripurna DPR;
b. setelah rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan DPR kepada PRESIDEN;
c. setelah rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan PRESIDEN kepada DPR sebelum memasuki pembicaraan tingkat I; dan/atau
d. setelah rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembicaraan tingkat I dan belum memasuki pembicaraan tingkat II oleh DPR dan PRESIDEN.
Pasal 113
(1) Penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dilakukan oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi.
(2) Penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b dilakukan oleh DPR.
(3) Penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf c dilakukan oleh PRESIDEN.
(4) Penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf d hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama DPR dan PRESIDEN.
Pasal 114
(1) DPR dapat mengajukan penarikan rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disampaikan kepada PRESIDEN.
(2) Pengajuan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum PRESIDEN menyampaikan surat PRESIDEN tentang penunjukan menteri yang mewakili PRESIDEN dalam melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR.
(3) Pengajuan penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Hasil rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada PRESIDEN dengan disertai penjelasan alasan penarikan dan dibubuhi tanda tangan pimpinan DPR.
Pasal 115
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah diajukan PRESIDEN kepada DPR sebelum memasuki pembahasan pada pembicaraan tingkat I dapat dilakukan penarikan.
(2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum pembahasan pada pembicaraan tingkat I di alat kelengkapan DPR.
(3) Penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh PRESIDEN secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan disertai penjelasan alasan penarikan dan dibubuhi tanda tangan PRESIDEN.
(4) Pimpinan DPR mengumumkan penarikan rancangan UNDANG-UNDANG dari PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 116
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dapat dilakukan penarikan.
(2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibicarakan dan
disetujui bersama antara alat kelengkapan DPR yang ditugasi untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG dan menteri yang ditunjuk oleh PRESIDEN.
(3) Pembicaraan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat kerja.
(4) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengambil keputusan setelah terlebih dahulu dilakukan:
a. pengantar pimpinan alat kelengkapan DPR yang ditugasi untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG;
b. pendapat akhir PRESIDEN yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi; dan
c. pendapat mini fraksi sebagai sikap akhir;
(5) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai mekanisme pengambilan keputusan.
(6) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ditandatangani oleh pimpinan alat kelengkapan dewan yang ditugasi untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG, wakil fraksi, dan menteri yang mewakili PRESIDEN.
(7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan oleh Pimpinan alat kelengkapan DPR yang ditugasi untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 117
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan oleh Badan Legislasi setelah UNDANG-UNDANG berlaku.
(2) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Pasal 118
Ruang lingkup Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG meliputi:
a. pembentukan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan secara langsung oleh UNDANG-UNDANG atau berdasarkan perintah dari Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian antara materi muatan peraturan pelaksanaan dengan materi muatan UNDANG-UNDANG.
Pasal 119
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap tindak lanjut.
(2) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penentuan skala prioritas;
b. pembuatan kajian awal;
c. teknis administratif;
d. dukungan sumberdaya manusia dan anggaran;
e. limitasi waktu, lokasi kunjungan, dan narasumber;
dan
f. penyusunan kerangka acuan.
(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Badan Legislasi dibantu oleh Badan Keahlian dan Tenaga Ahli memaparkan hasil kajian awal Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dalam rapat pleno;
b. Badan Legislasi membentuk panitia kerja;
c. panitia kerja dapat mengundang dan menerima masukan dari para narasumber;
d. panitia kerja dapat melakukan kunjungan kerja ke daerah;
e. panitia kerja melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR;
f. panitia kerja dengan dibantu oleh Badan Keahlian dan Tenaga Ahli menyusun perbaikan kajian awal berdasarkan masukan dari narasumber, masyarakat, dan/atau alat kelengkapan DPR terkait;
g. panitia kerja dengan dibantu Badan Keahlian dan Tenaga Ahli memaparkan hasil perbaikan kajian awal;
h. panitia kerja dengan dibantu Badan Keahlian dan Tenaga Ahli menyusun kajian akhir berupa laporan hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG; dan
i. panitia kerja dengan dibantu Badan Keahlian dan Tenaga Ahli melaporkan kegiatan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG kepada rapat pleno Badan Legislasi untuk diambil keputusan.
(4) Tahap tindak lanjut hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penyampaian laporan hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG oleh Badan Legislasi kepada rapat paripurna untuk selanjutnya pimpinan DPR menyampaikan kepada Komisi terkait.
(5) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 120
(1) Pembiayaan atas pelaksanaan tugas dan wewenang oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal penyusunan Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG oleh Anggota, pembiayaannya direalisasikan setelah:
a. ada Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG; dan
b. tercantum dalam Prolegnas.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 121
Pada saat Peraturan DPR ini mulai berlaku:
1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1800);
2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan UNDANG-UNDANG (Berita Negara
Tahun 2012 Nomor 1125); dan
3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan UNDANG-UNDANG (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1126); , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 122
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 April 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PUAN MAHARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
