Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Pasal 6
DPR berwenang:
a. membentuk UNDANG-UNDANG yang dibahas dengan PRESIDEN untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN untuk menjadi UNDANG-UNDANG;
c. membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN atau DPR;
d. membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
e. membahas bersama
dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN yang diajukan oleh PRESIDEN;
f. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
g. memberikan persetujuan kepada PRESIDEN untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
h. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UNDANG-UNDANG;
i. memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pemberian amnesti dan abolisi;
j. memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
k. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
l. memberikan persetujuan kepada PRESIDEN atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh PRESIDEN; dan
n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada PRESIDEN untuk diresmikan dengan keputusan PRESIDEN.
2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
g. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
h. Mahkamah Kehormatan Dewan;
i. Badan Urusan Rumah Tangga;
j. panitia khusus; dan
k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Sebelum pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c sampai dengan huruf j, pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Fraksi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah pada awal masa keanggotaan DPR atau pada masa awal tahun sidang untuk menentukan:
a. jumlah komisi;
b. mitra kerja komisi;
c. jumlah anggota alat kelengkapan DPR.
(2) Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(3) Penentuan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas anggota jumlah tiap-tiap Fraksi.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(5) Hasil rapat konsultasi disampaikan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota yang ditetapkan secara paket bersifat tetap dalam rapat paripurna DPR.
(2) Paket bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Fraksi.
(3) Pimpinan DPR merupakan alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(4) Masa jabatan pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
5. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Badan Legislasi bertugas:
a. menyusun rancangan Prolegnas yang memuat daftar urutan rancangan UNDANG-UNDANG beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
b. mengoordinasikan penyusunan Prolegnas yang memuat daftar urutan rancangan UNDANG-UNDANG beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
c. mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
d. menyiapkan dan menyusun rancangan UNDANG-UNDANG usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
e. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan Anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR;
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan UNDANG-UNDANG atau di luar rancangan UNDANG-UNDANG yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional perubahan;
g. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
h. melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG;
i. menyiapkan, menyusun, membahas, melakukan evaluasi, dan menyempurnakan peraturan DPR;
j. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
k. melakukan sosialisasi Prolegnas dan/atau Prolegnas perubahan;
l. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR;
dan
m. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
6. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a sampai dengan huruf j, kecuali huruf h, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tata cara pembentukan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k, Badan Legislasi dapat melakukan kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang dengan persetujuan pimpinan DPR.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f mencakup dapat atau tidak rancangan UNDANG-UNDANG tersebut masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf j, Badan Legislasi mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf l dan huruf m, Badan Legislasi melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
a. Prolegnas dan/atau Prolegnas perubahan 1 (satu) tahun sidang dan 1 (satu) masa keanggotaan;
b. penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dalam 1 (satu) tahun sidang dan 1 (satu) masa keanggotaan; dan
c. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang belum dapat diselesaikan, serta masalah peraturan perundang-undangan.
(6) Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf h diatur dengan Peraturan DPR.
7. Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 71
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah Fraksi yang ada di DPR atas usul Fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BAKN yang mencerminkan unsur semua Fraksi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna.
(5) Fraksi mengusulkan nama anggota BAKN kepada pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna.
(6) Penggantian anggota BAKN dapat dilakukan oleh Fraksinya, apabila anggota BAKN yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Pasal 71
(1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
(3) Komposisi pimpinan BAKN dari tiap-tiap Fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan.
(4) Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan 1 (satu) nama calon pimpinan BAKN kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat BAKN.
(5) Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
(6) Dalam hal pemilihan pimpinan BAKN berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(7) Pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(8) Penggantian pimpinan BAKN dapat dilakukan oleh Fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Pasal 71
BAKN bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Pasal 71
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf a dan huruf b, BAKN:
a. mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
b. menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi berupa ringkasan temuan beserta analisis kebijakan berdasarkan hasil pemeriksaan semester, laporan keuangan Pemerintah Pusat, laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu setelah BPK menyerahkan hasil temuan kepada DPR;
c. dapat menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf b kepada alat kelengkapan selain komisi;
d. mengadakan pemantauan atas tindak lanjut hasil telaahan yang disampaikan kepada komisi; dan/atau
e. membuat evaluasi dan inventarisasi atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh komisi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf a, BAKN dapat meminta penjelasan kepada BPK, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf c, BAKN:
a. dapat mengadakan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi untuk membicarakan hasil pembahasan komisi atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
b. dapat mengadakan rapat dengan komisi yang meminta penelaahan lanjutan atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
c. meminta penjelasan kepada BPK, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara untuk menindaklanjuti penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan/atau
d. menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna setelah terlebih dahulu dibicarakan dengan komisi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf d, BAKN menginventarisasi permasalahan keuangan negara.
(5) BAKN menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 71
Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71D huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
8. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 78A, Pasal 78B, Pasal 78C, dan Pasal 78D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi:
a. pencegahan dan pengawasan; dan
b. penindakan.
Pasal 78
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas:
a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik;
b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
c. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
d. melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang- undangan, dan Kode Etik;
e. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik;
f. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
g. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik;
h. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
i. menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik;
j. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
k. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
l. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan
m. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78B, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang:
a. melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
b. memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi Kode Etik;
c. memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi Kode Etik sistem pendukung DPR;
d. melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
e. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR;
f. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
g. meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
h. memanggil pihak terkait untuk penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
i. memanggil pihak terkait untuk penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
j. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
k. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
l. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
m. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
n. memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; dan
o. memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik anggota DPR.
Pasal 78
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, dapat memberdayakan satuan tugas pengamanan dalam Lembaga Perwakilan.
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi hanya boleh diwakili oleh 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7) Calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam 1 (satu) paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
(8) Pimpinan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan mengumumkan nama paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan.
(9) Paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat Mahkamah Kehormatan
Dewan.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih dengan pemungutan suara.
(11) Setiap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan memilih 1 (satu) paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12) Paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan.
(13) Dalam hal hanya terdapat satu paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, pimpinan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan langsung MENETAPKAN menjadi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(14) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat berasal dari DPR, PRESIDEN, atau DPD.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh PRESIDEN.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(6) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. APBN;
b. penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; atau
c. pencabutan UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG.
11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 112 diubah, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh 1 (satu) orang Anggota atau lebih.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didukung oleh Anggota lain dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 115 diubah, sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
(1) Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dalam mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG, rancangan UNDANG-UNDANG tentang pengesahan perjanjian internasional, atau rancangan UNDANG-UNDANG yang hanya terbatas mengubah beberapa materi dapat disertai naskah akademik.
(3) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Judul Bab I
Pendahuluan
a. Latar Belakang
b. Identifikasi Masalah
c. Tujuan dan Kegunaan
d. Metode Penelitian Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan UNDANG-UNDANG Bab VI Penutup
(4) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan lampiran draf awal rancangan UNDANG-UNDANG.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja.
(2) Keanggotaan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap- tiap Fraksi.
(3) Panitia kerja yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
(4) Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dapat dibantu oleh Badan Keahlian DPR.
14. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 126 diubah, sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat
(1) didasarkan atas pertimbangan usul rancangan UNDANG-UNDANG dan materi muatan
rancangan UNDANG-UNDANG dengan ruang lingkup komisi.
(2) Penugasan penyempurnaan diserahkan kepada komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup satu komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada komisi tersebut.
(4) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada gabungan komisi.
(5) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133
(1) Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG diprioritaskan untuk ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapat tugas penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) langsung bertugas membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
17. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 158 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4A), sehingga Pasal 158 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158
(1) Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN beserta nota keuangannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. rapat kerja diadakan oleh komisi dengan Pemerintah untuk membahas alokasi anggaran untuk program dan kegiatan kementerian/lembaga dan hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran secara tertulis; dan
b. rapat kerja penyelesaian akhir Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan bank INDONESIA dengan memperhatikan pemandangan umum Fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan pendapat Badan Musyawarah, alokasi anggaran yang diputuskan dalam rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai anggaran untuk program dan kegiatan kementerian/lembaga.
(2) Anggota Badan Anggaran dari komisi membahas alokasi anggaran kementerian/lembaga yang telah diputus oleh komisi bersama Badan Anggaran dan hasil pembahasannya disampaikan kembali kepada komisi yang bersangkutan secara tertulis.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, komisi bersama mitra kerjanya membahas alokasi anggaran dan hasilnya disampaikan kepada Badan Anggaran untuk mendapat penetapan.
(4) Pengambilan keputusan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan acara:
a. pengantar ketua Badan Anggaran;
b. laporan panitia kerja;
c. pembacaan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN;
d. pendapat mini sebagai sikap akhir Fraksi;
e. pendapat Pemerintah;
f. penandatanganan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN; Kata sambung
g. pengambilan keputusan untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II.
(4A) Sebelum pengambilan keputusan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Anggaran wajib mengonsultasikan dan melaporkan hasil pembahasan atas Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dalam rapat pimpinan DPR.
(5) Hasil pembahasan sebagaimaan dimaksud pada ayat
(4) dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan yang didahului dengan:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini sebagai sikap akhir Fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap Fraksi dan Anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR;
dan
c. pendapat akhir PRESIDEN yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
(6) Hasil penetapan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga sebelum disampaikan ke Menteri Keuangan terlebih dahulu disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan komisi terkait untuk selanjutnya diproses menjadi daftar isian perencanaan anggaran kementerian/lembaga.
18. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 173
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat
(2) dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3), selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas, panitia angket dapat memanggil warga negara INDONESIA dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA untuk dimintai keterangan.
(3) Dalam hal warga negara INDONESIA dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat menghadirkan warga negara INDONESIA dan/atau orang asing tersebut melalui pihak yang berwenang.
19. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 174
Dalam melaksanakan hak angket, panitia angket berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
20. Ketentuan Pasal 175 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 175
(1) Panitia angket meminta secara tertulis kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia angket.
(3) Panitia angket dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah.
(4) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia angket dapat meminta 1 (satu) kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.
21. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 197
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
(2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
22. Ketentuan Pasal 227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 227
Jenis rapat DPR adalah:
a. rapat paripurna;
b. rapat paripurna luar biasa;
c. rapat pimpinan DPR;
d. rapat konsultasi;
e. rapat Badan Musyawarah;
f. rapat komisi;
g. rapat gabungan komisi;
h. rapat Badan Legislasi;
i. rapat Badan Anggaran;
j. rapat BAKN;
k. rapat BURT;
l. rapat BKSAP;
m. rapat Mahkamah Kehormatan Dewan;
n. rapat panitia khusus;
o. rapat panitia kerja;
p. rapat tim;
q. rapat kerja;
r. rapat dengar pendapat;
s. rapat dengar pendapat umum; dan
t. rapat Fraksi.
23. Di antara Pasal 240 dan Pasal 241 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 240A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 240
(1) Rapat BAKN merupakan rapat anggota BAKN yang dipimpin oleh pimpinan BAKN.
(2) Rapat BAKN dipimpin oleh pimpinan BAKN dan dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) pimpinan BAKN.
(3) Rapat pimpinan BAKN adalah rapat pimpinan BAKN yang dipimpin oleh ketua BAKN atau salah seorang wakil ketua BAKN yang ditunjuk oleh ketua BAKN.
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 274 diubah, sehingga Pasal 274 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 274
(1) Dalam setiap rapat pimpinan DPR, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, rapat BURT, rapat BKSAP, rapat BAKN, rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, dan rapat panitia khusus dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat yang bersangkutan.
(2) Catatan rapat merupakan catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2).
(3) Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat.
25. Di antara Pasal 298 dan Pasal 299 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 298A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 298
(1) Badan Keahlian DPR dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi legislasi DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Legislasi.
(2) Badan Keahlian DPR dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi anggaran DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Anggaran.
(3) Badan Keahlian DPR dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada alat kelengkapan dewan yang melaksanakan fungsi pengawasan.
26. Di antara Pasal 301 dan Pasal 302 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 301A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 301
(1) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR yang telah bekerja 1 (satu) periode masa bakti DPR atau lebih, diangkat kembali menjadi tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR yang sama berdasarkan rekomendasi pimpinan alat kelengkapan DPR pada akhir masa bakti DPR yang bersangkutan.
(2) Pimpinan alat kelengkapan DPR yang baru dapat mengevaluasi kinerja tenaga ahli alat kelengkapan DPR yang telah diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih sejak diangkat.
27. Ketentuan Pasal 323 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 323
(1) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (1) diajukan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul perubahan peraturan DPR tentang Tata Tertib.
(3) Dalam hal usul perubahan disetujui, rapat paripurna DPR menyerahkan kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan.
(4) Dalam hal Badan Legislasi belum terbentuk, pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh panitia khusus.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.
(6) Setiap usul perubahan yang diajukan oleh Badan Legislasi dan disetujui dalam rapat paripurna DPR, usul perubahan tersebut tidak memerlukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi langsung ditetapkan menjadi peraturan DPR.
28. Di antara Pasal 327 dan Pasal 328 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 327A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 327
(1) Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun
2014. (2) Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Pasal 80 ayat (2) berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.
#### Pasal II
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG SOESATYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
