Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PERATURAN_DPD No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemantauan dan Evaluasi adalah kegiatan menghimpun, mengamati, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengkaji rancangan Perda dan Perda yang berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menjadi bahan rekomendasi. 3. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Anggota DPD yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum. 7. Kelompok Anggota Provinsi adalah kelompok Anggota dari provinsi yang sama. 8. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Alat Kelengkapan adalah Alat Kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. 10. Komite adalah Alat Kelengkapan DPD bersifat tetap yang menjalankan fungsi dan tugas di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, dan terdiri dari Komite I, Komite II, Komite III, dan Komite IV. 11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 14. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 15. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi. 16. Kegiatan Anggota di Daerah adalah kegiatan Anggota dalam masa sidang/di luar masa sidang untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan/atau hak Anggota. 17. Sekretariat Jenderal DPD yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah sistem pendukung DPD yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara. 18. Tim Pendukung adalah sekretariat Alat Kelengkapan, unit kerja pusat perancangan dan kajian kebijakan hukum, unit kerja pusat kajian daerah dan anggaran, tenaga ahli Alat Kelengkapan, staf ahli Anggota, dan/atau sekretariat kantor DPD di provinsi. 19. Kantor DPD di Provinsi adalah kantor DPD di daerah pemilihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. 20. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Peraturan ini bertujuan: a. sebagai pedoman tata cara dalam melaksanakan fungsi Pengawasan; dan b. untuk menjamin penyelenggaraan fungsi Pengawasan DPD agar berjalan secara sistematis, terencana, terarah, efektif, dan efisien sesuai kewenangan kelembagaan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. objek dan aspek kegiatan Pengawasan; b. pelaksanaan fungsi Pengawasan serta penjaringan aspirasi dan informasi; c. pengolahan data hasil Pengawasan; d. keluaran dan tindak lanjut hasil Pengawasan; dan e. penggunaan teknologi dan informasi.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup Pengawasan DPD meliputi: a. Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG; b. Pengawasan akuntabilitas keuangan negara; c. Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah; d. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda; dan e. Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG. (2) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Komite dan perorangan. (3) Pengawasan akuntabilitas keuangan negara terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Komite IV. (4) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi di daerah provinsi masing-masing. (5) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah. (6) Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.

Pasal 5

(1) Objek Pengawasan DPD meliputi: a. pembentukan UNDANG-UNDANG dan implementasinya; b. sosialisasi UNDANG-UNDANG sampai dengan peraturan pelaksanaannya; dan/atau c. pelaksanaan materi muatan UNDANG-UNDANG sampai dengan peraturan pelaksanaannya. (2) Pelaksanaan materi muatan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. kualitas muatan UNDANG-UNDANG; b. kejelasan kelembagaan; c. dukungan anggaran; d. ketepatan peraturan pelaksana; e. kapasitas sumber daya manusia; f. dampak pada masyarakat; dan g. kondisi lingkungan geografis, sosial, ekonomi dan politik.

Pasal 6

(1) Aspek Pengawasan DPD meliputi: a. aspek yuridis; b. aspek sosio politik; dan c. aspek kelembagaan. (2) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesesuaian penyusunan, ruang lingkup, dan materi muatan peraturan pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dengan UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b. kesesuaian materi muatan peraturan pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dengan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi. (3) Aspek sosio politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG; b. tercapainya maksud dan tujuan dari dibentuknya UNDANG-UNDANG; c. pelaksanaannya mampu menggerakkan perubahan sikap dan perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan dibentuknya UNDANG-UNDANG; d. pelaksanaannya memenuhi harapan dan keinginan masyarakat; e. pelaksanaan UNDANG-UNDANG menimbulkan dampak negatif dan kerugian bagi masyarakat dan daerah; f. munculnya reaksi penolakan dari masyarakat dan daerah dalam pelaksanaannya karena dinilai bertentangan dengan adat istiadat dan tatanan yang berlaku di masyarakat; g. kendala dalam melaksanakan UNDANG-UNDANG; dan h. terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (4) Aspek sosio politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat kualitatif, dan harus didukung oleh data atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG tertentu. (5) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kesesuaian lembaga yang bertanggung jawab atas penyusunan dan implementasi suatu UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya; dan b. kesesuaian tahapan yang meliputi proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian tujuan sebuah UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 7

(1) Pengawasan DPD terdiri dari: a. Pengawasan kelembagaan; dan b. Pengawasan perorangan. (2) Pengawasan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Alat Kelengkapan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (3) Pengawasan perorangan dilakukan oleh individu Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi yang dilaksanakan berdasarkan tugas dan wewenang kelembagaan dan/atau berdasarkan hak dan kewajiban perorangan Anggota. (4) Dalam hal terdapat Anggota yang melakukan Pengawasan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di luar daerah pemilihannya, harus berkoordinasi dengan Anggota yang berada di daerah pemilihan tersebut dan/atau Alat Kelengkapan terkait.

Pasal 8

(1) Komite melakukan tugas Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (2) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. otonomi daerah; b. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; c. hubungan pusat dan daerah; d. pengelolaan sumber daya alam; e. pengelolaan sumber daya ekonomi; f. APBN; g. pajak; h. pendidikan; dan i. agama. (3) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk peraturan pelaksanaanannya.

Pasal 9

(1) Komite dapat meminta keterangan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat alasan: a. UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat; b. peraturan pelaksanaan dianggap bertentangan dengan perintah UNDANG-UNDANG; c. isi dari peraturan pelaksana menimbulkan multitafsir; dan/atau d. peraturan pelaksanaan belum ditetapkan sesuai dengan perintah UNDANG-UNDANG. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh menteri terkait.

Pasal 10

(1) Kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan di pusat, daerah, dan tempat lain yang diperlukan. (2) Kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang: a. menteri dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya; b. gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; d. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan/atau e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (3) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rapat kerja dengan Pemerintah, pimpinan lembaga nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; b. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah dan/atau Pemerintahan Daerah; c. rapat dengar pendapat umum atas permintaan Komite atau permintaan pihak lain; d. kunjungan kerja; e. rapat kerja gabungan lintas Alat Kelengkapan DPD; dan/atau f. kunjungan kerja gabungan Alat Kelengkapan DPD. (4) Komite menyusun laporan hasil Pengawasan berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penyusunan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh Tim Pendukung. (6) Laporan hasil Pengawasan Komite diputuskan dalam rapat pleno Komite. (7) Pimpinan Komite menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam sidang paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPD. (8) Dalam hal sidang paripurna menyetujui laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (9) DPD mempublikasikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial sebagai pertanggungjawaban politik. (10) DPD dapat meminta penjelasan atas tindak lanjut laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melalui rapat kerja dengan kementerian/Lembaga terkait.

Pasal 11

(1) DPD menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh pimpinan BPK kepada Pimpinan DPD dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu. (2) Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil pemeriksaan laporan keuangan; b. hasil pemeriksaan kinerja; c. hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan d. ikhtisar pemeriksaan semester. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan secara simbolis oleh Pimpinan DPD kepada pimpinan Komite IV dalam sidang paripurna DPD. (4) Pimpinan DPD menugaskan Komite IV membahas laporan hasil Pengawasan mengenai pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Komite IV menyusun laporan hasil Pengawasan berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pelaksanaan kegiatan Pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara dilakukan secara mutatis mutandis dengan kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (7) Penyusunan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibantu oleh Tim Pendukung. (8) Laporan hasil Pengawasan Komite IV sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diputuskan dalam rapat pleno Komite IV.

Pasal 12

(1) Pimpinan Komite IV menyampaikan hasil Pengawasan mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan negara paling lama 1 (satu) masa sidang sejak diterimanya laporan BPK untuk diputuskan dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPD. (2) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil Pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Pasal 13

(1) DPD mempublikasikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial sebagai pertanggungjawaban publik. (2) Terkait temuan indikasi kerugian negara diserahkan kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditelaah dan dilakukan rapat dengan lembaga terkait untuk selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna DPD.

Pasal 14

(1) Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi melaksanakan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal di daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan keuangan negara oleh Instansi Vertikal; b. pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah; c. pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah; dan d. pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Instansi Vertikal di daerah.

Pasal 15

Pengawasan pelaksanaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumpulan data tentang pelaksanaan kegiatan yang berasal dari dana transfer ke daerah; b. analisa data; dan c. laporan hasil analisa data.

Pasal 16

(1) Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum. (2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan: a. klarifikasi dengan Pemerintah Daerah; dan/atau b. advokasi kebijakan. (3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.

Pasal 17

(1) Pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian kebijakan daerah dengan pelaksanaan pembangunan di daerah. (2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan: a. klarifikasi dengan Pemerintah Daerah; dan/atau b. advokasi kebijakan. (3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2), Anggota dan/atau Kelompok Anggota Provinsi didukung oleh Tim Pendukung.

Pasal 19

(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi dapat mengundang: a. gubernur, bupati, wali kota, dan Anggota DPRD di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; b. pejabat pada kantor wilayah kementerian terkait dan Instansi Vertikal lainnya; c. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati; dan/atau d. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (2) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah; dan b. rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat termasuk perguruan tinggi.

Pasal 20

(1) Hasil Pengawasan Anggota dapat ditindaklanjuti melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah, dan rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat atau instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal terdapat temuan yang berakibat kepada kebijakan di tingkat nasional, Anggota dapat menindaklanjuti melalui pelaksanaan hak Anggota dan/atau melaporkan kepada Komite sesuai bidang tugasnya.

Pasal 21

(1) Komite menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas Komite dalam bidang Pengawasan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan mitra kerja Komite sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Komite menyediakan akses informasi pelaksanaan tugas hasil Pengawasan melalui teknologi dan informasi.

Pasal 22

(1) DPD melakukan Pemantauan dan Evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan. (2) Pemantauan rancangan Perda dan Perda dilaksanakan oleh Anggota masing-masing di daerah pemilihan. (3) Evaluasi rancangan Perda dan Perda dilaksanakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah setelah menerima hasil Pemantauan Anggota di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancangan Perda dan Perda provinsi, kabupaten/kota; b. rancangan Perda dan Perda Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya; c. rancangan Perda dan Perda Khusus Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya; d. rancangan Perda dan Perda Khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau dengan nama lain; e. rancangan Perda dan Perda Istimewa Yogyakarta; dan f. rancangan Qanun dan Qanun provinsi, kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pasal 23

Ketentuan mengenai kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan DPD.

Pasal 24

(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan setelah UNDANG-UNDANG berlaku. (2) Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh DPD yang berkaitan dengan: a. otonomi daerah; b. hubungan pusat dan daerah; c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan e. perimbangan keuangan pusat dan daerah. (3) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.

Pasal 25

Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan untuk mengetahui: a. efektivitas UNDANG-UNDANG yang berlaku; b. dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku; dan c. kemanfaatan UNDANG-UNDANG yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 26

Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut: a. tahap perencanaan; b. tahap pelaksanaan; dan c. tahap tindak lanjut.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Diatur dengan Peraturan DPD.

Pasal 28

(1) Penjaringan aspirasi dan informasi meliputi: a. kegiatan di daerah pemilihan; b. kegiatan kunjungan kerja di daerah oleh Alat Kelengkapan; c. kegiatan kunjungan kerja di luar negeri terkait tenaga migran dan Pengawasan haji oleh Alat Kelengkapan; d. kegiatan khusus; e. kegiatan di Kantor DPD di Provinsi; dan/atau f. kegiatan pada kantor pusat. (2) Kegiatan pada kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup seluruh rangkaian kegiatan penjaringan aspirasi melalui: a. saluran komunikasi seperti telepon, faksimile, email, jaringan internet; b. saluran media sosial dan sistem informasi resmi DPD; c. surat menyurat; d. tatap muka/audiensi baik secara daring maupun luring; dan/atau e. informasi dari mitra kerja dengan instansi terkait. (3) Hasil penjaringan aspirasi dan informasi yang diperoleh pada kegiatan di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimasukkan dalam sistem informasi resmi DPD yang dikelola oleh pusat kajian daerah dan anggaran.

Pasal 29

(1) Perencanaan kegiatan Pengawasan DPD disusun berdasarkan informasi tentang permasalahan yang diperoleh dari berbagai penjaringan aspirasi dan informasi. (2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai untuk menentukan kelayakannya sebagai objek Pengawasan sebelum ditetapkan sebagai agenda Pengawasan dan disusun rencana kegiatan pelaksanaannya. (3) Perencanaan kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Tim Pendukung dan dipresentasikan pada awal masa sidang.

Pasal 30

(1) Untuk Pengawasan perorangan, permasalahan yang dapat dijadikan objek pengawasan meliputi: a. dugaan penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya; dan b. akuntabilitas keuangan negara. (2) Untuk Pengawasan kelembagaan, kelayakan Pengawasan didasarkan atas: a. kewenangan pusat yang berkaitan dengan kepentingan daerah; b. permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat/Pemerintah Daerah pada sejumlah provinsi; dan c. kasus yang strategis atau berdampak luas pada masyarakat dan/atau menyangkut program secara nasional dan berdampak signifikan kepada daerah.

Pasal 31

(1) Alat Kelengkapan mengadakan rapat pleno untuk MENETAPKAN pengagendaan suatu permasalahan sebagai objek Pengawasan dalam suatu masa sidang. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyepakati sasaran dan target Pengawasan untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya. (3) Rapat Alat Kelengkapan dapat MENETAPKAN pembagian tugas Anggota dan susunan tim kerja. (4) Dalam hal terdapat sejumlah permasalahan yang menjadi objek Pengawasan, maka rapat Alat Kelengkapan MENETAPKAN skala prioritas. (5) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN jumlah Pengawasan dalam satu masa sidang, paling banyak 4 (empat) objek Pengawasan dalam satu masa sidang.

Pasal 32

(1) Penyusunan rencana umum Pengawasan dilakukan pada: a. setiap awal tahun sidang berdasarkan inventarisasi usulan agenda Pengawasan yang disampaikan Anggota Alat Kelengkapan tahun sebelumnya; dan b. setiap awal masa sidang berdasarkan rencana umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan inventarisasi permasalahan masa sidang sebelumnya khususnya hasil kegiatan di daerah pemilihan. (2) Rencana kegiatan setiap objek Pengawasan mencakup beberapa hal yang perlu ditetapkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan Pengawasan yang dituangkan dalam rencana garis besar kegiatan Pengawasan. (3) Rencana garis besar kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. latar belakang permasalahan dan tujuan umum Pengawasan; b. objek Pengawasan; c. pelaksanaan Pengawasan termasuk pelaksana/tim kunjungan; dan d. dukungan administrasi dan logistik secara lebih rinci. (4) Susunan rencana garis besar kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Kegiatan Pengawasan dilengkapi dengan kerangka acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 33

Perencanaan kegiatan Pengawasan yang berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh: a. Komite IV dalam rangka evaluasi kebijakan sebagai bahan penyusunan pertimbangan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Badan Akuntabilitas Publik jika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan negara.

Pasal 34

Dalam melakukan Pengawasan terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK, Komite IV memperhatikan siklus pembahasan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 35

(1) Lembaga pemerintah yang menjadi objek Pengawasan adalah kementerian atau lembaga pemerintah/negara non kementerian, termasuk Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Objek pengumpulan/verifikasi data mencakup: a. berbagai instansi pemerintah pelaksana Peraturan Perundang-undangan termasuk DPRD; b. kalangan masyarakat; c. partai politik; d. organisasi kemasyarakatan; e. lembaga pendidikan, sosial, keagamaan; f. lembaga swadaya masyarakat; dan g. perorangan, tokoh, atau pakar.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi dimaksudkan untuk melengkapi dan/atau menverifikasi data yang telah terhimpun. (2) Pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi dapat dilakukan dengan: a. mengundang pihak terkait ke kantor DPD; b. melakukan kunjungan kerja ke daerah; c. menugaskan Anggota Alat Kelengkapan ke daerah pemilihannya; d. melakukan kunjungan kerja ke luar negeri untuk permasalahan yang menyangkut pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG di negara lain, jika dipandang sangat perlu dan jika upaya memperoleh data/informasi melalui media lainnya tidak bisa atau tidak menjamin perolehan data/informasi secara lebih valid dan komprehensif; dan/atau e. melakukan komunikasi dengan sumber informasi terkait lain. (3) Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan berdasarkan pada pedoman kegiatan di daerah dan pedoman kunjungan ke luar negeri. (4) Tim kerja yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kunjungan kerja untuk pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi, dengan merujuk pada format lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi juga dapat dilakukan oleh Anggota DPD secara perorangan di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.

Pasal 37

(1) Klarifikasi dilakukan dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta maladministrasi dalam pelayanan publik sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang menyangkut kewenangan DPD. (2) Klarifikasi dimaksud untuk mengonfirmasi temuan hasil kegiatan pengumpulan data/verifikasi dan membahas konsep/gagasan perbaikan atas penyimpangan yang terjadi sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan DPD. (3) Klarifikasi dilakukan oleh tim kerja/Alat Kelengkapan terhadap pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dan/atau suatu ketentuan dari suatu UNDANG-UNDANG beserta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 38

Pelaksanaan klarifikasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian: a. pelaksanaan klarifikasi di daerah pemilihan; b. pelaksanaan klarifikasi melalui kunjungan kerja; dan c. pelaksanaan klarifikasi di kantor pusat DPD.

Pasal 39

Pelaksanaan dan hasil klarifikasi melalui kunjungan kerja Alat Kelengkapan dituangkan dalam laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 40

(1) Pelaksanaan klarifikasi dilakukan untuk: a. membahas temuan hasil pengawasan; b. membicarakan jalan keluar maupun implementasi ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan; c. membahas tindakan korektif yang bersifat manajerial maupun individual terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG; dan d. Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG. (2) Dalam hal pejabat penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghadiri rapat kerja setelah diundang 3 (tiga) kali, maka Alat Kelengkapan yang bersangkutan melaporkan kelalaian pejabat tersebut kepada Pimpinan DPD dan menyampaikannya dalam sidang paripurna. (3) Pimpinan DPD melaporkan kelalaian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN dan/atau disampaikan dalam rapat konsultasi pimpinan lembaga negara.

Pasal 41

(1) Rapat kerja di daerah dilakukan dengan pejabat penanggungjawab tertinggi terhadap terjadinya suatu indikasi dan/atau kasus pelanggaran/penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (2) Tata cara pelaksanaan klarifikasi dalam rapat kerja daerah di daerah pemilihan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan di daerah DPD. (3) Klarifikasi oleh Anggota DPD secara perorangan dapat dilakukan di daerah pemilihan baik secara mandiri maupun bersamaan dengan kegiatan Pengawasan kelembagaan. (4) Klarifikasi secara perorangan didasarkan pada aduan masyarakat terhadap kasus tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (5) Klarifikasi secara perorangan dapat dilakukan melalui mekanisme korespondensi dengan bersurat kepada pihak yang berkompeten terhadap laporan/pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (6) Selain korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), klarifikasi perorangan juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.

Pasal 42

(1) Klarifikasi dalam kegiatan kunjungan kerja dilaksanakan pada: a. kunjungan kerja ke daerah; b. kunjungan ke luar negeri; dan/atau c. kunjungan kerja ke kantor instansi Pemerintah dalam hal tertentu yang diperlukan. (2) Pelaksanaan klarifikasi dilakukan melalui rapat kerja bersama pejabat penanggungjawab tertinggi terhadap masalah tertentu yang sedang diawasi. (3) Tata cara pelaksanaan klarifikasi dalam rapat kerja daerah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan di daerah DPD.

Pasal 43

(1) Klarifikasi pada tingkat pusat dilaksanakan melalui rapat kerja dengan pemerintah di kantor DPD. (2) Pimpinan DPD menghadiri pelaksanaan klarifikasi melalui rapat kerja dengan Pemerintah yang diselenggarakan di kantor DPD. (3) Rapat Kerja dengan Pemerintah dilakukan dengan pejabat penanggungjawab tertinggi terhadap terjadinya suatu masalah yang diawasi. (4) Tata cara klarifikasi dalam rapat kerja dengan Pemerintah pada dasarnya tidak berbeda dengan rapat kerja daerah sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan di daerah.

Pasal 44

(1) Pengolahan data dilakukan untuk menyeleksi data yang telah terhimpun/terverifikasi guna disesuaikan dengan hasil klarifikasi sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data hasil Pengawasan di daerah pemilihan; b. hasil kunjungan kerja; dan c. hasil kegiatan pada kantor DPD.

Pasal 45

(1) Proses pengolahan data dilaksanakan untuk memastikan tercapainya tujuan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya. (2) Proses pengolahan data hasil Pengawasan dilakukan dengan pendekatan kualitatif.

Pasal 46

(1) Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengolahan data antara lain sebagai berikut: a. validasi data untuk menjamin bahwa data yang terhimpun diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya dan atau berisi informasi yang layak dan bermanfaat bagi tujuan Pengawasan; b. reduksi data dengan mengenyampingkan data/informasi yang tidak relevan sehingga Pengawasan terfokus pada upaya penarikan kesimpulan sesuai dengan tujuan Pengawasan; dan c. sajian data yang disesuaikan dan ditampilkan secara sistematis sehingga dengan mudah menyajikan dan meyakinkan pemahaman pembaca atas kesimpulan yang ditarik dari hasil Pengawasan. (2) Data yang disajikan dari hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terfokus pada upaya penarikan kesimpulan yang mencakup: a. aspek yuridis yang menyangkut prosedur dan/atau format pembentukan Peraturan Perundang-undang maupun substansi dari peraturan pelaksana suatu UNDANG-UNDANG; b. aspek sosial politik untuk memastikan bahwa peraturan pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dapat berfungsi dan dijalankan secara efektif; c. aspek kelembagaan untuk memastikan apakah telah tercapai harmonisasi, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kebijakan mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, implementasi dan pengendalian tujuan secara kelembagaan telah berkesesuaian dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah maupun kelembagaan negara terkait lainnya; d. penyimpangan, ketidakberfungsian dan/atau ketidakefektifan dalam pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG atau peraturan pelaksanaannya juga disebabkan atau dikategorikan sebagai: 1) kekeliruan konseptual; 2) kekeliruan manajerial; 3) kesalahan operasional; dan e. faktor yang dipandang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi objek Pengawasan. (3) Sajian data dan kesimpulan hasil Pengawasan perlu memberikan gambaran tentang sebaran dan daya tarik permasalahan yang ditemukan terkait pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG. (4) Dalam hal hasil pemasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat lokal, maka tindak lanjut hasil Pengawasan dapat diproses pada tingkat daerah yang bersangkutan.

Pasal 47

(1) Pelaksanaan pengolahan data dilakukan oleh Tim Pendukung dengan memanfaatkan dukungan teknologi dan informasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengolahan data oleh Tim pendukung Sekretariat Jenderal diatur dalam Peraturan Sekretariat Jenderal.

Pasal 48

(1) Pengolahan data hasil Pengawasan terkait hasil pemeriksaan BPK dibedakan menjadi 2 (dua) yakni: a. pengolahan data bersifat umum; dan b. pengolahan data bersifat khusus. (2) Pengolahan data bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berkenaan dengan hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Komite IV berupa: a. Pengawasan kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bersumber dari dana transfer; dan b. Pengawasan laporan kinerja dan pengendalian internal entitas terperiksa terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (3) Pengolahan data bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berkenaan dengan Pengawasan yang dilakukan Badan Akuntabilitas Publik berupa Pengawasan atas praktik penggunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara /kekayaan negara ditinjau dari ketentuan Peraturan Perundang- undangan beserta sistem dari pelaksanaan Pengawasannya. (4) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk menelaah hasil dan proses pemeriksaan BPK dan mengawasi realisasi rekomendasi BPK dan pemerintah serta menindaklanjutinya jika ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan/kekayaan negara secara melawan hukum. (5) Pelaksanaan pengolahan data terkait hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh Tim Pendukung dengan memanfaatkan dukungan teknologi dan informasi.

Pasal 49

(1) Proses pengolahan data hasil Pengawasan di daerah pemilihan harus dibedakan dengan hasil kegiatan Anggota DPD di daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan di daerah. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segenap informasi yang diperoleh selama kegiatan di daerah pemilihan baik yang menyangkut aspirasi, realisasi kebijakan, kondisi sosial, ekonomi dan politik serta informasi lain terkait peran Anggota DPD baik secara kelembagaan maupun perorangan. (3) Data hasil Pengawasan di daerah pemilihan dihimpun dari masukan data baik yang bersumber dari hasil kegiatan di daerah pemilihan maupun dari sumber lain yang kemudian dilengkapi/diverifikasi melalui proses pengumpulan/verifikasi. (4) Data yang telah dilengkapi/diverifikasi kemudian diolah sebagaimana proses pengolahan data hasil Pengawasan pada umumnya.

Pasal 50

Keluaran dan tindak lanjut hasil Pengawasan DPD meliputi: a. hasil Pengawasan kelembagaan; dan b. hasil Pengawasan perorangan.

Pasal 51

(1) Keluaran dan tindak lanjut hasil Pengawasan kelembagaan dituangkan dalam bentuk laporan Alat Kelengkapan Komite, Badan Urusan Legislasi Daerah, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, dan Alat Kelengkapan lainnya. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk narasi/uraian yang jika perlu dilengkapi dengan bentuk tabel, grafis, flowchart, dan lain-lain. (3) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan yang berisi latar belakang (alasan) kegiatan pengawasan, fokus kegiatan pengawasan, dan signifikansi kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan; b. pelaksanaan Pengawasan yang berisi uraian tentang subyek, objek, metode dan instrumen pengawasan, serta waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; c. temuan yang berisi hal penting dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan; d. analisis atas hasil temuan pengawasan; e. rekomendasi yang berisi uraian atas butir-butir usul/pendapat/rencana tindak untuk menindaklanjuti temuan-temuan pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan; f. penutup yang berisi kesimpulan umum pelaksanan dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan, dan pokok rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan; dan g. lampiran (jika ada) yang berisi dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan temuan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disajikan dalam laporan hasil Pengawasan dapat berupa: a. perbaikan/perubahan suatu UNDANG-UNDANG baik secara menyeluruh ataupun suatu ketentuan tertentu dari suatu UNDANG-UNDANG; b. perbaikan/perubahan peraturan pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG; c. perbaikan manajerial pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG yang bisa mencakup struktur dan/atau tata laksana suatu organisasi dan/atau sistem/prosedur; d. pemberian koreksi/sanksi terhadap pejabat publik yang bertanggungjawab dan/atau tuntutan ganti rugi jika diperlukan; dan e. pemberian tindakan terhadap pejabat/petugas pelaksana yang melakukan penyimpangan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan secara individu.

Pasal 52

(1) Laporan hasil Pengawasan kelembagaan yang disepakati dalam rapat pleno Alat Kelengkapan dilaporkan kepada sidang paripurna setelah diagendakan melalui panitia musyawarah. (2) Sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian mengesahkan laporan hasil Pengawasan DPD untuk diserahkan oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan pejabat pemerintah yang bersangkutan secara resmi. (3) Pimpinan DPD mengadakan koordinasi dengan Pimpinan DPR dan pejabat pemerintah yang bersangkutan untuk menerima paparan hasil pengawasan DPD. (4) Pimpinan DPD dapat meminta penjelasan atas tindak lanjut hasil Pengawasan DPD melalui rapat kerja dengan Pimpinan DPR dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 53

(1) Laporan hasil Pengawasan perorangan yang terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPD secara kelembagaan dijadikan sebagai masukan untuk dibahas dan disahkan dalam rapat pleno Alat Kelengkapan. (2) Laporan hasil Pengawasan perorangan yang tidak diakomodir dalam laporan hasil Pengawasan kelembagaan dapat ditindaklanjuti melalui penggunaan hak anggota, seperti: hak menyampaikan pertanyaan, hak meminta penjelasan/klarifikasi dan/atau menyampaikan usul dan/atau pendapat. (3) Laporan hasil Pengawasan perorangan yang tidak diakomodir dalam laporan hasil Pengawasan kelembagaan dapat ditindaklanjuti oleh anggota baik yang dilakukan secara perorangan/kelompok ataupun difasilitasi lembaga dengan pejabat/instansi yang berkompeten. (4) Pelaksanaan tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui korespondensi dan atau pertemuan tatap muka yang bersifat koordinatif dan/atau konsultatif dengan atau tanpa melalui proses verifikasi atau klarifikasi.

Pasal 54

Publikasi hasil Pengawasan dilakukan melalui kegiatan kelembagaan DPD maupun kegiatan perorangan/Kelompok Anggota Provinsi.

Pasal 55

(1) Publikasi hasil Pengawasan kelembagaan pada kegiatan kunjungan kerja: a. dilakukan pimpinan rombongan dengan menyelenggarakan siaran pers atau melayani pertanyaan media massa yang materinya lebih dititik beratkan pada pelaksanaan Pengawasan; dan b. tim kunjungan kerja/rombongan dapat mengikutsertakan wartawan media nasional dan/atau media lokal untuk meliput pelaksanaan pengawasan termasuk pelaksanaan pengawasan di luar negeri. (2) Publikasi hasil Pengawasan kelembagaan pada kegiatan di kantor pusat dilakukan oleh pimpinan Alat Kelengkapan/tim kerja. (3) Publikasi hasil akhir Pengawasan dilakukan oleh pimpinan Alat Kelengkapan dan pimpinan DPD pada kesempatan sidang paripurna. (4) Publikasi hasil Pengawasan dapat dipadukan dengan kepentingan publikasi hasil pelaksanaan fungsi DPD RI yang lainnya.

Pasal 56

(1) Publikasi hasil Pengawasan perorangan/Kelompok Anggota Provinsi dilakukan oleh masing-masing Anggota atau juru bicara Kelompok Anggota Provinsi. (2) Materi yang dipublikasikan mencakup kegiatan pelaksanaan dan ataupun hasil/temuan dalam pelaksanaan pengawasan.

Pasal 57

(1) Pelaksanaan publikasi oleh Anggota DPD, baik atas nama lembaga/Alat Kelengkapan ataupun perorangan/Kelompok Anggota Provinsi harus dilakukan secara profesional dan bertanggungjawab. (2) Pelaksanaan publikasi difasilitasi dan disesuaikan dengan kebijakan lembaga.

Pasal 58

(1) Proses pengolahan data hasil Pengawasan dapat memanfaatkan teknologi dan informasi serta disajikan dalam berbagai bentuk digital meliputi narasi, tabulasi, diagram, flowchart maupun infografis. Pengolahair data sebagaitllana dilna.I<s-u<. i pad.h ayat. dilakukan ol.eh Tim Fend.ukl_Ing CPD. Sekretariat JenderaJ me,lyediaka n akses infbrmasi pelaksanaan t.ugas hasil Pf'ngav„-abpIn yang dilakukan IComite da,n Alat Kelengkar'an lailrr-lya rnelalui teknclogi dan ir,formasi Pemanfaatan teknologi dan inforrndsi dalarn rangka fungsi Pengawasan DP:) dapat Ji]akukan meralui transformasi digital bcrupa layanan administrasi/!ayanan publik di lembaga DPD berbasis elektronik. layanan publik berbasis elektrcnik sebagaimana dimaksud a)'at (4) dacat berupa iayanan yang mendukung kegratan ,>engaduan publik dan dokumentasr serta lnformasr huIcum terkart fungsi Pengawasan DPD . (4) fS)

Pasal 59

FJada saat Per3turan ini muiai berlaku, Peratura,I DPI) Ncmor $ 1-ahaII 2012 tentang Perloman Pelaksar,aan F’engawasan DPD dicabut dan dinyatak'an tid8k berlaku Pasa1 60 l'eraturan ini mulai berlaku padd tangga1 ditetapkalr. Agar' setiap orang nlengctah rin)/ a, memerintahkd,n pengundangatr Peraturan DPD iiri Jengair penempatannya dalam Berita Negara Republik Incioneb ia. Disahkan di Jakarta F)ada tanggal 12 Juli 2024 KETUA DEb/AN PEItWAKJLA!\: D FIEld tH REPUBL IK iNDONEStA, AA LANYA LirA MAHMUD MATFALITFI E'i und,ar,gRan di .iakarta b)ada tangga: 30 Sebtember 2024 FLT. DtI% PETt\T KEM rERIAr h I IF\ 'K’:_*UFI IJENDFJRALf 1_A.N PERU?+DAN(i-TJNDAI\JGAF! FiUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA A / \ S) £ F) r J a BdlgTA NEGA lib REPUBI/ IK ii\iDONESIA, 'T'AHUN 202:+ h'ORION 614