Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini yang
dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu PRESIDEN yang memimpin kementerian.
6. Anggota DPD yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum.
7. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
10. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah KPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai penyelenggara pemilihan umum.
12. Kegiatan Anggota di Daerah adalah kegiatan Anggota dalam masa sidang/di luar masa sidang untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan/atau hak Anggota.
13. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota termasuk peraturan daerah istimewa Yogyakarta, peraturan daerah khusus/peraturan daerah Provinsi Papua dan Papua Barat, Qanun Nangroe Aceh Darussalam, dan Qanun Kabupaten/Kota.
14. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
16. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang.
17. Rehabilitasi adalah pemulihan hak Anggota berdasarkan putusan pengadilan dan/atau keputusan Badan Kehormatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain.
18. Pemantauan dan Evaluasi adalah kegiatan menghimpun, mengamati, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengkaji rancangan Perda dan Perda yang berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menjadi bahan rekomendasi.
19. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Daerah Persiapan adalah adalah bagian dari satu atau lebih daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi daerah baru.
21. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
22. Sekretariat Jenderal DPD yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah Sistem Pendukung DPD yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara.
23. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 3
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Pasal 4
(1) DPD mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. pengawasan; dan
c. anggaran.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah.
Pasal 5
DPD mempunyai wewenang dan tugas:
a. mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menyusun dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR atau
yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, pajak, pendidikan dan agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan APBN;
h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK;
i. menyusun Prolegnas yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
j. melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas rancangan Perda dan Perda; dan
k. melakukan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam
program dan kegiatan yang disampaikan kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DPD MENETAPKAN pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam Laporan Kinerja tahunan.
Pasal 7
DPD berhak:
a. mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama DPR dan Pemerintah Pusat;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
e. mengajukan Prolegnas; dan
f. membahas Prolegnas dari DPD, bersama DPR dan Pemerintah Pusat untuk ditetapkan sebagai Prolegnas tahunan dan 5 (lima) tahunan dan Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 8
(1) Anggota dari setiap daerah provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan PRESIDEN.
(3) Anggota dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi atau di daerah pemilihannya.
(4) Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 9
(1) Anggota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Anggota dikelompokkan sesuai dengan kelompok agama; dan
b. pengucapan sumpah/janji didampingi rohaniwan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing yang diawali dengan ucapan:
”Demi Allah saya bersumpah” untuk agama Islam;
“Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan ucapan ”Semoga Tuhan Menolong Saya” untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
”Om AtahParamawisesa” untuk penganut agama Hindu;
”Demi Sang Hyang Adhi Budha” untuk penganut agama Budha;
“Kehadirat Tian (baca Thien) di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca KhungCe), Dipermuliakanlah” untuk penganut agama Konghuchu; atau “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah” untuk penganut aliran kepercayaan.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik- baiknya dan seadil adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”
Pasal 10
(1) Anggota yang telah mengucapkan sumpah/janji menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan.
(2) Dalam hal Anggota berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPD dalam sidang paripurna terdekat atau sidang paripurna luar biasa.
(3) Pimpinan DPD memberitahukan secara tertulis mengenai pengucapan sumpah/janji susulan kepada Anggota yang belum mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan jadwal pengucapan sumpah/janji.
Pasal 11
(1) Setelah pengucapan sumpah/janji, Anggota menandatangani Pakta Integritas yang berisi:
a. bersedia dan bersungguh-sungguh menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;
b. bersedia ditugaskan DPD sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;
c. tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. bersedia melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. tidak menerima dan/atau memberi imbalan atau hadiah dari pihak lain, secara melawan hukum terkait tugas dan kewajibannya termasuk Pimpinan Alat Kelengkapan; dan
f. menaati sanksi atas pelanggaran karena tidak
memenuhi kewajiban sebagai Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan/atau Kode Etik.
(2) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada masyarakat oleh Sekretariat Jenderal.
Pasal 12
Anggota mempunyai hak:
a. bertanya;
b. menyampaikan usul dan pendapat;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
Pasal 13
Anggota berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
f. menaati tata tertib dan kode etik;
g. mematuhi dan/atau menaati keputusan lembaga;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
i. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
j. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya;
dan
k. menyebarluaskan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Pasal 14
(1) Anggota mempunyai hak bertanya.
(2) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama.
(3) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan agenda rapat atau sidang.
Pasal 15
(1) Anggota dapat menggunakan hak bertanya secara tertulis kepada PRESIDEN sesuai dengan tugas dan wewenang DPD mengenai kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak di daerah dan/atau terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Anggota yang menggunakan hak bertanya dapat menyertakan dokumen tertulis sebagai lampiran.
(3) Anggota menyampaikan pokok substansi pertanyaan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang paripurna.
(4) Dalam hal Pimpinan DPD menerima surat jawaban pertanyaan PRESIDEN, Pimpinan DPD mengumumkan dan membagikan surat jawaban pertanyaan PRESIDEN kepada Anggota dalam sidang paripurna.
(5) Apabila jawaban pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan PRESIDEN secara tertulis, tidak diadakan pembahasan secara lisan.
(6) Dalam hal PRESIDEN menjawab pertanyaan Anggota secara lisan, Pimpinan DPD menentukan jadwal sidang paripurna untuk mendengarkan jawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Penyampaian jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diwakilkan kepada Menteri.
(8) Dalam hal jawaban PRESIDEN mengemukakan kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota dapat menindaklanjutinya dalam rapat kerja.
(9) Dalam hal Anggota tidak menerima jawaban yang disampaikan PRESIDEN, Anggota yang mengajukan pertanyaan dapat menghimpun dukungan kepada Anggota yang lain untuk melaksanakan hak bertanya secara bersama-sama.
Pasal 16
(1) Anggota secara bersama-sama dapat menyampaikan pertanyaan kepada
dalam hal terdapat kebijakan PRESIDEN yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Hak bertanya disusun secara tertulis dan didukung oleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) jumlah Anggota.
(3) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pengusul kepada Pimpinan DPD dan dibahas bersama Panitia Musyawarah untuk memperoleh persetujuan sebagai hak kolektif Anggota secara kelembagaan dan mengagendakan jawaban PRESIDEN dalam sidang paripurna.
(4) Dalam hal mendapat persetujuan Panitia Musyawarah, Pimpinan DPD menyampaikan pertanyaan dimaksud kepada PRESIDEN disertai usul jadwal sidang paripurna.
(5) Jawaban PRESIDEN disampaikan dalam sidang paripurna secara langsung atau melalui menteri/pejabat yang ditunjuk.
(6) Dalam hal dianggap belum cukup jelas dan lengkap, jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan Pemerintah.
(7) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengambil kesimpulan atas jawaban apakah DPD dapat menerima atau tidak menerima jawaban PRESIDEN.
(8) Dalam hal terdapat masalah mendesak yang perlu penanganan segera, DPD dapat membentuk Panitia Khusus untuk menindaklanjuti hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melakukan penelaahan lebih lanjut berkaitan dengan jawaban PRESIDEN.
(10) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada
sebagai saran, pertimbangan, dan pandangan DPD berkaitan dengan penanganan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(8).
Pasal 17
(1) Anggota berhak menyampaikan usul dan pendapat
mengenai suatu hal yang sedang dibicarakan atau yang tidak dibicarakan dalam sidang atau rapat.
(2) Usul dan pendapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diformulasikan ke dalam pendapat atau rekomendasi Alat Kelengkapan atau DPD terhadap suatu permasalahan yang dibahas dalam sidang dan/atau rapat.
(3) Pelaksanaan hak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di luar sidang dan/atau rapat dapat disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPD kepada pihak yang berkepentingan.
Pasal 18
Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD.
Pasal 19
Anggota berhak memilih dan dipilih sebagai:
a. Pimpinan DPD;
b. pimpinan dan Anggota alat kelengkapan;
c. Anggota alat kelengkapan; dan
d. pimpinan dan Anggota tim kerja.
Pasal 20
(1) Setiap Anggota mempunyai hak membela diri.
(2) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
Pasal 21
(1) Anggota mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat DPD ataupun di luar sidang atau rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
(3) Anggota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di luar sidang atau rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragra f 6 Hak Protokoler
Pasal 22
(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak protokoler sebagai pejabat negara.
(2) Sekretariat Jenderal mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pimpinan DPD dan Anggota dalam acara kenegaraan dan/atau acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Selain hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD dan Anggota mendapatkan hak atas jaminan kesehatan sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sama dengan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPR.
Pasal 24
(1) Hak keuangan dan administratif Pimpinan DPD dan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disusun oleh Pimpinan DPD dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPD dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Panitia Urusan Rumah Tangga.
(3) Pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPD dan Anggota secara teknis dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
Pasal 25
(1) Anggota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat Alat Kelengkapan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD ini.
Pasal 26
(1) Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c diusulkan oleh Pimpinan DPD yang diumumkan dalam sidang paripurna.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul Pimpinan DPD diumumkan dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menyampaikan usul pemberhentian Anggota kepada PRESIDEN untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3)
meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian Anggota dari Pimpinan DPD.
(4) Apabila PRESIDEN belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas hari) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak-hak administratifnya.
Pasal 27
(1) Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan atas pengaduan dari Pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan Badan Kehormatan mengenai pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada sidang paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan kepada
untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(4)
meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian Anggota dari Pimpinan DPD.
(5) Apabila PRESIDEN belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kegiatan DPD.
Pasal 28
Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Badan
Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Pasal 29
(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota dari daerah provinsi yang sama.
(2) Dalam hal calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota, digantikan oleh calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
(3) Masa jabatan Anggota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota yang digantikannya.
Pasal 30
(1) Pimpinan DPD menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Anggota berhenti.
(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan DPD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat Pimpinan DPD.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPD menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada PRESIDEN.
(4) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima
nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan PRESIDEN.
(5) Sebelum memangku jabatannya, Anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna terdekat atau yang diadakan khusus untuk itu, yang pengucapannya dipandu oleh Pimpinan DPD, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(6) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Anggota menandatangani Pakta Integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
(7) Penggantian antarwaktuAnggota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 31
(1) Anggota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal Anggota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota.
(3) Dalam hal Anggota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota yang bersangkutan
diaktifkan dan direhabilitasi nama baiknya.
(4) Anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Pasal 32
(1) Tahapan Pemberhentian sementara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
a. Pimpinan DPD setelah menerima surat pemberitahuan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meneruskan kepada Badan Kehormatan;
b. Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai status Anggota yang hasilnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan; dan
c. Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada sidang paripurna dan disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pimpinan DPD belum menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pimpinan DPD dapat menugasi Badan Kehormatan untuk melakukan klarifikasi terhadap Anggota terkait dengan kasus tersebut.
(3) Badan Kehormatan dapat mencari informasi terkait proses penegakan hukum.
Pasal 33
(1) Wilayah merupakan pengelompokan provinsi ke dalam
wilayah secara seimbang.
(2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wilayah timur; dan
b. wilayah barat.
Pasal 34
(1) Wilayah timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a berjumlah 17 (tujuh belas) provinsi, meliputi:
a. Provinsi Kalimantan Selatan;
b. Provinsi Kalimantan Tengah;
c. Provinsi Kalimantan Barat;
d. Provinsi Kalimantan Timur;
e. Provinsi Kalimantan Utara;
f. Provinsi Sulawesi Selatan;
g. Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Provinsi Gorontalo;
i. Provinsi Sulawesi Barat;
j. Provinsi Sulawesi Tenggara;
k. Provinsi Sulawesi Utara;
l. Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Provinsi Nusa Tenggara Timur;
n. Provinsi Maluku;
o. Provinsi Maluku Utara;
p. Provinsi Papua; dan
q. Provinsi Papua Barat.
(2) Wilayah timur dibagi menjadi sub wilayah Timur I dan sub wilayah timur II
(3) Sub wilayah timur I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak 9 (sembilan) provinsi, meliputi:
a. Provinsi Kalimantan Selatan;
b. Provinsi Kalimantan Tengah;
c. Provinsi Kalimantan Barat;
d. Provinsi Kalimantan Timur;
e. Provinsi Kalimantan Utara;
f. Provinsi Sulawesi Selatan;
g. Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Provinsi Gorontalo; dan
i. Provinsi Sulawesi Barat;
(4) Sub wilayah timur II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebanyak 8 (delapan) provinsi meliputi:
a. Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Provinsi Sulawesi Utara;
c. Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e. Provinsi Maluku;
f. Provinsi Maluku Utara;
g. Provinsi Papua; dan
h. Provinsi Papua Barat.
(5) Wilayah barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b berjumlah 17 (tujuh belas) provinsi, meliputi:
a. Provinsi Aceh;
b. Provinsi Sumatera Utara;
c. Provinsi Sumatera Barat;
d. Provinsi Riau;
e. Provinsi Kepulauan Riau;
f. Provinsi Jambi;
g. Provinsi Bengkulu;
h. Provinsi Sumatera Selatan;
i. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
j. Provinsi Lampung;
k. Provinsi Banten;
l. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
m. Provinsi Jawa Barat;
n. Provinsi Jawa Tengah;
o. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
p. Provinsi Jawa Timur; dan
q. Provinsi Bali.
(6) Wilayah barat dibagi menjadi sub wilayah barat I dan sub wilayah barat II.
(7) Sub wilayah barat I sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 9 (sembilan) provinsi meliputi:
a. Provinsi Aceh;
b. Provinsi Sumatera Utara;
c. Provinsi Sumatera Barat;
d. Provinsi Riau;
e. Provinsi Kepulauan Riau;
f. Provinsi Jambi;
g. Provinsi Bengkulu;
h. Provinsi Sumatera Selatan; dan
i. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
(8) Sub wilayah barat II sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 8 (delapan) provinsi, meliputi;
a. Provinsi Lampung;
b. Provinsi Banten;
c. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. Provinsi Jawa Barat;
e. Provinsi Jawa Tengah;
f. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
g. Provinsi Jawa Timur; dan
h. Provinsi Bali.
Pasal 35
(1) Kelompok Anggota Provinsi merupakan pengelompokan Anggota yang berjumlah 4 (empat) Anggota pada setiap provinsi.
(2) Kelompok Anggota Provinsi ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan.
(3) Penetapan Kelompok Anggota Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPD, serta hak dan kewajiban Anggota.
(4) Kelompok Anggota Provinsi dapat melakukan rapat pada kantor DPD di Ibu kota negara maupun di Ibu kota provinsi.
Pasal 36
(1) Kelompok Anggota Provinsi bertugas:
a. menyusun bersama pembagian tugas keanggotaan pada alat kelengkapan yang Anggotanya mencerminkan perwakilan daerah provinsi;
b. membahas dan mengusulkan bersama keanggotaan pada Alat Kelengkapan yang Anggotanya mencerminkan keterwakilan wilayah; dan
c. menyusun laporan atau membahas bersama masukan berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah provinsi untuk:
1. disampaikan dalam sidang paripurna;
2. direkomendasikan kepada pihak terkait;
dan/atau
3. diselesaikan ditingkat internal daerah provinsi.
(2) Kelompok Anggota provinsi dalam menjalankan tugas di daerah pemilihan, mengoptimalkan kinerjanya dengan memanfaatkan kantor di ibukota provinsi atau di daerah pemilihannya.
(3) Kelompok Anggota provinsi dalam mengoptimalkan kinerjanya di daerah pemilihan dibantu oleh sistem pendukung yang berkantor di daerah pemilihan.
Pasal 37
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, pembagian tugas diserahkan kepada Panitia Musyawarah untuk diputuskan.
Pasal 38
(1) Rapat Kelompok Anggota Provinsi dipimpin secara bergantian oleh salah seorang Anggota kelompok.
(2) Rapat Kelompok Anggota Provinsi diadakan atas keputusan rapat sebelumnya atau atas usul Anggota Kelompok Provinsi untuk kepentingan daerah.
Pasal 39
(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c. panitia kerja;
d. Panitia Perancang UNDANG-UNDANG;
e. Panitia Urusan Rumah Tangga;
f. Badan Kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pimpinan DPD.
(3) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah Komite yang terdiri atas:
a. Komite I;
b. Komite II;
c. Komite III; dan
d. Komite IV.
(4) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g terdiri atas:
a. Badan Kerja Sama Parlemen;
b. Badan Urusan Legislasi Daerah;
c. Badan Akuntabilitas Publik; dan
d. Panitia Khusus.
(5) Dalam hal tertentu, sidang paripurna dapat membentuk panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sebagai alat kelengkapan yang bersifat sementara.
(6) Alat kelengkapan didukung oleh sekretariat alat kelengkapan.
Pasal 40
(1) Setiap Anggota kecuali Pimpinan DPD, harus menjadi Anggota salah satu komite.
(2) Setiap Anggota dapat merangkap sebagai Anggota alat kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, ayat (4) huruf a, huruf b, atau huruf c.
(3) Pimpinan alat kelengkapan tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan lain, kecuali Pimpinan DPD sebagai pimpinan Panitia Musyawarah.
Pasal 41
(1) Alat kelengkapan DPD menyusun rencana kerja dan rencana anggaran dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas.
(2) Rencana kerja dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan DPD untuk dirumuskan menjadi kebijakan DPD.
(3) Kebijakan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga sebagai bahan penyusunan kebijakan anggaran DPD.
Pasal 42
(1) Keanggotaan alat kelengkapan mencerminkan keterwakilan setiap provinsi kecuali keanggotaan Pimpinan DPD dan Panitia Khusus.
(2) Pembagian keanggotaan setiap alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing provinsi.
(3) Setiap Anggota berhak untuk menjadi Anggota pada alat kelengkapan secara bergilir dengan pembagian periode tahun sidang sebagai berikut:
a. tahun sidang pertama dan tahun sidang kedua;
b. tahun sidang ketiga;
c. tahun sidang keempat; dan
d. tahun sidang kelima dan tahun sidang terakhir.
(4) Susunan keanggotaan alat kelengkapan kecuali panitia khusus ditetapkan dalam sidang paripurna pada setiap permulaan tahun sidang kecuali tahun sidang terakhir.
(5) Penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan apabila terjadi perubahan berdasarkan usulan dari provinsi yang bersangkutan.
(6) Alat kelengkapan kecuali panitia khusus dapat membentuk tim kerja yang bersifat tidak tetap.
Pasal 43
(1) Laporan kinerja alat kelengkapan paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan tugas; dan
b. kendala dan masalah dalam pelaksanaan tugas yang bersifat internal atau eksternal.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan rencana kerja alat kelengkapan pada tahun sidang berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat kendala eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan DPD merumuskan sebagai bahan konsultasi antar lembaga negara.
Pasal 44
Alat kelengkapan DPD yang memiliki tugas penyusunan peraturan DPD menyusun tata cara penyusunan laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Pasal 45
(1) Pimpinan DPD dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Pimpinan DPD bersifat tetap.
Pasal 46
(1) Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Ketua dan wakil ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diresmikan dengan Keputusan DPD.
(3) Masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa jabatan keanggotaan DPD.
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 47
(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara.
(2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda.
(3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.
(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD.
(5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji
Pasal 48
Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan memperhatikan keterwakilan wilayah.
Pasal 49
(1) Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.
Pasal 50
(1) Pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran bakal calon di masing-masing sub wilayah;
b. pemilihan calon pimpinan di masing-masing sub wilayah; dan
c. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam sidang paripurna.
(2) Dalam hal pemilihan Pimpinan DPD yang dilaksanakan di setiap sub wilayah, pimpinan sidang dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda dari sub wilayah tersebut.
Pasal 51
(1) Pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. bakal calon harus mendapatkan minimal dukungan dari 7 (tujuh) Anggota yang berasal dari 5 (lima) provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut;
b. setiap anggota hanya dapat memberikan dukungan untuk 1 (satu) bakal calon Pimpinan DPD;
c. apabila terdapat 1 (satu) orang Anggota yang memberi lebih dari 1 (satu) dukungan kepada bakal calon, maka Anggota yang bersangkutan wajib mengklarifikasi dukungannya dalam rapat sub wilayah tersebut;
d. jika Anggota tersebut tidak dapat mengklarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c maka dukungan tersebut dinyatakan batal;
e. dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai, berisi hal-hal sebagai berikut:
1. nama bakal calon yang didukung.
2. asal provinsi bakal calon.
f. bakal calon wajib menandatangani pakta integritas dan menyampaikan visi dan misi.
(2) Pimpinan sementara menyampaikan nama bakal calon yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bakal calon terpilih dalam rapat masing-masing sub wilayah.
Pasal 52
Pemilihan calon pimpinan di sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme:
a. bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a ditetapkan menjadi calon pimpinan sub wilayah tersebut;
b. calon pimpinan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipilih oleh seluruh Anggota dalam sub wilayah tersebut dengan sistem 1 (satu) Anggota 1 (satu) suara;
c. calon pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya;
d. dalam hal terdapat calon pimpinan yang perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap calon pimpinan yang memiliki suara terbayak yang sama.
e. dalam hal bakal calon pimpinan mendapatkan dukungan mayoritas yakni 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari total jumlah Anggota yang hadir dari sub wilayah, secara otomatis ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya; dan
f. tahapan selanjutnya sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf e adalah pemilihan ketua dan wakil ketua.
Pasal 53
(1) Bakal calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan di dalam sidang paripurna oleh pimpinan sementara sebagai calon Pimpinan DPD.
(2) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas;
b. berjiwa kenegarawanan;
c. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara;
dan
d. menandatangani pakta integritas.
(3) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat kesediaan calon Pimpinan DPD untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;
b. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian atau gratifikasi serta janji-janji yang dilakukan sendiri atau melalui orang lain;
c. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan
d. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada hurufa, huruf b, dan huruf c.
(4) Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masing-masing calon Pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri, menyatakan kesediaannya menjadi Pimpinan DPD dan bersedia bekerja sama dengan Pimpinan DPD yang lain.
Pasal 54
(1) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan dengan mekanisme:
a. masing masing pimpinan terpilih yang berasal dari sub wilayah timur I, sub wilayah timur II, sub wilayah barat I, dan sub wilayah barat II, ditetapkan oleh pimpinan sementara sebagai Pimpinan DPD;
b. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat;
c. dalam hal tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan pemilihan melalui pemungutan suara dengan sistem 1 (satu) orang Anggota 1 (satu) suara;
d. dalam hal terdapat calon Ketua yang memperoleh suara yang sama, dilakukan pemilihan ulang oleh seluruh Anggota terhadap calon yang memiliki suara yang sama; dan
e. pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua DPD dan suara terbanyak berikutnya ditetapkan sebagai wakil ketua I, wakil ketua II dan wakil ketua III.
(2) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditetapkan dan/atau dilantik, mekanisme pemilihan penggantian Pimpinan
dilakukan sub wilayah yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Ketua dan Wakil Ketua DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Bunyi sumpah/janji Ketua/Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Pasal 56
(1) Ketua dan Wakil Ketua terpilih diresmikan menjadi Pimpinan DPD dengan keputusan DPD yang ditanda tangani oleh pimpinan sementara.
(2) Pimpinan sementara menyerahkan palu sidang secara simbolis sebagai bukti serah terima pimpinan sidang kepada Pimpinan DPD.
Pasal 57
Pimpinan DPD mempunyai tugas:
a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c. menjadi juru bicara DPD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD;
e. mengadakan konsultasi dengan PRESIDEN dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;
f. mewakili DPD di pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau Rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. MENETAPKAN arah dan kebijakan umum anggaran DPD;
dan
i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal 58
(1) Pelaksanaan tugas Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
a. memimpin sidang paripurna, rapat Panitia Musyawarah, rapat konsultasi, dan rapat pemilihan alat kelengkapan;
b. memperhatikan kuorum rapat;
c. menyampaikan pokok acara sidang;
d. membacakan surat masuk dan surat keluar;
e. menyampaikan simpulan sidang paripurna sebelumnya;
f. mengambil keputusan dan MENETAPKAN berdasarkan hasil permusyawaratan; dan
g. mengatur jalannya persidangan.
(2) Pimpinan DPD mengoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pimpinan DPD dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD.
Pasal 59
Pimpinan DPD dalam melaksanakan tugas menyusun rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
a. mengadakan rapat Pimpinan DPD;
b. mengadakan pembagian tugas Pimpinan DPD;
c. mengadakan rapat koordinasi dengan alat kelengkapan mengenai substansi materi alat kelengkapan dan/atau kebijakan DPD yang penting dan strategis;
d. mengadakan rapat koordinasi dengan alat kelengkapan yang dikoordinirnya;
e. mengadakan pembagian tugas pada masa kegiatan di daerah pemilihan;
f. mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan provinsi mengenai pelaksanaan kegiatan di daerah pemilihan; dan
g. mengadakan rapat koordinasi dengan sub wilayah mengenai ruang lingkup pelaksanaan tugas dan/atau kebijakan DPD yang penting dan strategis.
Pasal 60
Pimpinan DPD dalam melaksanakan tugas sebagai juru bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi:
a. menyampaikan keterangan pers yang berkaitan dengan kegiatan DPD paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam masa sidang;
b. membentuk tim dalam rangka menanggapi isu yang berkembang setelah mendengarkan pendapat Panitia Musyawarah;
c. mewakili DPD dalam forum internasional, kegiatan kenegaraan; dan
d. menyikapi persoalan kebangsaan dalam bentuk pernyataan sikap.
Pasal 61
Pimpinan DPD dalam melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf
d meliputi:
a. membentuk tim atas nama DPD dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan pendapat dari Panitia Musyawarah;
b. menindaklanjuti keputusan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPD; dan
c. mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPD.
Pasal 62
Pimpinan DPD dalam melaksanakan konsultasi dengan PRESIDEN dan pimpinan lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e meliputi:
a. mengadakan koordinasi dengan pimpinan alat kelengkapan untuk menyusun bahan konsultasi;
b. menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Anggota dalam sidang paripurna; dan
c. menentukan acara, jadwal, dan tempat konsultasi sesuai kesepakatan pimpinan lembaga negara lainnya.
Pasal 63
Pimpinan DPD dalam mewakili DPD di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f meliputi:
a. menunjuk kuasa hukum dalam sidang di pengadilan;
dan
b. menerima laporan kuasa hukum mengenai pelaksanaan tugas kuasa hukum dan penunjukan kuasa substitusi.
Pasal 64
Pimpinan DPD mengumumkan keputusan Badan Kehormatan pada sidang paripurna berkenaan dengan penetapan sanksi atau Rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
Pasal 65
Pimpinan DPD dalam MENETAPKAN arah dan kebijakan umum anggaran DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf h meliputi:
a. mengadakan rapat dengan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan siklus pembicaraan anggaran;
b. menyampaikan kepada PRESIDEN usulan program dan anggaran DPD;
c. menerima laporan dari Sekretariat Jenderal perihal pembahasan anggaran DPD di DPR;
d. bersama Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun kerangka kerja tahunan dan rencana anggaran tahunan berdasarkan masukan dari alat kelengkapan; dan
e. menyusun pedoman umum pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pemberhentian Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pimpinan DPD menyampaikan dalam sidang paripurna atas meninggalnya salah satu Pimpinan DPD; dan
b. Pimpinan DPD menyampaikan surat atas meninggalnya salah satu Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PRESIDEN.
(3) Ketua dan/atau wakil ketua DPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas
permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi:
a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua DPD; dan/atau
b. mengundurkan diri sebagai Anggota.
(4) Pemberhentian Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pimpinan DPD yang mengundurkan diri, mengajukan pengunduran diri secara tertulis di atas kertas yang bermaterai kepada Pimpinan DPD;
b. Pimpinan DPD menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam sidang paripurna DPD; dan
c. paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pimpinan DPD menyelenggarakan sidang paripurna untuk melakukan pemilihan Pimpinan DPD.
Pasal 67
Pemberhentian Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilaksanakan apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apa pun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang;
e. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan;
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
atau
h. diberhentikan sebagai Anggota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Pimpinan DPD diberhentikan sementara dari jabatannya, karena:
a. terjaring operasi tangkap tangan dalam perkara tindak pidana korupsi dan narkoba oleh aparat penegak hukum;
b. berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana umum yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
dan
c. melanggar Kode Etik dan Tata Tertib.
(2) Dalam hal Ketua DPD berhenti sementara dari jabatannya, Wakil Ketua I (satu) menjadi pelaksana tugas Ketua DPD sampai dengan dipilih dan ditetapkannya Ketua DPD definitif;
(3) Dalam hal salah seorang wakil ketua DPD berhenti sementara dari jabatannya, Pimpinan DPD lainnya MENETAPKAN salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
(4) Dalam hal 4 (empat) orang Pimpinan DPD berhenti sementara dari jabatannya karena menjadi tersangka maka 3 (tiga) Ketua Alat Kelengkapan DPD menjadi pelaksana tugas Pimpinan Sementara DPD sampai dengan dipilih dan ditetapkannya Pimpinan DPD definitif.
(5) Pimpinan Alat Kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah:
a. Ketua Komite 1;
b. Ketua Badan Kehormatan; dan
c. Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga.
(6) Dalam hal telah dipilih dan ditetapkan Pimpinan DPD definitif dan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPD yang bersangkutan direhabilitasi dan melaksanakan kembali tugasnya sebagai Pimpinan DPD.
(7) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (6) dilakukan oleh Badan Kehormatan DPD
Pasal 69
Tata cara pemberhentian sementara Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pimpinan DPD mengirimkan surat untuk meminta status seorang Pimpinan DPD yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dari pejabat yang berwenang;
b. Pimpinan DPD setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud pada huruf a meneruskan kepada Badan Kehormatan;
c. Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai status hukum Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk diambil keputusan;
d. keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan kepada sidang paripurna untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara; dan
e. dalam hal pemberhentian sementara dilakukan kepada 4 (empat) orang Pimpinan DPD, tata cara pemberhentian sementara sebagai berikut:
1. Badan Kehormatan DPD mengirimkan surat untuk meminta status 4 orang Pimpinan DPD yang menjadi terdakwa dan tersangka dari pejabat yang berwenang;
2. Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai
status hukum 4 orang Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk diambil keputusan;
dan
3. keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan kepada sidang paripurna untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara.
Pasal 70
(1) Apabila Ketua atau wakil ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panitia Musyawarah menjadwalkan sidang paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua dan/atau wakil ketua DPD.
(2) Waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian Ketua dan/atau wakil ketua DPD.
(3) Calon Ketua dan/atau wakil ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua DPD yang berhenti.
(4) Dalam hal para wakil ketua DPD ikut mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis sebagai wakil ketua DPD sebelum pelaksanaan pemilihan Ketua DPD.
(5) Apabila para wakil ketua DPD tidak ikut mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua DPD, calon Ketua DPD ditetapkan dari wilayah yang sama dengan jabatan Ketua DPD sebelumnya.
(6) Dalam hal penetapan Ketua DPD pengganti dilakukan pemilihan dengan menyertakan Pimpinan lainnya.
(7) Tata cara pemilihan Ketua atau wakil ketua DPD pengganti dilakukan sesuai prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
Pasal 71
(1) Panitia Musyawarah dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
Pasal 72
(1) Pimpinan DPD karena jabatannya menjadi pimpinan Panitia Musyawarah.
(2) Anggota Panitia Musyawarah terdiri atas Ketua alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, serta 1 (satu) Anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai Ketua alat kelengkapan DPD.
(3) Anggota Panitia Musyawarah ditetapkan oleh sidang paripurna pada permulaan masa jabatan Anggota DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
(4) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir dalam sidang Panitia Musyawarah, masing-masing dapat digantikan oleh salah 1 (satu) dari wakil ketua setiap alat kelengkapan atau wakil lainnya dari setiap provinsi.
(5) Penggantian Anggota Panitia Musyawarah yang mewakili provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permusyawaratan Anggota provinsi yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Ketua atau wakil provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan hadir, Ketua atau wakil provinsi yang bersangkutan mendelegasikan secara tertulis kepada salah satu Wakil Ketua atau Anggota provinsi yang bersangkutan.
Pasal 73
(1) Panitia Musyawarah bertugas MENETAPKAN jadwal acara persidangan.
(2) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk MENETAPKAN jadwal dan acara persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD dapat MENETAPKAN jadwal acara tersebut.
(3) Panitia Musyawarah menyusun jadwal acara persidangan DPD mempertimbangkan:
a. siklus pembahasan APBN oleh Pemerintah Pusat;
dan
b. penyesuaian jadwal persidangan di DPR.
Pasal 74
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Panitia Musyawarah mempunyai tugas:
a. merancang dan MENETAPKAN jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, dan sebagian dari suatu masa sidang;
b. merancang dan menyusun rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa jabatan Anggota yang dapat direvisi setiap tahun;
c. merancang dan MENETAPKAN perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah;
d. merancang dan MENETAPKAN jangka waktu penyelesaian rancangan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mengurangi hak sidang paripurna untuk mengubahnya;
e. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPD dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPD;
f. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada
Alat Kelengkapan untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut;
g. MEMUTUSKAN tindak lanjut penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dengan memperhatikan kajian awal dari Panitia Perancang UNDANG-UNDANG;
h. membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam tata tertib;
i. mengoordinasikan serta MEMUTUSKAN pelaksanaan kegiatan studi referensi Alat kelengkapan DPD terkait kesesuaian dengan jadwal dan acara persidangan DPD; dan
j. merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah.
(2) Panitia Musyawarah menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam rangka penentuan dukungan anggaran.
(3) Panitia Musyawarah mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal 75
(1) Pelaksanaan tugas Panitia Musyawarah meliputi:
a. membicarakan rancangan jadwal acara DPD sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa persidangan berdasarkan prioritas pembahasan masing-masing alat kelengkapan;
b. meminta pandangan dari Anggota dan/atau alat kelengkapan terkait dengan program dan kegiatan untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan rancangan UNDANG-UNDANG;
c. MENETAPKAN jadwal dan acara persidangan sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa sidang
untuk dilaporkan dalam sidang paripurna;
d. sinkronisasi dan MENETAPKAN jadwal acara alat kelengkapan dalam rapat pleno Panitia Musyawarah;
dan
e. menyampaikan jadwal acara dan kegiatan DPD kepada alat kelengkapan dan seluruh Anggota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Musyawarah dapat:
a. menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG;
b. memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG; atau
c. mengalihkan penugasan penanganan rancangan UNDANG-UNDANG dari Komite kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG apabila penanganan rancangan UNDANG-UNDANG tidak dapat diselesaikan oleh Komite setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), huruf f dilaksanakan apabila:
a. terdapat masalah mendesak yang perlu penanganan segera;
b. materi rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD yang ditolak oleh DPR;
c. terdapat substansi materi yang harus diselesaikan oleh lebih dari 1 (satu) Komite; dan/atau
d. diminta oleh Pimpinan DPD berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DPD.
(4) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf i dilakukan berdasarkan masukan dari alat kelengkapan, selanjutnya melalui Pimpinan DPD disampaikan dalam sidang paripurna sebagai prioritas bagi Anggota dalam melaksanakan kegiatan di daerah.
(5) Panitia Musyawarah dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang lain dan/atau perwakilan provinsi yang dipandang perlu untuk menghadiri sidang Panitia Musyawarah.
(6) Apabila dalam masa sidang Anggota melakukan kegiatan rapat di daerah ada masalah yang menyangkut tugas dan wewenang DPD yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, Pimpinan DPD secepatnya memanggil Anggota Panitia Musyawarah untuk MENETAPKAN acara sidang.
(7) Dalam hal Panitia Musyawarah tidak MENETAPKAN jadwal acara dan kegiatan DPD, penetapan dapat dilakukan oleh Pimpinan DPD.
Pasal 76
Panitia Musyawarah tidak dapat mengubah keputusan atau suatu usul rancangan UNDANG-UNDANG atau pelaksanaan tugas DPD hasil permusyawaratan alat kelengkapan DPD lainnya, kecuali menyelesaikan permasalahan antar alat kelengkapan, bertentangan dengan Tata Tertib, Kode Etik, keputusan sidang paripurna, dan/atau peraturan perundang- undangan.
Pasal 77
(1) Komite I, Komite II, Komite III, dan Komite IV dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
Pasal 78
(1) Keanggotaan Komite terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang mencerminkan keterwakilan provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Komite dan Anggota Komite.
(3) Pimpinan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Komite.
Pasal 79
(1) Susunan pimpinan Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Pimpinan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
Pasal 80
(1) Tugas Komite dalam pengajuan usul rancangan UNDANG-UNDANG mengadakan persiapan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu.
(2) Tugas Komite dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR atau PRESIDEN adalah melakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DPD.
(3) Tugas Komite dalam pemberian pertimbangan sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan
b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon Anggota BPK yang diajukan DPR.
(4) Tugas Komite di bidang pengawasan sebagai berikut:
a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG bidang tertentu; dan
b. membahas hasil pemeriksaan BPK.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditemukan indikasi kerugian negara, Komite yang melakukan pengawasan hasil pemeriksaan BPK menyampaikan temuan tersebut kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditindaklanjuti.
Pasal 81
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Komite mempunyai tugas:
a. melaksanakan fungsi legislasi yang meliputi:
1. mengajukan usul rancangan Prolegnas kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG;
2. mengajukan usul rancangan UNDANG-UNDANG sesuai wewenang dan tugas DPD;
3. menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Pemerintah Pusat atau DPR;
4. ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama Pemerintah Pusat dan DPR; dan
5. menyampaikan pertimbangan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN atau DPR.
b. melaksanakan fungsi pengawasan yang meliputi:
1. mengumpulkan data dan bahan keterangan tentang pelaksanaan setiap ketentuan UNDANG-UNDANG baik yang menyangkut aspek sosio politik maupun aspek yuridis;
2. mengawasi pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan APBN;
3. meminta penjelasan atau klarifikasi pihak terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG;
4. membahas bersama pejabat yang bertanggung
jawab dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang langkah perbaikan dan/atau tindakan korektif jika ternyata ditemukan penyimpangan dalam realisasinya;
5. memberikan rekomendasi terkait hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 4 baik berkenaan dengan perubahan dan pembuatan regulasi maupun implementasi;
6. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG termasuk pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; dan
7. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang sesuai dengan ruang lingkupnya.
c. melaksanakan fungsi anggaran yang meliputi:
1. memberi masukan bahan penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN kepada Komite yang bersangkutan;
2. menyusun pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN dengan melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
3. menghimpun hasil penajaman, penyelarasan dan klarifikasi rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh Anggota;
4. mengadakan pembicaraan pendahuluan rencana kerja Pemerintah Pusat serta rencana kerja kementerian dan lembaga dalam ruang lingkup tugas Komite dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah bersama Pemerintah Pusat;
5. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul perubahan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komite dan usulan
Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah Pusat;
6. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan kepada Komite IV untuk disinkronisasi;
7. mengadakan pembahasan laporan keuangan Negara dan APBN; dan
8. membahas dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan ruang lingkup tugas Komite.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi pertimbangan, Komite bertugas menyusun pertimbangan DPD terhadap calon Anggota BPK yang diajukan DPR.
(3) Menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna penutupan Tahun Sidang.
Pasal 82
(1) Pelaksanaan tugas Komite meliputi:
a. melakukan kunjungan kerja ke daerah;
b. melaksanakan studi referensi dengan terlebih dahulu:
1. mendapat persetujuan Panitia Musyawarah terkait kesesuaian dengan jadwal dan acara persidangan DPD;
2. menyelesaikan penyusunan naskah akademik;
dan
3. menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
c. menerima kunjungan organisasi dan kelompok masyarakat terkait lingkup tugas Komite yang bersangkutan;
d. melaksanakan tugas yang diputuskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna; dan
e. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah tentang hal yang perlu untuk dimasukkan dalam acara dan
kegiatan DPD.
(2) Komite menindaklanjuti hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi lain dari hasil kegiatan Anggota di daerah.
(3) Dalam hal terdapat masalah yang penanganannya dapat melibatkan lebih dari satu Komite dan/atau alat kelengkapan lainnya, dapat diadakan rapat gabungan dan/atau mengusulkan pembentukan Panitia Khusus.
(4) Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh para ketua Komite atau alat kelengkapan yang bersangkutan.
Pasal 83
(1) Lingkup tugas Komite I meliputi:
a. pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan atas UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan:
1. otonomi daerah;
2. hubungan pusat dan daerah; dan
3. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
b. Pelaksanaan fungsi anggaran berupa penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN.
(2) Lingkup tugas Komite II meliputi:
a. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:
1. pengelolaan sumber daya alam; dan
2. pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
b. penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
(3) Lingkup tugas Komite III meliputi:
a. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:
1. pendidikan; dan
2. agama.
b. penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
(4) Lingkup tugas Komite IV meliputi:
a. pelaksanaan fungsi anggaran terkait pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN;
b. pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro, dan aset negara;
c. pelaksanaan fungsi legislasi terkait rancangan UNDANG-UNDANG perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan
d. pelaksanaan fungsi pertimbangan terkait pemilihan Anggota BPK.
Pasal 84
(1) Pelaksanaan lingkup tugas Komite I meliputi bidang:
a. pemerintahan daerah;
b. hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
c. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
d. politik, hukum, dan hak asasi manusia;
e. aparatur negara;
f. wilayah perbatasan negara;
g. pertanahan, agraria, dan tata ruang;
h. komunikasi dan informatika;
i. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
j. administrasi kependudukan/pencatatan sipil; dan
k. pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal dan transmigrasi.
(2) Pelaksanaan lingkup tugas Komite II meliputi bidang:
a. pertanian dan perkebunan;
b. perhubungan;
c. kelautan dan perikanan;
d. energi sumber daya mineral;
e. kehutanan dan lingkungan hidup;
f. ekonomi kerakyatan;
g. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
h. perindustrian dan perdagangan;
i. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
j. ketahanan pangan; dan
k. meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(3) Pelaksanaan lingkup tugas Komite III meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. agama;
c. kebudayaan;
d. kesehatan;
e. pariwisata;
f. pemuda dan olah raga;
g. kesejahteraan sosial;
h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i. tenaga kerja;
j. keluarga berencana;
k. perpustakaan; dan
l. ekonomi kreatif.
(4) Pelaksanaan lingkup tugas Komite IV meliputi bidang:
a. APBN;
b. pajak dan pungutan lain;
c. perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. Lembaga keuangan dan perbankan;
e. Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
f. statistik;
g. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan keuangan; dan
h. investasi dan penanaman modal.
Pasal 85
(1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
Pasal 86
(1) Keanggotaan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang mencerminkan keterwakilan provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
(3) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
Pasal 87
(1) Susunan Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
Pasal 88
(1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mempunyai tugas:
a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG untuk 1 (satu) masa jabatan Anggota DPD dan setiap tahun anggaran;
b. membahas usul rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan UNDANG-UNDANG yang disiapkan oleh DPD;
d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditugaskan oleh sidang paripurna;
e. melakukan pembahasan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN yang ditugaskan Pimpinan DPD atau sidang paripurna;
f. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas oleh Komite;
g. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan UNDANG-UNDANG;
h. melakukan tugas atas keputusan sidang paripurna dan/atau Panitia Musyawarah;
i. mengadakan persiapan, pembahasan dan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang tidak menjadi lingkup tugas Komite;
j. mengoordinasikan proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 (satu) Komite;
k. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah,
baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada masa keanggotaan berikutnya;
l. menyusun dan membahas peraturan DPD; dan
m. melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG.
(2) Menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna penutupan Tahun Sidang.
Pasal 89
(1) Perencanaan dan penyusunan program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
a. menginventarisasi materi dari Anggota, Komite, daerah, dan masyarakat;
b. melakukan klasifikasi materi dan harmonisasi;
c. melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan Anggota, Komite, daerah, dan masyarakat; dan
d. MENETAPKAN program serta urutan prioritas pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Perencanaan dan penyusunan program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Panitia Musyawarah sebagai acuan dalam menyusun acara serta kegiatan DPD dan digunakan Panitia Urusan Rumah Tangga sebagai acuan untuk menyusun anggaran DPD.
(3) Perencanaan dan penyusunan program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai usul Prolegnas DPD.
(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPR dan PRESIDEN, sebelum dilakukan
pembahasan bersama antara DPR, DPD, dan PRESIDEN.
(5) Melaksanakan studi referensi dengan terlebih dahulu:
a. mendapat persetujuan Panitia Musyawarah terkait kesesuaian dengan jadwal dan acara persidangan DPD;
b. menyelesaikan penyusunan naskah akademik; dan
c. menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran
Pasal 90
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
Pasal 91
(1) Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga terdiri dari 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga dan Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga.
(4) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir dalam rapat Panitia Urusan Rumah Tangga, yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan.
Pasal 92
(1) Susunan pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga terdiri atas Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dan 3 (tiga)
Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
Pasal 93
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas:
a. membantu pimpinan DPD dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPD;
b. membantu pimpinan DPD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD;
c. membantu pimpinan DPD dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;
d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah; dan
e. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Panitia Urusan Rumah Tangga dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal DPD.
(3) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan
berikutnya.
Pasal 94
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a, Panitia Urusan Rumah Tangga:
a. mengusulkan kepada Pimpinan DPD mengenai pengaturan tentang tata cara pengelolaan anggaran DPD; dan
b. menyusun petunjuk operasional anggaran dan pertanggungjawaban setiap tahun sesuai dengan peraturan perundangan, untuk ditetapkan dalam Peraturan DPD pada setiap awal tahun anggaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b, Panitia Urusan Rumah Tangga:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan dan pelaksanaan serta pengelolaan anggaran DPD yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mengadakan rapat dengan Sekretariat Jenderal DPD untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan anggaran setiap triwulan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf c, Panitia Uusan Rumah Tangga:
a. mengajukan usulan anggaran dan biaya khusus kepada Pimpinan DPD sebelum diajukan dalam sidang paripurna untuk memperoleh keputusan;
b. menyusun dan mengajukan kepada Pimpinan DPD mengenai kebijakan anggaran DPD yang dituangkan dalam program dan kegiatan yang mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
c. melakukan koordinasi dengan Alat Kelengkapan dalam hal pembahasan anggaran Alat Kelengkapan;
dan
d. menyusun program dan kegiatan berdasarkan usulan program serta kegiatan dari masing-masing Alat Kelengkapan dan Sekretariat Jenderal.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf d, Panitia Urusan Rumah Tangga:
a. mewakili Pimpinan DPD melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;
b. melakukan koordinasi pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan MPR, DPR, dan DPD sebagai bahan masukan untuk ditetapkan bersama alat kelengkapan MPR dan alat kelengkapan DPR;
dan
c. membuka akses informasi bagi setiap Anggota terkait dengan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan anggaran.
(5) Panitia Urusan Rumah Tangga dapat melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPD terkait dengan pembahasan yang bersifat startegis.
Pasal 95
(1) Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Panitia Urusan Tumah Tangga dapat melaksanakan:
a. menyusun petunjuk operasional anggaran dan pertanggungjawaban setiap tahun yang berkoordinasi dengan Alat Kelengkapan DPD yang memiliki tugas penyusunan Peraturan DPD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan DPD pada setiap awal tahun anggaran;
b. menyusun laporan pengelolaan anggaran DPD untuk disampaikan kepada publik dalam laporan kinerja tahunan; dan
c. melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk kunjungan kerja ke luar negeri, Panitia Urusan Rumah Tangga melaksanakan kunjungan tersebut setelah mendapat persetujuan Panitia Musyawarah terkait dengan agenda dan acara persidangan dan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
(3) Hasil kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga dan disampaikan kepada semua Alat Kelengkapan.
Pasal 96
(1) Panitia Urusan Rumah Tangga memberikan laporan kinerja tahunan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang dan disampaikan dalam sidang paripurna.
(2) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun rancangan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 97
(1) Badan Kehormatan dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
Pasal 98
(1) Keanggotaan Badan Kehormatan terdiri atas 19 (Sembilan belas) orang Anggota yang mencerminkan keterwakilan gugus.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a. Gugus Sumatera sebanyak 6 (enam) orang anggota;
b. Gugus Jawa sebanyak 3 (tiga) orang anggota;
c. Gugus Kalimantan sebanyak 3 (tiga) orang anggota;
d. Gugus Sulawesi sebanyak 3 (tiga) orang anggota;
e. Gugus Nusa Tenggara, Bali sebanyak 2 (dua) orang anggota;
f. Gugus Maluku sebanyak 1 (satu) orang anggota; dan
g. Gugus Papua sebanyak 1 (satu) orang.
(3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Badan Kehormatan dan Anggota Badan Kehormatan.
(4) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan yang terdiri atas:
a. Gugus Sumatera sebanyak 1 (satu) orang;
b. Gugus Jawa sebanyak 1 (satu) orang;
c. Gugus Kalimantan dan Sulawesi sebanyak 1 (satu) orang; dan
d. Gugus Maluku, Papua, Nusa Tenggara dan Bali sebanyak 1 (satu) orang.
Pasal 99
(1) Susunan pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
Pasal 100
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena:
1. tidak melaksanakan kewajiban;
2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a;
3. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d;
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e;
5. melanggar pakta integritas; dan/atau
6. melanggar ketentuan larangan Anggota;
b. MENETAPKAN keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam sidang paripurna untuk ditetapkan; dan
d. membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan bertugas:
a. melakukan evaluasi dan penyempurnaan serta perubahan peraturan DPD tentang Tata Tertib Kode
Etik DPD dan Tata Beracara Badan Kehormatan;
dan
b. menyusun dan membahas Peraturan DPD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Badan Kehormatan berwenang:
a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
Pasal 102
(1) Sidang Badan Kehormatan bersifat tertutup.
(2) Mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan dilaksanakan berdasarkan peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Pasal 103
(1) Badan Kerja Sama Parlemen dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
Pasal 104
(1) Keanggotaan Badan Kerja Sama Parlemen terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang
mencerminkan keterwakilan provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen dan Anggota Badan Kerja Sama Parlemen.
(3) Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kerja Sama Parlemen.
Pasal 105
(1) Susunan pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
Pasal 106
Badan Kerja Sama Parlemen mempunyai tugas:
a. menjalin kerja sama, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan antara DPD dengan Lembaga sejenis, Lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah baik secara bilateral maupun multilateral atas penugasan sidang paripurna atau atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kunjungan kerja alat kelengkapan DPD baik dalam rangka pelaksanaan fungsi DPD di luar negeri maupun dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi dan penguatan kapasitas kelembagaan DPD;
c. memfasilitasi segala upaya kerja sama pemerintah
daerah dengan luar negeri;
d. mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD;
e. membahas dan menyusun rancangan pedoman kegiatan kunjungan luar negeri;
f. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi hubungan Kerjasama antarparlemen;
dan
g. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna penutupan Tahun Sidang.
Pasal 107
Badan Kerja Sama Parlemen dalam melaksanakan tugas, dapat:
a. memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPD tentang kerja sama antara DPD dengan lembaga Negara sejenis, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a;
b. mengadakan rapat gabungan dengan Pimpinan DPD, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, dan alat kelengkapan untuk pembentukan delegasi DPD dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b, huruf c, dan huruf d;
c. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penerimaan delegasi dari luar negeri;
d. mendampingi delegasi dari luar negeri yang melakukan kunjungan ke DPD;
e. menjalin hubungan kerja sama dengan dan berperan serta dalam kegiatan asosiasi parlemen regional dan/atau internasional;
f. melakukan pengkajian terkait hasil setiap kunjungan
keluar negeri dalam rangka mengambil pelajaran yang bisa dikembangkan bagi kepentingan penguatan parlemen dan sistem ketatanegaraan;
g. memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPD tentang kerja sama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional; dan
h. penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf e berkoordinasi dengan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
Pasal 108
(1) Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Badan Kerja Sama Parlemen dapat menjalin hubungan kerja sama dengan parlemen negara lain atas persetujuan Panitia Musyawarah DPD meliputi:
a. menjalin hubungan dengan parlemen negara lain dan organisasi parlemen internasional;
b. melakukan kajian serta menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu-isu internasional yang relevan dengan perkembangan hubungan pusat dan daerah; dan
c. mengevaluasi dan mengembangkan upaya tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas kunjungan dan/atau menghadiri sidang/pertemuan persahabatan.
(2) Hasil kunjungan dan/atau menghadiri sidang/ pertemuan persahabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaporkan dalam sidang paripurna.
Pasal 109
(1) Badan Urusan Legislasi Daerah dibentuk dalam sidang
paripurna.
(2) Badan Urusan Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
Pasal 110
(1) Keanggotaan Badan Kerja Sama Parlemen terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang mencerminkan keterwakilan provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah dan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah.
(3) Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah.
Pasal 111
(1) Susunan pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah terdiriatas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih Kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
Pasal 112
Tugas Badan Urusan Legislasi Daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagai berikut:
a. melakukan penelaahan, analisis, dan pengkajian terhadap temuan hasil pemantauan rancangan Perda dan
Perda; dan
b. melakukan pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPD mengenai pemantauan dan evaluasi rancangan Perda dan Perda.
Pasal 113
(1) Penelaahan, analisis, dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a, meliputi:
a. menghimpun hasil pemantauan rancangan Perda dan Perda yang dilakukan oleh Anggota;
b. melakukan identifikasi masalah meliputi:
1. kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan;
2. kejelasan rumusan;
3. pemenuhan asas materi muatan;
4. potensi disharmoni; dan
5. efektivitas implementasi.
(2) Pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b meliputi:
a. mengadakan pembahasan dan klarifikasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya melalui:
1. rapat kerja;
2. rapat dengar pendapat;
3. rapat dengar pendapat umum; dan
4. kunjungan kerja.
b. memberikan rekomendasi terkait hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a baik berkenaan dengan perubahan, pembuatan regulasi, maupun implementasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Urusan Legislasi Daerah menginventarisasi permasalahan hukum pusat dan daerah yang didukung oleh unit kerja Sekretariat
Jenderal yang menyelenggarakan dukungan keahlian dibidang perancangan, kajian kebijakan hukum, dan informasi hukum.
Pasal 114
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Badan Urusan Legislasi Daerah mempunyai tugas:
a. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum;
dan
b. memberikan masukan yang objektif kepada Pimpinan DPD, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Perda dan/atau Perda.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Badan Urusan Legislasi Daerah dapat melakukan klarifikasi, komunikasi, dan verifikasi dengan pihak-pihak terkait.
(3) Menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna penutupan Tahun Sidang.
Pasal 115
(1) Badan Akuntabilitas Publik dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
Pasal 116
(1) Keanggotaan Badan Akuntabilitas Publik terdiri atas 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi yang mencerminkan keterwakilan provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Badan Akuntabilitas Publik dan Anggota Badan Akuntabilitas Publik.
(3) Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Akuntabilitas Publik.
Pasal 117
(1) Susunan Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
Pasal 118
Badan Akuntabilitas Publik mempunyai tugas:
a. melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaaan BPK yang berindikasi kerugian Negara yang disampaikan kepada DPD atas permintaan Komite IV;
b. menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas Komite sebagaimana dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD; dan
c. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna penutupan tahun sidang.
Pasal 119
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a, Badan Akuntabilitas Publik:
a. mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK sebaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a; dan
b. melakukan kerja sama dan mengadakan pertemuan, konsultasi dengan BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik INDONESIA, dan lembaga penegak hukum lainnya serta pihak-pihak yang berkepentingan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Dalam rangka melakukan penalaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Akuntabilitas Publik:
a. membuat inventarisasi dan evaluasi atas tindak lanjut atas permintaan yang disampaikan Komite IV;
b. mengadakan rapat dengan Komite IV dalam rangka penelahaan tindak lanjut atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
c. melakukan koordinasi dengan pimpinan alat kelengkapan untuk membicarakan hasil pembahasan Komite IV atas hasil temuan pemeriksaan BPK dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD;
d. meminta penjelasan atau klarifikasi kepada BPK, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga/badan lainnya yang mengelola keuangan negara dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD; dan
e. mengikutsertakan Anggota provinsi yang bersangkutan dalam melakukan penelaahan temuan
di daerah.
(3) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Alat Kelengkapan terkait.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b Badan Akuntabilitas Publik:
a. menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah;
b. menyampaikan saran dan pendapat kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil penelaahan terhadap temuan dan laporan/pengaduan yang mengandung indikasi tindak pidana korupsi, maladministrasi, terkait kepentingan masyarakat atau daerah dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD; dan
c. mengikutsertakan Anggota provinsi yang bersangkutan dalam menindaklanjuti temuan didaerahnya.
(5) Tindaklanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Badan Akuntabilitas Publik:
a. meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, badan layanan umum, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD;
b. meminta masukan dari Komite, alat kelengkapan, dan/atau Anggota provinsi terkait; dan
c. menyusun laporan dan/atau rekomendasi terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a untuk disampaikan dalam sidang paripurna.
(6) Badan Akuntabilitas Publik melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil laporan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
(7) Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a,
pimpinan Badan Akuntabilitas Publik mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan Komite IV untuk menentukan temuan yang berindikasi kerugian Negara.
(8) Hasil pengkajian Badan Akuntabiltas Publik terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam sidang paripurna untuk diserahkan kepada Komite IV sebagai bahan masukan dalam rangka pengawasan.
(9) Badan Akuntabilitas Publik dapat mengusulkan kepada DPD agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
Pasal 120
(1) Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat sementara yang dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Pembentukan Panitia Khusus dapat diusulkan oleh Komite, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan/atau Anggota dalam rapat pleno Panitia Musyawarah.
Pasal 121
(1) Keanggotaan Panitia Khusus paling banyak 15 (lima belas) orang Anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Panitia Khusus dan Anggota Panitia Khusus.
(3) Keanggotaan Panitia Khusus berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan/atau kelompok provinsi yang ditetapkan oleh sidang paripurna.
(4) Dalam hal terdapat usulan perubahan keanggotaan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD yang
dilaporkan dalam sidang paripurna terdekat dan disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan.
(5) Masa kerja Panitia Khusus paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 3 (tiga) bulan.
Pasal 122
(1) Susunan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan proprosional jumlah Anggota perwakilan alat kelengkapan dan/atau kelompok provinsi dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD sesuai masa kerja Panitia Khusus.
Pasal 123
(1) Apabila rapat pleno Panitia Khusus menyepakati penggantian Anggota, pimpinan Panitia Khusus menyampaikan secara tertulis kepada alat kelengkapan yang bersangkutan disertai permintaan Anggota pengganti.
(2) Hasil keputusan rapat pleno dan Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang paripurna.
Pasal 124
Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh sidang paripurna.
Pasal 125
(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas Panitia Khusus ditetapkan oleh sidang paripurna.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh sidang paripurna apabila Panitia Khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Panitia Khusus dapat melakukan:
a. rapat kerja;
b. rapat dengar pendapat;
c. rapat dengar pendapat umum; dan
d. kunjungan kerja;
e. diskusi grup terarah; dan
f. perumusan rekomendasi.
(4) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan melakukan rapat bersama pemerintahan daerah dan/atau unsur masyarakat di daerah.
Pasal 126
Hasil rekomendasi yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna dipublikasikan oleh pimpinan Panitia Khusus dan/atau Pimpinan DPD sebagai pertanggungjawaban politik.
Pasal 127
Pemilihan Pimpinan alat kelengkapan meliputi pimpinan:
a. Komite;
b. Panitia Perancang UNDANG-UNDANG;
c. Panitia Urusan Rumah Tangga;
d. Badan Kehormatan;
e. Badan Kerja Sama Parlemen;
f. Badan Urusan Legislasi Daerah;
g. Badan Akuntabilitas Publik; dan
h. Panitia Khusus.
Pasal 128
(1) Setiap Anggota alat kelengkapan berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a sampai dengan huruf g.
(2) Pemilihan Pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari dan oleh Anggota dalam rapat pleno yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara.
(3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota alat kelengkapan melakukan musyawarah untuk mufakat dalam memilih pimpinan.
(4) Dalam hal tidak tercapai mufakat, setiap Anggota memilih 4 (empat) nama calon pimpinan alat kelengkapan yang mencerminkan keseimbangan sub wilayah.
(5) Pemilihan pimpinan alat kelengkapan dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendaftaran bakal calon di masing-masing sub wilayah;
b. pemilihan calon pimpinan di masing-masing sub wilayah; dan
c. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam rapat pleno masing-masing alat kelengkapan.
(6) Pendaftaran bakal calon pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan sebagai berikut:
a. bakal calon harus mendapatkan minimal dukungan dari 7 (tujuh) Anggota yang berasal dari 5 (lima) provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut;
b. setiap anggota hanya dapat memberi dukungan untuk 1 (satu) bakal calon pimpinan alat kelengkapan;
c. dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa surat pernyataan tertulis yang ditanda tangani di atas materai, memuat hal-hal sebagai berikut:
1. nama bakal calon yang didukung; dan
2. asal provinsi bakal calon.
d. apabila terdapat 1 (satu) orang Anggota memberi dukungan lebih dari 1 (satu) dukungan kepada bakal calon, Anggota yang bersangkutan wajib mengklarifikasi dukungannya dalam rapat sub wilayah tersebut;
e. dalam hal Anggota tersebut tidak dapat mengklarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka dukungan tersebut dinyatakan batal; dan
f. bakal calon wajib menandatangani pakta integritas dan menyampaikan visi dan misi.
(7) Pemilihan calon pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan mekanisme:
a. bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan menjadi calon pimpinan di sub wilayah tersebut;
b. calon pimpinan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipilih oleh seluruh Anggota dalam sub wilayah tersebut dengan cara 1 (satu) Anggota 1 (satu) suara;
c. dalam hal terdapat calon pimpinan yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap calon yang memiliki suara terbanyak yang sama oleh seluruh Anggota dalam sub wilayah;
d. calon pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya;
e. dalam hal bakal calon pimpinan mendapatkan dukungan mayoritas yakni 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) secara otomatis ditetapkan sebagai calon pimpinan terpilih dari sub wilayah tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya;
dan
f. tahapan selanjutnya sebagaimana dimaksud huruf d dan huruf e adalah pemilihan ketua dan wakil ketua.
(8) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan dengan mekanisme:
a. masing masing pimpinan terpilih yang berasal dari sub wilayah timur I, sub wilayah timur II, sub wilayah barat I, dan sub wilayah barat II, ditetapkan oleh pimpinan sebagai pimpinan alat kelengkapan;
b. pemilihan Ketua dan/atau wakil ketua alat kelengkapan dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat;
c. dalam hal tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan pemilihan melalui pemungutan suara dengan sistem 1 (satu) orang 1 (satu) suara;
d. dalam hal terdapat calon Ketua dan/atau wakil ketua yang memperoleh suara yang sama, dilakukan
pemilihan ulang terhadap calon yang memiliki suara yang sama; dan
e. pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua alat kelengkapan dan suara terbanyak berikutnya ditetapkan sebagai wakil ketua I, wakil ketua II dan wakil ketua III.
(9) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih mengundurkan diri sebelum ditetapkan, penggantinya adalah calon Pimpinan terpilih suara terbanyak berikutnya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua alat kelengkapan yang mengundurkan diri.
Pasal 129
(1) Pemilihan pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf h dilakukan oleh dan dari Anggota Panitia Khusus.
(2) Pemilihan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara.
(3) Dalam hal tidak tercapai mufakat, setiap Anggota memilih 4 (empat) nama calon pimpinan alat kelengkapan yang mencerminkan keseimbangan sub wilayah.
Pasal 130
(1) Ketua dan/atau wakil ketua alat kelengkapan berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Ketua dan/atau wakil ketua alat kelengkapan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi:
a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua alat Kelengkapan; atau
b. mengundurkan diri sebagai Anggota.
(3) Ketua dan/atau wakil ketua alat kelengkapan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai pimpinan alat kelengkapan karena berhalangan tetap yang meliputi:
1. menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
2. tidak diketahui keberadaannya; atau
3. tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apa pun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna;
c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.
Pasal 131
(1) Apabila Ketua dan/atau wakil ketua alat kelengkapan berhenti dari jabatannya, pimpinan alat kelengkapan menjadwalkan rapat pleno alat kelengkapan dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua alat
kelengkapan pengganti.
(2) Waktu pelaksanaan rapat pleno alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua dan/atau wakil ketua alat kelengkapan.
(3) Dalam hal Ketua dan/atau wakil ketua alat kelengkapan berhenti dari jabatannya pada masa kegiatan anggota di daerah, rapat pleno alat kelengkapan dilaksanakan pada masa sidang berikutnya.
(4) Bakal calon Ketua dan/atau wakil ketua alat kelengkapan pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua alat kelengkapan yang berhenti.
(5) Dalam hal pimpinan alat kelengkapan berhenti secara bersamaan, penjadwalan pemilihan alat kelengkapan dilaksanakan oleh Pimpinan DPD yang mengoordinir alat kelengkapan tersebut.
Pasal 132
Tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 128.
Pasal 133
(1) Kelompok Anggota DPD merupakan Kelompok Anggota DPD di MPR.
(2) Kelompok Anggota DPD di MPR jumlahnya sama dengan Anggota DPD.
(3) Keanggotaan Kelompok Anggota DPD di MPR terdiri atas pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR dan Anggota Kelompok Anggota DPD di MPR.
(4) Pimpinan DPD karena jabatannya merupakan penasihat Kelompok Anggota DPD di MPR.
(5) Pimpinan DPD memimpin rapat pemilihan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR.
(6) Kelompok Anggota DPD menyusun pedoman pelaksanaan tugas Anggota DPD di MPR yang paling sedikit memuat:
a. pemilihan dan penetapan pimpinan kelompok DPD;
b. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
c. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
d. pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban Anggota;
e. pengambilan keputusan;
f. keanggotaan alat kelengkapan di MPR dari unsur kelompok DPD;
g. penyampaian laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD;
h. tindak lanjut hasil penyampaian laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD;
i. pelaksanaan konsultasi antar lembaga; dan
j. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
(7) Pimpinan MPR dari unsur DPD karena jabatannya menjadi koordinator Kelompok DPD di MPR.
Pasal 134
(1) Susunan pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 12 (dua belas) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 12 (dua belas) orang wakil sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara, dan 7 (tujuh) orang Wakil Bendahara yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Ketua Kelompok tidak dapat merangkap menjadi Pimpinan di Alat Kelengkapan DPD dan Alat Kelengkapan
MPR.
(3) Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD.
(4) Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR sebagaimana dimaksud ayat (1) maksimal 1 (satu) anggota dari 1 (satu) Provinsi.
Pasal 135
(1) Calon pimpinan MPR dari unsur DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPD.
(2) Anggota DPD yang telah menjadi calon Pimpinan DPD tidak dapat lagi menjadi calon Pimpinan MPR.
Pasal 136
(1) Calon Pimpinan MPR unsur DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas;
b. berjiwa kenegarawanan;
c. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara;
dan
d. menandatangani pakta integritas.
(2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat kesediaan calon Pimpinan MPR unsur DPD untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati peraturan perundang-undangan;
b. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian atau gratifikasi serta janji yang dilakukan sendiri
atau melalui orang lain;
c. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan
d. bersedia mengundurkan diri sebagai Pimpinan MPR unsur DPD apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 137
(1) Pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat dan keterwakilan wilayah.
(2) Apabila tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara.
(3) Pimpinan DPD memberi kesempatan kepada masing- masing calon Pimpinan MPR unsur DPD untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan misi untuk mewujudkan penguatan DPD.
(4) Anggota memilih calon Pimpinan MPR dari unsur DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Mekanisme pemilihan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan pemilihan Pimpinan DPD.
Pasal 138
(1) Pimpinan MPR dari unsur DPD menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD setiap 1 (satu) tahun sidang.
(2) Kelompok Anggota DPD di MPR menindaklanjuti laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 139
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
(3) Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Prolegnas jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan Prolegnas jangka menengah yang dilaksanakan setiap tahun.
Pasal 140
(1) Dalam penyusunan Prolegnas, penyusunan daftar rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana strategis DPD; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
(2) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan, selain dilakukan dengan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan Prolegnas tahun sebelumnya;
b. tersusunnya naskah akademik; dan/atau
c. tersusunnya naskah rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 141
(1) Penyusunan Prolegnas dapat berdasarkan atas rencana strategis DPD.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Panitia Khusus di akhir periode masa jabatan Anggota.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 1 (satu) masa jabatan Anggota berikutnya.
(4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi dan misi DPD untuk 1 (satu) masa jabatan Anggota;
b. kebijakan legislasi untuk 1 (satu) masa jabatan Anggota;
c. kebijakan umum pembangunan nasional;
d. kebijakan umum pembangunan daerah; dan
e. strategi kesinambungan pembangunan nasional dan pembangunan daerah dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(5) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi setiap tahun sidang oleh Panitia Musyawarah.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus.
(7) Dalam menindaklanjuti evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Panita Khusus mengundang pimpinan alat kelengkapan.
Pasal 142
(1) Dalam rangka menindaklanjuti Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mengambil langkah-langkah persiapan dalam rangka penyusunan masing-masing rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
(2) Anggota dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menyampaikan kepada Komite/Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
(3) Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh 1 (satu) orang Anggota atau lebih dengan membubuhkan tanda tangan dukungan.
(4) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Komite atau pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk ditetapkan menjadi rancangan UNDANG-UNDANG Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
(5) Usul rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
Pasal 143
Konsepsi dan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun oleh DPD harus selaras dengan falsafah negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945.
Pasal 144
(1) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul;
b. kata pengantar;
c. daftar isi;
d. bab I, meliputi:
1. pendahuluan;
2. latar belakang;
3. identifikasi masalah;
4. tujuan dan kegunaan; dan
e. metode penelitian.
f. bab II, meliputi kajian teoritis dan praktik empiris;
g. bab III, meliputi Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait;
h. bab IV, meliputi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis;
i. bab V, meliputi jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan UNDANG-UNDANG;
j. bab VI, Penutup;
k. daftar pustaka; dan
l. lampiran rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam rangka penyusunan draf naskah akademik dilakukan rangkaian kegiatan akademis baik dalam mempelajari fenomena sendiri melalui studi pendahuluan, pendalaman, atau studi empiris.
Pasal 145
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Komite, atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi tim kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan uji sahih publik dan ulasan pakar.
Pasal 146
Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dibahas untuk disahkan dalam rapat pleno Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagai usul rancangan UNDANG-UNDANG Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
Pasal 147
(1) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
(2) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG melakukan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap usul rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Komite.
(3) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagai hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG kepada pimpinan Komite.
Pasal 148
(1) Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi diarahkan untuk mewujudkan keselarasan konsep usul rancangan UNDANG-UNDANG dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, tujuan nasional, dan memuat kesesuaian unsur filosofis, yuridis, sosiologis, serta politis.
(2) Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 10 (sepuluh) hari masa sidang sejak sidang gabungan antara Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite dilaksanakan.
(3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada akhir masa sidang kurang dari 10 (sepuluh) hari, sisa hari dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
(4) Untuk kepentingan harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mengadakan sidang gabungan dengan Komite yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan.
(5) Dalam hal Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menemukan permasalahan yang berkaitan dengan substansi, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG membahas permasalahan tersebut dengan Komite yang bersangkutan.
(6) Apabila dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG memerlukan perumusan kembali, perumusan dilakukan oleh tim kerja gabungan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite yang bersangkutan, yang waktu penyelesaiannya dikonsultasikan dengan Panitia Musyawarah.
(7) Timkerjamenyampaikan hasil perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
(8) Susunan keanggotaan tim kerja gabungan disepakati oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite yang bersangkutan.
Pasal 149
(1) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan dokumen usul rancangan UNDANG-UNDANG yang telah diharmonisasi kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dalam sidang paripurna.
(2) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan penjelasan atas usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta daftar nama Anggota tim kerja dari Komite dan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada sidang paripurna untuk diputuskan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. diterima tanpa perubahan;
b. diterima dengan perubahan; atau
c. ditolak.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil setelah pemrakarsa menyampaikan penjelasan.
(5) Dalam hal usul rancangan UNDANG-UNDANG diterima dengan perubahan, DPD menugaskan Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk membahas dan menyempurnakan usul rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
(6) Keputusan sidang paripurna tanpa perubahan maupun adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah diperbaiki, disampaikan kepada Pimpinan DPD.
Pasal 150
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (6) disampaikan secara tertulis oleh
Pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN.
(2) Penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN disertai alat kelengkapan yang mewakili DPD dalam pembahasan bersama DPR dan PRESIDEN.
Pasal 151
(1) DPD menyebarluaskan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komite sesuai dengan lingkup tugasnya dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
(3) Kegiatan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan di Ibu kota daerah provinsi yang dibagi pada wilayah barat, tengah dan timur yang dipimpin oleh masing-masing 1 (satu) pimpinan Komite.
(4) Kegiatan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundang:
a. kementerian terkait;
b. gubernur, bupati, dan wali kota di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan;
c. pemangkukebijakanyangberkaitandengan rancangan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan;
d. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati yang berkaitan dengan rancangan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan
e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal.
(5) Hasil penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan oleh Pimpinan Komite yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban politik DPD dan dilaporkan dalam sidang paripurna.
Pasal 152
(1) DPD menyebarluaskan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPD.
(2) Penyebarluasan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Anggota.
(3) Kegiatan penyebarluasan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundang:
a. kementerian terkait;
b. gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan;
c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang di sebarluaskan;
d. akademisi, praktisi, dan /atau pemerhati yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan
e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal.
(4) Hasil penyebarluasan UNDANG-UNDANG disampaikan oleh Anggota yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban politik DPD dan dilaporkan dalam sidang paripurna.
Pasal 153
(1) Alat kelengkapan melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPD bersama alat kelengkapan DPR dan menteri yang mewakili PRESIDEN dalam pembicaraan tingkat I.
(2) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menyusun pengantar musyawarah dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
b. menyusun justifikasi dan argumentasi rancangan UNDANG-UNDANG dalam menanggapi daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan dari DPR dan PRESIDEN;
c. mengikuti pembahasan di DPR secara terus menerus dengan paling sedikit 5 (lima) orang yang dapat saling bergantian;
d. menyusun pendapat mini dalam pembicaraan tingkat I; dan
e. ikut menandatangani persetujuan rancangan UNDANG-UNDANG di akhir pembicaraan tingkat I, termasuk jika terjadi pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
(3) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, DPD memberikan penjelasan, DPR dan PRESIDEN menyampaikan pandangan.
(4) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh DPR dan PRESIDEN.
(5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, alat kelengkapan dapat menyesuaikan sikap dengan dinamika perkembangan politik khususnya dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara konsep yang diusulkan oleh DPD dengan pendapat Pemerintah Pusat dan/atau DPR dan melaporkannya kepada Pimpinan DPD melalui pimpinan Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
(6) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh DPD, DPR, dan PRESIDEN.
(7) Penandatanganan persetujuan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh DPD, DPR, dan PRESIDEN.
Pasal 154
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) dilakukan dalam:
a. rapat kerja;
b. rapat badan kerja;
c. rapat tim perumus; dan/atau
d. rapat tim sinkronisasi.
(2) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan rapat dan peserta rapat.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlebih dahulu menyepakati jadwal pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah.
(4) Tata cara pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DPR mengikuti ketentuan Tata Tertib DPR.
Pasal 155
(1) Alat kelengkapan DPD melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 sampai dengan sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan perubahan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alat kelengkapan DPD mengadakan koordinasi untuk pembahasan agenda perubahan dan penyempurnaan dengan DPR.
(3) Dalam hal materi suatu rancangan UNDANG-UNDANG mengalami perubahan yang bertentangan dengan yang diusulkan DPD dalam pembicaraan tingkat I dalam rapat DPR, alat kelengkapan DPD melaporkan perubahan tersebut kepada sidang paripurna.
Pasal 156
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, alat kelengkapan DPD segera menyampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk mengagendakan
sidang paripurna guna melaporkannya.
(2) Sidang paripurna menugasi Komite terkait atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk melakukan pendalaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam sidang paripurna untuk diambil keputusan.
(4) Dalam hal sidang paripurna berpendapat penolakan tersebut beralasan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tidak dilanjutkan.
Pasal 157
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG yang masuk dalam Prolegnas tahunan diusulkan oleh DPR atau PRESIDEN, DPD ikut membahas setelah Pimpinan DPD menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN.
(2) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Pimpinan DPD, segera disampaikan kepada Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sesuai dengan lingkup tugasnya untuk menyusun pandangan.
(3) Dalam hal materi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan lingkup tugas lintas komite, Pimpinan DPD menyampaikan kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk membahas bersama dengan Komite terkait.
(4) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan draf pandangan DPD kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dan diputuskan dalam
sidang paripurna disertai alat kelengkapan yang akan mewakili DPD dalam pembahasan bersama DPR dan PRESIDEN.
(5) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN berdasarkan Prolegnas lima tahunan dan di luar Prolegnas diterima oleh Pimpinan DPD, segera menyampaikan dalam sidang paripurna berikutnya untuk menugaskan alat kelengkapan yang akan membahas rancangan UNDANG-UNDANG dimaksud.
(6) Apabila sidang paripurna tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN, Panitia Musyawarah dapat MEMUTUSKAN alat kelengkapan yang membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
(7) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Anggota oleh Sekretariat Jenderal untuk segera memberikan masukan kepada alat kelengkapan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 158
(1) Pimpinan DPD menyampaikan pandangan DPD terhadap rancangan UNDANG-UNDANG disertai daftar nama alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 kepada DPR dan PRESIDEN.
(2) Alat kelengkapan menyusun daftar inventarisasi masalah berdasarkan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghadiri rapat pembahasan dengan DPR dan Pemerintah Pusat.
(4) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh sekretariat dan dapat didampingi oleh staf ahli, pakar, narasumber, peneliti, analis kebijakan, analis legislasi, dan perancang peraturan UNDANG-UNDANG.
Pasal 159
(1) Alat Kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) atas undangan DPR melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dan Pemerintah Pusat dalam pembicaraan tingkat I.
(2) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah oleh DPR atau Pemerintah Pusat yang mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah sandingan yang berasal dari DPD dan PRESIDEN atau DPR; dan
c. penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam:
a. rapat kerja;
b. rapat badan kerja; dan/atau
c. rapat tim perumus;
(4) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan rapat dan peserta rapat.
(5) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terlebih dahulu menyepakati jadwal pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah.
(6) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan rapat dan peserta rapat.
Pasal 160
(1) Pimpinan alat kelengkapan DPR memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan menteri dan/atau DPD, apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR.
(2) Menteri yang mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama alat kelengkapan
DPR dan alat kelengkapan DPD memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan alat kelengkapan DPR dan DPD, apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN.
Pasal 161
Dalam pelaksanaan pembahasan, alat kelengkapan dapat menyesuaikan sikap dengan dinamika perkembangan politik khususnya dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara konsep yang diusulkan oleh DPD dengan pendapat Pemerintah Pusat dan/atau DPR dan melaporkannya dalam sidang paripurna.
Pasal 162
Hasil pembahasan akhir rancangan UNDANG-UNDANG dilaporkan oleh alat kelengkapan dalam sidang paripurna berikutnya.
Pasal 163
(1) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diterima oleh Pimpinan DPD, Pimpinan DPD menyampaikan dalam sidang paripurna terdekat untuk menugasi Komite terkait untuk menyusun pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Apabila sidang paripurna tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN, Panitia Musyawarah dapat MEMUTUSKAN Komite terkait untuk menyusun pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Anggota oleh Sekretariat Jenderal.
(4) Komite melakukan pembahasan dalam rangka menyiapkan rancangan pertimbangan DPD terhadap rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud ayat
(1).
(5) Rancangan pertimbangan DPD hasil pembahasan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pada sidang paripurna untuk mendapatkan pengesahan.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diambil setelah Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan dan Anggota menyampaikan pendapatnya.
(7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dan disampaikan kepada DPR.
(8) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan dalam sidang paripurna, Pimpinan DPD harus sudah menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Pasal 164
(1) Dalam hal hasil pertimbangan diterima, sidang paripurna MENETAPKAN hasil pertimbangan Komite sebagai pertimbangan DPD.
(2) Dalam hal hasil pertimbangan diterima dengan perbaikan, sidang paripurna menugasi Komite yang bersangkutan melakukan perbaikan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPD.
(3) Dalam hal hasil pertimbangan ditolak, sidang paripurna menugaskan pembentukan Panitia Khusus untuk menyusun pertimbangan rancangan UNDANG-UNDANG untuk selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan.
Pasal 165
(1) Pimpinan DPD menyampaikan pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR dan sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, disertakan nama Anggota tim DPD yang mewakili DPD.
(2) Pimpinan DPD menyampaikan pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang pajak, pendidikan, dan agama, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR dan sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, disertakan nama Anggota tim DPD yang mewakili DPD.
Pasal 166
(1) Dalam hal terdapat rancangan UNDANG-UNDANG yang merupakan kewenangan DPD untuk memberikan pertimbangan dan DPR tidak menyampaikan permintaan pertimbangan kepada DPD, Pimpinan DPD menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk menanyakan hal tersebut.
(2) Dalam hal DPD menerima permintaan DPR untuk memberikan masukan atas rancangan UNDANG-UNDANG yang bukan merupakan kewenangan DPD, DPD menyampaikan pandangan kepada DPR.
Pasal 167
(1) DPD menerima usulan pembentukan Daerah Persiapan oleh gubernur melalui Pimpinan DPD dan/atau Komite I.
(2) Pimpinan DPD menyampaikan usulan pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPD menunjuk Komite I untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat yang melakukan penilaian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penilaian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPD melalui Pimpinan DPD dan/atau Komite I.
(5) Komite I menyusun pertimbangan dan rekomendasi atas hasil penilaian persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam rangka menyusun pertimbangan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Komite I membentuk tim kerja dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(7) Pertimbangan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan Komite I dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai persetujuan atau penolakan DPD atas usulan pembentukan Daerah Persiapan.
(8) Persetujuan atau penolakan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan DPD kepada Pemerintah Pusat sebagai dasar pembentukan tim kajian independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan kapasitas daerah.
Pasal 168
(1) Pimpinan DPD menerima dan/atau melakukan konsultasi hasil kajian persyaratan dasar kapasitas daerah oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pimpinan DPD menyampaikan hasil kajian persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2),
DPD menunjuk Komite I untuk menindaklanjuti hasil konsultasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Komite I menyusun pertimbangan dan rekomendasi atas hasil kajian persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam rangka penyusunan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (4), Komite I membentuk tim dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil konsultasi dan pertimbangan terhadap hasil kajian persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh Komite I dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai pertimbangan DPD.
(7) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan DPD kepada Pemerintah Pusat sebagai pertimbangan dalam MENETAPKAN kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.
Pasal 169
(1) DPD melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(2) DPD menerima hasil perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Komite I menyusun laporan hasil pengawasan terhadap kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 170
(1) Pimpinan DPD menerima konsultasi hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pimpinan DPD menyampaikan hasil evaluasi akhir masa daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2),
DPD menunjuk Komite I untuk menerima konsultasi Pemerintah dan menyusun pertimbangan terhadap hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
(4) Komite I menyusun pertimbangan dan rekomendasi atas hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam rangka penyusunan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (4), Komite I membentuk tim dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh Komite I dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai Pertimbangan DPD.
(7) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan DPD kepada Pemerintah Pusat sebagai pertimbangan dalam MENETAPKAN kelayakan peningkatan status Daerah Persiapan menjadi daerah baru.
(8) Berdasarkan kewenangannya, DPD dapat menyusun rancangan UNDANG-UNDANG pembentukan daerah otonom atas Daerah Persiapan yang ditingkatkan statusnya menjadi daerah baru.
Pasal 171
(1) Pimpinan DPD menerima konsultasi Pembentukan Daerah Persiapan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pimpinan DPD menyampaikan permohonan konsultasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2), DPD menunjuk Komite I untuk menindaklanjuti hasil konsultasi Pemerintah Pusat dan menyusun
pertimbangan terhadap pembentukan Daerah Persiapan.
(4) Dalam rangka penyusunan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (3), Komite I membentuk tim kerja dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Komite I dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai pertimbangan DPD.
(6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan DPD kepada Pemerintah Pusat sebagai pertimbangan dalam MENETAPKAN kelayakan pembentukan Daerah Persiapan atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Pasal 172
(1) DPD melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite I.
(3) Komite I menyusun laporan hasil pengawasan terhadap kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 173
(1) Pimpinan DPD menerima laporan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dari Pemerintah Pusat atas Daerah Persiapan.
(2) Pimpinan DPD menyampaikan laporan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dari Pemerintah Pusat atas Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2), DPD menunjuk Komite I untuk menindaklanjuti Laporan dan melakukan kajian.
(4) Komite I menyusun pertimbangan dan rekomendasi atas
hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam rangka melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Komite I membentuk tim kerja dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pimpinan DPD untuk menjadi bahan evaluasi akhir Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 174
(1) Pimpinan DPD menerima konsultasi hasil evaluasi akhir Daerah Persiapan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pimpinan DPD menyampaikan hasil evaluasi akhir Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Anggota DPD dalam sidang paripurna.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2), DPD menunjuk Komite I untuk menerima konsultasi Pemerintah dan menyusun pertimbangan terhadap hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
(4) Dalam rangka penyusunan pertimbangan, Komite I membentuk tim dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil konsultasi dan pertimbangan dilaporkan oleh Komite I dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai Pertimbangan DPD.
(6) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan DPD kepada Pemerintah Pusat sebagai pertimbangan dalam MENETAPKAN kelayakan peningkatan status Daerah Persiapan menjadi daerah baru.
(7) Berdasarkan kewenangannya, DPD dapat menyusun rancangan UNDANG-UNDANG pembentukan daerah otonom atas Daerah Persiapan yang ditingkatkan statusnya menjadi daerah baru.
Pasal 175
(1) Dalam melaksanakan fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 sampai dengan Pasal 174, DPD didukung oleh unit kerja Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan dukungan keahlian di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, analisis kebijakan dan informasi hukum, analisis pemantauan peraturan perundang-undangan, serta analisis legislasi dan analisis aspirasi daerah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 sampai dengan Pasal 174 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPD.
Pasal 176
(1) DPD memiliki fungsi pengawasan dalam hal:
a. pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG;
b. pengawasan akuntabilitas keuangan negara;
c. pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh pemerintah daerah;
d. pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda; dan
e. pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Komite.
(3) Pengawasan akuntabilitas keuangan negara terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan oleh Komite IV.
(4) Pengawasan pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Anggota atau kelompok Anggota
provinsi di daerah provinsi masing-masing.
(5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah.
(6) Pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) e dilaksanakan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
Pasal 177
(1) Komite melakukan tugas pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengawasan pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. otonomi daerah;
b. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
c. hubungan pusat dan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam;
e. pengelolaan sumber daya ekonomi;
f. APBN;
g. pajak;
h. pendidikan; dan
i. agama.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk peraturan pelaksanaannya.
Pasal 178
(1) Komite dapat meminta keterangan Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan pengawasan atas UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 paling sedikit memuat alasan:
a. UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat;
b. peraturan pelaksana dianggap bertentangan dengan perintah UNDANG-UNDANG;
c. isi dari peraturan pelaksana menimbulkan multitafsir; dan/atau
d. peraturan pelaksanaan belum ditetapkan sesuai dengan perintah UNDANG-UNDANG.
(2) Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh menteri terkait.
Pasal 179
(1) Kegiatan pengawasan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 diselenggarakan di pusat dan daerah.
(2) Kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang:
a. kementerian terkait;
b. gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan;
c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan;
d. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan/atau
e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. rapat kerja dengan Pemerintah Pusat, pimpinan lembaga nonkementerian, atau pemerintah daerah;
b. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah Pusat dan/atau pemerintahan daerah;
c. rapat dengar pendapat umum atas permintaan Komite atau permintaan pihak lain;
d. kunjungan kerja;
e. rapat kerja gabungan lintas alat kelengkapan;
dan/atau
f. kunjungan kerja gabungan alat kelengkapan.
Hasil pengawasan Komite diputuskan dalam rapat pleno Komite.
Pasal 180
(1) Pimpinan Komite menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (4) dalam sidang paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPD.
(2) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan.
(3) DPD mempublikasikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik sebagai pertanggungjawaban politik.
Pasal 181
(1) DPD menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan Negara yang disampaikan oleh pimpinan BPK kepada Pimpinan DPD dalam sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil pemeriksaan laporan keuangan;
b. hasil pemeriksaan kinerja;
c. hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan
d. ikhtisar pemeriksaan semester.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan secara simbolis oleh Pimpinan DPD kepada pimpinan Komite IV dalam sidang paripurna.
(4) DPD menugasi Komite IV membahas laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
(5) Komite IV melaporkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam sidang paripurna.
Pasal 182
(1) Pimpinan Komite IV menyampaikan hasil pengawasan mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan negara paling lama 1 (satu) masa sidang sejak laporan BPK untuk diputuskan dan ditetapkan dalam sidang paripurna.
(2) Pimpinan DPD melakukan sinkronisasi hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan.
Pasal 183
(1) DPD mempublikasikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik sebagai pertanggungjawaban politik.
(2) DPD merekomendasi temuan kepada lembaga terkait untuk penyelesaian secara hukum.
Pasal 184
(1) Anggota atau kelompok Anggota provinsi melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah pada daerah provinsi masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan keuangan negara; dan
b. pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah; dan
c. pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah.
Pasal 185
Pengawasan pelaksanaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. pengumpulan data tentang pelaksanaan kegiatan yang berasal dari dana transfer daerah;
b. analisa data; dan
c. laporan hasil analisa data.
Pasal 186
(1) Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.
(2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan:
a. klarifikasi dengan pemerintah daerah; dan/atau
b. advokasi kebijakan.
(3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.
Pasal 187
(1) Pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat
(2) huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan pelaksanaan pembangunan di daerah.
(2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan:
a. klarifikasi dengan pemerintah daerah; dan/atau
b. advokasi kebijakan.
(3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota didukung oleh unit kerja Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan dukungan keahlian di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, analisis kebijakan dan informasi hukum, analisis pemantauan peraturan perundang-undangan, serta analisis legislasi dan analisis aspirasi daerah.
Pasal 188
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2), Anggota atau kelompok Anggota provinsi dapat mengundang:
a. pejabat pada kantor wilayah kementerian terkait;
b. gubernur, bupati, dan wali kota di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan;
c. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati; dan/atau
d. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal.
(2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rapat dengan pemerintah daerah; dan
b. rapat dengan pemangku kepentingan di daerah.
Pasal 189
(1) Hasil pengawasan Anggota disampaikan kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai umpan balik.
(2) Dalam hal terdapat temuan yang berakibat kepada kebijakan di tingkat nasional, Anggota dapat menindaklanjuti melalui pelaksanaan hak Anggota dan/atau melaporkan kepada Komite sesuai bidang tugasnya.
Pasal 190
(1) Komite menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas Komite dalam bidang pengawasan.
(2) Pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan mitra kerja Komite sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Komite menyediakan akses informasi pelaksanaan tugas hasil pengawasan melalui teknologi informasi.
Pasal 191
(1) DPD melakukan Pemantauan dan Evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagai pelaksanaan fungsi representasi.
(2) Pemantauan rancangan Perda dan Perda dilaksanakan oleh Anggota masing-masing di daerah pemilihan.
(3) Evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah dilaksanakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah setelah menerima hasil Pemantauan Anggota di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancangan Perda dan Perda provinsi, kabupaten/kota;
b. rancangan Perda dan Perda Provinsi Papua dan/atau Papua Barat;
c. rancangan Perda dan Perda Khusus Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan/atau Papua
Barat;
d. rancangan Perda dan Perda Khusus Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
e. rancangan Perda dan Perda Istimewa Yogyakarta;
dan
f. rancangan Qanun dan Qanun Provinsi, kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Pasal 192
(1) Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) meliputi kegiatan:
a. pengumpulan data untuk mendapatkan informasi rancangan Perda dan Perda provinsi, kabupaten, dan kota;
b. rapat kerja dengan pemerintah daerah dan/atau DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk pemangku kepentingan di daerah; dan
c. kunjungan kerja ke pemerintah daerah dan/atau DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk pemangku kepentingan di daerah.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. perencanaan penyusunan program pembentukan Perda;
b. penyusunan rancangan Perda;
c. pembentukan Perda;
d. penyusunan rencana strategis daerah; dan
e. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(3) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dalam rapat Anggota provinsi untuk disepakati bersama.
(4) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Badan Urusan Legislasi Daerah.
(5) Hasil pengumpulan data khusus tentang rancangan Perda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditindaklanjuti oleh seluruh Anggota di daerah yang bersangkutan.
Pasal 193
(1) Sekretariat Jenderal memberikan dukungan administrasi dan fungsional keahlian terhadap kegiatan Pemantauan rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) fungsinya dilaksanakan oleh kantor DPD di ibukota provinsi.
Pasal 194
(1) Evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) meliputi analisis rancangan Perda dan Perda provinsi, kabupaten, dan kota.
(2) Hasil Evaluasi dilaporkan dalam sidang paripurna oleh Badan Urusan Legislasi Daerah sebagai bahan rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPR, Pemerintah Pusat, dan/atau pemerintahan daerah sesuai kewenangannya.
(4) DPD menyusun pedoman mengenai evaluasi rancangan Perda dan Perda.
Pasal 195
Sekretariat Jenderal memberikan dukungan administrasi dan fungsional keahlian terhadap kegiatan Evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194.
Pasal 196
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan setelah UNDANG-UNDANG berlaku.
(2) Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(3) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Pasal 197
Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan untuk mengetahui:
a. efektivitas UNDANG-UNDANG yang berlaku;
b. dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku; dan
c. kemanfaatan UNDANG-UNDANG yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 198
Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap tindak lanjut.
Pasal 199
Tahap perencanaan dilaksanakan untuk kegiatan:
a. Pemantauan UNDANG-UNDANG; dan
b. Peninjauan UNDANG-UNDANG
Pasal 200
(1) Tahap perencanaan pemantauan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. inventarisasi UNDANG-UNDANG;
b. penyusunan jadwal; dan
c. pembentukan tim kerja.
(2) Inventarisasi UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan:
a. UNDANG-UNDANG yang telah berlaku lebih dari 5 (lima) tahun;
b. UNDANG-UNDANG yang menimbulkan konflik sosial;
c. UNDANG-UNDANG yang berpotensi disharmonis dengan UNDANG-UNDANG lainnya;
d. hasil pengawasan UNDANG-UNDANG dari Komite yang merekomendasikan perubahan atau penggantian UNDANG-UNDANG; dan/atau
e. aspirasi daerah.
(3) Penyusunan jadwal dan pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam rapat pleno Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada awal masa sidang DPD.
Pasal 201
Tahap perencanaan peninjauan undang-undangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf b terdiri atas:
a. penyusunan daftar inventarisasi masalah UNDANG-UNDANG yang akan ditinjau; dan
b. penyusunan jadwal peninjauan UNDANG-UNDANG.
Pasal 202
Tahap pelaksanaan dilaksanakan untuk kegiatan:
a. Pemantauan UNDANG-UNDANG; dan
b. Peninjauan UNDANG-UNDANG
Pasal 203
Tahap pelaksanaan Pemantauan UNDANG-UNDANG dilaksanakan melalui kegiatan:
a. rapat kerja dengan Pemerintah Pusat, lembaga non kementerian, atau Pemerintah Daerah;
b. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah;
c. rapat dengar pendapat umum;
d. kunjungan kerja ke daerah; dan/atau
e. rapat kerja gabungan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite.
Pasal 204
(1) Pelaksanaan peninjauan UNDANG-UNDANG dilakukan sesuai dengan jadwal perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf b.
(2) Peninjauan UNDANG-UNDANG dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. telaah sejawat;
b. kunjungan kerja;
c. evaluasi; dan
d. finalisasi.
(3) Dalam melakukan Peninjauan UNDANG-UNDANG, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dapat melibatkan kantor daerah.
Pasal 205
Dalam melaksanakan Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG didukung oleh
unit kerja Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan dukungan keahlian dibidang perancangan peraturan perundang-undangan, analisis kebijakan, dan informasi hukum, serta analisis pemantauan peraturan perundang- undangan, analisis legislasi dan analisis aspirasi daerah.
Pasal 206
(1) Tahap tindak lanjut pelaksanaan pemantauan UNDANG-UNDANG dilakukan melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah.
(2) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim kerja dalam rapat pleno Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk dilakukan peninjauan UNDANG-UNDANG.
Pasal 207
(1) Hasil pelaksanaan peninjauan UNDANG-UNDANG dituangkan dalam sebuah laporan atau kajian yang paling sedikit memuat:
a. efektifitas dari UNDANG-UNDANG yang ditinjau;
b. dampak yang telah ditimbulkan oleh UNDANG-UNDANG yang ditinjau; dan
c. kemanfaatan UNDANG-UNDANG yang ditinjau bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Hasil pelaksanaan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan suatu rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pencabutan UNDANG-UNDANG;
b. perubahan UNDANG-UNDANG;
c. penggantian UNDANG-UNDANG;
d. pembentukan UNDANG-UNDANG baru; atau
e. UNDANG-UNDANG tetap berlaku dengan kriteria telah
berfungsi efektif, berdampak baik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pasal 208
(1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) pada sidang paripurna DPD.
(2) Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Prolegnas.
Pasal 209
(1) Hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG beserta rekomendasinya disampaikan oleh DPD kepada DPR.
(2) Penyampaian Hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG beserta rekomendasinya kepada DPR selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan dalam sidang paripurna DPD .
(3) Hasil Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG beserta rekomendasi DPD dibahas bersama antara DPR, DPD dan Pemerintah.
Pasal 210
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 209 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPD.
Pasal 211
(1) Fungsi anggaran DPD meliputi:
a. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN; dan
b. kemandirian anggaran.
(2) Pemberian pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Pusat.
(3) Rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
(4) Kemandirian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diwujudkan dalam anggaran DPD.
Pasal 212
Tahapan pertimbangan APBN terdiri atas:
a. penyusunan rancangan awal;
b. pembicaraan pendahuluan;
c. pembahasan nota keuangan pemerintah; dan
d. penyampaian pertimbangan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN.
Pasal 213
(1) Anggota melakukan analisa penyusunan rancangan awal meliputi:
a. penajaman;
b. penyelarasan; dan
c. klarifikasi.
(2) Penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. kajian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal;
b. laporan hasil pemeriksaan semester BPK; dan
c. hasil penelaahan Komite IV.
(3) Analisa penyusunan rancangan awal berpedoman pada rencana pembangunan nasional di daerah.
Pasal 214
(1) Anggota menyerap, mengusulkan, dan memperjuangkan program pembangunan daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota mempunyai kewajiban untuk menghadiri musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah.
(3) Anggota menindaklanjuti aspirasi dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Anggota dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai penajaman program pembangunan daerah sebagai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah.
Pasal 215
(1) Anggota melakukan penyelarasan terhadap program pembangunan daerah dengan pembangunan nasional.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menelaah program pembangunan daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah.
Pasal 216
(1) Anggota menyampaikan klarifikasi program pembangunan daerah kepada pemerintah daerah.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (4).
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai saran, pendapat, dan pandangan Anggota yang memuat target pencapaian kinerja dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pasal 217
(1) Kegiatan penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 dilaksanakan mulai awal bulan Desember.
(2) Kegiatan penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan Anggota di daerah di masa sidang kesatu.
(3) Kegiatan penyusunan rancangan awal dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kabupaten/kota dan/atau daerah provinsi masing- masing.
(4) Kegiatan penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. fungsional;
b. formal;
c. struktural;
d. materil; dan
e. operasional.
Pasal 218
(1) Kegiatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4) huruf a dilakukan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah melalui
sinkronisasi strategi, kebijakan program dan kegiatan Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah.
(2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan wilayah pembangunan dan tahapan perencanaan pembangunan dalam 1 (satu) daerah provinsi dan/atau dengan daerah provinsi lainnya atau dengan Pemerintah Pusat.
Pasal 219
Kegiatan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat
(4) huruf b dilakukan dalam rangka memastikan perumusan tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 220
(1) Kegiatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4) huruf c dilakukan dalam rangka klarifikasi penggunaan anggaran daerah.
(2) Pelaksanaan klarifikasi penggunaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 221
(1) Kegiatan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4) huruf d dilakukan dalam rangka klarifikasi terhadap pencapaian target dan sasaran program atau kegiatan pembangunan daerah.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah, klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan wilayah pembangunan dan tahapan perencanaan pembangunan yang meliputi:
a. 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota yang lain; dan/atau
b. 1 (satu) daerah provinsi dengan daerah provinsi lainnya.
Pasal 222
Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4) huruf e dilakukan dalam rangka keterpaduan dalam penentuan langkah-langkah pelaksanaan, baik menyangkut waktu, lokasi, sumber dana dan sumber daya lainnya.
Pasal 223
(1) Anggota dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah mengenai penyusunan rancangan awal.
(2) Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap rencana pembangunan daerah, Anggota merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi untuk dilakukan penyempurnaan.
Pasal 224
(1) Anggota menyampaikan laporan kegiatan penyusunan rancangan awal setiap akhir masa sidang ketiga pada Komite masing-masing.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pokok-pokok pikiran.
Pasal 225
(1) Komite pada setiap awal masa sidang keempat melakukan pembicaraan pendahuluan pertimbangan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN yang diawali dengan laporan masing-masing Anggota berkaitan dengan kegiatan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi rencana pembangunan daerah.
(2) Komite sesuai dengan lingkup tugasnya membentuk dan menugaskan tim anggaran menyusun sinkronisasi program dan anggaran masing-masing daerah.
(3) Tim anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 6 (enam) orang Anggota sebagai representasi keterwakilan wilayah.
(4) Komite melakukan rapat kerja dengan Menteri untuk membahas dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN serta mengusulkan perubahan rencana kerja dan anggaran kementerian berdasarkan hasil sinkronisasi tim anggaran.
(5) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan 14 (empat belas) hari sebelum Pemerintah Pusat menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DPR.
(6) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membahas:
a. kebijakan umum dan prioritas anggaran kementerian/lembaga;
b. prognosis kebijakan ekonomi makro dan pokok- pokok kebijakan fiskal; dan
c. klarifikasi program masing-masing daerah berdasarkan lingkup tugas Komite.
(7) Tim anggaran Komite merumuskan hasil rapat kerja sesuai dengan lingkup tugas Komite.
(8) Komite I, Komite II, dan Komite III menyampaikan hasil rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai rumusan pembicaraan pendahuluan Komite kepada Komite IV.
Pasal 226
(1) Komite IV melakukan sinkronisasi hasil pembicaraan pendahuluan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (8).
(2) Dalam rangka melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite IV mengikutsertakan tim anggaran Komite.
(3) Komite IV membahas penyusunan pertimbangan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN.
(4) Komite IV melakukan rapat kerja dengan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank INDONESIA untuk membahas:
a. alokasi anggaran menurut fungsi program dan kegiatan; dan
b. penajaman program-program daerah.
(5) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan Juni.
Pasal 227
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah nota keuangan pemerintah disampaikan, Komite mengadakan rapat kerja dengan kementerian sesuai dengan lingkup tugas Komite untuk membahas alokasi program dan anggaran kementerian dan lembaga.
(2) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyampaikan klarifikasi substansi terhadap usulan program pembangunan daerah yang telah disampaikan pada rapat kerja sebelumnya.
(3) Paling lambat 3 (tiga) hari setelah rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komite menyampaikan hasil pembahasan kepada Komite IV secara tertulis.
Pasal 228
(1) Komite IV melakukan pembahasan nota keuangan pemerintah.
(2) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komite IV terlebih dahulu mengadakan rapat gabungan dengan pimpinan Komite.
(3) Pimpinan Komite pada rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan keseluruhan proses persiapan dan pembahasan APBN.
(4) Hasil rapat gabungan menjadi bahan rapat kerja penyelesaian akhir pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN.
Pasal 229
(1) Komite IV bersama-sama dengan tim anggaran Komite melaksanakan rapat kerja penyelesaian akhir pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Bank INDONESIA.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan 14 (empat belas) hari setelah Pemerintah Pusat menyampaikan nota keuangan.
Pasal 230
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR secara tertulis terhadap rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN.
(2) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan minggu ketiga bulan September atau 14 (empat belas) hari sebelum rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN diambil keputusan oleh PRESIDEN dan DPR.
(3) Pemberian pertimbangan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN yang telah disampaikan kepada DPR dan PRESIDEN dipublikasikan kepada masyarakat dan daerah sebagai pertanggungjawaban politik DPD.
Pasal 231
(1) Dalam hal hasil pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG APBN yang dibahas oleh DPR dan PRESIDEN tidak memasukkan pertimbangan tertulis dari DPD, Pimpinan DPD dapat mempertanyakan secara tertulis kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN.
(2) Pertanyaan tertulis Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masyarakat
sebagai pertanggungjawaban politik DPD.
Pasal 232
(1) Dalam melaksanakan fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 sampai dengan Pasal 231, DPD didukung oleh unit kerja Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan dukungan keahlian di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, analisis kebijakan dan informasi hukum serta analisis legislasi, analisis pemantauan perundang-undangan, analisis anggaran dan analisis aspirasi daerah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 sampai dengan Pasal 231 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPD.
Pasal 233
(1) Pimpinan DPD menerima pemberitahuan dari Pimpinan DPR mengenai rencana pemilihan anggota BPK disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan atas calon anggota BPK, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum alat kelengkapan DPR memproses pelaksanaan pemilihan anggota BPK.
(2) Dokumen pencalonan anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima dari Pimpinan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPD dalam sidang paripurna.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menugaskan Komite IV untuk menyusun pertimbangan DPD terhadap pencalonan
anggota BPK.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komite sesuai dengan bidang tugasnya disusun dengan tahapan:
a. penelitian administrasi;
b. penyampaian visi dan misi; dan
c. penentuan urutan calon.
(5) Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai pertimbangan DPD.
(6) Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada alat kelengkapan DPR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemilihan anggota BPK dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Pasal 234
(1) Pimpinan DPD dapat meminta penjelasan pimpinan DPR terkait dengan penyampaian pertimbangan DPD kepada DPR dalam rangka pemilihan Anggota BPK.
(2) Pimpinan DPD menerima penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis dari pimpinan DPR.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Pimpinan DPD kepada seluruh Anggota dalam sidang paripurna.
(4) Dalam hal pertimbangan DPD tidak diperhatikan oleh DPR, DPD dapat melakukan sengketa kewenangan lembaga negara.
(5) Penjelasan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pandangan dan pendapat DPD terkait dengan penjelasan tersebut dipublikasikan oleh Pimpinan DPD kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Pasal 235
(1) Kegiatan Anggota di daerah dilaksanakan secara perseorangan.
(2) Kegiatan Anggota di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada masa sidang atau masa kegiatan Anggota di daerah.
Pasal 236
(1) Kegiatan Anggota di daerah secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 dilaksanakan oleh Anggota di daerah pemilihannya masing-masing untuk:
a. menjaring informasi termasuk aspirasi daerah dan masyarakat, aksi sosial, dan menghadiri kegiatan di daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota sebagai wakil daerah atau tugas DPD; dan
b. penyampaian informasi tentang perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada konstituen sebagai bentuk akuntabilitas.
(2) Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rapat kerja dengan pemerintahan daerah;
b. rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat termasuk perguruan tinggi; dan
c. Pemantauan rancangan Perda dan Perda.
(3) Kegiatan Anggota di daerah secara perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara virtual dalam hal terdapat kejadian kahar yang mengikuti kebijakan pemerintah.
(4) Kegiatan Anggota di Daerah yang dilakukan secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 237
(1) Penyampaian aspirasi dapat dilakukan oleh masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok, dan oleh pemerintah daerah.
(2) Aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat tertulis atau lisan baik langsung maupun tidak langsung dan dapat disampaikan melalui media elektronik.
(3) Dalam hal aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan melalui audiensi harus dilengkapi dengan dokumen tertulis.
(4) DPD wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh alat kelengkapan, kelompok Anggota provinsi atau Anggota sesuai dengan kompetensinya.
(6) Dalam kerangka representasi, selain menindaklanjuti aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPD wajib memperjuangkan program yang menjadi aspirasi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat daerah.
(7) Kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Anggota dan/atau kelompok Anggota provinsi dan ditindaklanjuti melalui alat kelengkapan yang berkompeten.
Pasal 238
(1) Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara, korupsi dan akuntabilitas publik kepada Pimpinan DPD.
(2) Pimpinan DPD meneruskan pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Komite.
(3) Komite melakukan penelaahan terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyusun rekomendasi atas pengaduan.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4).
(5) Komite melakukan pembahasan mengenai pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal melakukan pembahasan, Komite dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja dalam rangka mencari kejelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Hasil pembahasan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan.
Pasal 239
(1) Pemerintah Daerah dapat menyampaikan permasalahan dalam hubungan pemerintahan di daerah kepada Komite untuk ditindaklanjuti.
(2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menyangkut perbedaan persepsi atas temuan BPK dan dampak dari implementasi kebijakan pejabat Pemerintah Pusat yang menimbulkan permasalahan bagi jajaran pemerintah daerah.
(3) Komite melakukan pembahasan mengenai permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal melakukan pembahasan, Komite dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja dalam rangka mencari kejelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Hasil pembahasan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan.
Pasal 240
(1) Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101. (3) Badan Kehormatan melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka pemeriksaan tentang kebenaran yang berkaitan dengan unsur administratif maupun materi pengaduan.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik yang merugikan Anggota, Anggota yang dirugikan dapat mengadukannya kepada Badan Kehormatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengaduan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan DPD yang mengatur tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Pasal 241
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 239 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPD.
Pasal 242
(1) Tahun sidang DPD dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
(2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota.
(3) Sidang dilakukan di Ibu kota negara dan pengajuan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengikuti masa sidang DPR.
(4) Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota bersama Anggota DPR mendengarkan pidato kenegaraan PRESIDEN dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara bergantian.
Pasal 243
(1) Penyelenggaraan sidang bersama DPR dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (4) dilakukan secara bergantian setiap tahun.
(2) Pimpinan sidang bersama yaitu Pimpinan DPR atau Pimpinan DPD yang menjadi penyelenggara sidang bersama.
(3) Pelaksanaan sidang bersama DPR dan DPD diatur lebih lanjut dalam peraturan bersama DPR dan DPD.
Pasal 244
(1) Pada awal tahun sidang, Pimpinan DPD menyampaikan pidato pembukaan pada sidang paripurna yang
menguraikan rencana kegiatan DPD dan masalah yang dipandang perlu berdasarkan masukan Panitia Musyawarah.
(2) Pada akhir masa sidang, Pimpinan DPD menyampaikan pidato penutupan pada sidang paripurna yang menguraikan hasil kegiatan selama masa sidang yang bersangkutan, rencana umum kegiatan Anggota di daerah pemilihan, dan masalah yang dipandang perlu berdasarkan masukan Panitia Musyawarah.
(3) Pada akhir tahun sidang, Pimpinan DPD menyampaikan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan DPD selama tahun sidang yang bersangkutan dan masalah yang dipandang perlu yang disampaikan dalam sidang paripurna.
(4) Pada sidang akhir masa jabatan keanggotaan DPD, Pimpinan DPD menyampaikan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan DPD selama masa jabatan keanggotaan DPD yang bersangkutan dan masalah yang dipandang perlu yang disampaikan dalam sidang paripurna.
Pasal 245
(1) Waktu sidang atau rapat adalah:
a. pada siang hari, hari Senin sampai dengan hari Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; hari Jumat dari pukul
09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 dengan istirahat dari pukul 11.00 sampai dengan pukul
13.30 WIB; dan
b. pada malam hari dari pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB pada setiap hari kerja.
(2) Penyimpangan dari waktu sidang atau rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh sidang yang bersangkutan.
(3) Semua jenis sidang dilakukan di Ibu kota negara.
(4) Penyimpangan dari tempat sidang atau rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan atas persetujuan alat kelengkapan yang bersangkutan.
Pasal 246
(1) Persidangan DPD terdiri atas:
a. sidang; dan
b. rapat.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pertemuan seluruh Anggota dalam rangka pelaksanaan fungsi parlemen dan tugas DPD.
(3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Badan Kehormatan.
(4) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pertemuan selain sidang untuk melakukan pembahasan tentang sesuatu permasalahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPD.
(5) Jenis sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sidang paripurna; dan
b. sidang paripurna luar biasa.
(6) Jenis rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rapat di ibu kota negara, meliputi:
1. rapat alat kelengkapan;
2. rapat gabungan alat kelengkapan;
3. rapat tim kerja;
4. rapat Anggota provinsi;
5. rapat Anggota wilayah;
6. rapat kerja;
7. rapat konsultasi;
8. rapat koordinasi;
9. rapat dengar pendapat; dan
10. rapat dengar pendapat umum.
b. rapat di daerah, meliputi:
1. rapat koordinasi;
2. rapat dengar pendapat;
3. rapat dengar pendapat umum;
4. rapat kerja; dan
5. Rapat Anggota Provinsi.
(7) Selain sidang/rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) DPD dapat melaksanakan pertemuan dalam bentuk:
a. dialog;
b. grup diskusi terarah; dan/atau
c. diskusi terbatas.
Pasal 247
Sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (5) huruf a dijadwalkan oleh Panitia Musyawarah yang merupakan forum tertinggi dan dihadiri para Anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPD untuk melaksanakan:
a. sidang dalam rangka pembukaan masa tahun sidang yang juga mencakup laporan hasil kegiatan Anggota di daerah pemilihan dan sidang dalam rangka penutupan masa tahun sidang;
b. sidang dalam rangka penyampaian hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh Pimpinan BPK;
c. sidang dalam rangka mengumumkan pemberhentian antarwaktu Anggota dikarenakan meninggal dunia, diberhentikan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. sidang dalam rangka pelaporan Badan Kehormatan mengenai pemberhentian Anggota;
e. sidang dalam rangka penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD; dan/atau
f. sidang dalam rangka pengambilan keputusan terkait pelaksanaan fungsi dan tugas DPD.
Pasal 248
Sidang paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (5) huruf b merupakan sidang paripurna yang tidak terjadwal dalam satu masa sidang dan diusulkan oleh:
a. Pimpinan DPD dan disetujui oleh Panitia Musyawarah;
atau
b. paling sedikit 12 (dua belas) Anggota dan disetujui oleh Panitia Musyawarah.
Pasal 249
Jadwal persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ditetapkan dengan Keputusan Panitia Musyawarah, kecuali ditetapkan lain oleh sidang paripurna.
Pasal 250
(1) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat
(6) huruf a angka 1 yaitu permusyawaratan Anggota dalam alat kelengkapan yang dipimpin oleh pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.
(2) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. rapat alat kelengkapan dalam rangka mempersiapkan rancangan putusan DPD sesuai dengan tugas dan wewenang alat kelengkapan;
b. rapat gabungan alat kelengkapan yaitu rapat bersama antara dua atau lebih alat kelengkapan untuk membahas masalah yang terkait lebih dari satu alat kelengkapan, dipimpin oleh pimpinan alat kelengkapan pemrakarsa;
c. rapat kerja dalam rangka meminta penjelasan kepada Pemerintah Pusat, dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran;
d. rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum baik dengan pemerintah pusat, unsur pemerintahan daerah, atau unsur masyarakat;
dan/atau
e. permusyawaratan pimpinan alat kelengkapan yang dipimpin oleh Ketua alat kelengkapan masing- masing.
(3) Dalam rangka pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), masing-masing alat kelengkapan menyampaikan agenda dan acara kepada Panitia Musyawarah setiap awal masa sidang, untuk ditetapkan dalam jadwal sidang DPD.
Pasal 251
Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (6) huruf a yaitu permusyawaratan Anggota, kelompok Anggota provinsi, Komite, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan, Panitia Khusus, atau Tim Kerja Komite, Tim Kerja Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, atau Tim Kerja Panitia Khusus dalam rangka:
a. menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat;
b. melakukan konsultasi publik kepada pemerintah daerah, DPRD, dan/atau unsur masyarakat daerah;
c. menjadi juru bicara bagi kepentingan daerah apabila ada masalah di daerah pemilihannya;
d. menyampaikan hak bertanya atau hak menyampaikan usul dan pendapat;
e. melakukan permusyawaratan Kelompok Anggota Provinsi; atau
f. melakukan hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas DPD.
Pasal 252
(1) Sidang paripurna dan rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali sidang Badan Kehormatan atau
ditentukan lain oleh sidang atau rapat yang bersangkutan.
(2) Sidang atau rapat yang bersifat tertutup hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.
(3) Kegiatan rapat di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (6) huruf b pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali permusyawaratan Kelompok Anggota Provinsi.
Pasal 253
(1) Sidang atau rapat terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup, baik oleh Ketua sidang atau rapat maupun oleh peserta sidang atau rapat.
(2) Apabila perlu, sidang atau rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada Ketua dan peserta sidang atau rapat untuk membicarakan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sidang atau rapat yang bersangkutan MEMUTUSKAN apakah usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atau ditolak.
(4) Apabila sidang atau rapat menyetujui usul tersebut, Ketua sidang atau rapat menyatakan sidang atau rapat yang bersangkutan sebagai sidang atau rapat tertutup dan mempersilakan selain Anggota dan undangan untuk meninggalkan ruang sidang atau rapat.
Pasal 254
(1) Pembicaraan dan keputusan dalam sidang atau rapat tertutup bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan apabila dinyatakan secara tegas sebagai rahasia dan tidak dapat diumumkan.
(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam sidang atau rapat tertutup tersebut.
(3) Sidang atau rapat dapat MEMUTUSKAN untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan
dalam sidang atau rapat tertutup itu.
Pasal 255
(1) Undangan dan/atau pemberitahuan sidang telah disampaikan kepada Anggota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan sidang.
(2) Setiap Anggota wajib menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri sidang.
Pasal 256
(1) Ketua sidang membuka sidang sesuai dengan jadwal sidang.
(2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum memenuhi kuorum, Ketua sidang mengumumkan penundaan pembukaan sidang paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota untuk pengambilan keputusan.
(4) Ketua sidang dapat membuka sidang apabila pada akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum juga terpenuhi.
(5) Penentuan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada sidang yang tidak mengambil keputusan.
Pasal 257
(1) Setelah sidang dibuka, Ketua sidang dapat meminta kepada sekretaris sidang agar memberitahukan surat masuk dan surat keluar kepada peserta sidang.
(2) Sidang dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 258
(1) Ketua sidang mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan oleh sidang sebelum menutup sidang.
(2) Ketua sidang menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam sidang berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan sidang apabila acara yang ditetapkan untuk suatu sidang belum terselesaikan, sedangkan waktu sidang telah berakhir.
(3) Ketua sidang mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau simpulan yang dihasilkan oleh sidang sebelum menutup sidang.
Pasal 259
Apabila Ketua sidang berhalangan, sidang dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua sidang.
Pasal 260
(1) Setiap Anggota wajib menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat.
(2) Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri.
Pasal 261
(1) Ketua rapat membuka rapat sesuai dengan jadwal rapat.
(2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum memenuhi kuorum, Ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota untuk pengambilan keputusan.
(4) Ketua rapat dapat membuka rapat apabila pada akhir
waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum juga terpenuhi.
(5) Penentuan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada rapat yang tidak mengambil keputusan.
(6) Apabila pada waktu penundaan telah berakhir sebagaimana dimaksud ayat (4) cara penyelesaian untuk alat kelengkapan DPD diserahkan kepada pimpinan rapat.
Pasal 262
(1) Setelah rapat dibuka, Ketua rapat dapat meminta kepada sekretaris rapat agar memberitahukan surat masuk dan surat keluar kepada peserta rapat.
(2) Rapat dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 263
(1) Ketua rapat menutup rapat setelah semua acara yang ditetapkan selesai dibicarakan.
(2) Ketua rapat menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan rapat apabila acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan, sedangkan waktu rapat telah berakhir.
(3) Ketua rapat mengemukakan pokok-pokok simpulan yang dihasilkan oleh rapat sebelum menutup rapat.
Pasal 264
Apabila Ketua rapat berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua rapat.
Pasal 265
(1) Alat kelengkapan DPD dapat mengajukan usul
perubahan kepada Pimpinan DPD mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat Panitia Musyawarah.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan paling lama 3 (tiga) hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan.
(3) Pimpinan DPD mengajukan usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Panitia Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4) Panitia Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Keputusan Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah acara sidang atau rapat dan memberitahukan perubahan acara sidang atau rapat tersebut kepada seluruh Anggota paling lambat dalam 2 (dua) hari.
(6) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan sidang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (7).
Pasal 266
(1) Dalam keadaan memaksa, pimpinan dan Anggota dapat mengajukan usul perubahan tentang acara sidang paripurna yang sedang berlangsung.
(2) Sidang yang bersangkutan segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 267
(1) Ketua sidang atau rapat menjaga agar sidang atau rapat
berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
(2) Ketua sidang atau rapat hanya berbicara selaku pimpinan sidang atau rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan dan menyimpulkan pembicaraan Anggota sidang atau rapat.
(3) Apabila Ketua sidang atau rapat hendak berbicara selaku Anggota sidang atau rapat, untuk sementara pimpinan rapat/sidang diserahkan kepada pimpinan yang lain.
Pasal 268
(1) Anggota memiliki hak berbicara dalam setiap sidang atau rapat.
(2) Hak berbicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lebih dahulu mendaftarkan namanya kepada Ketua sidang atau rapat.
(3) Anggota sidang atau rapat yang belum mendaftarkan namanya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh berbicara, kecuali menurut pendapat Ketua sidang atau rapat ada alasan yang dapat diterima.
Pasal 269
(1) Giliran berbicara diatur oleh Ketua sidang atau rapat menurut urutan pendaftaran nama.
(2) Peserta sidang atau rapat berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilakan oleh Ketua sidang atau rapat.
(3) Peserta sidang atau rapat yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, giliran berbicara diberikan kepada pembicara selanjutnya.
(4) Pembicara dalam sidang atau rapat tidak boleh diganggu selama berbicara.
Pasal 270
(1) Ketua sidang atau rapat dapat menentukan lamanya Anggota sidang atau rapat berbicara.
(2) Ketua sidang atau rapat memperingatkan dan memintanya agar pembicara mengakhiri pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Pasal 271
(1) Kesempatan dapat diberikan setiap waktu kepada Anggota sidang atau rapat untuk melakukan interupsi dalam hal:
a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan;
b. menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya;
c. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; atau
d. mengajukan usul agar sidang atau rapat ditunda untuk sementara.
(2) Ketua sidang atau rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan.
(3) Terhadap pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, tidak dapat diadakan pembahasan.
(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, untuk dapat dibahas harus mendapat persetujuan sidang atau rapat.
Pasal 272
(1) Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1).
(2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat Ketua sidang atau rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, Ketua sidang atau rapat memperingatkannya dan
meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
Pasal 273
(1) Ketua sidang atau rapat dapat memperingatkan pembicara yang menggunakan kata-kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang atau rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
(2) Ketua sidang atau rapat dapat meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya.
(3) Apabila pembicara memenuhi permintaan Ketua sidang atau rapat, kata-kata pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan sidang atau rapat.
Pasal 274
(1) Ketua sidang atau rapat dapat menutup atau menunda sidang atau rapat apabila Ketua sidang atau rapat berpendapat bahwa sidang atau rapat tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273.
(2) Lama penundaan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 275
(1) Untuk setiap sidang paripurna dan sidang alat kelengkapanyang membahas materi yang terkait dengan legislasi, pertimbangan, dan pengawasan DPD dibuatkan risalah.
(2) Risalah adalah rekaman pembicaraan dan catatan sidang atau rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang:
a. jenis dan sifat sidang atau rapat;
b. hari dan tanggal sidang atau rapat;
c. tempat sidang atau rapat;
d. acara sidang atau rapat;
e. waktu pembukaan dan penutupan sidang atau rapat;
f. Ketua dan sekretaris sidang atau rapat;
g. jumlah dan nama Anggota yang menandatangani daftar hadir; dan
h. undangan yang hadir.
(3) Sekretaris sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 276
(1) Pembicaraan dalam setiap sidang atau rapat dilakukan perekaman.
(2) Penyusunan risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 277
Apabila terdapat perbedaan tafsiran terhadap risalah sidang atau rapat, pimpinan sidang MENETAPKAN berdasarkan hasil rekaman.
Pasal 278
(1) Dalam setiap sidang atau rapat dan kegiatan rapat di daerah dibuat catatan sidang atau rapat dan/atau laporan singkat oleh sekretaris sidang atau rapat.
(2) Catatan sidang atau rapat adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, simpulan dan/atau putusan yang dihasilkan dalam sidang atau rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dilengkapi dengan catatan
tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat
(2).
(3) Laporan singkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat simpulan dan/atau keputusan sidang atau rapat.
Pasal 279
(1) Sekretaris sidang atau rapat secepatnya menyusun catatan sidang atau rapat sementara dan/atau laporan singkat untuk segera dibagikan kepada Anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (1).
(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap catatan sidang atau rapat sementara dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya catatan sidang atau rapat sementara tersebut dan menyampaikannya kepada sekretaris sidang atau rapat yang bersangkutan.
Pasal 280
(1) Dalam risalah, catatan sidang atau rapat dan laporan singkat mengenai sidang atau rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata rahasia.
(2) Sidang atau rapat yang bersifat tertutup dapat MEMUTUSKAN bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam sidang atau rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan sidang atau rapat, dan/atau laporan singkat.
Pasal 281
(1) Undangan meliputi:
a. pihak yang bukan Anggota, yang hadir dalam sidang atau rapat DPD atas undangan pimpinan; dan
b. Anggota yang hadir dalam rapat alat kelengkapan
DPD atas undangan pimpinan alat kelengkapan DPD dan bukan Anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.
(2) Peninjau dan wartawan merupakan pihak yang hadir dalam sidang atau rapat DPD tanpa undangan pimpinan dengan mendapatkan persetujuan dari pimpinan atau pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.
(3) Undangan dapat berbicara dalam sidang atau rapat atas persetujuan Ketua sidang atau rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4) Peninjau dan wartawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempunyai hak bicara dan hak suara serta tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.
(5) Undangan, peninjau, dan wartawan disediakan tempat tersendiri.
(6) Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib sidang atau rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPD.
Pasal 282
(1) Pimpinan sidang atau rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 tetap dipatuhi.
(2) Pimpinan sidang atau rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban sidang atau rapat meninggalkan ruang sidang atau rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang sidang atau rapat atas perintah Ketua sidang atau rapat.
(3) Pimpinan sidang atau rapat dapat menutup atau menunda sidang atau rapat tersebut apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Lama penundaan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 283
(1) Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian akhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis sidang atau rapat.
(2) Semua jenis sidang atau rapat dapat mengambil keputusan.
(3) Pengambilan keputusan dalam sidang atau rapat pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Keputusan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa penerimaan tanpa perubahan, penerimaan dengan perubahan atau penolakan.
(6) Setiap keputusan sidang atau rapat, baik berdasarkan mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, mengikat semua pihak yang terkait.
Pasal 284
(1) Setiap sidang atau rapat dapat mengambil keputusan apabila tercapai kuorum yang dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota sidang atau rapat baik secara fisik maupun secara virtual.
(2) Kehadiran Anggota secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada saat kondisi kahar yang mengikuti kebijakan pemerintah.
(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sidang atau rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak
lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan rapat.
Pasal 285
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dilakukan setelah kepada Anggota sidang atau rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan saran sebagai sumbangan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
(2) Apabila pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang cukup, sidang atau rapat dapat mengambil keputusan.
(3) Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat adalah sah apabila diambil dalam sidang atau rapat yang dihadiri oleh Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1), dan disetujui oleh semua yang hadir.
Pasal 286
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat tidak tercapai.
(2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup.
(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
(4) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain
yang dipandang perlu.
Pasal 287
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam sidang atau rapat yang dihadiri oleh Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir baik secara fisik maupun virtual.
(2) Anggota yang hadir secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara Anggota yang bersangkutan dianggap sah apabila dilakukan dengan memperlihatkan wajah (on camera).
(3) Teknis pengambilan suara Anggota yang hadir secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan sidang dan/atau rapat.
(4) Dalam hal karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai putusan dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, pimpinan sidang atau rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara bertahap.
Pasal 288
(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh Anggota sidang atau rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis atau dengan cara lain yang disepakati oleh Anggota sidang atau rapat.
(2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap Anggota sidang atau rapat.
(3) Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
(4) Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat
(1), dilakukan pemungutan suara ulang.
(5) Apabila hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) masalahnya menjadi batal.
Pasal 289
(1) Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.
(2) Pemberian suara secara tertutup dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan sesuai dengan kesepakatan bersama.
(3) Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat
(1), dilakukan pemungutan suara ulang.
(4) Apabila hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1), masalahnya menjadi batal, kecuali menyangkut orang.
(5) Dalam hal pemungutan suara yang menyangkut orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadakan sidang atau rapat berikutnya untuk penyelesaiannya.
Pasal 290
Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, kecuali keputusan Badan Kehormatan.
Pasal 291
Proses pengambilan keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 dilakukan dalam rangka sidang penegakan tata tertib dan kode etik berdasarkan Peraturan DPD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pasal 292
(1) Tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 adalah:
a. Tingkat I, meliputi pembahasan oleh alat kelengkapan terhadap hasil pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
1. penyampaian pandangan dan pendapat Anggota sidang atau rapat terhadap materi yang dibahas;
2. penyusunan daftar inventarisasi masalah berdasarkan bahan-bahan yang masuk;
3. pembahasan materi berdasarkan daftar inventarisasi masalah; dan
4. penyusunan materi rancangan keputusan sebagai bahan untuk dilaporkan dan diambil keputusan dalam pembicaraan Tingkat II.
b. Tingkat II meliputi pengambilan keputusan oleh sidang paripurna yang didahului oleh laporan alat kelengkapan mengenai hasil pembicaraan tingkat I.
(2) Dalam hal pembahasan usul inisiatif rancangan UNDANG-UNDANG, pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
a. inventarisasi materi;
b. penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah dari masing-masing daerah provinsi;
c. penyusunan dan pembahasan naskah akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan inventarisasi materi dan daftar inventarisasi masalah;
d. uji sahih; dan
e. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam hal pembahasan usul inisiatif rancangan UNDANG-UNDANG tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
a. inventarisasi materi;
b. pembahasan dan penyusunan hasil kajian;
c. peninjauan lokasi daerah yang akan dibentuk, dimekarkan atau digabungkan;
d. pembahasan dan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG;
e. uji sahih; dan
f. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 293
Dalam hal dipandang perlu, Anggota dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usul atau pendapat dalam bentuk pokok- pokok pikiran pada pembicaraan tingkat II.
Pasal 294
Dalam pembicaraan tingkat I, alat kelengkapan dapat didampingi oleh pakar, ahli, dan/atau asisten.
Pasal 295
(1) Jenis produk hukum DPD adalah:
a. peraturan DPD;
b. keputusan DPD;
c. keputusan Pimpinan DPD: dan
d. keputusan alat kelengkapan DPD.
(2) Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah produk hukum DPD yang disahkan dalam produk hukum sidang paripurna yang berisi hal yang bersifat mengatur dan mempunyai kekuatan produk hukum mengikat ke dalam.
(3) Keputusan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah produk hukum DPD yang disahkan dalam sidang paripurna dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPD.
(4) Keputusan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan produk hukum DPD yang ditandatangani oleh pimpinan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPD.
(5) Keputusan alat kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan produk hukum DPD yang diambil dalam rapat alat kelengkapan DPD sesuai dengan bidang tugasnya dan berlaku untuk alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali keputusan Badan Kehormatan tentang penetapan sanksi atau Rehabilitasi Anggota dan keputusan Panitia Musyawarah tentang jadwal acara.
(6) Bentuk dan teknik penyusunan produk hukum DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPD.
Pasal 296
(1) DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD.
(2) Kode etik DPD dibentuk dalam peraturan DPD.
(3) Penanganan atas dugaan pelanggaran kode etik menjadi wewenang Badan Kehormatan.
Pasal 297
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap Anggota yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari PRESIDEN.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh PRESIDEN dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila Anggota:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Pasal 298
(1) Anggota dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; dan
c. pegawai negeri sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.
(2) Anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPD serta hak sebagai Anggota.
(3) Anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
(4) Anggota yang menerima gratifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerimaan oleh Anggota karena pemikiran dan tenaganya, antara lain berupa honor undangan diskusi atau seminar, tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 299
(1) Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan;
dan/atau
d. diberhentikan sebagai Anggota DPD.
(2) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.
(3) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.
Pasal 300
(1) DPD mempunyai Sekretariat Jenderal yang susunan dan tata kerjanya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN tentang Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kesekretariatan lembaga negara.
(3) Sekretariat Jenderal berkedudukan di Ibu kota negara dan mempunyai kantor di Ibu kota daerah provinsi.
(4) Kantor di Ibu kota daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari unit kerja kantor Sekretariat Jenderal yang dikelola sebagai satu kesatuan sistem pendukung pelayanan kerja parlemen secara terpusat.
Pasal 301
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal DPD yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPD.
(2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 302
(1) Pimpinan DPD mengajukan calon Sekretaris Jenderal DPD sebanyak 3 (tiga) orang kepada PRESIDEN.
(2) Usul nama calon Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPD untuk diangkat dengan keputusan PRESIDEN.
(3) Sebelum mengajukan calon Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 303
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPD.
(2) Sekretaris Jenderal DPD melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama tahun sidang sebelumnya kepada Pimpinan DPD pada setiap permulaan tahun
sidang dalam sidang paripurna.
Pasal 304
Sekretaris Jenderal DPD MENETAPKAN susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
Pasal 305
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administrasi, dan keahlian terhadap pelaksanaan wewenang dan tugas DPD.
Pasal 306
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 305, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan administratif, operasional, keahlian dan pengelolaan kantor DPD di ibu kota provinsi; dan
b. melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama tahun sebelumnya kepada pimpinan pada setiap permulaan tahun dalam sidang paripurna.
Pasal 307
(1) Dalam menyelenggarakan dukungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf a Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi dan keprotokolan lembaga dan hal-hal yang berkaitan dengan dukungan kelembagaan, keanggotaan dan seluruh kegiatan DPD;
b. perencanaan program dan anggaran untuk kegiatan DPD;
c. pelaksanaan pengelolaan anggaran DPD;
d. penyiapan seluruh dukungan dalam rangka kegiatan sidang dan rapat-rapat;
e. pelaksanaan tata kelola kearsipan dan risalah;
f. pemberian dukungan keahlian, referensi dan jaringan kerja;
g. pengelolaan dan pemberian informasi seusai kebutuhan masyarakat berkenaan dengan informasi kegiatan DPD;
h. penyiapan dukungan pelaksanaan sarana dan prasarana;
i. penyiapan dukungan teknologi informasi;
j. penyiapan jaringan kerja;
k. penyiapan materi atau bahan bagi pimpinan dalam rangka konsultasi dan koordinasi antarlembaga; dan
l. tugas lain-lain menurut kebutuhan pimpinan dan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyelenggarakan dukungan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf a Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan usul Prolegnas DPD dengan menyiapkan kajian yang berupa makalah kebijakan berdasarkan jangka tahunan dan jangka 5 (lima) tahun Prolegnas yang berkaitan dengan kewenangan DPD;
b. analisis yang digunakan untuk Prolegnas dilakukan pada awal masa jabatan Anggota DPD;
c. analisis yang digunakan untuk Prolegnas sebagai bahan masukan untuk Komite dan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam menentukan prioritas Prolegnas tahunan;
d. penyusunan dokumen naskah akademik dan draf naskah rancangan UNDANG-UNDANG;
e. perancangan draf rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ide atau gagasan dari pemrakarsa;
f. pemberian dukungan keahlian kepada alat kelengkapan pada saat sidang atau rapat pembahasan di DPD dan DPR;
g. pemberian dukungan teknis kepada Komite dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada
saat sidang atau rapat di daerah;
h. penyiapan bahan materi kepada alat kelengkapan yang ditugaskan oleh Pimpinan DPD untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana dalam kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;
i. penampungan hasil diskusi, curah pendapat, atau penjelasan ide atau gagasan mengenai perlunya disusun rancangan UNDANG-UNDANG;
j. penelaahan dan penelusuran informasi yang diperlukan melalui diskusi, seminar, aspirasi masyarakat, lokakarya dan bentuk-bentuk pertemuan lainnya; dan
k. pelaksanaan tugas keahlian lainnya dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas DPD.
(3) Dalam menyelenggarakan dukungan pengelolaan kantor DPD di ibu kota provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf a Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi dan operasional dalam hal-hal yang berkaitan dengan dukungan kegiatan DPD di kantor DPD di ibukota provinsi;
b. perencanaan program dan anggaran untuk kegiatan DPD di kantor DPD di ibukota provinsi;
c. penyiapan seluruh dukungan dalam rangka kegiatan sidang atau rapat di kantor DPD di ibukota provinsi;
d. pelaksanaan tata kelola kearsipan dan risalah di kantor DPD di ibu kota provinsi;
e. pemberian dukungan keahlian, referensi dan jaringan kerja;
f. penyiapan dukungan pelaksanaan sarana dan prasarana di kantor DPD di ibukota provinsi;
g. pengelolaan dan pemberian informasi seusai kebutuhan masyarakat berkenaan dengan informasi kegiatan DPD;
h. koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, instansi Pemerintah Pusat yang bersifat
vertikal, pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga swadaya masyarakat di daerah untuk penyerapan aspirasi masyarakat di daerah yang dilaksanakan dalam kegiatan DPD maupun Anggota; dan
i. koordinasi kegiatan kelompok Anggota provinsi di daerah.
(4) Penyelenggaraan dukungan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh kepala kantor di daerah yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPD.
Pasal 308
(1) Pegawai Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Aparatur Sipil Negara; dan
b. pegawai tidak tetap.
(2) Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(3) Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(5) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Sekretariat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pegawai Pemerintah nonPegawai Negeri; dan
b. pegawai kontraktual.
(7) Sekretaris Jenderal DPD MENETAPKAN tata cara dan pedoman perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud ayat (5).
(8) Sekretaris Jenderal DPD MENETAPKAN tata cara dan pedoman perekrutan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 309
(1) Sekretariat Jenderal dalam mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas DPD, menurut kebutuhan, membentuk kelompok pakar.
(2) Kelompok pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim ahli penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG;
b. tenaga ahli yang melekat di alat kelengkapan;
c. staf ahli yang melekat di Sekretariat Jenderal; dan
d. staf Anggota bidang keahlian dan bidang administrasi.
(3) Tim ahli penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekelompok ahli yang berperan dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pleno alat kelengkapan.
(4) Tenaga ahli yang melekat di alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pleno Alat Kelengkapan.
(5) Staf ahli yang melekat di Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan staf ahli sekretariat yang berkedudukan di Ibu kota negara yang memberikan dukungan keahlian kepada
Sekretariat Jenderal.
(6) Staf Anggota bidang keahlian dan staf Anggota bidang admknistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berdomisili di Ibu kota negara dan di Ibu kota daerah provinsi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok pakar diatur dalam peraturan Sekretaris Jenderal.
Pasal 310
(1) Sekretariat Jenderal menerima surat masuk dan mengirimkan surat keluar.
(2) Sekretaris Jenderal menyusun mekanisme pelaksanaan surat masuk, surat keluar, dan pengarsipan surat.
Pasal 311
(1) Surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dicatat dan didistribusikan kepada anggota dan/atau alat kelengkapan yang dituju.
(2) Dalam hal surat masuk menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPD, surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal surat masuk ditujukan kepada DPD, Pimpinan dapat mendisposisikan surat masuk sesuai tugasnya masing-masing kepada alat kelengkapan, kelompok provinsi, atau Anggota untuk ditindaklanjuti.
Pasal 312
(1) Surat Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dapat berasal dari, Anggota, alat kelengkapan, dan kelompok anggota provinsi.
(2) Surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan kirimkan sesuai tujuan.
(3) Surat keluar yang mengatasnamakan lembaga hanya
yang ditandatangani oleh Ketua DPD atau wakil ketua DPD.
Pasal 313
Tata cara penyusunan arsip, surat masuk dan surat keluar, serta tata naskah dinas diatur oleh Sekretaris Jenderal DPD.
Pasal 314
(1) DPD memiliki Lambang.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas garuda di tengah-tengah, padi dan kapas yang melingkari garuda serta pita dengan huruf DPD-RI, yang berbentuk bulat dengan batasan:
a. sebelah kanan: kapas sejumlah 17 (tujuh belas) buah;
b. sebelah kiri: padi sejumlah 45 (empat puluh lima) buah; dan
c. sebelah bawah: tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan di atasnya ada pita lain yang bertuliskan DPD-RI.
(3) Perisai garuda dengan warna-warni sesuai dengan warna aslinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 315
(1) Penggunaan lambang DPD berbentuk lencana dipakai pada saat melaksanakan tugas sebagai Anggota, dengan ketentuan:
a. berukuran kecil, disematkan di lidah jas bagian kiri untuk Anggota pria atau wanita serta disematkan di dada kiri pakaian nasional untuk Anggota pria atau
wanita; dan
b. berukuran besar dan disematkan di dada sebelah kiri bagi Anggota yang tidak memakai jas atau pakaian nasional.
(2) Penggunaan lambang DPD yang bukan berbentuk lencana ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPD.
Pasal 316
(1) Anggota mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan/ atau resmi dalam melaksanakan tugas maupun dalam Sidang dan/atau Rapat di dalam atau di luar gedung DPD sesuai dengan Kode Etik DPD.
(2) Dalam hal Anggota menghadiri sidang paripurna menggunakan pakaian sipil lengkap.
Pasal 317
Setiap Anggota mempunyai tanda Anggota yang berbentuk Kartu Anggota yang ditandatangani oleh Ketua DPD.
Pasal 318
(1) Usul perubahan tata tertib dapat diajukan oleh:
a. Badan Kehormatan;
b. paling sedikit 2 (dua) alat kelengkapan; atau
c. Anggota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang mencerminkan keterwakilan 4 (empat) sub wilayah.
(2) Usul perubahan yang berasal dari Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, baik yang menyangkut redaksional maupun substansi, usul perubahan disertai penyempurnaan diajukan oleh Badan Kehormatan melalui Panitia Musyawarah untuk disahkan dalam sidang paripurna.
(3) Usul perubahan yang berasal dari alat kelengkapan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis oleh pimpinan alat kelengkapan kepada Pimpinan DPD.
(4) Usul perubahan yang berasal dari Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPD yang disertai dengan daftar nama dan tanda tangan pengusul.
Pasal 319
(1) Usul perubahan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh Pimpinan DPD di dalam sidang paripurna untuk diambil keputusan.
(2) Dalam hal usul perubahan disetujui, sidang paripurna membentuk Panitia Khusus untuk melakukan penyempurnaan.
(3) Dalam hal usul perubahan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panitia Khusus dibentuk dengan melibatkan semua Alat Kelengkapan DPD RI.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada sidang paripurna untuk diambil keputusan.
Pasal 320
Dalam hal terjadi bencana alam, penyebaran wabah penyakit, dan/atau terjadi keadaan kahar lainnya, sidang dan/atau rapat dapat dilakukan dengan mekanisme telekonferensi virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana diatur sesuai ketentuan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sampai dengan Pasal 282.
Pasal 321
Pada saat peraturan ini berlaku, ketentuan mengenai sidang dan/atau rapat yang dilakukan dengan mekanisme telekonferensi yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Peraturan DPD ini.
Pasal 322
(1) Segala pedoman dan pengaturan internal lain yang telah ada, disesuaikan dengan Peraturan DPD ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dilakukan dalam tahun sidang berikutnya sejak Peraturan DPD ini diundangkan.
Pasal 323
Peraturan DPD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 18 Februari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DPD ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022
KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AA LANYALLA MAHMUD MATTALITTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
