Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.
4. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
6. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota adalah satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU.
7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat
desa atau nama lain/kelurahan.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
12. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
13. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
16. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
17. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
18. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, dan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
19. Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR.
20. Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
21. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota KPPS, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
22. Pihak Terkait adalah pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
23. Persidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan oleh DKPP/Tim Pemeriksa Daerah untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
24. Resume adalah pendapat akhir dan rekomendasi setiap anggota Tim Pemeriksa terhadap hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
25. Rapat Pleno DKPP adalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas, memusyawarahkan
dan memutus perkara pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.
26. Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu Provinsi dan Unsur Masyarakat.
27. Tim Pemeriksa adalah TPD yang melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
28. Majelis Kehormatan DKPP, selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh DKPP yang bersifat ad hoc untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat.
29. Sekretariat adalah Sekretariat DKPP yang dikepalai oleh seorang Sekretaris.
30. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Tim Pemeriksa Daerah dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah.
Pasal 3
Tim Pemeriksa Daerah berkedudukan di Ibukota Daerah Provinsi.
Pasal 4
(1) Tim Pemeriksa Daerah terdiri atas :
a. 1 (satu) orang anggota DKPP;
b. 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi; dan
d. 1 (satu) orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika, berdomisili di wilayah kerja Tim Pemeriksa Daerah.
(2) Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan Unsur Masyarakat bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(4) Ketua Tim Pemeriksa Daerah dijabat oleh Anggota DKPP.
Bab III Tugas, Wewenang, dan Kewajiban TPD
Pasal 5
(1) Tim Pemeriksa Daerah bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Daerah.
(2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (1), Tim Pemeriksa Daerah wajib untuk:
a. menghadiri Rapat Tim Pemeriksa;
b. melaksanakan sidang pemeriksaan; dan
c. membuat Resume dan Rekomendasi berdasarkan hasil sidang pemeriksaan.
Pasal 6
(1) Tim Pemeriksa Daerah mempunyai wewenang:
a. memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi atau Anggota KIP Aceh, Anggota KPU Kabupaten/Kota atau Anggota KIP Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS jika dilakukan bersama anggota KPU Provinsi atau
anggota KIP Aceh, anggota Bawaslu Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
c. memeriksa pemberhentian anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS yang dilakukan dan dilaporkan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.
(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemeriksa Daerah dapat:
a. menghadirkan para pihak, saksi, ahli dan pihak terkait;
b. mengambil sumpah saksi dan/atau ahli yang akan memberikan keterangan dan/atau pendapat dalam Sidang Pemeriksaan;
c. meminta keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait, dan/atau pendapat ahli;
d. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan;
dan
e. meminta alat bukti dan barang bukti tambahan lainnya.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Tim Pemeriksa Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan keputusan DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik;
b. melaksanakan proses pemeriksaan dengan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana;
c. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan perkara yang ditangani dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang terkait dengan perkara;
e. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
f. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan perundang-undangan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Pasal 8
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai etika, moral, integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
f. mampu secara jasmani dan rohani. ;
g. memiliki kompetensi di bidang kepemiluan dan etika;
h. berpendidikan paling rendah S-1 diutamakan berlatar belakang ilmu hukum/ ilmu politik/ administrasi/ manajemen dan mempunyai pengalaman dibidang Pemilu;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 9
(1) Pemenuhan persyaratan calon Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan/atau surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
e. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f. surat sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
g. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan menjadi Tim Pemeriksa Daerah; dan
h. daftar riwayat hidup.
Pasal 10
(1) Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat diangkat dan ditetapkan oleh DKPP.
(2) Prosedur pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. DKPP mengirimkan formulir kesediaan kepada calon Tim Pemeriksa Daerah unsur Masyarakat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa tugasnya;
b. Calon Tim Pemeriksa Daerah menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima formulir kesediaan dari DKPP;
c. DKPP melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan calon Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat;
d. DKPP mengumumkan calon Tim Pemeriksa Daerah selama 5 (lima) Hari melalui laman DKPP dan media sosial lainnya untuk mendapat tanggapan dari masyarakat;
e. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada DKPP dilengkapi identitas lengkap dan bukti dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
f. Dalam hal terdapat tanggapan masyarakat, DKPP melakukan klarifikasi kepada calon Tim Pemeriksa Daerah.
(3) Tim Pemeriksa Daerah yang berasal dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi ditetapkan oleh DKPP berdasarkan usulan dari masing-masing lembaga.
(4) Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur Masyarakat ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua DKPP.
Pasal 11
(1) Pemberhentian Anggota Tim Pemeriksa Daerah dilakukan oleh DKPP.
(2) Anggota Tim Pemeriksa Daerah berhenti antar waktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(3) Anggota Tim Pemeriksa Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila:
a. melanggar sumpah atau janji jabatan;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban;
c. tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan dan/atau Rapat Tim Pemeriksa selama 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat tugas Tim Pemeriksa;
f. tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah; dan
g. Melanggar kode etik dan pedoman perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
(4) Dalam pemberhentian Anggota Tim Pemeriksa Daerah unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan.
(5) Anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Anggota Bawaslu Provinsi diberhentikan sebagai Tim Pemeriksa Daerah apabila:
a. tidak menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh dan anggota Bawaslu Provinsi;
b. digantikan oleh anggota lain berdasarkan keputusan lembaga masing-masing; atau
c. dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan.
Pasal 12
(1) Tim Pemeriksa menandatangani daftar hadir sebelum sidang pemeriksaan dimulai.
(2) Petugas membacakan tata tertib sidang pemeriksaan.
(3) Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa memasuki ruangan.
(4) Menyanyikan lagu INDONESIA Raya.
(5) Ketua Tim Pemeriksa menyatakan Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum sebelum sidang pemeriksaan dimulai.
(6) Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk membuka sidang pemeriksaan.
(7) Ketua Tim Pemeriksa menanyakan kepada para pihak apakah diminta atau memberi uang kepada Tim Pemeriksa atau jajaran staf sekretariat pada setiap sidang pemeriksaan.
(8) Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan agenda Persidangan setelah sidang pemeriksaan dibuka.
(9) Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan diri.
(10) Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan saksi dan/atau ahli dan/atau Pihak Terkait yang diajukan.
(11) Saksi dan ahli mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing sebelum menyampaikan keterangan dan pendapatnya yang dipandu oleh Tim Pemeriksa.
(12) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan.
(13) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Teradu dan/atau Terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan dan/atau jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan dari pihak Pengadu dan/atau Pelapor.
(14) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada saksi, ahli, atau Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan.
(15) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait.
(16) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Anggota Tim Pemeriksa untuk mengajukan pertanyaan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan Pihak Terkait.
(17) Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan alat bukti dan/atau alat bukti tambahan di dalam sidang pemeriksaan.
(18) Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk menunda sidang pemeriksaan.
(19) Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk melanjutkan sidang pemeriksaan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (18).
(20) Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk menutup sidang pemeriksaan.
(21) Menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
Pasal 13
(1) Sidang Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa dipimpin oleh anggota DKPP.
(3) Tim Pemeriksa tidak dapat mengajukan pertanyaan di luar pokok aduan yang diajukan dalam pokok perkara.
(4) Pelaksanaan sidang pemeriksaan meliputi:
a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor;
b. mendengarkan keterangan Pengadu dan/atau Pelapor di bawah sumpah;
c. mendengarkan keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor;
d. mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah;
e. mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah;
f. mendengarkan keterangan pihak terkait; dan/atau
g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti.
(5) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam sidang pemeriksaan.
(6) Dalam hal sidang pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan sidang pemeriksaan selesai dan dinyatakan ditutup.
(7) Tim Pemeriksa menyampaikan hasil sidang pemeriksaan berupa resume kepada DKPP.
(8) Sidang pemeriksaan dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno DKPP.
Pasal 14
(1) Dalam hal Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi sebagai Teradu, Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi tidak dapat menjadi Tim Pemeriksa.
(2) Dalam hal Tim Pemeriksa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi mengajukan pengganti.
(3) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Aceh menjadi Teradu, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh.
(4) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah tanpa melibatkan unsur Bawaslu Provinsi.
(5) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh serta Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi.
Pasal 15
(1) Dalam hal Ketua Tim Pemeriksa berhalangan, Ketua DKPP dapat menugaskan Anggota DKPP lainnya sebagai pengganti.
(2) Dalam hal Ketua dan seluruh Anggota DKPP berhalangan menjadi Tim Pemeriksa Daerah, pelaksanaan sidang pemeriksaan ditunda dan dilakukan penjadwalan ulang.
Pasal 16
(1) Dalam hal Tim Pemeriksa Daerah dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi berhalangan, KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan pengganti.
(2) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh serta Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi berhalangan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi.
(3) Dalam hal anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat berhalangan, DKPP dapat menugaskan Anggota Tim Pemeriksa Daerah unsur masyarakat lainnya.
Pasal 17
(1) Dalam hal sidang pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan sidang pemeriksaan selesai dan ditutup.
(2) Setelah sidang pemeriksaan ditutup, Tim Pemeriksa Daerah dapat melaksanakan rapat.
(3) Setiap anggota Tim Pemeriksa wajib membuat resume dan menyampaikan kepada DKPP paling lambat 2 (dua) Hari sejak sidang pemeriksaan ditutup.
(4) Resume anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Ketua Tim Pemeriksa dalam Rapat Pleno DKPP.
(5) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno DKPP.
Pasal 18
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah yang masih dalam proses dan belum diputus sebelum berlakunya Peraturan Dewan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1604).
Pasal 19
Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1604) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017
KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HARJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
