(1) Anggota Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang kebijakan strategis.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang perencanaan program strategis;
b. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang harmonisasi kebijakan;
c. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus;
d. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang data dan sistem informasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
