(1) Untuk percepatan pengembangan dan pembangunan serta untuk penyelesaian berbagai hambatan dalam pengelolaan KPBPB Batam, Kepala dapat membentuk dan mengangkat tim ahli untuk jangka waktu tertentu.
(2) Pembentukan dan pengangkatan tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki keahlian tertentu dan memenuhi prinsip:
a. kepatutan;
b. efisiensi; dan
c. ketersediaan anggaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengangkatan tim ahli diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
