Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk
membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
3. Dewan Pengawas yang selanjutnya disingkat Dewas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
4. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
5. Tim Panel adalah tim ad hoc yang dibentuk oleh DJSN untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran terhadap larangan yang dilakukan oleh anggota Dewas dan anggota Direksi BPJS.
6. Laporan Pengaduan adalah laporan tertulis yang dilakukan oleh warga masyarakat baik perorangan atau kelompok atau lembaga kepada DJSN mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewas dan anggota Direksi terhadap ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf a sampai dengan huruf f UNDANG-UNDANG No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pasal 2
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS dilarang:
a. Memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewas dan anggota Direksi;
b. memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;
e. membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan; dan/atau
f. mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial.
(2) Memiliki “hubungan keluarga” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. hubungan karena pertalian darah; atau
b. hubungan karena perkawinan.
(3) Bisnis yang terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain pabrik obat, apotek, rumah sakit/klinik, industri/perdagangan alat kesehatan, laboratorium yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan atau kecelakaan kerja, asuransi bidang kesehatan, asuransi jiwa, dan/atau asuransi dana pensiun.
(4) Perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perbuatan:
a. Melanggar hukum, yaitu :
1) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun;
atau 2) menjadi terpidana.
b. Norma dan etika sosial yang berlaku di masyarakat, yaitu:
1) melakukan perbuatan maksiat;
2) memiliki orientasi penyimpangan seksual;
3) mengeluarkan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat Dewas, Direksi BPJS dan/atau seseorang;
4) melanggar nilai agama, kesusilaan dan/atau adat kebiasaan.
(5) Lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan perintah UNDANG-UNDANG.
(6) Keputusan anggota Dewas dan/atau anggota Direksi BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dianggap mengandung unsur benturan kepentingan jika mengandung unsur kepentingan pribadi/kelompok yang bertentangan dengan kebijakan dan/atau peraturan BPJS yang merugikan BPJS sebagai badan hukum publik.
Pasal 3
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperoleh berdasarkan laporan yang berasal dari:
a. Pengaduan; dan
b. Tindak lanjut hasil pengawasan
Pasal 4
(1) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan oleh warga masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, atau lembaga kepada DJSN.
(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu warga masyarakat secara pribadi.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu warga masyarakat secara pribadi.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Pasal 5
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah pengawasan yang dilakukan oleh:
a. Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 6
(1) Pelapor menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat lengkap pihak yang mengadukan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
d. keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan
e. tanda tangan pelapor atau kuasa pelapor dan/atau stempel lembaga.
(2) Pelapor harus menyampaikan bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum mengenai perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus secara jelas menerangkan siapa melakukan apa, dimana, kapan waktu kejadian dan bagaimana kejadiannya.
(4) Pelapor dapat mengajukan saksi fakta yang melihat, mendengar, mengetahui dan merasakan secara langsung perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(5) Pelapor dapat mengajukan saksi ahli yang memiliki kompetensi terkait dengan laporan pengaduan.
Pasal 7
Laporan tertulis disampaikan kepada DJSN secara:
a. langsung; atau
b. melalui situs resmi DJSN.
Pasal 8
Laporan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disampaikan dengan cara:
a. pelapor menyampaikan langsung laporan pengaduan tertulis sebanyak 5 (lima) rangkap kepada DJSN atau melalui surat yang ditujukan kepada DJSN;
b. laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dengan:
1. fotokopi KTP pelapor bagi pelapor perorangan;
2. fotokopi identitas pengurus kelompok dan fotokopi legalitas kelompok yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi pelapor kelompok;
3. fotokopi kartu identitas pegawai lembaga, legalitas kelompok atau legalitas lembaga non pemerintah yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi pelapor kelompok;
4. fotokopi surat dan dokumen yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran; dan
5. surat kuasa pelapor dalam hal laporan disampaikan oleh kuasa.
Pasal 9
Laporan tertulis melalui situs resmi DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan dengan cara:
a. pelapor atau kuasanya mengajukan laporan pengaduan daring dengan cara mengunjungi laman DJSN www.djsn.go.id atau kontak dalam menu laporan pengaduan;
b. pelapor atau kuasanya melakukan pendaftaran secara daring dengan menyebutkan identitas pelapor secara jelas serta mengisi formulir aplikasi yang disediakan oleh DJSN;
c. sistem aplikasi daring membalas pendaftaran laporan pengaduan dari pelapor atau kuasanya melalui surat elektronik sebagai tanda terima laporan pengaduan secara online;
d. pelapor atau kuasanya mencetak tanda terima pendaftaran laporan pengaduan;
e. pelapor atau kuasanya menyampaikan secara tertulis kepada Sekretariat DJSN paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal tanda terima pendaftaran laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d disertai penyerahan 5 (lima) rangkap laporan tertulis dan fotokopi lampirannya beserta dokumen elektronik; dan
f. 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf e dibuktikan dengan tanggal stempel perusahaan jasa pengiriman atau tanggal posting pengiriman dokumen elektronik.
Pasal 10
(1) Ketua BPK, Ketua OJK, atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan hasil pengawasan kepada DJSN mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewas dan anggota Direksi BPJS untuk ditindak lanjuti.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas anggota Dewas dan anggota Direksi yang diduga melakukan pelanggaran dan keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
Pasal 11
(1) Pegawai Sekretariat DJSN bertugas:
a. menerima dan mencatat pihak yang mengajukan laporan pengaduan dalam buku agenda;
b. memeriksa kelengkapan berkas laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewas dan anggota Direksi BPJS;
c. menuangkan hasil pemeriksaan kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir pemeriksaan berkas; dan
d. membuat lembar disposisi untuk disampaikan kepada Sekretaris DJSN.
(2) Pegawai Sekretariat DJSN yang ditugaskan menangani pengaduan, melakukan verifikasi laporan pengaduan yang sudah diterima dan dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. administrasi dokumen laporan;
b. legal standing pelapor (Lembaga/Kelompok/ Perorangan); dan
c. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewas dan anggota Direksi BPJS.
(3) Dalam hal hasil verifikasi menunjukan bahwa laporan pengaduan tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris DJSN mengembalikan berkas laporan pengaduan untuk diperbaiki oleh pelapor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengembalian laporan diterima oleh pelapor.
(4) Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelapor tidak memperbaiki laporan, laporan pengaduan dinyatakan batal demi hukum.
(5) Apabila pelapor memperbaiki laporannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), laporan yang telah diperbaiki/dilengkapi dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Pegawai Sekretariat DJSN yang ditugaskan menangani pengaduan disampaikan kepada Sekretaris DJSN.
(6) Pegawai Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencatat laporan yang telah diperbaiki dalam buku penerimaan laporan dan membuat tanda terima laporan.
(7) Pegawai Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyerahkan tanda terima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pelapor.
(8) Sekretaris DJSN melaporkan kepada Ketua DJSN mengenai penerimaan laporan pengaduan yang telah lengkap dan tercatat dalam buku agenda.
Pasal 12
(1) Ketua DJSN setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 paling lambat 5 (lima) kerja membentuk Tim Panel dalam sidang pleno DJSN.
(2) Keanggotaan dan tugas Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Pasal 13
(1) Tim Panel dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Tim Panel.
(2) Sekretariat Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris DJSN.
(3) Sekretariat DJSN menugaskan beberapa Pegawai Sekretariat DJSN yang memiliki kompetensi administrasi pemeriksaan laporan pengaduan untuk menyelenggarakan administrasi Sekretariat Tim Panel.
(4) Sekretariat Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. menyelenggarakan administrasi Tim Panel;
b. memberi nomor register dan mencatatnya dalam buku registrasi laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan;
c. menyampaikan berkas laporan pengaduan atau berkas laporan hasil pengawasan yang telah lengkap kepada masing-masing anggota Tim Panel;
d. memanggil para pihak yang relevan dengan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan atas perintah Tim Panel;
e. menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan oleh Tim Panel atas laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan;
f. membuat risalah rapat Tim Panel; dan
g. mendokumentasikan proses dan hasil pemeriksaan Tim Panel untuk diserahkan kepada Ketua Tim Panel.
(5) Sekretaris DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Tim Panel.
Pasal 14
(1) Sekretariat Tim Panel melakukan registrasi terhadap laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memberikan nomor register paling lambat 1 (satu) hari sejak terbentuknya Tim Panel.
(2) Sekretariat Tim Panel menyampaikan nomor register kepada pelapor dan terlapor, paling lambat 3 (tiga) hari setelah diberi nomor register.
(3) Ketentuan penyampaian nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan.
(4) Penyampaian nomor register kepada terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan 1 (satu) copy resmi laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan.
Pasal 15
Tim Panel mengadakan rapat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan diberi nomor register.
Pasal 16
(1) Tim Panel MENETAPKAN jadwal pemeriksaan terhadap laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan.
(2) Pemeriksaan oleh Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup.
(3) Tim Panel dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan berpedoman pada hukum acara pemeriksaan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan ini.
(4) Tim Panel dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan mencatat dan merekam dengan alat audio visual.
(5) Semua pihak yang dipanggil oleh Tim Panel dalam proses pemeriksaan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan wajib mematuhi tata tertib pemeriksaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
Pasal 17
(1) Tim Panel memanggil pelapor dan terlapor untuk hadir dalam rapat Tim Panel pada waktu yang telah ditentukan.
(2) Pelapor memberikan penjelasan atas laporannya dalam rapat Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Terlapor diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas laporan pelapor dalam rapat Tim Panel.
Pasal 18
(1) Pelapor dan terlapor diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti yang berhubungan dengan laporan pengaduan.
(2) Pihak yang mendalilkan sesuatu peristiwa yang berhubungan dengan proses pemeriksaan laporan pengaduan wajib membuktikannya.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen autentik dan/atau surat;
b. saksi fakta yaitu saksi yang mengetahui, melihat, mendengar, merasakan, berinteraksi langsung terkait dengan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan;
c. saksi ahli yaitu saksi yang memiliki pengetahuan atau keahlian mengenai masalah yang diadukan;
d. keterangan para pihak yaitu keterangan yang disampaikan oleh pelapor dan terlapor di hadapan sidang Tim Panel;
e. petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan alat bukti; dan/atau
f. informasi elektronik yaitu informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
(4) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dipandang perlu, Tim Panel dapat:
a. memberikan kesempatan bagi pelapor dan terlapor untuk memverifikasi autentifikasi dokumen yang disampaikan dalam pemeriksaan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan;
b. mempertemukan langsung antara pelapor atau pengawas/yang mewakili dengan terlapor dan para saksi untuk mengkonfirmasi keterangan yang disampaikan kepada Tim Panel; dan
c. melakukan klarifikasi langsung ke tempat-tempat yang berhubungan dengan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan.
Pasal 19
(1) Tim Panel memanggil saksi-saksi yang diajukan para pihak untuk memberikan keterangan dalam rapat Tim Panel pada waktu yang telah ditentukan.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memberi keterangan wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Tim Panel untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
(3) Tim Panel melakukan klarifikasi dan validasi atas bukti- bukti yang disampaikan oleh pelapor atau pengawas dan terlapor.
Pasal 20
(1) Tim Panel memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan kesimpulan atas pemeriksaan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan paling lambat 3 (hari) setelah diberitahukan oleh Tim Panel dalam rapat Tim Panel.
(2) Dalam hal pelapor dan terlapor pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan kesimpulan, pelapor dan terlapor dinyatakan tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan.
Pasal 21
(1) Tim Panel mengadakan rapat permusyawaratan Tim Panel untuk menyusun keputusan Tim Panel.
(2) Rapat permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari anggota Tim Panel yang mencerminkan keterwakilan semua unsur dalam Tim Panel.
(3) Dalam hal kehadiran anggota Tim Panel tidak mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat
permusyawaratan ditunda paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(4) Dalam hal kehadiran anggota Tim Panel setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) juga tidak mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat permusyawaratan Tim Panel dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Ketua DJSN dan rapat permusyawaratan dapat mengambil keputusan.
(5) Keputusan Tim Panel, memuat paling sedikit:
a. identitas pelapor dan terlapor;
b. pokok laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan dan tanggapan terlapor;
c. penilaian terhadap alat-alat bukti;
d. pendapat Tim Panel; dan
e. kesimpulan dan rekomendasi.
(6) Keputusan Tim Panel sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diambil secara musyawarah mufakat serta ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota Tim Panel.
(7) Dalam hal keputusan secara musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak serta ditandatangani oleh anggota Tim Panel yang hadir dalam rapat permusyawaratan.
(8) Dalam hal keputusan diambil dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pendapat anggota yang berbeda dicantumkan sebagai bagian dari keputusan Tim Panel.
Pasal 22
(1) Ketua Tim Panel melaporkan secara tertulis hasil keputusan Tim Panel kepada Ketua DJSN paling lambat
5 (lima) hari kerja setelah keputusan ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan risalah rapat dan dokumen pendukung lainnya.
Pasal 23
Ketua DJSN menindaklanjuti laporan Tim Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan ketua Tim Panel diterima.
Pasal 24
Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018
KETUA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
ttd
SIGIT PRIOHUTOMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
