Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL TERHADAP BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
5. Pengawasan adalah proses kegiatan penilaian terhadap BPJS dengan tujuan agar BPJS melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
6. Monitoring dan evaluasi yang selanjutnya disingkat Monev adalah proses kegiatan untuk memantau, mengamati, dan memotret, serta menilai dan mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan penyelenggaraan program jaminan sosial.
7. Dana Jaminan Sosial Kesehatan adalah dana amanat milik seluruh peserta jaminan kesehatan yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan.
8. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah dana amanat milik seluruh peserta jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasal 2
Pengawasan DJSN terhadap BPJS dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan program jaminan sosial telah sesuai dengan:
a. peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial;
b. kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN yang dirumuskan oleh DJSN; dan
c. rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS.
Pasal 3
Pengawasan DJSN terhadap BPJS bertujuan untuk:
a. mencapai efisiensi, efektifitas dan keadilan penyelenggaraan program jaminan sosial secara maksimal;
b. memastikan Jaminan Sosial diselenggarakan sesuai dengan prinsip kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial digunakan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta;
c. memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya;
d. memastikan tata kelola BPJS dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan benar;
e. mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan BPJS;
f. melakukan tindakan korektif sedini mungkin untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan program jaminan sosial.
Pasal 4
Ruang lingkup pengawasan meliputi:
a. penerimaan pendaftaran peserta;
b. pemungutan dan pengumpulan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
c. penerimaan Bantuan Iuran dari Pemerintah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pengelolaan Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
e. pengumpulan dan pengelolaan data Peserta program jaminan sosial;
f. pembayaran atau pemberian Manfaat dan/atau pembiayaan pelayanan kesehatan kepada seluruh Peserta dan/atau anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/ program jaminan sosial;
g. pemberian informasi kepada Peserta mengenai:
1) hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
2) prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
3) saldo Jaminan Hari Tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan 4) informasi kepada masyarakat melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya.
h. penagihan pembayaran iuran;
i. pengembangan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta melalui penempatan Dana Jaminan Sosial dan/atau aset BPJS untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang, dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai;
j. pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. pembuatan kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
l. pembuatan atau penghentian kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
m. pengenaan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
n. pelaporan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
o. pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial;
p. pemberian nomor identitas tunggal kepada Peserta;
q. pembentukan cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
r. pelaksanaan pembukuan sesuai dengan standar aktuaria yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan
s. pelaporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada DJSN.
Pasal 5
Pengawasan oleh DJSN dilaksanakan secara :
a. langsung; dan
b. tidak langsung.
Pasal 6
Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui:
a. pemantauan di lapangan yang dilaksanakan sesuai dengan keperluan;
b. permintaan klarifikasi atau penjelasan langsung oleh DJSN kepada BPJS mengenai permasalahan penyelenggaraan program jaminan sosial yang memerlukan klarifikasi; dan/atau
c. monitoring dan evaluasi melalui pertemuan berkala DJSN dengan BPJS yang diselenggarakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 7
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui analisis terhadap:
a. laporan tertulis oleh BPJS kepada DJSN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. laporan tertulis dari instansi terkait dan/atau pengawas independen;
dan/atau
c. laporan/pengaduan dari masyarakat atau dari media massa;
Pasal 8
(1) Pengawasan langsung dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan oleh Ketua DJSN yang terdiri dari unsur:
a. anggota DJSN paling sedikit 3 (tiga) orang;
b.tenaga ahli; dan
c. sekretariat DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal diperlukan, Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan mitra kerja DJSN.
Pasal 9
(1) Pengawasan langsung dilakukan oleh Tim Pengawas berdasarkan Surat Tugas Pengawasan yang ditandatangani oleh Ketua DJSN.
(2) DJSN menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan pengawasan langsung kepada BPJS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengawasan langsung dilaksanakan, kecuali apabila:
a. surat pemberitahuan tersebut dapat menghambat pelaksanaan pengawasan langsung; dan/atau
b. terdapat dugaan kuat adanya upaya untuk menyembunyikan, menghilangkan, dan/atau mengaburkan data, informasi, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam pengawasan langsung.
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan langsung oleh DJSN, BPJS wajib:
a. memberikan keterangan dan/atau penjelasan yang diperlukan oleh Tim Pengawas berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial;
b. memberikan salinan yang sah atas dokumen, data dan informasi yang diminta oleh Tim Pengawas berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial;
c. memberikan kesempatan kepada Tim Pengawas untuk mengakses semua dokumen, data dan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan;
d. memberikan kesempatan kepada Tim Pengawas untuk membaca pembukuan, dokumen, memasuki ruangan, gedung, yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial;
e. memberikan kesempatan kepada Tim Pengawas untuk melakukan verifikasi terhadap aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial; dan/atau
f. menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor independen dan aktuaris independen untuk memberikan data, dokumen dan/atau keterangan kepada Tim Pengawas berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan.
Pasal 11
Dalam hal BPJS dan/atau pihak lain yang terkait dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, yang bersangkutan dianggap dengan sengaja menghambat atau menghalang- www.djpp.kemenkumham.go.id
halangi pelaksanaan pengawasan langsung dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Sebelum pengawasan langsung berakhir, Tim Pengawas wajib melakukan konfirmasi atas hasil pengawasannya kepada Direksi BPJS.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pengawas dengan BPJS, BPJS dapat menyampaikan klarifikasi kepada DJSN, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah konfirmasi dilakukan.
(3) Tim Pengawas menyusun laporan hasil pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ada konfirmasi dari BPJS.
Pasal 13
(1) Laporan hasil pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), oleh Tim Pengawas disampaikan kepada Ketua DJSN untuk disahkan.
(2) Penyampaian laporan hasil pengawasan langsung oleh Tim Pengawas kepada Ketua DJSN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tenggang waktu klarifikasi berakhir.
(3) Pengesahan laporan Tim Pengawas dilakukan dalam Sidang Pleno DJSN.
Pasal 14
Laporan hasil pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. dasar hukum penugasan;
c. uraian ringkas pelaksanaan pengawasan langsung;
d. temuan pengawasan langsung;
e. langkah tindak lanjut yang dilaksanakan oleh BPJS dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
f. usulan rekomendasi yang disampaikan kepada PRESIDEN dalam rangka:
1) penetapan kebijakan penyelenggaraan program jaminan sosial;
2) pengenaan sanksi kepada Direksi, Dewan Pengawas BPJS;
dan/atau 3) penggantian sebagian atau seluruh organ BPJS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
(1) Analisis terhadap laporan dalam rangka pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan oleh Sekretariat DJSN dibantu oleh tenaga ahli.
(2) Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisis terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Pasal 16
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, wajib dilaporkan kepada Ketua DJSN untuk disahkan.
(2) Penyampaian hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah analisis selesai dilakukan sesuai dengan penugasan.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Sidang Pleno DJSN.
Pasal 17
Hasil analisis yang telah disahkan oleh Sidang Pleno DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dipergunakan oleh DJSN untuk:
a. melakukan kajian lebih mendalam;
b. menyampaikan rekomendasi kepada PRESIDEN dalam rangka:
1) penetapan kebijakan umum penyelenggaraan program jaminan sosial;
2) pengenaan saksi kepada Direksi, Dewan Pengawas BPJS; dan/atau 3) penggantian sebagian atau seluruh organ BPJS.
Pasal 18
Hasil pengawasan langsung dan tidak langsung yang telah disahkan oleh Sidang Pleno DJSN disampaikan kepada BPJS dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait untuk ditindak lanjuti.
Pasal 19
(1) BPJS dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DJSN.
(2) BPJS dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait wajib menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pengawasan kepada DJSN www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan hasil pengawasan diterima oleh BPJS.
(3) Dalam hal BPJS dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait belum dapat menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPJS dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait wajib memberitahukan kepada DJSN disertai alasannya.
(4) DJSN memantau perkembangan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
(1) Laporan hasil pengawasan oleh DJSN terhadap BPJS dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bersifat rahasia.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan terbuka untuk umum, apabila:
a. telah disetujui dan disahkan oleh DJSN; dan/atau
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam melakukan pengawasan, DJSN dapat melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya.
Pasal 22
Koordinasi dilakukan dalam rangka tukar menukar informasi antar pengawas mengenai pelaksanaan pengawasan oleh masing-masing lembaga pengawas.
Pasal 23
(1) Koordinasi dilaksanakan atas permintaan DJSN atau lembaga pengawas lainnya.
(2) Lembaga pengawas lainnya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada DJSN untuk melakukan koordinasi.
(3) DJSN dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) segera menyelenggarakan sidang koordinasi.
(4) Setiap sidang koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat risalah sidang oleh DJSN.
(5) Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh DJSN kepada peserta sidang koordinasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah sidang koordinasi diselenggarakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
Peraturan DJSN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DJSN ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 KETUA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL, CHAZALI H. SITUMORANG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
