Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2014 tentang KODE ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
2. Anggota DJSN adalah seseorang yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA untuk menjalankan tugas di DJSN dalam masa jabatan yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Kode Etik DJSN adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota DJSN dalam menjalankan tugas secara pribadi dan mengelola organisasi DJSN.
Majelis Kehormatan adalah organ pendukung DJSN yang bertugas mengawasi kepatuhan Anggota DJSN terhadap kode etik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Anggota DJSN diharuskan menganut nilai-nilai dasar, sebagai berikut:
a. Integritas, yaitu pemikiran, perkataan, dan tindakan yang baik dan benar dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
b. Profesionalisme, yaitu perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas, dan komitmen yang tinggi;
c. Transparansi, yaitu tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
d. Akuntabilitas, yaitu sikap bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan serta responsif terhadap kebutuhan pemangku kepentingan;
e. Sinergi, yaitu sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para memangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; dan
f. Kesetaraan, yaitu sikap memperlakukan secara adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan-perundang-undangan yang berlaku
Pasal 3
Pengaturan Kode Etik bertujuan untuk:
a. menjaga citra, martabat, integritas, dan independensi Anggota DJSN dalam menjalankan tugas secara pribadi dan mengelola organisasi DJSN sesuai dengan nilai-nilai dasar Kode Etik;
b. memberikan kejelasan pedoman perilaku Anggota DJSN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
c. mencegah pelanggaran Kode Etik DJSN, guna melindungi Anggota DJSN dari risiko hukum dan/atau risiko reputasi yang mungkin timbul akibat perilaku yang menyimpang dari norma sosial atau tidak sejalan dengan persepsi publik terhadap penyelenggaraan lembaga negara yang baik; dan
d. memperjelas mekanisme penanganan dan proses penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN oleh Anggota DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Nilai dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam bentuk sikap, tindakan, perilaku, dan ucapan Anggota DJSN sebagai individu maupun organisasi DJSN.
(2) Kode Etik DJSN berlaku untuk seluruh Anggota DJSN.
(3) Kode Etik DJSN dilaksanakan tanpa toleransi dan pengecualian atas penyimpangannya dan mengandung sanksi bagi yang melanggarnya.
Pasal 5
(1) Anggota DJSN berkewajiban:
a. mematuhi Kode Etik, hukum, asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan norma yang berlaku;
b. menaati nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjaga harkat dan martabat, kehormatan, kedudukan, tata krama serta sopan santun tanpa membeda-bedakan golongan, agama, warga negara serta kedudukan sosial masing-masing individu;
c. melaksanakan tugas dengan pengabdian yang tulus sebagai sebuah amanah yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan tercela serta tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. berpegang pada nilai dan norma yang berlaku, memiliki sikap pribadi yang berani menolak pengaruh negatif dan segala bentuk campur tangan, dengan mengedepankan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melaksanakan tugas dengan cara terbaik untuk mencapai tujuan.
(2) Anggota DJSN dilarang:
a. menjadi pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik;
b. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;
c. meminta/menerima, memberi persetujuan untuk meminta/menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima segala pemberian dalam bentuk apapun dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari pihak pemangku kepentingan secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi Anggota DJSN dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
melaksanakan tugasnya;
d. memberikan informasi atau pemberitahuan yang bertentangan dengan tugas, wewenang dan kewajibannya;
e. menyalahgunakan jabatan dan/atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau pihak lainnya;
f. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas, atau dapat menimbulkan penyalahgunaan jabatan, waktu, data, dan informasi;
g. membantu penyiapan dokumen atau laporan atau bantuan dalam bentuk apapun termasuk bantuan jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pemangku kepentingan berkaitan dengan pelaksanaan tugas DJSN, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau menguntungkan pihak tertentu; dan
h. memiliki rangkap jabatan, yaitu menjadi pengurus, pengawas dan/atau pengendali, sehingga mempunyai benturan kepentingan di lembaga dan/atau pihak lain yang diawasi oleh DJSN.
Pasal 6
(1) Pembentukan Majelis Kehormatan diputuskan dalam Rapat Pleno yang dituangkan dalam Keputusan DJSN.
(2) Anggota Majelis Kehormatan terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari Anggota DJSN yang dibentuk berdasarkan Keputusan DJSN.
(3) Jangka waktu penugasan Anggota Majelis Kehormatan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Penugasan Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal:
a. jangka waktu penugasan Majelis Kehormatan telah selesai; atau
b. terdapat hal-hal yang mengakibatkan penugasan Majelis Kehormatan berakhir berdasarkan Keputusan DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan diputuskan dalam Rapat Pleno DJSN yang dituangkan dalam Keputusan DJSN.
(2) Keanggotaan Majelis Kehormatan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(3) Susunan keanggotaan Majelis Kehormatan terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Anggota DJSN dari unsur Pemerintah sebagai Ketua;
b. 1 (satu) orang Anggota DJSN sebagai Sekretaris; dan
c. 3 (tiga) orang Anggota DJSN sebagai Anggota.
Calon Anggota Majelis Kehormatan dipilih secara langsung oleh DJSN dengan mekanisme yang disepakati oleh DJSN.
Pasal 8
Anggota Majelis Kehormatan memiliki tugas untuk:
a. meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN;
b. mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
c. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
d. menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan
e. memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
Anggota Majelis Kehormatan memiliki kewajiban untuk:
a. memberikan masukan tertulis mengenai penyempurnaan pelaksanaan Kode Etik DJSN;
b. menyusun buku pedoman pelaksanaan Kode Etik DJSN; dan
c. hadir pada rapat dan sidang Majelis Kehormatan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN dan/atau penetapan rekomendasi keputusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN.
Pasal 10
Majelis Kehormatan berwenang untuk:
a. memanggil Anggota DJSN yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik DJSN untuk dimintai keterangan dan/atau data di dalam atau di luar sidang Majelis Kehormatan;
b. memanggil pihak-pihak terkait dan para saksi untuk dimintai keterangan dan/atau data dalam sidang Majelis Kehormatan; dan
c. meminta data dan informasi yang terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Sidang Majelis Kehormatan dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan.
(2) Dalam hal Ketua berhalangan hadir, maka sidang dapat dipimpin oleh salah seorang Anggota Majelis Kehormatan berdasarkan kesepakatan.
(3) Sidang Majelis Kehormatan dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari setengah Anggota Majelis Kehormatan.
(4) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak.
Dalam hal Anggota Majelis Kehormatan merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik atau memiliki benturan kepentingan dengan kasus yang sedang diperiksa oleh Majelis Kehormatan, maka yang bersangkutan tidak dapat menghadiri sidang Majelis Kehormatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
(1) DJSN menerima informasi dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dapat berasal dari Anggota DJSN, pemangku kepentingan, masyarakat dan/atau melalui media massa.
(2) Majelis Kehormatan secara aktif memastikan kebenaran informasi dan melakukan pemeriksaan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara tertulis kepada Ketua dan Anggota DJSN yang bersangkutan.
(4) Anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka Majelis Kehormatan merekomendasikan sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau sanksi administratif lainnya.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap merupakan pelanggaran berat, maka Majelis Kehormatan menyampaikan usulan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua DJSN.
(7) Dalam sidang hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, maka Majelis Kehormatan memberikan rekomendasi untuk pemulihan nama baik.
Pasal 13
(1) Pelanggaran Kode Etik DJSN terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran, yaitu:
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan
c. pelanggaran berat.
(2) Rekomendasi pengenaan sanksi untuk Anggota DJSN yang diduga melanggar Kode Etik DJSN dapat berupa:
a. peringatan tertulis, untuk pelanggaran ringan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pembebastugasan dari sebagian atau semua pekerjaan sebagai Anggota DJSN dalam jangka waktu tertentu, untuk pelanggaran sedang; dan
c. diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DJSN, untuk pelanggaran berat.
(3) Ketua DJSN MENETAPKAN keputusan akhir yang bersifat final berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penetapan keputusan akhir dilakukan melalui mekanisme rapat secara khusus yang disepakati oleh anggota Majelis Kehormatan.
(5) Rapat khusus yang membahas pelanggaran Kode Etik DJSN diselenggarakan dengan tidak menghadirkan Anggota DJSN yang diduga melakukan pelanggaran.
(6) Majelis Kehormatan dalam rapat khusus MENETAPKAN status non aktif bagi Anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sebelum pemberhentian Anggota DJSN ditetapkan oleh PRESIDEN.
Pasal 14
Peraturan DJSN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DJSN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Oktober 2014 KETUA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
CHAZALI H. SITUMORANG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
