Setiap pegawai wajib:
a. melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya yang diberikan kepadanya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab;
b. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan BWI;
c. memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan sesama Pegawai;
d. mengikuti/mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi- instruksi yang diberikan oleh atasan dan/atau Pengurus yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut;
e. mengindahkan/mematuhi bila mendapat teguran/peringatan yang diberikan oleh atasan/pengurus;
f. meminta izin terlebih dahulu dari atasannya/Sekretaris apabila ia bermaksud pulang meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja berakhir, datang terlambat, atau tidak masuk kerja;
g. hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah ditetapkan oleh Pengurus BWI dan mencatat/mengabsensi kehadirannya saat masuk/pulang kerja;
h. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
i. melaporkan kepada atasan/Pengurus baik lisan maupun tertulis segala bentuk penyelewengan/tindak kejahatan yang terjadi di dalam BWI;
dan
j. mematuhi tata tertib kerja yang ditetapkan oleh Sekretaris BWI.