Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA

PERATURAN_BWI No. 1 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA. 2. Badan Wakaf INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BWI, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional. (2) Dalam hal dibutuhkan keahlian khusus, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota BWI harus memiliki keahlian di bidang hukum, pengelolaan keuangan, investasi, dan kewirausahaan. (3) Setiap calon anggota BWI harus melampirkan: a. surat lamaran; b. biodata; c. ijazah terakhir; d. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; e. Pas foto terakhir berwarna; f. karya tulis tentang wakaf; dan g. surat pernyataan kesediaan menjadi anggota BWI. (4) Dalam hal calon anggota BWI diusulkan oleh organisasi, lembaga atau badan, maka selain melampirkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melampirkan rekomendasi dari organisasi, lembaga atau badan yang mengusulkan.

Pasal 3

(1) Untuk pengangkatan calon anggota BWI, BWI membentuk panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan BWI. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumumkan pendaftaran penerimanaan calon anggota BWI dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; b. melakukan seleksi administrasi, kompetensi dan integritas calon anggota BWI dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran terakhir. c. membuat laporan hasil seleksi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan menyampaikannya pada rapat pengurus lengkap.

Pasal 4

(1) Rapat pengurus lengkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf c memilih dan MENETAPKAN calon anggota BWI yang berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (2) BWI mengusulkan calon anggota BWI yang telah ditetapkan oleh rapat pengurus lengkap kepada PRESIDEN melalui Menteri untuk diangkat menjadi anggota BWI.

Pasal 5

PRESIDEN mengangkat calon anggota BWI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Anggota BWI berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan; atau f. dipidana karena perbuatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian anggota BWI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat pengurus lengkap.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh BWI.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 2010 KETUA BADAN WAKAF INDONESIA, THOLHAH HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR