Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERUMAHAN BAGI PESERTA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan Rumah bagi Peserta Tapera.
3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara INDONESIA dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
4. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau pemberi kerja.
5. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
6. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
7. Rumah Tapak adalah Rumah yang berbentuk Rumah tunggal atau Rumah deret yang dibangun oleh Pengembang.
8. Satuan Rumah Susun Umum yang selanjutnya disebut Sarusun Umum adalah unit hunian dalam Rumah susun umum yang dibangun oleh Pengembang.
9. Pemilikan Rumah adalah kegiatan membeli Rumah layak huni oleh Peserta dari orang perseorangan atau badan hukum.
10. Pembangunan Rumah adalah kegiatan membangun Rumah Tapak layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa Peserta.
11. Perbaikan Rumah adalah kegiatan memperbaiki Rumah Tapak dengan tujuan memperbaiki kerusakan dan/atau meningkatkan kualitas Rumah Tapak menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa Peserta.
12. Kredit Pemilikan Rumah Tapera yang selanjutnya disebut KPR Tapera adalah kredit untuk Pemilikan Rumah dengan dukungan Pembiayaan Tapera.
13. Kredit Pembangunan Rumah Tapera yang selanjutnya disebut KBR Tapera adalah kredit untuk Pembangunan Rumah dengan dukungan Pembiayaan Tapera.
14. Kredit Perbaikan Rumah Tapera yang selanjutnya disebut KRR Tapera adalah kredit untuk Perbaikan Rumah dengan dukungan Pembiayaan Tapera.
15. Pembiayaan Pemilikan Rumah Tapera Syariah yang selanjutnya disebut KPR Tapera Syariah adalah pembiayaan untuk Pemilikan Rumah berdasarkan Prinsip Syariah dengan dukungan Pembiayaan Tapera.
16. Pembiayaan Pembangunan Rumah Tapera Syariah yang selanjutnya disebut KBR Tapera Syariah adalah pembiayaan untuk Pembangunan Rumah berdasarkan Prinsip Syariah dengan dukungan Pembiayaan Tapera.
17. Pembiayaan Perbaikan Rumah Tapera Syariah yang selanjutnya disebut KRR Tapera Syariah adalah pembiayaan untuk Perbaikan Rumah berdasarkan Prinsip Syariah dengan dukungan Pembiayaan Tapera.
18. Dihapus.
19. Pelaku Pembangunan Perumahan yang selanjutnya disebut Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan perumahan.
20. Bank Penyalur adalah bank umum dan bank umum syariah yang ditunjuk dan melakukan kerja sama dengan Badan Pengelola Tapera dalam rangka penyaluran Pembiayaan Tapera.
21. Perusahaan Pembiayaan Penyalur adalah perusahaan pembiayaan konvensional atau syariah yang ditunjuk dan melakukan kerja sama dengan Badan Pengelola Tapera dalam rangka penyaluran Pembiayaan Tapera.
22. Dana Pemanfaatan adalah alokasi dana Tapera untuk Pembiayaan Tapera.
23. Limit Kredit/Pembiayaan adalah maksimal kredit/pembiayaan bagi Peserta untuk Pembiayaan Tapera.
24. Besaran Kredit/Pembiayaan adalah nilai kredit/pembiayaan yang didapatkan Peserta dari hasil penilaian kelayakan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
25. Limit Penyaluran Pembiayaan Tapera adalah batasan maksimal Dana Pemanfaatan yang ditetapkan bagi Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur untuk penyaluran Pembiayaan Tapera.
26. Besaran Penyaluran Pembiayaan Tapera adalah sebagian Limit Penyaluran Pembiayaan Tapera yang disalurkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur kepada Peserta untuk
penyaluran Pembiayaan Tapera.
27. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA.
28. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
29. Margin adalah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan Akad jual beli (murabahah/istishna’) dan bersifat tetap (fixed) selama masa pembiayaan.
30. Ujrah adalah adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh wakil.
31. Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
32. Portal Kepesertaan adalah sarana elektronik yang disediakan oleh Badan Pengelola Tapera untuk pendaftaran atau perubahan data kepesertaan, perubahan prinsip pengelolaan Tapera, penyampaian notifikasi serta informasi kepesertaan dan Simpanan.
33. Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perkiraan biaya Pembangunan Rumah atau Perbaikan Rumah berdasarkan gambar rencana dan standar teknis yang berpedoman pada kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
34. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
35. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
36. Sistem adalah teknologi informasi yang dirancang dan dibangun oleh BP Tapera dengan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yang terintegrasi untuk pengelolaan penyaluran Pembiayaan Tapera.
2. Ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Skema Pembiayaan Tapera terdiri atas:
a. jenis Pembiayaan Tapera;
b. dihapus;
c. suku bunga, Margin, atau Ujrah;
d. jangka waktu;
e. standar teknis, luas, lokasi, dan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan
f. limit dan Besaran Kredit/Pembiayaan.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diperuntukan bagi Peserta yang belum memiliki Rumah.
(2) KPR Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Peserta yang memilih prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional.
(3) KPR Tapera Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Peserta yang memilih prinsip pengelolaan Tapera dengan Prinsip Syariah.
(4) KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah ditujukan untuk Pemilikan Rumah Tapak atau Sarusun Umum.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dihapus dan huruf a ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diperuntukan bagi Peserta yang belum memiliki Rumah dan akan melakukan Pembangunan Rumah di atas kaveling tanah matang.
(2) KBR Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Peserta yang memilih prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional.
(3) KBR Tapera Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Peserta yang memilih prinsip pengelolaan Tapera dengan Prinsip Syariah.
(4) Dihapus.
(5) Pembangunan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki alas hak atas tanah yang sah berupa sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan yang masih berlaku;
b. tidak dalam keadaan sengketa; dan
c. tanah milik Peserta atau tanah bukan milik Peserta.
(6) Tanah bukan milik Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus layak dijaminkan berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dihapus dan huruf a ayat (6) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diperuntukan bagi Peserta yang akan melakukan Perbaikan Rumah pertama.
(2) KRR Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Peserta yang memilih prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional.
(3) KRR Tapera Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Peserta yang memilih prinsip pengelolaan Tapera dengan Prinsip Syariah.
(4) Dihapus.
(5) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perbaikan bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan;
b. pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan penghawaan serta sarana mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
c. penambahan luas ruang gerak minimum per- orang untuk kenyamanan bangunan.
(6) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki alas hak atas tanah yang sah berupa sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan yang masih berlaku;
b. tidak dalam keadaan sengketa; dan
c. tanah milik Peserta atau tanah bukan milik Peserta.
(7) Tanah bukan milik Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c harus layak dijaminkan berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
6.
Pasal 9
(1) Suku bunga diberikan untuk KPR Tapera, KBR Tapera, dan KRR Tapera.
(2) Margin atau Ujrah diberikan untuk KPR Tapera Syariah, KBR Tapera Syariah, dan KRR Tapera Syariah.
(3) Suku bunga, Margin, atau Ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan.
(4) Suku bunga bersifat tetap selama masa pembiayaan dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan.
(5) Margin atau Ujrah bersifat tetap selama masa pembiayaan dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan.
(6) Dihapus.
(7) Suku bunga, Margin, atau Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Rumah Tapak dan Sarusun Umum yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah, KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah, dan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah harus memenuhi batasan luas lantai dan luas tanah.
(2) Besaran batasan luas lantai dan luas tanah Rumah Tapak serta luas lantai Sarusun Umum yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah ditentukan dengan berpedoman pada kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Besaran batasan luas lantai dan luas tanah Rumah Tapak yang menjadi objek KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah dan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
(4) Lokasi Rumah Tapak dan Sarusun Umum yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(5) Lokasi Rumah Tapak yang menjadi objek KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah dan/atau KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah harus terhubung dengan:
a. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
b. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
c. jaringan jalan lingkungan yang berfungsi; dan
d. drainase lingkungan yang berfungsi atau drainase lainnya.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Besaran Limit Kredit/Pembiayaan KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah sebesar harga jual paling banyak rumah umum di masing-masing wilayah ditentukan dengan berpedoman pada kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Besaran Limit Kredit/Pembiayaan dan zona wilayah KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah dan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah ditetapkan dengan
Keputusan BP Tapera.
11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Dalam hal Besaran Kredit/Pembiayaan untuk KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah tidak mencukupi harga jual Rumah, Peserta membayar uang muka.
(2) Besaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar harga jual Rumah dikurangi Besaran Kredit/Pembiayaan.
(3) Batasan paling banyak harga jual Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan berpedoman pada kebijakan harga jual rumah umum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Peserta yang termasuk golongan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b memiliki penghasilan paling banyak sama dengan batas atas penghasilan MBR yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Besaran penghasilan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan 1 (satu) orang yang berlaku bagi Peserta dengan status tidak kawin atau kawin.
(3) Untuk Peserta pekerja, besaran penghasilannya merupakan seluruh pendapatan bersih bersumber dari gaji dan/atau upah yang ditentukan oleh pemberi kerja sesuai dengan kewenangannya.
(4) Untuk Peserta pekerja mandiri besaran penghasilannya merupakan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.
13. Ketentuan huruf d Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Tingkat kemendesakan kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c berdasarkan:
a. usia Peserta yang paling mendekati usia pensiun;
b. jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Peserta lebih banyak;
c. waktu Peserta menunggu sejak memenuhi ketentuan dan persyaratan lebih lama; dan
d. penghasilan Peserta yang lebih rendah.
14. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disusun dengan pengelompokan sebagai berikut:
a. prinsip pengelolaan konvensional dan prinsip pengelolaan syariah;
b. jenis Pembiayaan Tapera;
c. kelompok Peserta;
d. dihapus; dan
e. pemerataan penyebaran secara geografis.
(2) BP Tapera menyusun daftar urutan prioritas setiap 1 (satu) tahun sekali.
15. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Peserta mengajukan Pembiayaan Tapera kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dengan membawa nomor identitas kepesertaan dan nomor induk kependudukan.
(2) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur untuk memeriksa data fasilitas kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah atau Pembangunan Rumah Peserta pada sistem layanan informasi keuangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengajuan Pembiayaan Tapera untuk KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah harus melampirkan dokumen:
a. surat pernyataan belum memiliki Rumah; dan
b. surat pemesanan Rumah dari Pengembang.
(4) Pengajuan Pembiayaan Tapera untuk KBR Tapera atau KBR Tapera Syariah harus melampirkan dokumen:
a. surat pernyataan belum memiliki Rumah;
b. fotokopi bukti alas hak atas tanah yang sah;
c. fotokopi persetujuan bangunan gedung;
d. kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto; dan
e. RAB dan denah/gambar rencana Pembangunan Rumah.
(5) Pengajuan Pembiayaan Tapera untuk KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah harus melampirkan dokumen:
a. fotokopi bukti alas hak atas tanah yang sah;
b. foto tampak depan rumah; dan
c. foto kondisi awal bagian Rumah yang akan diperbaiki; dan
d. RAB Perbaikan Rumah.
(6) Dalam hal Peserta mengajukan KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah yang objek agunannya masih dikuasai oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan, Peserta harus mengajukan permohonan pengikatan agunan menggunakan hak tanggungan peringkat 2 (dua).
(7) Surat pernyataan belum memiliki Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a bermeterai dan ditandatangani oleh Peserta serta diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan pengikatan agunan setelah melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan dengan Peserta.
(2) Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur memastikan bahwa sertifikat Rumah yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sudah atas nama Peserta paling lama 2 (dua) tahun setelah Peserta melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan.
18. Ketentuan mengenai formulir RAB Pembiayaan Tapera untuk Pembangunan dan Perbaikan Rumah sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021
KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
ADI SETIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
