Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara INDONESIA yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara INDONESIA dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
9. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
10. Hasil Pemupukan Simpanan adalah hasil pemupukan Simpanan yang diterima oleh Peserta pada saat berakhir kepesertaannya.
11. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
12. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
13. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian dalam rangka pengelolaan Dana Tapera.
14. Nilai Aktiva Bersih KPDT yang selanjutnya disingkat NAB KPDT adalah Nilai Pasar Wajar seluruh efek dan kekayaan lain dari KPDT dikurangi seluruh kewajibannya.
15. Unit Penyertaan Dana Tapera selanjutnya disingkat UPDT adalah Unit Penyertaan investasi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan Tapera, dan merupakan satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Peserta.
16. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari Badan Pengelola Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
17. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
18. Bank Penampung adalah Bank umum tempat di mana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Tapera.
19. Mitra Pembayaran adalah pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran untuk menerima setoran Simpanan.
20. Portal Kepesertaan adalah sarana elektronik yang disediakan oleh Badan Pengelola Tapera untuk pendaftaran atau perubahan data kepesertaan, perubahan prinsip pengelolaan Tapera, penyampaian notifikasi serta informasi kepesertaan dan Simpanan.
21. Nomor Identitas Pemberi Kerja adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti terdaftarnya Pemberi Kerja sebagai pihak yang telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta.
22. Nomor Identitas Kepesertaan adalah nomor Peserta yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, dan Simpanan.
23. Nomor Tunggal Identitas Pemodal adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang digunakan nasabah, pemodal, dan/atau pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau peraturan perundang-undangan.
24. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
25. Rekening Investasi adalah rekening Peserta yang memuat catatan mengenai posisi dan mutasi UPDT.
26. Informasi Pembayaran Simpanan adalah informasi yang diterbitkan dan disampaikan oleh Badan Pengelola Tapera kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta yang memuat besaran pembayaran Simpanan.
27. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi Peserta.
28. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Pasal 2
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja; dan
b. Pekerja Mandiri.
(2) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
(3) Pekerja Mandiri yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat didaftarkan atau mendaftar.
(5) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
d. prajurit siswa Tentara Nasional INDONESIA;
e. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk Pegawai Negeri Sipil aktif yang berasal dari peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
(7) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Pasal 3
(1) Pemberi Kerja harus mendaftar kepada BP Tapera melalui Portal Kepesertaan.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi formulir aplikasi pendaftaran Pemberi Kerja;
b. melengkapi dokumen pendukung Pemberi Kerja paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha atau izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusinya; dan
c. memahami dan memberikan persetujuan atas persyaratan umum pendaftaran Tapera.
Pasal 4
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk Pemberi Kerja atas Pekerja:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
d. prajurit siswa Tentara Nasional INDONESIA;
e. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. pejabat negara.
(2) BP Tapera mencatat instansi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Kepesertaan.
Pasal 5
(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja melalui Portal Kepesertaan.
(2) Dalam mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, alamat, pekerjaan, dan finansial dari Pekerja; dan
b. memahami dan mewakili Peserta Pekerjanya untuk memberikan persetujuan atas pengelolaan Dana Tapera oleh BP Tapera.
Pasal 6
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan untuk Pegawai Negeri Sipil aktif yang berasal dari peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat untuk menjadi Peserta oleh BP Tapera melalui Portal Kepesertaan.
Pasal 7
(1) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta melalui Portal Kepesertaan.
(2) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pekerja Mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, alamat, pekerjaan, dan finansial dirinya sendiri; dan
b. memahami dan memberikan persetujuan atas pengelolaan Dana Tapera oleh BP Tapera.
Pasal 8
Formulir aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf a, dan Pasal 7 ayat (2) huruf a harus diisi secara lengkap dan benar.
Pasal 9
(1) BP Tapera melakukan verifikasi atas formulir aplikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Kepesertaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pendaftaran ditolak, jika:
1. Pekerja yang didaftarkan berpenghasilan dibawah Upah minimum, belum berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, atau belum kawin; atau
2. Pekerja Mandiri yang mendaftarkan dirinya sendiri belum berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau belum kawin;
b. pendaftaran belum lengkap dan benar, jika isi formulir aplikasi pendaftaran dan lampiran dokumen pendukung belum lengkap dan/atau benar; atau
c. pendaftaran diterima, jika isi formulir aplikasi pendaftaran dan lampiran dokumen pendukung telah lengkap dan benar.
Pasal 10
Dalam hal hasil verifikasi berupa pendaftaran ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a:
a. Pemberi Kerja melakukan pendaftaran ulang Pekerjanya sebagai Peserta setelah Pekerjanya berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau telah kawin; atau
b. Pekerja Mandiri melakukan pendaftaran ulang sebagai Peserta setelah dirinya berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau telah kawin.
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa pendaftaran belum lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, Pemberi Kerja atau Pekerja Mandiri harus melengkapi isian formulir aplikasi pendaftaran dan/atau melampirkan dokumen pendukung sesuai catatan yang tercantum dalam hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi.
(2) Apabila kelengkapan formulir aplikasi dan dokumen pendukung tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran dianggap batal dan Pemberi Kerja dan/atau Pekerja Mandiri mengulang proses pendaftaran.
Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil verifikasi berupa pendaftaran diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, BP Tapera memberikan Nomor Identitas Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), diberikan Nomor Identitas Pemberi Kerja oleh BP Tapera.
(3) Nomor Identitas Pemberi Kerja diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi atau tanggal pencatatan instansi Pemberi Kerja.
(4) Nomor Identitas Pemberi Kerja diberikan kepada Pemberi Kerja.
Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil verifikasi berupa pendaftaran diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, BP Tapera MENETAPKAN Nomor Identitas Kepesertaan untuk Pekerja dan Pekerja Mandiri.
(2) Selain MENETAPKAN Nomor Identitas Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera MENETAPKAN Nomor Identitas Kepesertaan untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Nomor Identitas Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi.
(4) Berdasarkan Nomor Identitas Kepesertaan, BP Tapera mengajukan permohonan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal dan Rekening Investasi Peserta kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(5) Nomor Tunggal Identitas Pemodal dan Rekening Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhubung dengan Nomor Identitas Kepesertaan.
(6) Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak Nomor Identitas Kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.
(7) Nomor Identitas Kepesertaan dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Peserta Pekerja diberikan kepada Peserta Pekerja melalui Pemberi Kerja.
(8) Nomor Identitas Kepesertaan dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Peserta Pekerja Mandiri diberikan kepada Peserta Pekerja Mandiri.
Pasal 14
Pemberi Kerja menggunakan Nomor Identitas Pemberi Kerja sebagai bukti pendaftaran Pekerjanya dan untuk kegiatan:
a. mengakses dan/atau melakukan perubahan data Pemberi Kerja dan/atau Peserta Pekerjanya;
b. mengakses Informasi Pembayaran Simpanan;
c. mengakses informasi lainnya terkait Tapera; dan
d. mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.
Pasal 15
Peserta Pekerja menggunakan Nomor Identitas Kepesertaan sebagai bukti kepesertaan dan untuk kegiatan:
a. mengakses data Peserta;
b. mengakses Informasi Pembayaran Simpanan;
c. mengakses informasi mengenai saldo Simpanan;
d. mengakses informasi UPDT beserta Hasil Pemupukan Simpanan;
e. mengakses informasi terkait Pembiayaan Tapera;
f. mengakses informasi lainnya terkait Tapera; dan
g. mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.
Pasal 16
Peserta Pekerja Mandiri menggunakan Nomor Identitas Kepesertaan sebagai bukti kepesertaan dan untuk kegiatan:
a. mengakses dan/atau melakukan perubahan data Peserta;
b. mengakses Informasi Pembayaran Simpanan;
c. mengakses informasi mengenai saldo Simpanan;
d. mengakses informasi UPDT beserta Hasil Pemupukan Simpanan;
e. mengakses informasi terkait Pembiayaan Tapera;
f. mengakses informasi lainnya terkait Tapera; dan
g. mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.
Pasal 17
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 tersedia dalam Portal Kepesertaan.
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Pemberi Kerja dan/atau data Peserta Pekerjanya, Pemberi Kerja harus menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan data.
(2) Dalam hal Peserta Pekerja pindah kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak data diterima.
Pasal 19
Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta melakukan perubahan data atas dirinya paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan data.
Pasal 20
Dalam hal perubahan data yang berkaitan dengan perubahan Gaji, Upah, Penghasilan, dan/atau data lainnya yang berdampak pada besaran Simpanan, Pemberi Kerja atau Peserta Pekerja Mandiri melakukan perubahan data:
a. paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan data tersebut; dan
b. paling lambat hari kerja terakhir bulan berjalan.
Pasal 21
(1) Peserta Pekerja dapat melakukan pengalihan prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah hanya 1 (satu) kali dalam masa kepesertaannya melalui Pemberi Kerja dengan menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Peserta Pekerja Mandiri dapat melakukan pengalihan prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah hanya 1 (satu) kali dalam masa kepesertaannya dengan menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 22
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 dilakukan dengan memperbarui data dan/atau melampirkan dokumen pendukung perubahan data melalui Portal Kepesertaan.
(2) Seluruh data dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dan disampaikan secara lengkap dan benar.
Pasal 23
(1) BP Tapera melakukan verifikasi atas perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Kepesertaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan data.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. perubahan ditolak, jika seluruh data dan dokumen pendukung tidak diisi dan disampaikan secara lengkap dan benar; atau
b. perubahan data diterima, jika seluruh data dan dokumen pendukung telah diisi dan disampaikan secara lengkap dan benar.
Pasal 24
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa perubahan data ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a, Pemberi Kerja atau Peserta Pekerja Mandiri harus mengisi data dan/atau menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap dan benar sesuai catatan yang tercantum dalam hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi.
(2) Apabila kelengkapan perubahan data dan dokumen pendukung tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data dianggap batal dan Pemberi Kerja atau Pekerja Mandiri mengulang proses perubahan data.
Pasal 25
(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari:
a. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
b. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.
(2) Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh:
a. Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
dan
b. Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(3) Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
(4) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Nominal besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tercantum dalam Informasi Pembayaran Simpanan.
(2) Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri mendapatkan Informasi Pembayaran Simpanan paling lambat tanggal 2 (dua) setiap bulannya.
(3) Apabila tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri mendapatkan Informasi Pembayaran Simpanan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Pasal 27
(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
(2) Dalam hal Peserta Pekerja pindah kerja atau dimutasi, kewajiban pembayaran dan pemungutan Simpanan Peserta dari Peserta Pekerja yang pindah kerja atau dimutasi dilakukan oleh Pemberi Kerja yang baru.
(3) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan ke Rekening Dana Tapera.
(4) Pemberi Kerja atas Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, menyetorkan Simpanan ke Rekening Dana Tapera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana perhitungan fihak ketiga.
(5) Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke Rekening Dana Tapera.
(6) Rekening Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (5) tercantum dalam Informasi Pembayaran Simpanan.
(7) Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (5) dilakukan melalui Bank Penampung atau Mitra Pembayaran yang ditunjuk oleh Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Informasi Pembayaran Simpanan dan/atau Portal Kepesertaan.
Pasal 28
Dalam hal terdapat biaya penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), biaya penyetoran ditanggung Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri.
Pasal 29
(1) Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan.
(2) Apabila tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, Simpanan wajib dibayarkan paling lambat hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
(3) Jika jumlah penyetoran Simpanan tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Informasi Pembayaran Simpanan, penyetoran Simpanan ditolak.
Pasal 30
(1) Dalam hal Simpanan belum disetor pada saat jatuh tempo, kewajiban penyetoran Simpanan diakumulasi pada penyetoran Simpanan bulan berikutnya yang dicantumkan pada Informasi Pembayaran Simpanan bulan berikutnya.
(2) Peserta Pekerja Mandiri dan Pemberi Kerja yang tidak menyetor Simpanan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Simpanan yang masuk ke dalam Rekening Dana Tapera akan dibagi ke dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
(2) Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan KPDT yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BP Tapera mengenai pengelolaan Dana Tapera.
Pasal 32
(1) Simpanan yang masuk ke dalam Rekening Dana Tapera:
a. sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat dikonversi menjadi UPDT berdasarkan NAB KPDT pada akhir hari bursa berikutnya; dan
b. setelah pukul
16.00 Waktu INDONESIA Barat dikonversi menjadi UPDT berdasarkan NAB KPDT pada akhir 2 (dua) hari bursa berikutnya.
(2) Peserta menjadi pemilik UPDT.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan prinsip pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengelolaan Simpanan dilakukan sesuai dengan prinsip yang dipilih sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi berupa perubahan data pengalihan prinsip pengelolaan Tapera diterima.
(4) Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan dan kepemilikan UPDT dalam rekening setiap Peserta.
(5) Dalam hal terjadi keadaan kahar, Bank Kustodian wajib segera melaksanakan seluruh kewajibannya yang tertunda setelah keadaan kahar selesai.
Pasal 33
(1) Peserta yang telah memiliki saldo Simpanan berhak memperoleh:
a. UPDT; dan
b. Pembiayaan Tapera.
(2) Ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikembalikan oleh BP Tapera kepada Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta yang dicatat sebagai Simpanan.
Pasal 35
(1) Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
(2) Dalam hal status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, Rekening Investasi milik Peserta tetap tercatat di BP Tapera.
(3) Status kepesertaan Tapera dinyatakan aktif kembali setelah Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar.
(4) BP Tapera menyediakan informasi status kepesertaan Tapera melalui Portal Kepesertaan.
Pasal 36
(1) Kepesertaan Peserta berakhir karena:
a. telah pensiun bagi Pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2) Pemberi Kerja menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau huruf c dengan melakukan perubahan data melalui Portal Kepesertaan.
(3) Ahli waris Peserta Pekerja Mandiri menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan mengisi formulir aplikasi pengajuan pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan dan melampirkan dokumen pendukung melalui Portal Kepesertaan.
Pasal 37
(1) Peserta Pekerja yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau Peserta Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar melalui Portal Kepesertaan.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepesertaannya jika:
a. meninggal dunia; atau
b. mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan.
(4) Ahli waris Peserta menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dengan mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen pengajuan pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan melalui Portal Kepesertaan.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengajukan pengunduran diri dan melakukan klaim pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan melalui Portal Kepesertaan.
Pasal 38
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan.
(2) Peserta memperoleh dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan berdasarkan jumlah UPDT yang dimiliki Peserta dikalikan NAB KPDT per UPDT pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
(3) Peserta menerima dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan dengan memperhitungkan Pembiayaan Tapera yang diterima Peserta.
(4) Dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan wajib disetor ke rekening atas nama Peserta atau ahli waris Peserta oleh Bank Kustodian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
(5) Dalam hal penyetoran dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan ditolak oleh bank tujuan, dana disetor kembali setelah Peserta atau ahli waris melakukan perubahan data rekening.
Pasal 39
Dalam hal terdapat biaya penyetoran dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), biaya penyetoran dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan ditanggung Peserta.
Pasal 40
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2021
KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
ADI SETIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
