Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri

PERATURAN_BTPR No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 2. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara INDONESIA dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan. 3. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau pemberi kerja. 4. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara INDONESIA yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan Penghasilan. 5. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang. 6. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

Pasal 2

(1) Pekerja Mandiri mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pekerja Mandiri yang telah menjadi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan manfaat fasilitas pembiayaan perumahan yang dikelola oleh BP Tapera.

Pasal 3

(1) Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya. (2) Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.

Pasal 4

(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dinyatakan dan disampaikan oleh Peserta Pekerja Mandiri kepada BP Tapera, dengan pilihan besaran sebagai berikut: a. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); c. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); d. Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); e. Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); f. Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); g. Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); h. Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); i. Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); j. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau k. lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Dalam hal terjadi perubahan Penghasilan, Peserta Pekerja Mandiri dapat mengubah Penghasilan yang dinyatakan dan disampaikan oleh Peserta Pekerja Mandiri kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perubahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai kepesertaan Tapera.

Pasal 5

Batas paling tinggi untuk Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri yakni paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2025 KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT, Œ HERU PUDYO NUGROHO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж