Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
3. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
4. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar wajar seluruh aset Dana Tapera setelah dikurangi kewajiban.
5. Aset Badan Pengelola Tapera adalah modal awal pemerintah beserta hasil pemupukannya dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangan, yang penggunaannya untuk memenuhi kegiatan operasional atau investasi Badan Pengelola Tapera.
6. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
7. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
8. Parameter adalah kriteria yang telah ditetapkan dan digunakan dalam penilaian.
9. Panitia Pemilihan adalah unit kerja atau kelompok orang yang diberi penugasan oleh Badan Pengelola Tapera untuk menyelenggarakan pemilihan Bank Kustodian.
10. Tim Penilai adalah kelompok orang yang mempunyai kompetensi sesuai yang dibutuhkan baik dari pihak internal Badan Pengelola Tapera maupun pihak eksternal yang diberi penugasan oleh Komisioner untuk melakukan penilaian secara wajar, transparan, dan proporsional untuk merekomendasikan hasil pemilihan Bank Kustodian berdasarkan kriteria pemilihan yang telah ditetapkan.
11. Tim Pemutus adalah tim yang berwenang MEMUTUSKAN penunjukan Bank Kustodian, secara ex officio terdiri atas Komisioner dan Deputi Komisioner.
12. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
13. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 2
Penunjukan Bank Kustodian dilakukan guna mendapatkan:
a. Bank Kustodian tunggal untuk melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, serta layanan administrasi Dana Tapera; dan/atau
b. Bank Kustodian untuk pencatatan dan penyimpanan Aset BP Tapera.
Pasal 3
Penunjukan Bank Kustodian dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembentukan panitia dan tim pelaksana pemilihan Bank Kustodian;
b. pemilihan Bank Kustodian; dan
c. penetapan Bank Kustodian.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan pemilihan Bank Kustodian dibentuk panitia dan tim yang terdiri atas:
a. Panitia Pemilihan;
b. Tim Penilai; dan
c. Tim Pemutus.
(2) Panitia Pemilihan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisioner.
Pasal 5
Bank Kustodian peserta pemilihan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki fungsi sub-registry berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA;
b. merupakan badan usaha milik negara atau yang terafiliasi karena penyertaan modal pemerintah Republik INDONESIA;
c. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 5 (lima) tahun;
d. memiliki karyawan yang memiliki pengalaman dan pengetahuan layanan Bank Kustodian secara rata-rata 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sistem operasi yang terhubung dengan sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) dan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) milik KSEI serta Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) yang terhubung dengan Bank INDONESIA serta didukung sistem pengelolaan kas bank terintegrasi dan unit operasional tersendiri;
f. memiliki kapasitas sistem penyimpanan Unit Penyertaan maupun sistem registry yang memenuhi kebutuhan saat ini maupun pertumbuhannya, baik jumlah investor maupun volume transaksi;
g. memiliki pengalaman mengelola dana investor ritel maupun institusi melalui kontrak investasi kolektif bersama dengan manajer investasi;
h. memiliki kapasitas melaksanakan fungsi dan sistem operasi akuntansi dana untuk perhitungan dan pelaporan Nilai Aktiva Bersih serta perhitungan harga Unit Penyertaan;
i. memiliki fungsi transfer agency/unit registry yang memenuhi kebutuhan jumlah investor sehingga dapat melakukan perhitungan dan pencatatan Unit Penyertaan investor;
j. memiliki perencanaan kelangsungan bisnis maupun tempat untuk menempatkan sistem, aplikasi, atau data cadangan dalam mengantisipasi kerusakan maupun kehilangan (disaster recovery center) dan dilakukan pengujian secara berkala; dan
k. mampu menjalankan kewajiban sebagai Bank Kustodian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tabungan perumahan rakyat.
Pasal 6
(1) Pemilihan Bank Kustodian dilaksanakan melalui metode pemilihan langsung dengan mengundang paling sedikit 3 (tiga) Bank Kustodian peserta pemilihan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal jumlah peserta kurang dari 3 (tiga) Bank Kustodian, pemilihan Bank Kustodian tetap dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa di BP Tapera.
Pasal 7
Metode penilaian Bank Kustodian peserta pemilihan dirumuskan dalam metode pemberian angka atas nilai dan bobot masing-masing Parameter.
Pasal 8
(1) Penilaian Bank Kustodian peserta pemilihan menggunakan Parameter terbobot dengan prinsip total custody solution.
(2) Prinsip total custody solution sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penilaian kapabilitas dalam kegiatan jasa kustodian dan kemampuan dukungan jasa transaksional perbankan termasuk dukungan pengelolaan kas dalam kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan.
(3) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai dengan bobot tingkat kontribusinya dalam mendukung kegiatan operasional BP Tapera.
(4) Kriteria dan subkriteria Parameter terbobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN jadwal dan rencana kerja.
(2) Proses pemilihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengiriman undangan kepada Bank Kustodian peserta pemilihan;
b. pemberian penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian;
c. penyampaian proposal jasa layanan Bank Kustodian;
d. penilaian syarat administratif;
e. pelaksanaan presentasi oleh Bank Kustodian peserta pemilihan;
f. rapat Tim Penilai atas presentasi Bank Kustodian peserta pemilihan;
g. pengumpulan nilai oleh Panitia Pemilihan;
h. rapat Tim Penilai dan rekomendasi penunjukan calon Bank Kustodian; dan
i. rapat Tim Pemutus untuk MENETAPKAN Bank Kustodian yang ditunjuk.
Pasal 10
(1) Undangan pemilihan Bank Kustodian dikirim oleh Panitia Pemilihan kepada Bank Kustodian peserta pemilihan untuk hadir dalam kegiatan penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian serta permintaan proposal
jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan dan persyaratan peserta pemilihan Bank Kustodian.
(2) Dalam kegiatan penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan melakukan tugas sebagai berikut:
a. menjelaskan bisnis operasional model pengelolaan Dana Tapera dan bisnis operasional model pengelolaan Aset BP Tapera;
b. menjelaskan rincian kebutuhan jasa layanan Bank Kustodian; dan
c. menjelaskan tata cara pemilihan Bank Kustodian.
Pasal 11
Bank Kustodian peserta pemilihan menyampaikan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya kepada Panitia Pemilihan dalam batas waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberian penjelasan.
Pasal 12
(1) Panitia Pemilihan melakukan telaah terhadap kelengkapan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian.
(2) Panitia Pemilihan memberikan penilaian atas proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan Parameter penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam hal proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Panitia Pemilihan menyampaikan kepada Tim Pemutus untuk diputuskan status Bank Kustodian peserta pemilihan yang bersangkutan didiskualifikasi atau tetap diikutsertakan dalam tahapan pemilihan selanjutnya.
Pasal 13
(1) Panitia Pemilihan mengundang Bank Kustodian peserta pemilihan untuk melakukan presentasi atas:
a. paparan proposal jasa layanan Bank Kustodian yang ditawarkan;
b. pemahaman atas bisnis operasional model Dana Tapera dan Aset BP Tapera;
c. penjelasan rencana kerja dan jangka waktu pelaksanaan layanan jasa Bank Kustodian; dan
d. kesiapan Bank Kustodian dalam memenuhi kriteria layanan yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(2) Panitia Pemilihan mengundang Tim Penilai untuk menghadiri penyampaian presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan telaah Tim Penilai.
Pasal 14
(1) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan kunjungan ke kantor masing-masing Bank Kustodian peserta pemilihan untuk mendapatkan data riil sekaligus pemeriksaan silang atas proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan mengumpulkan seluruh hasil penilaian dari Tim Penilai selama pelaksanaan pemilihan dan merangkum penilaian yang diberikan oleh Tim Penilai.
(3) Berdasarkan rangkuman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Tim Penilai menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Tim Pemutus.
Pasal 15
(1) Tim Pemutus MEMUTUSKAN dan menunjuk Bank Kustodian terpilih dengan mempertimbangkan rangkuman penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai.
(2) Penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
(3) Panitia Pemilihan menyampaikan Keputusan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Kustodian yang terpilih.
Pasal 16
(1) Panitia Pemilihan, Tim Penilai, dan Tim Pemutus wajib menjaga kerahasiaan semua informasi dan dokumen terkait hasil penilaian dan rekomendasi dalam rangka penunjukan Bank Kustodian.
(2) Panitia Pemilihan wajib menyimpan dokumen asli penyelenggaraan pemilihan Bank Kustodian.
Pasal 17
(1) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Bank Kustodian, BP Tapera dapat melakukan penggantian Bank Kustodian.
(2) Dalam hal terjadi penggantian Bank Kustodian, proses penunjukan Bank Kustodian pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal terjadi penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian yang diganti tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sampai dengan dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kinerja Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisioner.
Pasal 18
(1) Dalam hal Bank Kustodian telah ditetapkan, BP Tapera membuat perjanjian kerja sama dengan Bank Kustodian terpilih.
(2) Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a. jangka waktu;
b. kewajiban para pihak;
c. struktur biaya dan ketentuan pembayaran;
d. pernyataan dan jaminan para pihak;
e. ketentuan sanksi;
f. domisili hukum dan hukum yang mengatur;
g. pengakhiran perjanjian atau pemutusan kerja sama;
h. korespondensi;
i. keadaan memaksa;
j. ketentuan kerahasiaan; dan
k. penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Komisioner dan Bank Kustodian yang ditunjuk.
Pasal 19
Bank Kustodian yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilakukan penggantian Bank Kustodian.
Pasal 20
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2020
KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
ADI SETIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
