Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Pasal 1
Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas bagi unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. pengendalian naskah dinas;
e. pengamanan naskah dinas;
f. kewenangan penandatanganan naskah dinas;
g. penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas; dan
h. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan
i. penutup.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2019
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
