Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2025 sampai dengan 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2025- 2029 yang selanjutnya disebut Renstra BSSN merupakan dokumen perencanaan Badan Siber dan Sandi Negara untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
Pasal 2
(1) Renstra BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
(2) Ketentuan mengenai Renstra BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Renstra BSSN yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020- 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 843) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
Œ
NUGROHO S. BUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
