Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara INDONESIA.
2. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
3. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Republik INDONESIA.
4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi keamanan siber dan persandian.
Pasal 2
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara memberikan penghargaan kepada sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan persandian atas kinerja, inovasi, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Pasal 3
Pemberian penghargaan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian;
b. menumbuhkan inovasi dalam membangun keamanan siber dan keamanan informasi nasional; dan
c. memberikan motivasi dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan untuk mendorong semangat menciptakan karya terbaik di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Pasal 4
Jenis penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Sanapati Teladan;
b. Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi;
c. Adibhakti Sanapati; dan d. Dharma Persandian.
Pasal 5
(1) Penghargaan Sanapati Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada pegawai yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian atas kinerja, inovasi, kontribusi, dan pengabdian yang luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian Instansi Pemerintah.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat fungsional sandiman;
b. pejabat fungsional lain yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian;
c. pejabat administrasi yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian;
d. prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian;
dan
e. anggota Kepolisian
yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Pasal 6
(1) Penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada:
a. aparatur sipil negara;
b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
c. anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
d. tokoh masyarakat;
e. akademisi; dan f. praktisi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas jasa dan dharma bakti kepada bangsa dan negara dalam bentuk karya inovasi, kontribusi kreatif, dan/atau pembangunan yang signifikan di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Pasal 7
(1) Penghargaan Adibhakti Sanapati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada:
a. aparatur sipil negara;
b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
c. anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
d. tokoh masyarakat;
e. akademisi; dan f. praktisi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas jasa dan dharma bakti yang luar biasa sepanjang hidupnya kepada bangsa dan negara di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara anumerta.
Pasal 8
(1) Penghargaan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada pegawai atas pengabdian dan kesetiaan di bidang persandian.
(2) Penghargaan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dharma Persandian 30 Tahun;
b. Dharma Persandian 20 Tahun; dan c. Dharma Persandian 10 Tahun.
Pasal 9
(1) Tanda penghargaan berbentuk:
a. piagam;
b. plakat;
c. medali;
d. pin; dan/atau e. pita.
(2) Bentuk, warna, dan ukuran tanda penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penerima penghargaan Sanapati Teladan dapat:
a. dilibatkan dalam acara seremonial kenegaraan;
b. memperoleh rekomendasi percepatan kenaikan pangkat;
c. diprioritaskan dalam program pengembangan kompetensi;
d. memperoleh bantuan pendanaan untuk implementasi program inovasi di instansinya;
dan/atau
e. memperoleh dukungan sponsor dalam bentuk barang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kandidat yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah tidak terpilih sebagai pemenang penghargaan Sanapati Teladan, maka kandidat tersebut diberikan piagam sebagai kandidat Sanapati Teladan.
Pasal 11
Penerima penghargaan Adibhakti Sanapati atau Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi dapat diajukan sebagai calon penerima penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya oleh Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pengusulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian dilakukan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau organisasi nonpemerintah kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Pengusulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemerintah
kabupaten/kota dilakukan melalui pemerintah provinsi.
(3) Pengusulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses penilaian oleh tim penilai Instansi Pemerintah yang dibentuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah masing-masing.
Pasal 13
(1) Usulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan dan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) harus melampirkan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. daftar riwayat hidup dan riwayat jabatan;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau penugasan pertama di bidang keamanan siber dan/atau persandian;
d. fotokopi surat keputusan pangkat/golongan/jabatan terakhir; dan
e. fotokopi piagam penghargaan bagi pegawai yang sudah memiliki.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon penerima penghargaan Sanapati Teladan juga harus melampirkan:
a. karya tulis inovasi bidang keamanan siber dan/atau persandian di instansi masing-masing;
dan
b. berkas bukti penilaian aspek kinerja dan aspek pendukung.
(3) Usulan calon penerima penghargaan Adibhakti Sanapati dan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus melampirkan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. daftar riwayat hidup dan riwayat jabatan;
c. narasi prestasi bidang keamanan siber dan/atau persandian; dan
d. surat rekomendasi dari pejabat atau tokoh masyarakat.
Pasal 14
Penerima penghargaan tidak dapat diusulkan kembali terhadap jenis penghargaaan yang sama.
Pasal 15
(1) Keanggotaan tim penilai Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi fungsi keamanan siber dan/atau persandian.
(3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat administrator yang membawahi fungsi keamanan siber dan/atau persandian atau pejabat fungsional sandiman madya.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pejabat pengawas yang membawahi fungsi keamanan siber dan/atau persandian;
b. pejabat fungsional sandiman muda; dan/atau c.
pejabat fungsional sandiman pertama.
Pasal 16
(1) Aspek penilaian penghargaan Sanapati Teladan meliputi:
a. kinerja dengan bobot 80% (delapan puluh per seratus); dan
b. pendukung dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
(2) Indikator penilaian aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sumber daya manusia keamanan siber dan/atau persandian sebagai penggerak literasi dan wawasan keamanan informasi dan/atau keamanan siber dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
b. sumber daya manusia keamanan siber dan/atau persandian sebagai pemberi layanan keamanan informasi dan/atau keamanan siber di instansi masing-masing dengan bobot 40% (empat puluh per seratus);
c. sumber daya manusia keamanan siber dan/atau persandian sebagai yang mengelola keamanan informasi dan/atau keamanan siber di unit kerja/satuan kerja/instansi dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus); dan
d. sumber daya manusia keamanan siber dan/atau persandian profesional dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
(3) Indikator penilaian aspek pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. masa kerja dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus);
b. penghargaan yang pernah diterima dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus);
c. pelatihan yang pernah diikuti dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus); dan
d. sertifikasi yang pernah didapat dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus).
(4) Penilaian indikator aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan indikator aspek pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui penilaian skor pada rapat tim penilai di tingkat Instansi Pemerintah masing-masing.
(5) Penilaian indikator aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan skala:
a. cukup: 61 (enam puluh satu) s.d. 75 (tujuh puluh lima);
b. baik: 76 (tujuh puluh enam) s.d. 90 (sembilan puluh); dan
c. sangat baik: 91 (sembilan puluh satu) s.d.100 (seratus).
(6) Penilaian indikator aspek pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menggunakan skala:
a. masa kerja
1. 0 (nol) s.d. 10 (sepuluh) tahun: 60 (enam puluh) poin;
2. 11 (sebelas) s.d. 20 (dua puluh) tahun: 80 (delapan puluh) poin; dan
3. lebih dari 20 (dua puluh) tahun:
100 (seratus) poin.
b. penghargaan yang telah didapatkan
1. dari eselon I Kementerian/Lembaga/Gubernur:
10 (sepuluh) poin untuk masing-masing penghargaan, paling banyak yang diakui 3 (tiga) penghargaan.
2. dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah nonkementerian dan sederajat: 20 (dua puluh) poin untuk masing-masing penghargaan, paling banyak yang diakui 2 (dua) penghargaan.
3. dari PRESIDEN: 50 (lima puluh) poin untuk masing-masing penghargaan.
c. pelatihan bidang keamanan siber dan sandi
1. 60 (enam puluh) s.d. 200 (dua ratus) jam pelajaran: 10 (sepuluh) poin untuk masing- masing pelatihan, paling banyak yang diakui 5 (lima) pelatihan.
2. lebih dari 200 (dua ratus) jam pelajaran: 50 (lima puluh) poin untuk masing-masing pelatihan.
d. sertifikasi di bidang keamanan informasi dan/atau keamanan siber yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi terakreditasi dengan jumlah 50 (lima puluh) poin untuk masing-masing sertifikasi, paling banyak yang diakui 5 (lima) sertifikasi.
(7) Formulir penilaian dan penjelasan sub-indikator aspek penilaian kinerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) Tim penilai Instansi Pemerintah provinsi selain bertugas melakukan penilaian Sanapati Teladan di lingkungan pemerintah provinsinya, juga bertugas melakukan penilaian Sanapati Teladan usulan dari tim penilai Instansi Pemerintah kabupaten/kota di lingkup provinsinya.
(2) Penilaian calon penerima penghargaan Sanapati Teladan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim penilai Instansi Pemerintah kabupaten/kota diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima per seratus).
(3) Penilaian calon penerima penghargaan Sanapati Teladan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim penilai Instansi Pemerintah provinsi diberikan bobot 25% (dua puluh lima per seratus).
Pasal 18
Penilaian yang dilakukan tim penilai Instansi Pemerintah provinsi dilakukan untuk menyeleksi dan mengusulkan 1 (satu) orang calon penerima penghargaan Sanapati Teladan mewakili provinsinya yang akan disampaikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 19
(1) Penilaian nasional dilakukan untuk menilai karya tulis inovasi.
(2) Indikator penilaian aspek inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. orisinalitas karya inovasi (bobot 25% (dua puluh lima per seratus)), skala penilaian:
1. adopsi: skor 61 (enam puluh satu) s.d. 75 (tujuh puluh lima);
2. adaptasi: skor 76 (tujuh puluh enam) s.d.
90 (sembilan puluh); dan
3. orisinal: skor 91 (sembilan puluh satu) s.d.
100 (seratus).
b. lingkup inovasi (bobot 15% (lima belas per seratus)), skala penilaian:
1. unit kerja: skor 61 (enam puluh satu) s.d.
70 (tujuh puluh);
2. instansi: skor 71 (tujuh puluh satu) s.d. 80 (delapan puluh);
3. lintas instansi: skor 81 (delapan puluh satu)
s.d.90 (sembilan puluh); dan
4. nasional: skor 91 (sembilan puluh satu) s.d.
100 (seratus).
c. dampak terhadap layanan (bobot 25% (dua puluh lima per seratus)), skala penilaian:
1. unit kerja: skor 61 (enam puluh satu) s.d.
70 (tujuh puluh);
2. instansi: skor 71 (tujuh puluh satu) s.d. 80 (delapan puluh);
3. lintas instansi: skor 81 (delapan puluh satu)
s.d.90 (sembilan puluh); dan
4. nasional: skor 91 (sembilan puluh satu) s.d.
100 (seratus).
d. implementasi inovasi (bobot 20% (dua puluh per seratus)), skala penilaian:
1. belum diimplementasikan: skor 0 (nol);
2. sangat sulit diimplentasikan: skor 61 (enam puluh satu) s.d. 70 (tujuh puluh);
3. sulit diimplementasikan:
skor 71 (tujuh puluh satu) s.d. 80 (delapan puluh);
4. mudah diimplementasikan: skor 81 (delapan puluh satu) s.d. 90 (sembilan puluh); dan
5. sangat mudah diimplementasikan: skor 91 (sembilan puluh satu) s.d. 100 (seratus).
e. potensi pengembangan karya inovasi (bobot 15% (lima belas per seratus)), skala penilaian:
1. sangat sulit: skor 61 (enam puluh satu) s.d.
70 (tujuh puluh);
2. sulit: skor 71 (tujuh puluh satu) s.d. 80 (delapan puluh);
3. mudah: skor 81 (delapan puluh satu) s.d.
90 (sembilan puluh); dan
4. sangat mudah: skor 91 (sembilan puluh satu) s.d. 100 (seratus).
(3) Setelah melalui penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beberapa karya ilmiah terbaik dipresentasikan untuk mendapatkan pemenang penghargaan Sanapati Teladan.
Pasal 20
(1) Proses penjaringan kandidat penerima penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian dilakukan oleh dewan.
(2) Dalam hal proses penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan dapat menerima usulan calon penerima penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi dan penghargaan Adibhakti Sanapati dari Instansi Pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.
Pasal 21
(1) Pemberian penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Pemberian penghargaan Sanapati Teladan dan Dharma Persandian dilaksanakan setiap tahun.
(3) Pemberian penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi dan penghargaan Adibhakti Sanapati dilaksanakan jika telah terpilih WNI berdasarkan hasil rekomendasi dewan.
(4) Pemberian penghargaan dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung kepada penerima.
(5) Pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Pemberian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada penerima melalui Instansi Pemerintah atau kepada perwakilan/ahli warisnya bagi penerima yang sudah meninggal dunia.
Pasal 22
(1) Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia, maka hak memakai tanda penghargaan tidak dapat beralih kepada ahli warisnya.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyimpan dan memelihara tanda penghargaan.
Pasal 23
Dalam memberikan penghargaan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara membentuk dewan, tim penilai nasional, dan sekretariat dewan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
Pasal 24
Keanggotaan dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pemantauan dan pengendalian di Badan Siber dan Sandi Negara;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang tugas dan fungsinya di bidang pemantauan dan pengendalian di Badan Siber dan Sandi Negara; dan
c. 5 (lima) orang anggota yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 25
Keanggotaan tim penilai nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama Badan Siber dan Sandi Negara yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan
b. 4 (empat) orang anggota atau lebih yang terdiri atas pakar, akademisi, dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 26
Sekretariat dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dewan dibantu oleh tim penilai nasional dan sekretariat dewan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pasal 4 huruf c, dan Pasal 4 huruf d dewan dibantu oleh sekretariat dewan.
Pasal 28
(1) Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertugas:
a. membahas dan memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara mengenai pemberian atau pencabutan penghargaan;
dan
b. merencanakan dan MENETAPKAN kegiatan dalam pemberian atau pencabutan penghargaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dewan dapat berkoordinasi dengan pimpinan Instansi Pemerintah dan pimpinan organisasi nonpemerintah.
Pasal 29
Tim penilai nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertugas membantu dewan dalam memverifikasi dan menilai usulan calon penerima penghargaan.
Pasal 30
Sekretariat dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada dewan.
Pasal 31
(1) Tanda penghargaan Sanapati Teladan dan Dharma Persandian dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian.
(2) Tanda penghargaan Dharma Persandian berupa medali dipakai pada dada sebelah kiri pakaian dinas upacara atau pakaian sipil lengkap.
(3) Tanda penghargaan berbentuk pin dan pita dipakai di dada sebelah kiri 1 (satu) cm di atas saku, dan disusun secara berjajar dari kanan ke kiri pada pakaian resmi atau pakaian dinas harian.
(4) Tingkatan tanda penghargaan berbentuk pin dan pita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah tanda jasa dan tanda kehormatan yang diberikan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pemakaian tanda penghargaan disesuaikan dengan peraturan tentang tata cara penggunaan pakaian dinas atau seragam dimasing-masing Instansi Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara berhak mencabut penghargaan yang telah diberikan apabila penerima penghargaan:
a. terbukti menyampaikan informasi atau dokumen yang tidak benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. dijatuhi hukuman pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
(2) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dapat mencabut penghargaan atas usul perseorangan atau pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) Permohonan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pengusul kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui dewan disertai alasan dan bukti.
(4) Usul pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima penghargaan.
(5) Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 33
(1) Jika terjadi kesalahan administrasi terhadap pemberian penghargaan akan dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal hilang atau rusaknya tanda penghargaan akibat kejadian yang tidak diduga dan/atau di luar kendali, maka penerima penghargaan dapat mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan telah menerima penghargaan kepada sekretariat dewan.
Pasal 34
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan penghargaan dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penghargaan yang telah diberikan dinyatakan masih tetap berlaku dan disetarakan.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanda Penghargaan Bidang Persandian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1861), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2019
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
