Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PERATURAN_BSSN No. 6 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berkerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Badan Siber dan Sandi Negara. 4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah. 6. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. 7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang diberi kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. 10. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kacacatan.

Pasal 2

Pengisian jabatan pimpinan tinggi di Badan Siber dan Sandi Negara dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit.

Pasal 3

Pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki ruang lingkup: a. perencanaan dan persiapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi; dan b. pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pasal 4

Tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di Badan Siber dan Sandi Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2019 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA