Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PERATURAN_BSSN No. 5 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian adalah kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu di bidang keamanan siber dan persandian. 2. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional sandiman. 3. Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem manajemen keamanan informasi di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. 5. Unit Pelatihan BSSN adalah unit kerja di BSSN yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi dan pelaporan. 6. Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian adalah lembaga yang telah terakreditasi untuk menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian oleh Unit Pelatihan BSSN dan Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian. (2) Penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menyiapkan sumber daya manusia agar memiliki kompetensi di bidang keamanan siber dan persandian; dan b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang keamanan siber dan persandian.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian meliputi: a. jenis, kategori, jenjang, dan bentuk Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; b. kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; c. peserta Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; d. penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; dan e. surat keterangan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian.

Pasal 4

Jenis Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian terdiri atas: a. pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian; dan b. pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian.

Pasal 5

(1) Pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku pegawai negeri sipil untuk memenuhi kompetensi bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional melalui proses pembelajaran secara intensif. (2) Pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelatihan fungsional Sandiman; dan b. pelatihan fungsional Manggala Informatika. (3) Pelatihan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan kategori dan jenjang jabatannya yang meliputi: a. pelatihan fungsional Sandiman kategori keterampilan terdiri atas: 1. pelatihan fungsional Sandiman Terampil/ Pelaksana; 2. pelatihan fungsional Sandiman Mahir/ Pelaksana Lanjutan; dan 3. pelatihan fungsional Sandiman Penyelia. b. pelatihan fungsional Sandiman kategori keahlian terdiri atas: 1. pelatihan fungsional Sandiman Ahli Pertama/ Pertama; 2. pelatihan fungsional Sandiman Ahli Muda/ Muda; 3. pelatihan fungsional Sandiman Ahli Madya/ Madya; dan 4. pelatihan fungsional Sandiman Ahli Utama. (4) Pelatihan fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan jenjang jabatannya yang meliputi: a. pelatihan fungsional Manggala Informatika Ahli Pertama; b. pelatihan fungsional Manggala Informatika Ahli Muda; c. pelatihan fungsional Manggala Informatika Ahli Madya; dan d. pelatihan fungsional Manggala Informatika Ahli Utama.

Pasal 6

(1) Pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku peserta untuk memenuhi kompetensi penguasaan substantif bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif. (2) Pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelatihan teknis dasar keamanan siber; b. pelatihan teknis dasar persandian; c. pelatihan teknis berbasis kamus kompetensi teknis bidang keamanan siber dan persandian; d. pelatihan teknis berbasis standar kompetensi kerja nasional INDONESIA; e. pelatihan teknis berbasis standar kompetensi khusus atau internasional; dan f. pelatihan teknis penerapan kebijakan.

Pasal 7

(1) Bentuk Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian dilaksanakan melalui pelatihan klasikal. (2) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.

Pasal 8

(1) Kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi. (2) Kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) memuat struktur kurikulum mata Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian dan ringkasan mata Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian. (3) Kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. deskrispi singkat; b. tujuan pembelajaran; c. materi pokok; d. metode; e. media; dan f. waktu. (4) Kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh tim penyusun yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi sesuai dengan bidang kurikulum yang disusun. (5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Pelatihan BSSN.

Pasal 9

(1) Peserta pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pegawai negeri sipil di bidang keamanan siber dan persandian. (2) Peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. aparatur sipil negara; dan/atau b. nonaparatur sipil negara.

Pasal 10

(1) Peserta pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (2) Peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau organisasi.

Pasal 11

(1) Penerimaan peserta Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian dilaksanakan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pelatihan BSSN dan Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian. (3) Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian diselenggarakan oleh: a. Unit Pelatihan BSSN; dan/atau b. Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian. (2) Unit Pelatihan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian. (3) Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penyelenggaraan pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian. (4) Penyelenggaraan pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian oleh Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan Unit Pelatihan BSSN.

Pasal 13

Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan paling lama 960 (sembilan ratus enam puluh) jam pelajaran.

Pasal 14

(1) Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan program Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian. (2) Program Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Pelatihan BSSN berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan/atau berdasarkan standar kompetensi bidang keamanan siber dan persandian dan ditetapkan oleh Kepala BSSN.

Pasal 15

(1) Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian, Unit Pelatihan BSSN mengembangkan sistem informasi manajemen Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian yang terintegrasi sebagai media informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran. (2) Sistem informasi manajemen Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan portal BSSN.

Pasal 16

(1) Peserta Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian yang telah menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian diberikan surat keterangan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian berupa: a. sertifikat tanda tamat pelatihan; b. sertifikat; c. piagam penghargaan; dan/atau d. surat keterangan. (2) Sertifikat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus, berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan, dan berhasil menyelesaikan keseluruhan program pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian dengan memuat kode registrasi alumni pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus atau telah berhasil menyelesaikan keseluruhan program pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian. (4) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada peserta yang memperoleh peringkat terbaik pada pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian. (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian.

Pasal 17

Surat keterangan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diterbitkan oleh Unit Pelatihan BSSN dan Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sandi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2016), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2021 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO