Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Pasal 2
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 803) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 803) Peraturan Bad ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2023 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
Pasal 4
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
f. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
h. Inspektorat;
Pusat
k. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Bagan susunan organisasi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
b. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
d. penilaian kompetensi sumber daya manusia;
3. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan rumah tangga;
b. pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja;
c. pengelolaan urusan pelayanan kesehatan sumber daya manusia; dan
4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
a. Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan;
c. kelompok jabatan fungsional.
5. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam, perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sarana dan prasarana, serta pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Subbagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara.
7. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
8. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi.
9. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi; dan
c. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Direktorat.
10. Judul Bab X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
11. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
Pusat Sertifikasi Teknologi Keamanan Siber dan Sandi merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
12. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
Pusat mempunyai tugas melaksanakan
13. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. nyusunan rencana dan program serta panduan teknis di bidang pengujian dan sertifikasi produk serta pemutakhiran sistem keamanan siber dan sandi;
b. elaksanaan
c. d.
e. f.
penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang
g. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat.
14. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal Pusat terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
15. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja, dan laporan kinerja Pusat.
16. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Bagian Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
17. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
18. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. p keamanan siber dan sandi keamanan siber dan sandi
b. penyusunan program dan rencana penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, pengembangan teknologi pembelajaran, penjaminan mutu, dan akreditasi pelatihan di bidang keamanan siber dan sandi;
c. koordinasi dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, pengembangan teknologi pembelajaran,
penjaminan mutu, dan akreditasi pelatihan di bidang keamanan siber dan sandi;
evaluasi keamanan siber dan sandi keamanan siber dan sandi; dan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, hubungan masyarakat, perpustakaan, protokol, keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja, pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan bahan program kerja, dan laporan kinerja.
Pasal 117
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi.
(3a) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(3b) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf a berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(3d) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
20. Ketentuan Bagan Organisasi Badan Siber dan Sandi Negara, Bagan Organisasi Sekretariat Utama, dan Bagan Organisasi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
