Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PERATURAN_BSSN No. 3 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada Capaian Kinerja Pegawai yang sejalan dengan Nilai Kinerja Organisasi dimana Pegawai tersebut bekerja. 5. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan. 6. Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian indikator kinerja utama suatu organisasi. 7. Capaian Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat CKP adalah perbandingan realisasi kinerja pegawai dengan target kinerja pegawai.

Pasal 2

(1) Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Pasal 3

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5340).

Pasal 4

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (3) Tunjangan Kinerja calon PNS diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan terhitung mulai bulan Juli 2019 sampai dengan Peraturan Badan ini diundangkan. Pasal5 (1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. NKO; dan b. CKP. (2) Selain komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penentuan besaran Tunjangan Kinerja juga dipengaruhi kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai. Pasal7 Komponen NKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan komponen CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mulai berlaku pada bulan Oktober 2020.

Pasal 8

(1) Komponen NKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung setiap 3 (tiga) bulan, dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari besaran Tunjangan Kinerja. (2) Komponen NKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan status NKO sebagai berikut: a. memenuhi ekspektasi dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus); b. belum memenuhi ekspektasi dengan bobot 27% (dua puluh tujuh per seratus);dan c. tidak memenuhi ekspektasi dengan bobot 21% (dua puluh satu per seratus).

Pasal 9

(1) Komponen CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung setiap 3 (tiga) bulan, dengan bobot sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari besaran Tunjangan Kinerja. (2) Komponen CKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja sebagai berikut: a. sangat baik dan baik dengan bobot 70% (tujuh puluh per seratus); b. cukup dengan bobot 52,5% (lima puluh dua koma lima per seratus); c. kurang dengan bobot 35% (tiga puluh lima per seratus); dan d. buruk dengan bobot 17,5% (tujuh belas koma lima per seratus).

Pasal 10

Kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) pada bulan berjalan meliputi: a. terlambat masuk kerja; b. pulang kerja sebelum waktunya; dan c. tidak masuk kerja.

Pasal 11

Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,06% (nol koma nol enam per seratus) untuk keterlambatan 10 (sepuluh) menit pertama dan berlaku kelipatan untuk setiap 10 (sepuluh) menit berikutnya.

Pasal 12

Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,06% (nol koma nol enam per seratus) setiap 10 (sepuluh) menit.

Pasal 13

Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga per seratus) untuk tiap 1 (satu) hari.

Pasal 14

Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dalam bulan berjalan tidak dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja.

Pasal 15

(1) Cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) pada bulan berjalan meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti sakit; c. cuti alasan penting; d. cuti melahirkan; dan e. cuti besar. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja. (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk tiap 1 (satu) hari. (4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima per seratus) untuk tiap 1 (satu) hari. (5) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling besar 100% (seratus per seratus) dalam setiap bulan.

Pasal 16

(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan sebagai berikut: a. Kelas Jabatan 7 untuk tugas belajar S3; b. Kelas Jabatan 6 untuk tugas belajar S2; c. Kelas Jabatan 5 untuk tugas belajar S1 atau D-IV; dan d. Kelas Jabatan 4 untuk tugas belajar D-III, D-II, atau D-I. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai melaksanakan tugas belajar. (3) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian prestasi akademik, dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai prestasi akademik (IPK) lebih dari atau sama dengan 3,25 (tiga koma dua puluh lima), tunjangan kinerja yang dibayarkan 100% (seratus per seratus); b. nilai prestasi akademik (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,24 (tiga koma dua puluh empat), tunjangan kinerja yang dibayarkan 80% (delapan puluh per seratus); dan c. nilai prestasi akademik (IPK) kurang dari 3,00 (tiga koma nol nol), tunjangan kinerja yang dibayarkan 70% (tujuh puluh per seratus). (4) Pegawai yang melaksanakan perpanjangan waktu tugas belajar tidak diberikan Tunjangan Kinerja.

Pasal 17

(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. (2) Tunjangan Kinerja bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berjalan atau bulan berikutnya.

Pasal 18

(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 414), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.

Pasal 20

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA